Soal Model AKM Sosiologi Kelas X (Fase E) Uji Capaian Pembelajaran 2 (Kurikulum Merdeka)

Table of Contents

Cermatilah teks berikut untuk menjawab soal nomor 1 sampai 3.

Main Hakim Sendiri dan Sanksinya
Perbuatan main hakim sendiri merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Ketika terjadi kejahatan, proses penyelesaiannya merupakan wewenang pihak penegak hukum, yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Namun realitasnya, sering kali terjadi perbuatan main hakim sendiri oleh warga terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, melakukan pengeroyokan, melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia. Akibatnya, pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan.

Salah satu penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri di antaranya adalah karena adanya balas dendam dari orang-orang yang pernah menjadi korban kejahatan; akibat emosi masyarakat yang tidak terkontrol; kurangnya pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; menganggap hukum yang ada tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat; adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum; dan masyarakat atau orang yang pernah menjadi korban kejahatan merasa dirinya berada di pihak yang benar. Oleh karena itu, pelaku main hakim sendiri cenderung merasa dirinya tidak dapat dihukum. Selain itu, para pelaku beranggapan bahwa dengan cara demikian, pelaku kejahatan menjadi jera dan masyarakat menjadi puas.

Anggapan bahwa perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dihukum merupakan anggapan yang salah. Dalam hukum pidana, ketika seseorang yang menjadi korban kejahatan kemudian membalasnya dengan caranya sendiri atau dengan cara beramai-ramai menghakimi pelaku kejahatan, seperti dengan cara mengintimidasi pelaku, memukul, menyiksa, membakar, hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia, pelaku yang main hakim sendiri, baik perseorangan maupun kelompok dapat dituntut berdasarkan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Sanksi hukum yang diterima pelaku main hakim sendiri diatur misalnya pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur mengenai hukuman penjara sesuai akibat yang ditimbulkan, misalnya Pasal 170 Ayat (2) KUHP, menyatakan, "Barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang".
Sumber: bpsdmbox.kemenkumham.go.id

Soal 1
Jelaskan lembaga-lembaga pengendalian sosial yang diuraikan pada teks "Main Hakim Sendiri dan Sanksinya".

Soal 2
Tentukan pernyataan-pernyataan berikut Benar atau Salah berdasarkan teks "Main Hakim Sendiri dan Sanksinya" dengan memberikan tanda centang pada kolom yang sesuai.

Soal Model AKM Sosiologi Kelas X
Soal 3
Berdasarkan teks "Main Hakim Sendiri dan Sanksinya", tentukan pernyataan-pernyataan yang termasuk Fakta atau Opini dengan membubuhkan tanda centang (✔) pada kolom pilihan yang sesuai.

Soal Model AKM Sosiologi Kelas X
Download

Pembahasan

Lihat Juga:

Materi Sosiologi Fase E (Kelas X) CP 2
1. Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)
2. Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 5: Gejala Sosial dalam Masyarakat Multikultural (Kurikulum Merdeka)

Materi Sosiologi Fase E (Kelas X) Alternatif CP 2
1. Materi Sosiologi Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment