Kekerasan Aparat dan Krisis Legitimasi Polri: Analisis Hegemoni atas Kasus Kematian Pelajar 14 Tahun di Kota Tual

Table of Contents

oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya seorang pelajar MTs berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, bukan sekadar insiden hukum yang berdiri sendiri. Peristiwa yang terjadi pada Februari 2026 ini merupakan manifestasi dari ketegangan struktural antara doktrin kepolisian sipil yang humanis dengan realitas operasional di lapangan yang masih kental dengan karakteristik paramiliter. Kematian tragis AT (14) setelah dihantam dengan helm taktis oleh Bripda MS mengungkap lapisan masalah yang jauh lebih dalam: mulai dari kegagalan internalisasi prosedur penggunaan kekuatan (use of force), hingga kerentanan legitimasi institusi Polri di mata publik. Dalam lanskap sosiologi hukum Indonesia, insiden ini menambah catatan kelam mengenai bagaimana diskresi kepolisian sering kali melampaui batas-batas hukum perlindungan anak dan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi pagar pembatas utama bagi setiap tindakan aparat penegak hukum di ruang publik.

Kerangka Teoritis: Membedah Kekuasaan dan Solidaritas Sosial

Analisis mendalam terhadap kasus Tual memerlukan landasan teoritis yang kuat untuk menjelaskan mengapa kekerasan aparat tetap menjadi residu yang sulit dihilangkan dari tubuh institusi kepolisian pasca-reformasi. Empat teori utama dari sosiologi klasik dan kontemporer memberikan kerangka kerja untuk membedah relasi antara negara, aparat, dan masyarakat.

Teori Legitimasi Max Weber: Rasionalitas dan Otoritas

Max Weber dalam karyanya Wirtschaft und Gesellschaft menjelaskan bahwa stabilitas suatu sistem politik dan hukum bergantung pada legitimasi, yakni keyakinan masyarakat terhadap "hak untuk memerintah" yang dimiliki oleh pemegang kekuasaan. Weber membagi otoritas ke dalam tiga tipe: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Kepolisian modern merupakan representasi dari otoritas rasional-legal, di mana kekuasaan dijalankan berdasarkan sistem hukum yang terstruktur, aturan formal, dan prosedur birokratis yang obyektif.

Dalam konteks kasus Tual, legitimasi rasional-legal Polri mengalami ujian berat. Weber menekankan bahwa hukum hanya akan efektif jika didukung oleh kekuasaan yang dianggap sah oleh warga negara. Ketika seorang anggota Brimob melakukan tindakan yang melanggar hukum formal—seperti penganiayaan terhadap anak—maka dasar rasionalitas dari kekuasaan tersebut runtuh. Tindakan Bripda MS yang menggunakan instrumen dinas (helm taktis) untuk mencederai warga sipil menciptakan kontradiksi internal dalam sistem hukum; aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum yang paling nyata. Ketidaksesuaian antara tindakan di lapangan dengan aturan formal menciptakan apa yang disebut sebagai krisis legitimasi, di mana masyarakat mulai mempertanyakan apakah institusi tersebut masih layak menyandang otoritas sebagai pelindung publik.

Teori Kekuasaan Michel Foucault: Mikrofisika Kekuasaan dan Tubuh yang Patuh

Michel Foucault menawarkan cara pandang yang berbeda dengan melihat kekuasaan bukan sebagai entitas tunggal yang dimiliki negara, melainkan sebagai jaringan relasi yang tersebar di mana-mana (omnipresent). Dalam bukunya Surveiller et punir (Disiplin dan Hukuman), Foucault menjelaskan bagaimana kekuasaan bekerja melalui pengawasan dan normalisasi tubuh individu. Polisi, dalam perspektif Foucault, adalah bagian dari aparatus "kekuasaan disipliner" yang bertujuan menciptakan subjek-subjek yang patuh melalui kehadiran fisik dan pengawasan di ruang publik.

Kasus di Tual menunjukkan bagaimana "mikrofisika kekuasaan" bekerja melalui peralatan taktis. Helm Brimob, dalam analisis Foucauldian, bukan sekadar alat pelindung diri, melainkan instrumen dominasi yang dapat seketika diubah menjadi alat kekerasan mematikan. Patroli "cipta kondisi" yang dilakukan oleh Brimob Batalyon C Pelopor adalah bentuk nyata dari upaya negara untuk melakukan "penyembuhan" terhadap anomali sosial (seperti balap liar) melalui tindakan disipliner. Namun, ketika tindakan tersebut berujung pada kematian, kekuasaan tersebut beralih dari kekuasaan disipliner yang produktif menjadi "kekuasaan berdaulat" (sovereign power) yang kuno dan represif—kekuasaan yang memiliki hak untuk membiarkan hidup atau membunuh.

Teori Konflik Karl Marx: Alat Produksi Kekerasan dan Kesenjangan Kelas

Perspektif Marxian melihat hukum dan aparat penegak hukum sebagai instrumen yang digunakan oleh kelompok dominan untuk mempertahankan kontrol sosial terhadap kelompok yang kurang beruntung. Marx berpendapat bahwa dalam struktur masyarakat kapitalis, negara berfungsi sebagai "komite eksekutif" bagi kepentingan penguasa. Hukum, menurut Marx, sering kali hanya melayani kepentingan kelas penindas dan digunakan untuk mendisiplinkan kelas bawah agar tetap dalam kendali.

Kematian siswa MTs di Kota Tual dapat dilihat melalui kacamata konflik ini sebagai benturan antara otoritas negara yang bersenjata dengan kelompok marjinal (remaja daerah yang terlibat dalam subkultur jalanan). Balap liar sering kali dianggap sebagai bentuk perlawanan simbolis atau ekspresi anomali dari kelompok muda yang tidak memiliki akses ke ruang publik yang memadai. Dalam hal ini, Brimob hadir bukan untuk melakukan dialog, melainkan sebagai representasi kekuatan fisik negara yang melakukan represi. Marx menyoroti bahwa ketidakseimbangan distribusi kekuasaan fisik ini akan selalu memicu konflik sosial yang tajam, di mana korban biasanya jatuh dari pihak yang tidak memiliki modalitas politik dan perlindungan hukum yang kuat.

Teori Anomie Émile Durkheim: Runtuhnya Perekat Sosial dan Solidaritas

Émile Durkheim memperkenalkan konsep anomie sebagai kondisi di mana norma-norma sosial kehilangan kekuatannya untuk mengatur perilaku masyarakat, yang biasanya terjadi pada masa transisi cepat atau krisis. Durkheim membedakan antara solidaritas mekanik (berdasarkan kesamaan) dan solidaritas organik (berdasarkan ketergantungan antar-fungsi). Dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik, hukum cenderung bersifat represif dan bertujuan untuk membalas dendam kolektif terhadap pelanggar norma.

Kekerasan oleh anggota Brimob di Tual mengindikasikan adanya "anomie institusional" di mana nilai-nilai dasar kepolisian (seperti Tribrata dan Catur Prasetya) tidak lagi terserap ke dalam perilaku individu anggota. Kepercayaan publik berfungsi sebagai perekat sosial; ketika polisi sebagai penjaga norma justru melanggar norma yang paling mendasar (hak untuk hidup), maka terjadi disintegrasi sosial. Masyarakat yang merasa tidak lagi dilindungi oleh aturan formal akan cenderung mengalami ketidakpastian norma, yang pada gilirannya dapat memicu reaksi massa yang anarkis sebagai bentuk ekspresi dari rusaknya solidaritas organik antara rakyat dan negara.

Analisis Empiris: Anatomi Peristiwa di Kota Tual

Penelitian mendalam terhadap rangkaian fakta yang dikumpulkan dari berbagai sumber kredibel menunjukkan bahwa tragedi di Tual merupakan hasil dari eskalasi tindakan kepolisian yang tidak terukur dan pengabaian prinsip keselamatan dalam menjalankan tugas patroli.

Kronologi Peristiwa dan Fakta Lapangan

Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang bermarkas di Tual sedang melakukan patroli "cipta kondisi" guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli menggunakan kendaraan taktis menyisir kawasan Mangga Dua Langgur dan menerima laporan warga mengenai adanya keributan serta aksi balap liar di area Tete Pancing.

Dinamika peristiwa dapat dirinci sebagai berikut:

oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya seorang pelajar MTs berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku
Tindakan Bripda MS yang mengayunkan helm taktikal miliknya bukan hanya mencederai AT hingga tewas, tetapi juga menyebabkan korban lain, yakni Nasrim Karim (15), mengalami patah tulang tangan kanan karena motor yang dikendarainya ikut terjatuh akibat tabrakan beruntun dengan motor korban AT. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Polres Tual mencakup helm taktis yang digunakan sebagai senjata, dua unit sepeda motor, serta perlengkapan teknis yang melekat pada helm tersebut.

Penegakan Hukum Pidana dan Tindakan Disipliner Etik

Respon hukum terhadap keterlibatan Bripda MS dilakukan secara berlapis, mencakup ranah peradilan umum dan sidang kode etik profesi. Hal ini sejalan dengan komitmen transparansi yang ditekankan oleh pimpinan Polri guna meredam gejolak publik.

Proses Hukum Pidana Penyidik Reskrim Polres Tual telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi, yang terdiri dari pihak keluarga korban, warga di lokasi kejadian, serta rekan-rekan tersangka sesama anggota Brimob yang berada dalam tim patroli tersebut. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Tual.

Jeratan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah:
1. Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur larangan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
2. Pasal 474 ayat (3) KUHP, yang mengatur mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Proses Penegakan Kode Etik Secara paralel, Bidpropam Polda Maluku mengambil alih penanganan pelanggaran etik. Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Maluku. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, memberikan instruksi tegas kepada Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada prosedur patroli yang dilanggar oleh anggota lain dalam rombongan tersebut. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi ancaman nyata bagi tersangka jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak kehormatan institusi.

Analisis Penggunaan Kekuatan dalam Perspektif Hukum dan HAM

Inti dari permasalahan dalam kasus Tual adalah penyalahgunaan diskresi dalam penggunaan kekuatan oleh aparat. Penggunaan kekuatan oleh Polri telah diatur secara rigid dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Pelanggaran Prinsip Perkap 1/2009

Berdasarkan analisis terhadap tindakan Bripda MS, ditemukan ketidaksesuaian fundamental dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 3 Perkap 1/2009:

oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya seorang pelajar MTs berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku
Pasal 5 Perkap 1/2009 membagi tahapan penggunaan kekuatan menjadi enam tingkat, di mana penggunaan senjata tumpul atau alat lain (dalam hal ini helm taktikal) berada pada Tahap 5. Penggunaan kekuatan tahap ini hanya diperbolehkan ketika pelaku kejahatan memberikan perlawanan agresif yang dapat menyebabkan luka parah bagi petugas atau masyarakat. Dalam insiden Tual, korban AT tidak melakukan perlawanan fisik; ia hanya melaju dengan kecepatan tinggi, yang dalam hirarki perlawanan seharusnya dihadapi dengan perintah lisan (Tahap 2) atau blokade jalan yang aman, bukan serangan fisik langsung ke area vital kepala.

Dimensi Hak Asasi Manusia

Dari perspektif HAM, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Hak atas Kelangsungan Hidup Anak yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Dasar 1945. Penggunaan instrumen militeristik/taktis dalam menangani kerumunan sipil menunjukkan adanya kegagalan dalam menerapkan human rights-based policing. Brimob, sebagai pasukan khusus kepolisian, seringkali memiliki kecenderungan penggunaan kekuatan yang lebih masif dibandingkan polisi tugas umum. Kematian AT mengonfirmasi kekhawatiran organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI mengenai risiko penempatan pasukan paramiliter dalam interaksi langsung dengan masyarakat di wilayah pemukiman.

Respons Institusi dan Dinamika Politik Negara

Skala tragedi ini memicu gelombang respons dari berbagai pemangku kepentingan tingkat tinggi, menunjukkan bahwa isu kekerasan aparat telah menjadi prioritas dalam agenda keamanan nasional.

Sikap Resmi Polri dan Polda Maluku

Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf terbuka, sebuah langkah komunikatif yang bertujuan untuk menurunkan tensi sosial di Maluku. Pernyataan tersebut mengakui secara implisit bahwa tindakan individu tersebut telah menciderai nilai-nilai dasar institusi. Di level lokal, Polda Maluku berusaha membangun transparansi dengan melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas dalam pengawasan kasus, guna meyakinkan publik bahwa proses hukum tidak akan memihak kepada korps.

Respons Pejabat Tinggi dan Lembaga Negara

Pejabat negara memberikan pernyataan yang menekankan pada aspek akuntabilitas dan reformasi:

  • Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas): Menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dan menyatakan bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal terhadap hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran kemanusiaan.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI (Selly Andriany Gantina): Menggunakan terminologi yang sangat keras ("keji dan biadab") untuk menggambarkan tindakan pelaku, mencerminkan kemarahan politik terhadap pola kekerasan yang terus berulang.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Fokus pada pengungkapan penyebab kematian secara medis (autopsi) dan perlindungan psikologis bagi keluarga korban serta korban luka (Nasrim Karim).

Dinamika Opini Publik dan Reaksi Media Sosial

Media sosial menjadi arena utama di mana masyarakat mengekspresikan ketidakpuasan dan kemarahan mereka. Analisis sentimen terhadap tagar terkait kasus Tual di platform seperti Instagram dan X menunjukkan pola-pola berikut:
1. Dehumanisasi Korban vs Polisi: Muncul narasi yang membandingkan kerentanan fisik seorang anak berusia 14 tahun dengan perlengkapan tempur anggota Brimob, menciptakan visualisasi ketidakadilan yang kuat di mata netizen.
2. Skeptisisme terhadap Istilah "Oknum": Publik mulai menolak narasi bahwa ini hanyalah tindakan individu (oknum). Terdapat tuntutan agar ada evaluasi komando tingkat atas, mengingat insiden ini terjadi dalam sebuah operasi patroli resmi yang dipimpin oleh komandan regu.
3. Memori Kolektif Kekerasan: Pengguna media sosial sering mengaitkan kasus Tual dengan insiden kekerasan aparat lainnya, memperkuat persepsi bahwa Polri belum sepenuhnya berhasil bertransformasi menjadi polisi sipil yang humanis.

Analisis Survei: Indeks Kepercayaan Publik terhadap Polri (2021-2025)

Kepercayaan publik merupakan modal sosial bagi Polri dalam menjalankan fungsinya. Namun, data dari berbagai lembaga survei menunjukkan tren yang fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kasus-kasus kekerasan yang viral.

Data Survei dari Tiga Lembaga Kredibel

Berdasarkan data yang terkumpul dari lima tahun terakhir (2021-2025), berikut adalah perbandingan tingkat kepercayaan publik:

oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya seorang pelajar MTs berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku

Analisis Fluktuasi dan Hubungan dengan Kekerasan Aparat

Penurunan kepercayaan publik yang tercatat oleh Indikator Politik dari 80% (2021) ke 72,2% (2025) memberikan wawasan penting. Peneliti Burhanuddin Muhtadi mencatat bahwa responden yang memiliki akses telepon (biasanya lebih berpendidikan dan kritis) memberikan penilaian yang lebih rendah terhadap Polri.

Hubungan kausalitas antara kekerasan aparat dan indeks kepercayaan publik bersifat negatif:

  • Setiap kali terjadi insiden kekerasan yang melibatkan nyawa (seperti kasus Tual, Rempang, atau Kanjuruhan), terjadi shock pada persepsi publik yang menyebabkan penurunan drastis dalam jangka pendek.
  • Pemulihan kepercayaan memerlukan waktu yang lama melalui kampanye citra positif dan layanan publik digital, namun keberhasilan ini dapat seketika terhapus oleh satu video viral mengenai brutalitas aparat.
  • Data Litbang Kompas yang menunjukkan angka 76,2% pada akhir 2025 mengindikasikan bahwa upaya "bersih-bersih" internal oleh Kapolri melalui Tim Transformasi Reformasi Polri mulai membuahkan hasil, namun kasus Tual di awal 2026 diprediksi akan menjadi faktor penekan indeks tersebut pada survei periode berikutnya.

Perbandingan dengan Kasus Kekerasan Aparat Sebelumnya

Kasus Tual memiliki pola yang serupa dengan beberapa insiden besar lainnya di Indonesia, yang semuanya berakar pada kegagalan pengendalian massa dan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force).

Kasus Pulau Rempang (2023)

Dalam upaya pengosongan lahan untuk proyek strategis nasional, aparat menggunakan gas air mata secara masif. Serupa dengan Tual, korban yang jatuh termasuk pelajar sekolah yang sedang melakukan aktivitas belajar mengajar. Perbedaannya terletak pada konteksnya; Rempang bersifat konflik agraria struktural, sementara Tual merupakan kegagalan diskresi patroli rutin. Namun, benang merah keduanya adalah ketidakmampuan aparat untuk membedakan target yang mengancam dengan masyarakat sipil rentan (anak-anak).

Tragedi Kanjuruhan (2022)

Meskipun dalam skala korban yang jauh berbeda, Tragedi Kanjuruhan menunjukkan masalah yang sama: penggunaan instrumen kekerasan (gas air mata) yang tidak sesuai dengan SOP keselamatan di ruang publik yang padat. Kegagalan komando dan pengawasan di lapangan dalam Kanjuruhan tercermin kembali dalam kasus Tual, di mana seorang Bripda merasa memiliki otoritas untuk menggunakan peralatan dinas sebagai alat penganiayaan fisik tanpa intervensi segera dari rekan-rekannya di lokasi.

Sintesis dan Implikasi: Membedah Akar Masalah

Secara sosiologis dan hukum, kasus Tual mengungkapkan tiga level masalah yang harus diatasi jika Polri ingin menjaga legitimasinya:
1. Level Individu (Psikologis-Etis): Kegagalan internalisasi nilai kemanusiaan dalam diri anggota. Bripda MS melihat korban bukan sebagai anak di bawah umur yang perlu dilindungi, melainkan sebagai "target" yang harus dilumpuhkan karena dianggap mengganggu ketertiban.
2. Level Institusional (Budaya Organisasi): Masih kentalnya budaya militeristik di lingkungan Brimob. Peralatan taktis yang seharusnya menjadi instrumen pertahanan diri justru diposisikan sebagai simbol dominasi fisik terhadap masyarakat.
3. Level Sistemik (Akuntabilitas): Meskipun proses hukum berjalan, seringkali pengawasan terhadap patroli rutin sangat lemah. Tidak adanya sistem audit penggunaan peralatan (seperti kamera tubuh/body cam) membuat diskresi anggota di lapangan tidak terpantau secara real-time, memungkinkan terjadinya penyimpangan tanpa deteksi dini.

Implikasi dari kasus ini sangat berat. Jika Polri gagal memberikan keadilan yang transparan bagi keluarga AT, maka akan terjadi penguatan sentimen negatif masyarakat yang tercermin dalam tagar perlawanan di media sosial. Hal ini pada gilirannya akan menurunkan tingkat kerjasama masyarakat dalam program-program kepolisian masyarakat (community policing), karena polisi dianggap sebagai entitas asing yang mengancam keselamatan, bukan bagian dari solidaritas sosial organik.

Kesimpulan

Penelitian komprehensif terhadap kasus kematian siswa MTs di Kota Tual menyimpulkan bahwa insiden tersebut merupakan kegagalan tragis dalam penerapan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan perlindungan hak asasi manusia oleh oknum anggota Brimob. Melalui lensa teori Weber, Foucault, Marx, dan Durkheim, terlihat bahwa tindakan kekerasan ini menciderai legitimasi rasional-legal Polri, menunjukkan dominasi fisik yang tidak proporsional, serta mengindikasikan adanya anomie normatif dalam budaya kerja aparat di lapangan.

Data survei yang menunjukkan tren penurunan kepercayaan hingga 72,2% pada 2025 merupakan peringatan dini bagi institusi Polri. Pemulihan kepercayaan publik tidak cukup hanya dengan memproses pelaku secara pidana, tetapi menuntut reformasi struktural yang lebih dalam terhadap satuan-satuan taktis seperti Brimob agar lebih memiliki perspektif kepolisian sipil. Perbandingan dengan kasus Rempang dan Kanjuruhan mempertegas bahwa tanpa adanya perubahan dalam doktrin penggunaan kekuatan dan mekanisme pengawasan yang ketat, masyarakat sipil—terutama kelompok rentan seperti anak-anak—akan terus berada dalam risiko di bawah bayang-bayang instrumen kekuasaan negara yang mematikan. Penegakan hukum yang adil dalam kasus Tual harus menjadi tonggak baru bagi Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan bahwa nyawa seorang anak jauh lebih berharga daripada upaya penertiban jalanan yang tidak terukur.

Sitasi:

Aktual.com. (2026, Februari 22). Oknum Brimob aniaya siswa MTs hingga tewas, DPR: Sungguh keji dan biadab. https://aktual.com/oknum-brimob-aniaya-siswa-mts-hingga-tewas-dpr-sungguh-keji-dan-biadab/

Aktual.com. (2026, Februari 22). Oknum Brimob di Tual diduga aniaya siswa MTs hingga tewas, Polda Maluku proses pidana dan etik. https://aktual.com/oknum-brimob-di-tual-diduga-aniaya-siswa-mts-hingga-tewas-polda-maluku-proses-pidana-dan-etik/

Alhidayah Institute. (2021). Perkembangan teori sosial. https://alhidayahinstitute.ac.id/wp-content/uploads/2021/11/Buku-Perkembangan-Teori-Sosial-PDFDrive-.pdf

ANTARA News. (2026, Februari 22). Polres Tual tetapkan tersangka oknum anggota Brimob aniaya anak hingga tewas. https://ambon.antaranews.com/berita/317906/polres-tual-tetapkan-tersangka-oknum-anggota-brimob-aniaya-anak-hingga-tewas

ANTARA News. (2026, Februari 22). Yusril: Brimob aniaya anak di Maluku harus diproses etik dan pidana. https://www.antaranews.com/berita/5430398/yusril-brimob-aniaya-anak-di-maluku-harus-diproses-etik-dan-pidana

Detik.com. (2026, Februari 22). KPAI minta penyebab kematian siswa diduga dianiaya oknum Brimob diungkap. https://news.detik.com/berita/d-8366166/kpai-minta-penyebab-kematian-siswa-diduga-dianiaya-oknum-brimob-diungkap

GoodStats Data. (2026, Februari 22). Kepercayaan publik terhadap Polri turun 5 tahun terakhir. https://data.goodstats.id/statistic/kepercayaan-publik-terhadap-polri-turun-5-tahun-terakhir-nEBbQ

Humas Polri. (2025, November 13). Survei Litbang Kompas: Kepercayaan publik terhadap Polri naik, sentuh 76,2 persen. https://humas.polri.go.id/news/detail/2169568-survei-litbang-kompas-kepercayaan-publik-terhadap-polri-naik-sentuh-762-persen

Humas Polri. (2026, Februari 22). Kapolri ungkap survei kepercayaan publik terhadap Polri alami tren positif. https://humas.polri.go.id/news/detail/2229350-kapolri-ungkap-survei-kepercayaan-publik-terhadap-polri-alami-tren-positif

Indonesian Corruption Watch. (2026, Februari 22). Mengecam brutalitas kepolisian dalam konflik Rempang. https://antikorupsi.org/id/mengecam-brutalitas-kepolisian-dalam-konflik-rempang-presiden-segera-perintahkan-kapolri-untuk

Journal Walisongo. (n.d.). Legitimasi kekuasaan atas sejarah keruntuhan Kerajaan Majapahit dalam wacana Foucault. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/walisongo/article/download/974/pdf/2846

Jurnal Penerbit Widina. (n.d.). Sumber kekuasaan dalam negara: Analisis berdasarkan teori konflik Karl Marx. https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/download/810/802

Jurnal Rewang Rencang. (n.d.). Landasan hukum terhadap perilaku main hakim sendiri dalam perspektif sosiologi hukum. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/669/310/2434

Kompas.com. (2025, November 13). Litbang Kompas: Kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2 persen. https://nasional.kompas.com/read/2025/11/13/19205001/litbang-kompas-kepercayaan-publik-terhadap-polri-mencapai-762-persen

Kompas.com. (2026, Februari 22). Brimob aniaya pelajar sampai tewas di Tual, Yusril: Tidak ada yang kebal hukum. https://nasional.kompas.com/read/2026/02/22/11333231/brimob-aniaya-pelajar-sampai-tewas-di-tual-yusril-tidak-ada-yang-kebal-hukum?page=all

Kompas.com. (2026, Februari 22). Kasus Brimob aniaya pelajar, cederai kepercayaan publik, pelaku dibui. https://nasional.kompas.com/read/2026/02/22/06160261/kasus-brimob-aniaya-pelajar-cederai-kepercayaan-publik-pelaku-dibui?page=all

Kumparan. (2026, Februari 22). Anggota Brimob yang aniaya bocah hingga tewas di Tual ditetapkan jadi tersangka. https://kumparan.com/kumparannews/anggota-brimob-yang-aniaya-bocah-hingga-tewas-di-tual-ditetapkan-jadi-tersangka-26sH53KRcWD

Law-Justice.co. (2026, Februari 22). Polres Tual tetapkan anggota Brimob tersangka penganiayaan siswa MTs. https://www.law-justice.co/artikel/200063/polres-tual-tetapkan-anggota-brimob-tersangka-penganiayaan-siswa-mts/

OJS Cahaya Mandalika. (n.d.). Legitimasi kekuasaan dalam perspektif Max Weber pada pemerintahan kontemporer. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jtm/article/download/5801/4640

Polri. (2005). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. https://kalsel.polri.go.id/perkap/2005/Perkap%206%20Th%202005%20Pedoman%20Penggunaan%20Kekuatan.pdf

Polri. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009. https://www.policinglaw.info/assets/downloads/Regulation_No_1_of_the_Chief_of_the_Indonesian_National_Police_2009_(in_Indonesia).pdf

ResearchGate. (n.d.). Kekuasaan sebagai dasar legitimasi hukum dalam pemikiran filsafat hukum. https://www.researchgate.net/publication/385507684_Kekuasaan_sebagai_Dasar_Legitimasi_Hukum_dalam_Pemikiran_Filsafat_Hukum

Siwalima. (2026, Februari 22). Oknum Brimob penganiaya siswa MAN hingga tewas terancam dipecat. https://www.siwalima.id/berita/oknum-brimob-penganiaya-siswa-man-hingga-tewas-terancam-dipecat

Tribrata News Maluku. (2026, Februari 22). Polda Maluku tegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus insiden di Kota Tual. https://tribratanews.maluku.polri.go.id/index.php/informasi/berita/baca/polda-maluku-tegaskan-komitmen-transparansi-dan-akuntabilitas-dalam-penanganan-kasus-insiden-di-kota-tual

Tribrata News Gorontalo. (2026, Februari 22). Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri lebih tinggi dari 8 lembaga lainnya. https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/51500/tingkat-kepercayaan-publik-terhadap-polri-lebih-tinggi-dari-8-lembaga-lainnya/

UI Scholars Hub. (n.d.). Teori kekuasaan Michel Foucault: Tantangan dan relevansi. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1253&context=mjs

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2026, Februari 22). Keadilan timpang di Pulau Rempang. https://www.walhi.or.id/keadilan-timpang-di-pulau-rempang

YouTube. (2026, Februari 22). Konflik PSN Rempang Eco City terindikasi kuat pelanggaran HAM. https://www.youtube.com/watch?v=ZDqjmv0ajLg

YouTube. (2026, Februari 22). Pelajar di Kota Tual Maluku tewas diduga dianiaya anggota Brimob Polda Maluku, ini reaksi Kompolnas. https://www.youtube.com/watch?v=SjqYAOFUUNc

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment