Warga Tak Menolong Saat Polisi Dibegal di Bekasi: Analisis Sosiologis Perspektif Durkheim, Weber, dan Bauman

Table of Contents

Abstrak

Fenomena absennya pertolongan warga (bystander apathy) dalam kasus kejahatan jalanan di wilayah perkotaan Indonesia, khususnya dalam insiden pembegalan anggota polisi di Bekasi, mencerminkan krisis kohesi sosial yang bersifat sistemik. Tulisan ini menganalisis fenomena tersebut melalui kerangka sosiologi klasik Émile Durkheim dan Max Weber, serta sosiologi kontemporer Zygmunt Bauman. Melalui perspektif Durkheim, insiden ini dipahami sebagai manifestasi anomie dan kegagalan transisi dari solidaritas mekanik ke organik di lingkungan urban yang terfragmentasi. Analisis Weberian menyoroti dominasi rasionalitas instrumental (Zweckrationalität) dan efek "iron cage" yang membelenggu keberanian sipil demi kalkulasi risiko birokratis dan personal. Sementara itu, perspektif Bauman mengeksplorasi kondisi modernitas cair (liquid modernity) dan proses adiaphorization, di mana tanggung jawab moral diindividualisasi dan sesama manusia dianggap sebagai "liabilitas" dalam ekosistem ketakutan cair (liquid fear). 

Tulisan ini juga mengkaji korelasi antara krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dengan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan kejahatan. Temuan menunjukkan bahwa ketiadaan tindakan bukan sekadar masalah psikologi massa, melainkan produk dari struktur sosial yang mengalienasi individu dari kewajiban kolektifnya. Rekomendasi kebijakan difokuskan pada revitalisasi pemolisian masyarakat (Polmas) dan reformasi perlindungan saksi untuk membangun kembali modal sosial di ruang publik perkotaan.

Pendahuluan: Anatomi Insiden Bekasi dan Realitas Kriminalitas Urban

Kejahatan jalanan, khususnya pembegalan, telah menjadi momok yang mendefinisikan rasa tidak aman di wilayah penyangga metropolitan seperti Bekasi. Kasus yang menimpa Briptu AA (dalam beberapa laporan disebut Brigadir Abdul Azis) pada dini hari tanggal 2 April 2025 di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, memberikan gambaran dramatis mengenai kerentanan di ruang publik. Korban, yang saat itu merupakan anggota Satuan Sabhara Polres Metro Bekasi, sedang dalam perjalanan pulang dinas ketika dipepet oleh dua pelaku bersenjata celurit. Meskipun korban adalah seorang aparat penegak hukum yang mengenakan seragam, para pelaku tidak ragu untuk melakukan pembacokan yang menyebabkan luka robek serius pada tangan dan jari korban sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya.

Hal yang menjadi fokus perhatian sosiologis dalam kasus ini bukan hanya pada keberutalan pelaku, melainkan pada respons—atau ketiadaan respons—dari lingkungan sosial sekitar. Video kejadian yang sempat viral menunjukkan korban terkapar di jalanan dalam kondisi berseragam polisi, namun bantuan segera dari warga yang melintas atau berada di sekitar lokasi dilaporkan minim. Fenomena ini menghadirkan paradoks: di sebuah negara yang sering membanggakan budaya gotong-royong, mengapa seorang aparat negara pun bisa dibiarkan tergeletak tanpa pertolongan segera dari masyarakat sipil?

Secara makro, Bekasi merupakan representasi dari dinamika urbanisasi yang cepat namun tidak merata di Indonesia. Sebagai kota dengan kepadatan penduduk tinggi dan mobilitas yang ekstrem, Bekasi menjadi habitat bagi berbagai bentuk kejahatan terhadap hak milik, baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Data menunjukkan bahwa kejahatan terhadap properti di Indonesia didorong secara signifikan oleh faktor-faktor sosio-ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan. Ketimpangan ini menciptakan lingkungan di mana "peluang kejahatan" muncul dari gaya hidup masyarakat yang beragam di satu sisi, dan tekanan ekonomi yang mendesak di sisi lain.

Tabel berikut menyajikan data mengenai faktor pendorong utama kejahatan jalanan dan dampaknya terhadap stabilitas perkotaan berdasarkan analisis literatur kriminalitas di Indonesia.

Warga Tak Menolong Saat Polisi Dibegal di Bekasi
Absennya pertolongan warga dalam insiden Bekasi bukan hanya sebuah kegagalan moral individual, melainkan indikasi dari kerusakan pada struktur solidaritas sosial di perkotaan Indonesia. Untuk memahaminya, kita harus menggali lebih dalam ke dalam kerangka teori sosiologi klasik dan kontemporer.

Perspektif Durkheimian: Solidaritas dan Anomie di Hutan Beton

Émile Durkheim, dalam karyanya The Division of Labour in Society, membedakan antara dua jenis solidaritas yang mengikat masyarakat: mekanik dan organik. Masyarakat tradisional dicirikan oleh solidaritas mekanik, di mana ikatan sosial didasarkan pada kesamaan nilai, tradisi, dan "kesadaran kolektif" yang kuat. Sebaliknya, masyarakat modern dicirikan oleh solidaritas organik, yang didasarkan pada saling ketergantungan fungsional akibat pembagian kerja yang kompleks.

Kegagalan Solidaritas Organik di Perkotaan

Dalam konteks perkotaan seperti Bekasi, solidaritas mekanik telah lama memudar seiring dengan masuknya arus migrasi dan diversifikasi pekerjaan. Namun, solidaritas organik yang seharusnya menggantikannya tampak rapuh. Solidaritas organik menuntut individu untuk menyadari bahwa kesejahteraan mereka bergantung pada orang lain, dan hukum berfungsi sebagai indikator moralitas kolektif. Ketika warga melihat seorang polisi dibegal dan tidak menolong, ini menandakan bahwa ikatan fungsional tersebut telah terputus.

Polisi, dalam pandangan Durkheimian, adalah simbol dari "kesadaran kolektif" yang bertugas menjaga keteraturan moral. Penyerangan terhadap polisi adalah penyerangan terhadap tatanan sosial itu sendiri. Namun, jika masyarakat tidak merasa perlu untuk membela simbol tersebut, hal itu menunjukkan bahwa hukum tidak lagi dirasakan sebagai representasi moralitas bersama, melainkan sekadar perangkat administratif yang dingin. Di ruang publik Bekasi yang anonim, individu-individu hadir secara fisik tetapi absen secara sosial. Mereka tidak merasa memiliki keterikatan organik dengan orang asing yang mereka temui di jalan, meskipun orang tersebut adalah seorang polisi.

Anomie: Kondisi Tanpa Norma di Ruang Publik

Durkheim memperkenalkan konsep anomie untuk menggambarkan keadaan di mana norma-norma sosial kehilangan kekuatannya dalam mengatur perilaku individu. Anomie sering terjadi selama periode transisi cepat, seperti urbanisasi dan industrialisasi yang dialami wilayah penyangga Jakarta. Dalam kondisi anomik, individu mengalami disorientasi moral; mereka tidak lagi tahu apa yang diharapkan dari mereka dalam situasi darurat.

Absennya pertolongan dalam kasus pembegalan di Bekasi adalah bentuk nyata dari anomie sosial. Warga mungkin mengetahui secara teoritis bahwa menolong orang adalah perbuatan baik, namun dalam situasi nyata di jalanan, tekanan untuk bertahan hidup dan ketidakpastian norma (apakah saya harus menolong? apakah orang lain akan menolong?) menciptakan kelumpuhan tindakan. Durkheim berpendapat bahwa tanpa regulasi moral yang efektif, nafsu manusia (termasuk nafsu untuk mementingkan diri sendiri demi keselamatan) tidak akan terkendali. Di Bekasi, anomie muncul karena struktur komunitas tradisional (RT/RW) sering kali tidak lagi mampu menjangkau interaksi di arteri jalan raya yang besar dan impersonal, tempat di mana kejahatan seperti pembegalan terjadi.

Analisis Weberian: Rasionalitas dan "Iron Cage" Ketidakpedulian

Jika Durkheim melihat masalah pada struktur solidaritas, Max Weber memusatkan perhatiannya pada pergeseran cara manusia berpikir dan bertindak. Weber mengidentifikasi empat tipe tindakan sosial, namun dua yang paling relevan di sini adalah rasionalitas nilai (Wertrationalität) dan rasionalitas instrumental (Zweckrationalität).

Dominasi Zweckrationalität dalam Perilaku Bystander

Dalam kasus warga yang tidak menolong Briptu AA, kita dapat melihat kemenangan telak rasionalitas instrumental atas rasionalitas nilai. Rasionalitas nilai akan mendorong seseorang untuk menolong karena didasarkan pada keyakinan etis atau agama bahwa "menolong sesama adalah kewajiban mutlak," tanpa mempedulikan risiko. Sebaliknya, rasionalitas instrumental didasarkan pada kalkulasi efisiensi: menimbang sarana, tujuan, dan konsekuensi sampingan.

Warga yang melintas di Kalimalang melakukan kalkulasi cepat: "Jika saya berhenti, motor saya mungkin diambil, saya mungkin dibacok, atau saya akan dipanggil polisi berkali-kali sebagai saksi." Dari sudut pandang Zweckrationalität, tindakan yang paling "rasional" bagi keamanan individu adalah terus memacu kendaraan dan menghindar. Ketidakhadiran bantuan bukanlah karena warga "jahat," melainkan karena mereka terlalu "rasional" dalam lingkungan yang penuh risiko. Weber memperingatkan bahwa rasionalisasi kehidupan modern akan membawa kita ke dalam "iron cage" (sangkar besi)—sebuah kondisi di mana manusia terjebak dalam sistem aturan, birokrasi, dan logika efisiensi yang mematikan spontanitas kemanusiaan dan nilai-nilai luhur.

Birokrasi dan Ketakutan akan Sistem Hukum

Sosiologi Weberian juga menyoroti bagaimana otoritas legal-rasional bekerja. Di Indonesia, berurusan dengan kepolisian sering kali dipersepsikan sebagai beban birokrasi yang berat. Warga yang menolong atau menjadi saksi sering kali merasa terancam oleh proses interogasi, pemborosan waktu, atau bahkan risiko dikriminalisasi balik.

Tabel berikut menunjukkan perbandingan antara motivasi ideal dengan kenyataan sosiologis yang menghambat tindakan warga di Indonesia.

Warga Tak Menolong Saat Polisi Dibegal di Bekasi
Kondisi "iron cage" ini diperparah oleh rendahnya kepercayaan publik terhadap profesionalisme penegak hukum pada periode-periode tertentu. Ketika masyarakat merasa bahwa sistem hukum tidak transparan atau tidak adil bagi "orang kecil," motivasi untuk terlibat dalam proses penegakan hukum (termasuk menolong polisi yang menjadi korban) akan menurun drastis. Warga merasa bahwa partisipasi mereka tidak akan menghasilkan keadilan, melainkan hanya kesulitan pribadi.

Bauman dan Modernitas Cair: Ketakutan, Individualisasi, dan Hilangnya Wajah

Zygmunt Bauman menawarkan perspektif kontemporer yang sangat tajam melalui konsep modernitas cair (liquid modernity). Dalam dunia yang "cair," ikatan antarmanusia menjadi sangat rapuh, sementara institusi sosial tidak lagi memberikan perlindungan yang stabil.

Liquid Fear dan Obsesi Keselamatan Pribadi

Bauman memperkenalkan istilah liquid fear (ketakutan cair) untuk menggambarkan kecemasan yang tidak berbentuk namun merembes ke seluruh aspek kehidupan modern. Kejahatan begal di Bekasi adalah manifestasi dari ketakutan ini: ancaman yang bisa datang kapan saja, di mana saja, tanpa alasan yang jelas. Dalam ekosistem ketakutan cair, individu cenderung menarik diri dari keterlibatan sosial dan berfokus pada "keamanan pribadi" (personal safety).

Masyarakat modern, menurut Bauman, telah berubah menjadi "masyarakat konsumen" di mana individu didorong untuk memecahkan masalah sistemik melalui tindakan individual. Ketika kejahatan jalanan meningkat, solusinya bukan lagi penguatan komunitas, melainkan pembelian kunci ganda, pemasangan CCTV, atau—dalam kasus saksi—memilih untuk "tidak terlibat." Ini adalah individualisasi tanggung jawab moral: penderitaan orang lain dianggap sebagai "nasib buruk" mereka, bukan tanggung jawab kolektif saya.

Adiaphorization dan Fenomena Rekaman Ponsel

Salah satu konsep paling krusial dari Bauman adalah adiaphorization, yaitu proses di mana tindakan-tindakan tertentu diletakkan di luar penilaian moral. Di era digital, penderitaan manusia sering kali mengalami dehumanisasi. Fenomena warga yang memilih merekam insiden begal daripada menolong adalah bentuk nyata dari adiaphorization.

Melalui layar ponsel, peristiwa tragis (polisi yang terbacok) diubah menjadi "konten" atau objek tontonan. Proses ini "menghapus wajah" korban (effacing the face)—konsep yang diambil Bauman dari Levinas—di mana korban tidak lagi dilihat sebagai sesama manusia yang menuntut pertanggungjawaban moral, melainkan sebagai data visual yang impersonal. Dengan merekam, warga merasa telah "melakukan sesuatu" (partisipasi digital) tanpa harus menanggung risiko fisik atau hukum dari intervensi langsung. Ini adalah bentuk moralitas yang terdistorsi dalam masyarakat konsumen cair.

Kepercayaan Institusional dan Keberanian Sipil (Civic Courage)

Absennya pertolongan dalam kasus Briptu AA juga berakar pada hubungan yang tegang antara Polri dan masyarakat Indonesia. Keberanian sipil (civic courage) hanya dapat tumbuh dalam lingkungan di mana ada kepercayaan tinggi terhadap institusi negara.

Fluktuasi Kepercayaan Publik terhadap Polri

Data menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri mengalami fluktuasi yang sangat tajam. Pada periode 2022, kepercayaan publik sempat anjlok hingga angka 53% akibat rentetan skandal internal dan penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam beberapa insiden. Meskipun pada tahun 2025 tercatat kenaikan signifikan hingga mencapai 76,2%, residu ketidakpercayaan masih ada di tingkat akar rumput.

Tingkat kepercayaan yang rendah berimplikasi langsung pada kesediaan warga untuk bekerja sama. Jika warga merasa polisi adalah institusi yang korup atau represif, mereka akan kehilangan rasa "kewajiban moral" untuk menolong anggota polisi yang sedang kesusahan. Ada semacam jarak psikologis: polisi dianggap sebagai entitas yang kuat dan memiliki senjata, sehingga jika mereka pun gagal melindungi diri sendiri, warga merasa tidak memiliki kapasitas atau alasan untuk membantu.

Hambatan Perlindungan Saksi dan Korban

Ketakutan akan kriminalisasi dan teror dari pelaku kejahatan adalah hambatan nyata bagi keberanian sipil. Banyak saksi di Indonesia yang justru berujung menjadi tersangka atau setidaknya mengalami trauma psikologis karena proses hukum yang tidak ramah saksi. Meskipun UU No. 31 Tahun 2014 memberikan jaminan bahwa saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, implementasi di lapangan masih sering meninggalkan celah bagi intimidasi. Kurangnya perlindungan hukum yang efektif membuat warga memilih untuk menjadi "outsiders" atau penonton pasif demi keamanan jangka panjang keluarga mereka sendiri.

Analisis Komparatif: Dinamika Bystander Nasional dan Global

Fenomena ketidakpedulian ini bukan hanya milik Bekasi. Dengan membandingkan kasus serupa, kita dapat melihat pola yang lebih luas.

Kasus Philadelphia Train 2021 (Global)

Pada Oktober 2021, seorang wanita diperkosa di dalam kereta komuter di Philadelphia di depan penumpang lain yang dilaporkan hanya menonton atau merekam tanpa menelepon polisi. Seperti di Bekasi, narasi awal mengenai "ketidapedulian massa" menyulut amarah publik. Namun, analisis lebih lanjut menunjukkan adanya difusi tanggung jawab—ketika banyak orang hadir, individu merasa orang lain akan bertindak. Di Philadelphia, faktor ketakutan akan senjata api (gun violence) menjadi pendorong rasional utama untuk tidak campur tangan. Di Bekasi, meskipun senjata api jarang, keberanian pelaku menggunakan senjata tajam (celurit) menciptakan level ancaman fisik yang sama menakutkannya bagi warga sipil tak bersenjata.

Fenomena Bystander dalam KDRT dan Bullying (Nasional)

Penelitian di Surabaya menunjukkan bahwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disaksikan tetangga, kohesi lingkungan sering kali justru menjadi penghambat intervensi. Warga menganggap kekerasan sebagai "urusan domestik" dan takut merusak hubungan bertetangga jika melapor. Demikian pula dalam kasus perundungan (bullying) di sekolah-sekolah perkotaan di Jakarta, banyak siswa memilih menjadi saksi pasif karena takut menjadi target berikutnya. Hal ini menegaskan bahwa di Indonesia, apatisme sering kali bukan karena kurangnya empati, melainkan karena struktur risiko yang tidak sebanding dengan perlindungan yang diberikan negara.

Implikasi Sosiologis terhadap Ruang Publik dan Moralitas Kolektif

Ketiadaan pertolongan dalam kasus kejahatan jalanan memiliki dampak jangka panjang yang merusak tatanan sosial.

Erosi Ruang Publik menjadi "Non-Place"

Jalan raya seperti Kalimalang berisiko menjadi apa yang disebut antropolog Marc Augé sebagai "non-place"—ruang transisi yang kehilangan identitas sosial dan sejarahnya. Di "non-place," orang hanya lewat, tidak memiliki keterikatan dengan tempat tersebut maupun dengan orang lain di dalamnya. Ketika ruang publik berubah menjadi "non-place," moralitas pun menjadi cair. Kejahatan yang terjadi di sana dianggap sebagai peristiwa luar angkasa yang tidak ada hubungannya dengan komunitas di sekitarnya.

Normalisasi Kekerasan dan Dehumanisasi

Kegagalan kolektif untuk bertindak menyebabkan normalisasi kekerasan. Masyarakat menjadi terbiasa melihat penderitaan melalui layar ponsel. Ini menciptakan "kebutaaan moral" (moral blindness) yang sistemik. Jika aparat penegak hukum saja tidak mendapatkan bantuan, warga biasa akan merasa semakin tidak berdaya dan semakin terdorong untuk menggunakan logika "setiap orang untuk dirinya sendiri" (homo homini lupus).

Pelemahan Kontrol Sosial Informal

Keamanan perkotaan yang berkelanjutan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Keamanan membutuhkan kontrol sosial informal—yaitu tindakan warga untuk saling mengawasi dan menolong. Ketika warga berhenti menolong, mata dan telinga komunitas tertutup. Ini memberikan sinyal kepada pelaku kejahatan bahwa mereka memiliki "kebebasan" untuk beraksi karena masyarakat tidak akan melawan.

Strategi Restorasi: Membangun Kembali Keamanan Berbasis Komunitas

Untuk memutus siklus apatisme, diperlukan langkah-langkah yang melampaui sekadar peningkatan patroli polisi.

Revitalisasi Pemolisian Masyarakat (PolMas)

Strategi PolMas (Community Policing) harus diubah dari sekadar kebijakan top-down menjadi gerakan bottom-up. Inti dari PolMas adalah kemitraan setara antara polisi dan warga.
1. Internalisasi Karakter Sipil Polisi: Polisi harus benar-benar hadir sebagai mitra masyarakat, bukan sekadar penegak hukum yang menakutkan, untuk membangun kembali kepercayaan (trust building).
2. Pemberdayaan FKPM: Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat harus dihidupkan kembali sebagai wadah untuk mengidentifikasi potensi kejahatan dan membangun prosedur bantuan darurat warga.
3. Penguatan Siskamling Modern: Mengintegrasikan sistem keamanan lingkungan tradisional dengan teknologi informasi yang memudahkan warga melapor tanpa harus merasa terancam birokrasi.

Reformasi Prosedur Hukum untuk Saksi

Negara harus memastikan bahwa "menolong orang tidak membawa sial." Prosedur hukum bagi warga yang memberikan pertolongan atau menjadi saksi harus disederhanakan dan diberikan insentif.

  • Layanan Saksi Tanpa Kontak (Digital): Memungkinkan pemberian keterangan melalui platform digital yang aman untuk mengurangi waktu yang terbuang dan risiko intimidasi fisik.
  • Sosialisasi Masif UU Perlindungan Saksi: Masyarakat perlu tahu bahwa mereka dilindungi secara hukum jika bertindak dengan itikad baik.

Edukasi Keberanian Sipil di Era Digital

Kurikulum pendidikan di Indonesia perlu memasukkan literasi mengenai tanggung jawab sosiologis di ruang publik. Warga harus diedukasi bahwa partisipasi mereka—sekecil menelepon layanan darurat 112—adalah tindakan heroik yang menyelamatkan kohesi sosial. Kita harus melawan tren "merekam tanpa menolong" dengan membangun narasi bahwa kemanusiaan lebih berharga daripada konten viral.

Kesimpulan Reflektif

Kasus absennya pertolongan warga terhadap Briptu AA di Bekasi adalah sebuah cermin retak bagi masyarakat urban Indonesia. Analisis sosiologis menunjukkan bahwa fenomena ini bukanlah kecelakaan psikologis, melainkan gejala dari penyakit sosial yang lebih dalam: anomie yang meluas, dominasi rasionalitas instrumental yang dingin, dan pengikisan wajah kemanusiaan dalam modernitas cair.

Kita tidak bisa menuntut keberanian dari warga jika struktur sosial dan hukum yang ada justru menghukum tindakan heroik dengan kerumitan birokrasi dan risiko keamanan. Keamanan perkotaan yang sejati hanya bisa dicapai jika kita berhasil membangun kembali solidaritas organik, di mana setiap individu merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap sesamanya. Tanpa adanya upaya serius untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat perlindungan bagi warga yang berani bersuara, ruang publik kita akan tetap menjadi tempat yang sepi dan berbahaya—bukan karena banyaknya penjahat, melainkan karena banyaknya orang baik yang memilih untuk tetap diam. Restorasi moralitas kolektif adalah tugas mendesak untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak akan ada lagi "Briptu AA" lainnya yang dibiarkan terkapar sendirian di jalanan yang ramai.

Sitasi:

Agency and structure in Zygmunt Bauman's Modernity and the Holocaust. (n.d.). ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/280928746_Agency_and_structure_in_Zygmunt_Bauman's_Modernity_and_the_Holocaust

Akhir aksi tri begal pembacok polisi di Kalimalang Bekasi. (n.d.). detikNews. https://news.detik.com/berita/d-7870691/akhir-aksi-tri-begal-pembacok-polisi-di-kalimalang-bekasi

Analisis keterkaitan keberadaan polisi masyarakat (POLMAS) dengan berkurangnya angka kriminalitas (Skripsi). (n.d.). Digilib Unila. http://digilib.unila.ac.id/22968/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf

Building public trust in Indonesia's legal system: Case analysis and social implications. (n.d.). Jurnal Universitas Sains dan Teknologi Komputer. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/download/2709/1902/8835

Community policing as a crime prevention strategy in urban areas. (n.d.). Journal Akademi Kepolisian. https://journal.akpol.ac.id/index.php/Proceedings/article/download/1938/183

Durkheim, anomie, crime, and punishment. (n.d.). MDPI. https://www.mdpi.com/2673-8392/5/4/199

Émile Durkheim. (n.d.). Wikipedia. https://en.wikipedia.org/wiki/%C3%89mile_Durkheim

Experience of bullying behavior in students as witnesses (Bystander/Upstander) students in South Jakarta City. (n.d.). ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/395618978

How police brutality fuels Indonesians' distrust. (n.d.). Fulcrum. https://fulcrum.sg/how-police-brutality-fuels-indonesians-distrust/

How the pandemic era may have deterred witnesses from trying to stop a rape. (n.d.). Time. https://time.com/6108440/bystander-effect-philadelphia-train-rape/

Human resource development strategies in the Indonesian National Police to enhance professionalism amid social harassment and public trust crisis. (n.d.). AJMESC. https://ajmesc.com/index.php/ajmesc/article/view/1353

Kajian sosiologi hukum tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (n.d.). Jurnal UNS. https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/68099

Kepercayaan terhadap Polri paling rendah dibanding lembaga penegak hukum lainnya. (n.d.). Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/9574acd6d6af74e/kepercayaan-terhadap-polri-paling-rendah-dibanding-lembaga-penegak-hukum-lainnya

Kronologi polisi jadi korban begal di Bekasi, pelaku gunakan celurit sebagai senjata. (n.d.). Kompas TV. https://www.kompas.tv/regional/584721/kronologi-polisi-jadi-korban-begal-di-bekasi-pelaku-gunakan-celurit-sebagai-senjata

Liquid fear. (n.d.). Wiley. https://www.wiley.com/en-us/Liquid+Fear-p-9780745636801

Max Weber on rationality in social action, in sociological analysis, and in modern life. (n.d.). Rational-Action.com. https://www.rational-action.com/hello-world/

Model pelaksanaan pemolisian masyarakat (POLMAS) oleh FKPM dalam menciptakan kamtibmas di Kota Bandar Lampung. (n.d.). Jurnal FH Unila. https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/download/1761/1476/5715

Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang tindak pidana kekerasan seksual. (n.d.). DPR RI. https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-RJ-20211228-103440-3347.pdf

Penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh kepolisian di wilayah Polresta Bengkulu. (n.d.). Judge Journal. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/1483/908/

Perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana narkotika. (n.d.). Open Journal Unimal. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/16102/pdf

Public compliance towards Indonesian National Police (POLRI) authority in the midst of a strained public-police relationship. (n.d.). ScholarHub UI. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1005&context=kriminologi

Socio-economic and property crime rate in Indonesia. (n.d.). ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/377164456

Sociological and policy examination of poverty-led crime in Indonesia. (n.d.). University of Cambridge Repository. https://www.repository.cam.ac.uk/bitstreams/a5dc521e-177b-49ec-b4f6-54a5f56e5bf2/download

SOCY 151 – Lecture 23 – Durkheim's theory of anomie. (n.d.). Open Yale Courses. https://oyc.yale.edu/sociology/socy-151/lecture-23

The nexus between crime rates, poverty, and income inequality: A case study of Indonesia. (n.d.). MDPI. https://www.mdpi.com/2227-7099/11/2/62

Understanding the psychological perspective of political trust in Indonesia context. (n.d.). ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/356729454

Urgency of realizing bystander concept in preventing crime victims. (n.d.). IJCLS UNNES. https://journal.unnes.ac.id/journals/ijcls/article/download/26332/6746/117798

Weber and the rational society. (n.d.). EBSCO Research Starters. https://www.ebsco.com/research-starters/history/weber-and-rational-society

Why accounts of Philadelphia train passengers not intervening in a rape spread. (n.d.). The Guardian. https://www.theguardian.com/us-news/2021/nov/01/philadelphia-police-bystanders-filming-mistaken-narrative

Zygmunt Bauman: Adiaphorization in the Holocaust. (n.d.). Jednak Książki. https://czasopisma.bg.ug.edu.pl/index.php/JednakKsiazki/article/view/398

Zygmunt Bauman’s liquid times – A summary. (n.d.). ReviseSociology. https://revisesociology.com/2016/08/09/zygmunt-bauman-liquid-times-summary/

Zygmunt Bauman. Individual and society in the liquid modernity. (n.d.). PMC (NIH). https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC3786078/

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment