Bencana Ekologis Sumatera Utara 2025: Analisis Ekologi Politik, Degradasi Lahan, dan Peran Korporasi-Negara

Table of Contents

Bencana Ekologis Sumatera Utara 2025 Analisis Ekologi Politik, Degradasi Lahan, dan Peran Korporasi-Negara
I. Pendahuluan: Dekonstruksi Bencana (The Crisis and The Theoretical Lens)

1.1 Latar Belakang dan Konteks Bencana Hidrometeorologi Sumatera Utara 2025

Pada akhir November 2025, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilanda oleh serangkaian bencana hidrometeorologi parah, yang manifestasinya berupa banjir bandang dan tanah longsor di berbagai kabupaten. Peristiwa ini dipicu oleh fenomena cuaca ekstrem, yang disebut Siklon Tropis Senyar, yang membawa curah hujan luar biasa ke wilayah tersebut. Tragedi ini bukan hanya peristiwa alamiah biasa, melainkan sebuah pertanda keras akan kerusakan lingkungan yang telah mencapai titik kritis.

Fokus bencana terpusat pada wilayah yang secara ekologis sensitif dan merupakan daerah tangkapan air utama (DAS), terutama di hulu Pegunungan Bukit Barisan. Daerah yang disebut mengalami dampak terparah termasuk Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Mandailing Natal, hingga Kota Sibolga. Kerusakan ekosistem di kawasan Batang Toru—kepingan surga di Pulau Sumatra—disebut memperparah dampak banjir dan longsor yang terjadi.

1.2 Data Faktual dan Skala Dampak: Manifestasi Kerentanan yang Diproduksi

Skala tragedi ini mencerminkan kerentanan struktural yang telah lama terakumulasi di Sumatera. Berdasarkan data sementara yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa, 2 Desember 2025, penanganan darurat di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencatat total korban meninggal dunia mencapai 712 jiwa, dengan 517 jiwa masih dinyatakan hilang.

Khusus di Sumatera Utara, laporan situasi terkini dari lembaga kemanusiaan per tanggal 2 Desember 2025 mengabarkan bahwa korban meninggal dunia telah mencapai 283 jiwa, korban luka-luka sebanyak 613 jiwa, dan 169 jiwa dinyatakan hilang. Jumlah warga yang terdampak dan terpaksa mengungsi mencapai 49.600 jiwa. Wilayah Tapanuli, yang terisolir akibat akses jalan lintas Sumatera banyak yang lumpuh, mengalami lonjakan drastis dalam jumlah korban. Selain kerugian manusia, kerusakan material juga signifikan, dengan 124 unit rumah rusak berat dan 19 unit jembatan terdampak, mengisolasi pusat-pusat populasi seperti Tapanuli Utara dan Mandailing Natal.

Skala kematian, kehilangan, dan pengungsian yang masif ini tidak dapat dijelaskan hanya sebagai dampak hujan lebat semata. Bencana ini adalah cermin dari hilangnya fungsi ekologis vital di hulu DAS yang telah dikonversi secara sistematis.

Table I: Data Komparatif Dampak Bencana Banjir–Longsor di Sumatera Utara (Per 2 Desember 2025)

Table Data Komparatif Dampak Bencana Banjir–Longsor di Sumatera Utara Per 2 Desember 2025

1.3 Pernyataan Tesis: Bencana Ekologis yang Diproduksi Secara Politik

Tragedi di Sumatera Utara ini secara tegas diidentifikasi sebagai bencana ekologis, bukan murni fenomena alamiah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menekankan bahwa bencana ini "diproduksi oleh kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif yang rakus ruang".

Tujuan analisis ini adalah menyingkap lapisan kausalitas di balik kerentanan ini. Analisis akan menggunakan teori Ekologi Politik, khususnya model Rantai Penjelasan (Chain of Explanation) yang dikembangkan oleh Piers Blaikie dan Harold Brookfield dalam karya monumental mereka, Land Degradation and Society (1987). Kerangka ini memungkinkan identifikasi aktor dan kebijakan yang secara sistematis merusak daya dukung Ekosistem Batang Toru dan Bukit Barisan, menghubungkan tindakan di tingkat lokal (deforestasi) dengan akar penyebab struktural yang lebih jauh (intervensi korporasi dan negara).

II. Kerangka Konseptual: Ekologi Politik dan Rantai Kausalitas Blaikie-Brookfield

2.1 Prinsip Dasar Teori: Degradasi Lahan sebagai Masalah Sosial

Piers Blaikie dan Harold Brookfield memperkenalkan pendekatan 'ekologi politik regional' untuk memahami kegagalan manajemen lahan dalam mencegah degradasi seperti erosi, deforestasi, dan banjir. Inti dari pendekatan ini adalah pengakuan bahwa degradasi lahan—yang didefinisikan sebagai "pengurangan ke peringkat yang lebih rendah" dalam kaitannya dengan potensi atau penggunaan lahan aktual—bukan hanya proses lingkungan tetapi juga masalah sosial dan politik.

Degradasi sebagai Istilah Persepsi: Degradasi bersifat perseptual, dan sering kali terjadi konflik atas definisinya. Yang dianggap degradasi oleh ilmuwan tanah atau masyarakat adat mungkin berbeda dengan yang didefinisikan oleh negara atau korporasi yang fokus pada capaian produksi. Ketika degradasi didefinisikan sebagai reduksi kemampuan tanah untuk memenuhi permintaan yang didukung oleh negara (misalnya, produksi sawit atau mineral), maka degradasi fungsi ekologis (seperti fungsi hidrologis) sering terabaikan.

Peran Pengelola Lahan (Land Manager): Teori ini menempatkan pengelola lahan (petani, pastoralis, departemen kehutanan negara, atau korporasi komersial) sebagai pusat masalah. Keputusan yang mereka ambil untuk menggunakan atau merawat lahan didorong oleh serangkaian kendala sosial, politik, dan ekonomi yang independen dari kondisi intrinsik lahan itu sendiri. Manajer lahan mungkin dipaksa untuk mengkonversi hutan, menanam jenis tanaman tertentu, atau mengabaikan praktik konservasi karena tuntutan tuan tanah, pasar, atau negara.

2.2 Model Rantai Penjelasan (Chain of Explanation)

Model Rantai Penjelasan (Chain of Explanation) Blaikie dan Brookfield adalah metodologi untuk menganalisis kausalitas degradasi lahan dengan bergerak mundur dari masalah di lapangan menuju akar penyebab yang jauh. Model ini membagi kausalitas menjadi tiga lapisan utama:
1. Penyebab Proksimat (Proximate Causes): Ini adalah tindakan langsung di lapangan yang menyebabkan kerusakan fisik, seperti deforestasi, teknik pertanian yang buruk, atau pembalakan liar. Dalam konteks Sumut 2025, ini adalah hilangnya tutupan hutan dan erosi masif.
2. Tekanan Menengah (Intermediate Causes): Ini adalah kondisi yang memaksa pengelola lahan melakukan tindakan proksimat. Tekanan ini mencakup konsesi lahan, struktur pasar, permintaan komoditas, atau kerangka regulasi yang memfasilitasi konversi skala besar.
3. Akar Penyebab Jauh (Distant/Structural Causes): Ini adalah kekuatan makro yang membentuk Tekanan Menengah. Ini meliputi kebijakan ekonomi makro (misalnya, deregulasi, UU investasi), hubungan politik yang tidak setara, dan dinamika ekonomi global.

Tragedi banjir longsor Sumatera Utara 2025 adalah contoh sempurna di mana Rantai Penjelasan ini terwujud, menghubungkan keputusan kebijakan di Jakarta (Lapisan III) dengan izin korporasi (Lapisan II), yang pada akhirnya berujung pada erosi dan kematian di Tapanuli (Lapisan I).

Table II: The Chain of Explanation: Linking Sumut Flood-Landslide to Structural Causes (Blaikie & Brookfield)

Table The Chain of Explanation: Linking Sumut Flood-Landslide to Structural Causes Blaikie & Brookfield

III. Lapisan I: Kondisi Lokal dan Tindakan Pengelola Lahan (Proximate Causes)

3.1 Degradasi Fungsi Hidrologis: Hilangnya "Spons Raksasa"

Penyebab proksimat bencana ini adalah hilangnya daya dukung lingkungan untuk meredam curah hujan tinggi. Hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di Pegunungan Bukit Barisan, memiliki peran vital sebagai penyangga hidrologis. Vegetasi hutan yang rimbun berfungsi ibarat "spons raksasa" yang menyerap air hujan dan menahannya agar tidak langsung mengalir ke sungai.

Analisis menunjukkan bahwa hutan tropis alami mampu menahan air hujan di tajuk (intersepsi) hingga 15–35% dan permukaan tanah yang tidak terganggu mampu menyerap air (infiltrasi) hingga 55% dari total hujan. Akibatnya, limpasan permukaan (surface runoff) yang mengalir ke badan sungai hanya tersisa 10–20%. Ketika tutupan hutan alam dikonversi secara masif, fungsi intersepsi dan infiltrasi ini hilang. Akar-akar yang besar yang menahan tanah kini digantikan oleh erosi, mengubah sungai-sungai kecil menjadi jalur deras yang mengirimkan air langsung ke dataran rendah setiap kali hujan lebat, memperparah kerentanan di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga.

Kerusakan hutan terparah terjadi di wilayah hulu DAS besar. Data menunjukkan bahwa tutupan hutan alam pada sebagian besar DAS di Sumatera kini tersisa kurang dari 25%, menempatkan fungsi hidrologi dalam status kritis. Hilangnya daya dukung ini adalah penyebab proksimat yang mengubah hujan lebat (pemicu alamiah) menjadi bencana banjir bandang yang merusak.

3.2 Pembalakan Liar dan Deforestasi Proksimal

Bukti paling visual dari kerusakan proksimal di lapangan adalah temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar yang terseret arus banjir bandang di sungai-sungai utama, termasuk di Ekosistem Batang Toru. Fenomena ini secara eksplisit memunculkan dugaan kuat adanya praktik illegal logging (pembalakan liar) di wilayah hulu.

Namun, dari perspektif ekologi politik, terdapat ambiguitas yang penting mengenai status penebangan ini. Kayu-kayu gelondongan tersebut, selain berasal dari praktik ilegal, disinyalir oleh WALHI Sumut juga berasal dari area pembangunan infrastruktur korporasi, seperti PLTA, yang memerlukan pembukaan lahan masif di kawasan hutan. Praktik legal land clearing korporasi, meskipun sah secara administratif, memiliki dampak ekologis yang identik dengan pembalakan liar, yaitu menghilangkan tutupan vegetasi pelindung dan memicu erosi.

Terlepas dari apakah penebangan tersebut dikategorikan sebagai liar atau legal dalam kerangka izin, keduanya didorong oleh tekanan yang lebih dalam untuk konversi lahan. Dengan demikian, tindakan konversi (Lapisan I) adalah hasil langsung dari struktur kelembagaan yang permisif terhadap ekstraksi sumber daya alam, sebuah simpul yang menghubungkan tindakan di lapangan dengan kekuatan ekonomi dan politik yang lebih besar.

IV. Lapisan II: Tekanan Menengah dan Intervensi Korporasi (Intermediate Causes)

Tekanan menengah dalam Rantai Penjelasan Blaikie dan Brookfield adalah lingkungan pengambilan keputusan di mana pengelola lahan (dalam kasus ini, korporasi) beroperasi, yang memaksa mereka mengutamakan ekstraksi di atas konservasi. Di Sumatera Utara, tekanan ini termanifestasi dalam masifnya legalisasi konsesi di kawasan penyangga hidrologis yang kritis.

4.1 Legalisasi Bencana: Ekstraksi di Zona Konservasi Kritis

Kerusakan ekosistem di Sumatera Utara terkonsentrasi di wilayah Ekosistem Batang Toru (juga dikenal sebagai Ekosistem Harangan Tapanuli), sebuah kawasan yang berfungsi sebagai paru-paru hidrologis dan habitat kritis bagi orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, dan spesies dilindungi lainnya.

Analisis yang dilakukan oleh WALHI menemukan adanya korelasi langsung antara deforestasi dan kerentanan bencana. Dalam rentang waktu 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta hektare hutan di tiga provinsi Sumatera, termasuk Sumut, telah terdeforestasi, terkait dengan aktivitas 631 perusahaan pemegang berbagai izin konsesi. Kerusakan ini menunjukkan bahwa alam tidak lagi mampu menahan beban ekstraksi yang dipaksakan.

Rincian izin konsesi menunjukkan dominasi industri ekstraktif yang rakus ruang, bahkan di wilayah hulu Bukit Barisan: 400 perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 146 perusahaan memegang Hak Guna Usaha (HGU) sawit, dan 36 perusahaan memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Di Ekosistem Batang Toru, misalnya, sedikitnya tujuh perusahaan diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis di Tapanuli, termasuk perusahaan tambang dan perusahaan yang terkait dengan pembangunan PLTA.

Table III: Mapping Extractive Consessions in Critical DAS Areas of Sumatera Utara (2016-2025)

Table Mapping Extractive Consessions in Critical DAS Areas of Sumatera Utara 2016-2025

4.2 Konflik Kepentingan dan Minimnya Akuntabilitas Korporasi

Tekanan menengah ini diperparah oleh kerangka akuntabilitas yang lemah. Kasus akuntabilitas korporasi yang terlibat dalam deforestasi di Sumatera Utara menyoroti keengganan struktural untuk menerima tanggung jawab atas kerusakan ekologis masa lalu. Misalnya, dalam konteks Remedy Framework (RF) yang diinisiasi oleh Forest Stewardship Council (FSC) untuk menangani kerusakan sosial dan lingkungan oleh perusahaan kehutanan, sebuah penilaian dasar atas kerugian di Sumatera Utara telah diselesaikan oleh Remark Asia pada Juni 2025.

Meskipun laporan penilaian tersebut telah disampaikan kepada grup perusahaan terkait (APRIL/RGE) dan FSC, laporan tersebut tidak dirilis kepada masyarakat yang terkena dampak maupun publik. Ketidaktransparanan ini menunjukkan bahwa lingkungan pengambilan keputusan korporasi masih didominasi oleh upaya meminimalkan biaya publik dan mengamankan sertifikasi, bukan didorong oleh komitmen penuh terhadap restorasi ekologis dan pertanggungjawaban sosial. Kegagalan akuntabilitas ini memastikan bahwa Tekanan Menengah, yaitu dorongan untuk memaksimalkan keuntungan tanpa internalisasi biaya lingkungan, tetap menjadi kekuatan pendorong utama di wilayah Sumut yang rentan.

V. Lapisan III: Akar Struktural—Negara dan Politik Ekonomi (Distant Causes)

Akar penyebab struktural adalah kekuatan yang jauh dan luas—ideologi, kebijakan, dan hubungan kekuasaan—yang menentukan kondisi di mana Tekanan Menengah (konsesi korporasi) dan Penyebab Proksimat (deforestasi) terjadi. Tragedi Sumut 2025 berakar pada adopsi luas Logika Ekstraktif sebagai ideologi pembangunan, yang secara fundamental mengorientasikan peran negara sebagai fasilitator modal.

5.1 Logika Ekstraktif sebagai Ideologi Pembangunan

Bencana ini membangkitkan kembali pertanyaan tentang "logika apa yang sesungguhnya ikut bekerja di balik tragedi ini?". Jawabannya terletak pada dominasi Logika Ekstraktif—sebuah sistem ekonomi dan cara berpikir yang memperlakukan alam hanya sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi secepat mungkin demi keuntungan maksimal, tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekologis atau dampak sosial. Dalam pandangan ini, hutan tidak dilihat sebagai penjaga siklus air, tetapi sebagai cadangan kayu atau lahan siap pakai.

Negara, yang seharusnya berperan sebagai penjaga ekosistem, dikritik karena kebijakannya secara konsisten lebih mengakomodasi perluasan investasi ekstraktif daripada menjaga fungsi ekologis. Hal ini menciptakan struktur politik yang permisif terhadap penghancuran lingkungan, yang kemudian dilegalisasi melalui sistem perizinan masif di hulu Bukit Barisan.

5.2 Kebijakan Negara sebagai Pendorong Deforestasi Struktural

Intervensi negara di lapisan struktural memiliki dua jalur utama yang secara signifikan meningkatkan kerentanan ekologis di Sumatera Utara: revisi regulasi lingkungan dan dorongan investasi strategis.

A. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK): Resentralisasi Kewenangan

Penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengubah secara mendasar arsitektur tata kelola lingkungan di Indonesia. Meskipun bertujuan memangkas birokrasi, UUCK mengakibatkan resentralisasi kewenangan lingkungan kembali ke Pemerintah Pusat, yang sebelumnya didistribusikan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Pergeseran struktural dalam kewenangan ini secara fundamental meningkatkan kerentanan di daerah. Keputusan perizinan, yang mencakup ratusan perusahaan di Sumatera, kini diambil di tingkat pusat. Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi investasi strategis. Ketika kecepatan investasi menjadi prioritas, pertimbangan ekologis lokal, kondisi kerentanan spasial, dan mitigasi resiko di hulu DAS sering terabaikan. Ini merupakan contoh klasik dari bagaimana hubungan politik yang tidak setara (sentralisasi kekuasaan) memaksa pengelola lahan lokal (dalam hal ini, pemerintah daerah yang berhadapan dengan konsekuensi bencana) untuk menghadapi perubahan yang mereka tidak buat.

B. Kebijakan Hilirisasi Investasi Strategis (HIS)

Kebijakan hilirisasi nasional, yang didorong kuat oleh pemerintah pusat, juga menciptakan tekanan struktural bagi deforestasi. Pemerintah Provinsi Sumut, mengakui potensi sumber daya alam yang besar seperti kelapa sawit, secara eksplisit mendukung program Hilirisasi Investasi Strategis (HIS) untuk industri kelapa sawit.

Meskipun hilirisasi adalah strategi ekonomi untuk meningkatkan nilai tambah, dorongan ini secara inheren meningkatkan permintaan bahan baku, yang pada gilirannya memicu tekanan yang tak terhindarkan untuk mengkonversi lebih banyak lahan hutan menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Ketika permintaan ekonomi (Lapisan III) menuntut peningkatan produksi, pembukaan lahan di kawasan rentan menjadi solusi yang paling cepat, menghubungkan kebijakan ekonomi makro langsung ke kerusakan ekologis di lapangan.

5.3 Kegagalan Penegakan Hukum dan Politik Evaluasi Izin

Kegagalan untuk menghentikan siklus degradasi ini juga disebabkan oleh kelemahan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan. Para pimpinan negara mengakui bahwa fenomena ini diperparah oleh perilaku manusia, terutama praktik pembalakan hutan dan pengambilan pasir secara masif.

Bencana Sumut memunculkan tuntutan keras agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi dan menegakkan hukum lingkungan secara tegas dan transparan. Praktik pemberian izin di kawasan kritis Ekosistem Batang Toru dan Daerah Aliran Sungai yang vital, ditambah dengan dugaan pembiaran illegal logging, menunjukkan bahwa "pengurangan ke peringkat yang lebih rendah" (degradasi lahan) telah diizinkan dan dilegitimasi oleh kerangka kelembagaan negara.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons dengan rencana penataan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan penguatan pengawasan. Namun, rencana strategis ini harus diuji menghadapi konflik agraria yang masif di Sumut dan dorongan investasi yang terus-menerus. Kegagalan penegakan hukum ini adalah manifestasi Lapisan III di mana kepentingan ekonomi politik mendominasi mandat konservasi.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi Politik-Ekologis

6.1 Sintesis Rantai Penjelasan (Revisiting Blaikie & Brookfield)

Analisis Ekologi Politik menggunakan Rantai Penjelasan Blaikie dan Brookfield menegaskan bahwa banjir longsor Sumatera Utara 2025 bukanlah tragedi alamiah, melainkan bencana ekologis yang diproduksi secara politik. Rantai kausalitasnya beroperasi dengan sempurna dan destruktif:
1. Akar Penyebab Struktural (Lapisan III): Dominasi Logika Ekstraktif dan kebijakan negara (misalnya, UUCK yang sentralistik dan kebijakan Hilirisasi) menciptakan lingkungan kelembagaan yang mengutamakan investasi di atas konservasi.
2. Tekanan Menengah (Lapisan II): Struktur kebijakan ini memfasilitasi legalisasi masif 631 konsesi korporasi (termasuk tambang, sawit, dan energi) di Ekosistem Batang Toru dan hulu DAS kritis, menghilangkan akuntabilitas lingkungan.
3. Penyebab Proksimat (Lapisan I): Konversi legal dan pembalakan liar secara fisik menghilangkan tutupan hutan, menghilangkan fungsi hidrologis (spons raksasa), dan menghasilkan erosi masif.

Ketika Siklon Tropis Senyar membawa curah hujan ekstrem, kerentanan yang diproduksi secara struktural ini meledak menjadi bencana dengan ratusan korban jiwa dan jutaan pengungsi.

6.2 Penilaian Tanggung Jawab dan Tuntutan Ekosida

Skala kerusakan dan kausalitas yang sistematis ini menuntut pertanggungjawaban ganda. Pertama, tanggung jawab korporasi yang operasinya (melalui PBPH, HGU, dan IUP) secara legal telah merusak bentang alam penyangga kehidupan. Kedua, tanggung jawab negara yang menciptakan kerangka kebijakan yang melegitimasi penghancuran ruang hidup.

Mengingat kerusakan lingkungan yang meluas dan sistematis yang terjadi di Sumatera, penggunaan konsep Ekosida (penghancuran ekosistem skala besar) menjadi relevan dalam menilai kerugian yang ditimbulkan oleh bencana ini. Tragedi ini adalah bukti bahwa pembangunan ekstraktif telah mencapai batas daya dukung ekosistem di Sumatera.

6.3 Rekomendasi Kebijakan Struktural Jangka Panjang

Untuk menghentikan siklus bencana ekologis yang berulang di Sumatera Utara, diperlukan intervensi politik dan struktural yang menargetkan akar penyebab dalam Rantai Penjelasan:
1. Audit dan Moratorium Izin Total: Pemerintah wajib memberlakukan moratorium total terhadap izin baru di seluruh kawasan hulu DAS dan Ekosistem Batang Toru. Harus segera dilakukan audit kinerja lingkungan, audit finansial, dan audit hukum terhadap seluruh 631 perusahaan pemegang konsesi di wilayah rentan, dengan penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran.
2. Restorasi Ekologis Berbasis Fungsi Hidrologis: Program restorasi vegetasi hutan harus diprioritaskan di hulu DAS kritis, bukan sekadar penanaman pohon, tetapi pengembalian fungsi hidrologis penuh agar hutan dapat kembali bertindak sebagai penyangga air hujan dan pengendali erosi.
3. Reformasi Tata Kelola Perizinan: Diperlukan reformasi struktural terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) untuk mengurangi sentralisasi kewenangan perizinan lingkungan. Kewenangan pengawasan dan penertiban harus diperkuat di tingkat daerah, dan partisipasi aktif masyarakat lokal (melalui program Perhutanan Sosial dan KPH) harus diakui sebagai mitra strategis dan garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan. Ini adalah langkah penting untuk menggeser Logika Ekstraktif menuju model tata kelola yang mengakui fungsi ekologis sebagai nilai utama.

Sumber Referensi:

Analisis Ekologi Politik Piers Blaikie & Harold Brookfield: Telaah Kritis Land Degradation and Society (1987). (2025, Desember 2). Sosiologi79. https://www.sosiologi79.com/2025/12/analisis-ekologi-politik-piers-blaikie.html

Banjir Aceh-Sumatera 2025, Urgensi Penataan Ulang Kebijakan Sawit dan Perlindungan Ekosistem Hutan. (2025, Desember 2). Kompasiana. https://www.kompasiana.com/lorongmandiri1237/692d19b3c925c46b932720f2/banjir-aceh-sumatera-2025-urgensi-penataan-ulang-kebijakan-sawit-dan-perlindungan-ekosistem-hutan

Bencana Sumatera: Habis Hutan, Sengsara Terbilang. (2025, Desember 2). Betahita. https://betahita.id/news/detail/11616/bencana-sumatera-habis-hutan-sengsara-terbilang.html?v=1764635290

Blaikie, P., & Brookfield, H. (2015). Land degradation and society (Routledge Revivals ed.). Routledge.

Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Wilayah Sumatera, Pakar UGM Sarankan Restorasi Vegetasi Hutan. (2025, Desember 2). TVOneNews.
https://www.tvonenews.com/daerah/yogyakarta/394366-buntut-banjir-bandang-dan-longsor-di-wilayah-sumatera-pakar-ugm-sarankan-restorasi-vegetasi-hutan

Ekosida: Gelombang Baru Gerakan Perlindungan Lingkungan Hidup. (2025, Desember 2). MariNews Mahkamah Agung.
https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/ekosida-gelombang-baru-gerakan-perlindungan-lingkungan-0DC

Empat Puluh Ribuan Jiwa Mengungsi, Lazismu-MDMC Respons Tanggap Darurat Banjir Longsor di Sumut. (2025, Desember 2). Lazismu. https://lazismu.org/2025/12/02/empat-puluh-ribuan-jiwa-mengungsi-lazismu-mdmc-respons-tanggap-darurat-banjir-longsor-di-sumut/

Evaluasi UU PPLH: Bagaimana UU Cipta Kerja Mengubah Aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? (2025, Desember 2). BPHN.
https://bphn.go.id/berita-kegiatan/evaluasi-uu-pplh-bagaimana-uu-cipta-kerja-mengubah-aturan-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup

Hentikan Siklus Banjir Longsor di Sumut, Evaluasi Seluruh Izin dan Tegakkan Hukum Lingkungan. (2025, Desember 2). Waspada.
https://www.waspada.id/medan/hentikan-siklus-banjir-longsor-di-sumut-evaluasi-seluruh-izin-dan-tegakkan-hukum-lingkungan/

Kemenhut Tegaskan Penataan PBPH Prioritas Strategis untuk Pengelolaan Hutan. (2025, Desember 2). Kementerian Kehutanan.
https://www.kehutanan.go.id/pers/kemenhut-tegaskan-penataan-pbph-prioritas-strategis-untuk-pengelolaan-hutan

Korban Tewas Bencana Banjir Sumatra 712 Orang, Tiap Jiwa Diberi Santunan Rp15 Juta. (2025, Desember 2). Kontan.
https://nasional.kontan.co.id/news/korban-tewas-bencana-banjir-sumatra-712-orang-tiap-jiwa-diberi-santunan-rp-15-juta

Kunker ke Sumut, Menhut Tegaskan Perhutanan Sosial Bisa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Hijau. (2025, Desember 2). Kementerian Kehutanan.
https://www.kehutanan.go.id/news/kunker-ke-sumut-menhut-tegaskan-perhutanan-sosial-bisa-jadi-motor-penggerak-ekonomi-hijau

Land Degradation and Society. (2025, Desember 2). PagePlace.
https://api.pageplace.de/preview/DT0400.9781317411949_A25487636/preview-9781317411949_A25487636.pdf

Legalisasi Bencana Ekologis di Sumatera dan Tuntutan Tanggung Jawab Negara Serta Korporasi. (2025, Desember 2). WALHI.
https://www.walhi.or.id/legalisasi-bencana-ekologis-di-sumatera-dan-tuntutan-tanggung-jawab-negara-serta-korporasi

Logika Ekstraktif di Balik Bencana. (2025, Desember 2). Tirto.
https://tirto.id/logika-ekstraktif-di-balik-bencana-hmWk

Pemprov Sumut Dukung Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Industri Kelapa Sawit. (2025, Desember 2). Diskominfo Sumut.
https://diskominfo.sumutprov.go.id/page/berita/pemprov-sumut-dukung-hilirisasi-investasi-strategis-sektor-industri-kelapa-sawit

Pemulihan FSC. (2025, Desember 2). Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari. https://ymkl.or.id/tag/pemulihan-fsc/

Penertiban Kawasan Hutan Legalisasi Kejahatan Negara. (2025, Desember 2). WALHI Sumut.
https://walhisumut.or.id/penertiban-kawasan-hutan-legalisasi-kejahatan-negara-wahana-lingkungan-hidup-indonesia-walhi/

Peringatan Keras dari Bencana Sumatera. (2025, Desember 2). Mongabay Indonesia.
https://mongabay.co.id/2025/12/01/peringatan-keras-dari-bencana-sumatera/

Pimpinan MPR: Bencana di Aceh dan Sumbar-Sumut Alarm Krisis Iklim, Perlu Penegakan Hukum Tegas. (2025, Desember 2). Merdeka.
https://www.merdeka.com/politik/pimpinan-mpr-bencana-di-aceh-dan-sumbar-sumut-alarm-krisis-iklim-perlu-penegakan-hukum-tegas-501554-mvk.html

Presiden: UU Cipta Kerja Beri Dampak Signifikan Terhadap Iklim Usaha dan Investasi. (2025, Desember 2). Presiden RI.
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-uu-cipta-kerja-beri-dampak-signifikan-terhadap-iklim-usaha-dan-investasi/

WALHI Sumut: Tujuh Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Ekologis di Tapanuli. (2025, Desember 2). Sinar Pagi Baru.
https://sinarpagibaru.com/walhi-sumut-tujuh-perusahaan-diduga-penyebab-bencana-ekologis-di-tapanuli/

1,4 Juta Hektare Hutan Lenyap, 631 Perusahaan Jadi Sorotan. (2025, Desember 2). Warta Ekonomi.
https://wartaekonomi.co.id/read591960/14-juta-hektare-hutan-lenyap-631-perusahaan-jadi-sorotan

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment