Majmū‘ al-Fatāwā Karya Ibn Taymiyyah: Analisis Pemikiran, Metodologi, dan Transformasi Hukum Islam
Baca Juga:
1. Al-Ḥisbah fī al-Islām Karya Ibn Taymiyyah: Analisis Keadilan Sosio-Ekonomi dalam Islam
2. As-Siyasah ash-Shar’iyyah Karya Ibnu Taimiyah: Analisis Politik Hukum Islam dan Keadilan Negara
Sejarah Kompilasi dan Signifikansi Kodifikasi Modern
Penyusunan Majmū‘ al-Fatāwā yang beredar luas di era modern merupakan hasil dedikasi selama bertahun-tahun oleh Syaikh 'Abd ar-Rahmān bin Muhammad bin Qāsim (wafat 1392 H) bersama putranya, Syaikh Muhammad. Proyek raksasa ini dimulai atas instruksi langsung dari Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrāhīm Āl ash-Shaykh, yang menyadari bahwa tulisan-tulisan Ibn Taymiyyah terserak di berbagai belahan dunia, mulai dari Damaskus, Kairo, Baghdad, hingga perpustakaan-perpustakaan di Eropa. Ibn Qāsim melakukan pengembaraan ilmiah untuk mengumpulkan naskah-naskah asli, memverifikasi keasliannya, dan menyusunnya kembali berdasarkan klasifikasi tematik yang memudahkan para peneliti dan praktisi hukum.
Kompilasi ini sangat krusial karena selama berabad-abad, karya-karya Ibn Taymiyyah sering kali hanya dikenal melalui kutipan sekunder atau fragmen-fragmen naskah yang tidak utuh. Dengan adanya upaya kodifikasi ini, 37 jilid asli (yang dalam cetakan modern sering diringkas menjadi 20 jilid besar) memberikan akses penuh terhadap evolusi pemikiran Ibn Taymiyyah dari masa muda hingga akhir hayatnya di penjara Damaskus.
Epistemologi dan Metodologi: Harmonisasi Akal dan Wahyu
Inti dari seluruh argumentasi Ibn Taymiyyah dalam Majmū‘ al-Fatāwā adalah tesis tentang keselarasan antara wahyu yang sahih dan akal yang sehat. Tesis ini dituangkan secara mendalam dalam berbagai bagian jilid awal yang membahas teologi. Ibn Taymiyyah menolak dikotomi antara naql (teks wahyu) dan aql (nalar manusia) yang sering kali dipertentangkan oleh kaum teolog (mutakallimūn) dan filosof. Ia berargumen bahwa jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka hal tersebut disebabkan oleh salah satu dari dua kemungkinan: wahyu yang digunakan tidak sahih (hadis palsu atau lemah) atau akal yang digunakan tidak bekerja secara murni melainkan telah terkontaminasi oleh premis-premis spekulatif yang salah.
Pendekatan ini membawa implikasi besar dalam metode ijtihadnya. Ibn Taymiyyah tidak membatasi diri pada satu mazhab hukum saja, meskipun ia tumbuh dalam tradisi Hanbali. Dalam Majmū‘ al-Fatāwā, terlihat jelas bahwa ia menggunakan metode perbandingan mazhab dan selalu kembali kepada kekuatan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman generasi awal (Salaf).
Konstruksi Teologis: Membedah Jilid 1 hingga 8
Bagian awal dari kompilasi ini (Jilid 1-8) difokuskan pada pemurnian akidah Islam. Ibn Taymiyyah membagi pembahasan tauhid menjadi tiga kategori utama, namun ia memberikan penekanan khusus pada Tawhīd al-Uluhiyyah (keesaan dalam ibadah) sebagai pembeda utama antara Islam dan praktik kemusyrikan.
Tauhid Uluhiyyah dan Rububiyyah (Jilid 1-2)
Dalam jilid pertama dan kedua, Ibn Taymiyyah menguraikan bahwa pengakuan terhadap Allah sebagai Pencipta (Rububiyyah) saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai Muslim yang sejati jika tidak disertai dengan pemurnian ibadah hanya kepada-Nya (Uluhiyyah). Ia mengkritik keras fenomena penyembahan makam, permohonan bantuan kepada orang mati (istighathah), dan berbagai bentuk takhayul yang merusak esensi tauhid.
Asma’ wa Sifat: Melawan Metodologi Kalam (Jilid 5-6)
Pembahasan mengenai Nama-nama dan Sifat-sifat Allah dalam jilid kelima dan keenam merupakan bagian paling kontroversial sekaligus paling mendalam. Ibn Taymiyyah menegaskan prinsip ithbāt (penetapan), yaitu mengimani apa yang Allah tetapkan untuk Diri-Nya tanpa melakukan tahrīf (distorsi makna), ta'tīl (penafian), takyīf (menanyakan bagaimana rupa atau bentuknya), maupun tamthīl (menyerupakan dengan makhluk).
Ibn Taymiyyah merunut akar pemikiran penafian sifat (ta'tīl) yang dilakukan oleh kelompok Jahmiyyah dan Mu'tazilah kepada pengaruh eksternal yang tidak islami. Ia menjelaskan silsilah pemikiran tersebut dalam bagan silsilah intelektual yang sangat detail:
Hakikat Iman dan Takdir (Jilid 7-8)
Jilid ketujuh membahas Al-Iman al-Kabir, sebuah risalah panjang di mana ia mendefinisikan iman sebagai perkataan dan perbuatan; perkataan hati dan lisan, serta perbuatan hati dan anggota badan. Ia menentang kelompok Murji'ah yang memisahkan amal dari iman dan kelompok Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Jilid kedelapan mengulas masalah Takdir (Qadar), di mana ia menawarkan jalan tengah yang mengakui kehendak mutlak Allah sebagai Pencipta segala sesuatu, namun tetap menetapkan adanya kehendak dan tanggung jawab pada diri manusia sebagai pelaku perbuatan.
Kritik Radikal terhadap Logika Formal Aristotelian (Jilid 9)
Jilid kesembilan memuat karya spektakuler Ibn Taymiyyah yang menyerang fondasi berpikir para filosof Muslim yang terlalu bergantung pada logika Yunani. Ia berpendapat bahwa silogisme Aristotelian tidak pernah memberikan pengetahuan baru yang bersifat faktual (al-haqīqah fī al-a'yān). Menurutnya, logika Yunani hanyalah permainan definisi yang berputar-putar pada tataran mental (fī al-adhhān) tanpa menyentuh realitas eksternal.
Kritik utamanya meliputi:
1. Penolakan terhadap Definisi (Hadd): Ia berargumen bahwa klaim kaum logikawan bahwa sesuatu tidak dapat dipahami kecuali dengan definisi adalah salah. Manusia dapat memahami banyak hal melalui pengamatan langsung dan intuisi tanpa memerlukan kategori genus dan differentia yang rumit.
2. Kritik terhadap Silogisme: Ibn Taymiyyah menganggap silogisme yang mengharuskan adanya dua premis untuk menghasilkan kesimpulan sebagai pemborosan nalar. Dalam banyak kasus, manusia dapat berpindah dari satu premis langsung ke kesimpulan jika hubungan kausalitasnya sudah jelas dalam realitas empiris.
3. Promosi Qiyas al-Shahīh: Sebagai alternatif, ia mempromosikan metode penalaran berbasis analogi paralel (qiyas tamthīl) yang lebih menjanjikan pengetahuan faktual karena menggabungkan dua kasus yang serupa dalam realitas nyata, bukan sekadar abstraksi universal.
Dimensi Spiritualitas: Tasawuf dan Penyucian Jiwa (Jilid 10-11)
Meskipun sering dicitrakan sebagai musuh tasawuf, jilid ke-10 (Ilm as-Suluk) dan jilid ke-11 (At-Tasawwuf) dalam Majmū‘ al-Fatāwā menunjukkan bahwa Ibn Taymiyyah memiliki perhatian mendalam terhadap aspek batiniah Islam. Ia tidak menolak tasawuf secara keseluruhan, melainkan melakukan pemurnian terhadapnya.
Ia membagi tasawuf menjadi dua kategori:
- Tasawuf Suni/Syar'i: Praktik penyucian jiwa yang berbasis pada Al-Qur'an dan Sunnah, seperti yang diajarkan oleh Junaid al-Baghdadi dan Syaikh 'Abd al-Qadir al-Jilani. Ibn Taymiyyah sangat menghormati Syaikh 'Abd al-Qadir dan sering mengutipnya sebagai contoh ulama yang menggabungkan syariat dan hakikat.
- Tasawuf Falsafi: Praktik yang dipengaruhi oleh filsafat neoplatonisme dan paham Wahdat al-Wujud (kesatuan wujud). Ia mengkritik keras tokoh-tokoh seperti Ibn 'Arabi, Al-Hallaj, dan Ibn Sab'in karena dianggap telah mengaburkan batasan antara Khalik (Pencipta) dan makhluk.
Ibn Taymiyyah mendefinisikan ibadah yang murni sebagai "semua hal yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang batin". Baginya, puncak dari spiritualitas adalah Al-Ubudiyyah (penghambaan total), di mana seseorang mencapai kebebasan sejati dengan hanya menjadi hamba bagi Allah, bukan hamba bagi nafsu atau makhluk lainnya.
Metodologi Tafsir dan Kritik Hadis (Jilid 12-18)
Dalam jilid-jilid yang membahas Al-Qur'an dan Hadis, Ibn Taymiyyah meletakkan standar metodologi yang ketat. Jilid 13 berisi Muqaddimah fī Usūl at-Tafsīr yang menetapkan urutan penafsiran Al-Qur'an yang benar:
1. Menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an (lintas ayat).
2. Menafsirkan Al-Qur'an dengan Sunnah (hadis Nabi).
3. Menafsirkan Al-Qur'an dengan perkataan para Sahabat (karena mereka menyaksikan turunnya wahyu).
4. Menafsirkan Al-Qur'an dengan perkataan para Tabi'in.
Ibn Taymiyyah juga dikenal karena keberaniannya melakukan kritik hadis secara substantif (matn). Dalam jilid 18, ia membahas hadis-hadis yang ada dalam Sahīh Bukhari dan Sahīh Muslim. Meskipun ia mengakui otoritas kedua kitab tersebut sebagai yang paling sahih, ia tetap melakukan kritik terhadap beberapa narasi yang ia anggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Al-Qur'an yang lebih kuat. Contohnya adalah kritiknya terhadap hadis tentang penciptaan bumi yang dimulai pada hari Sabtu, yang menurutnya bertentangan dengan ayat Al-Qur'an yang menyatakan penciptaan dimulai pada hari Minggu (dalam konteks enam hari penciptaan).
Fiqh dan Masalah Kemasyarakatan (Jilid 21-35)
Bagian hukum Islam dalam Majmū‘ al-Fatāwā mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Ibn Taymiyyah menerapkan prinsip bahwa dalam urusan ibadah murni (mahdhah), hukum asalnya adalah terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkannya (tauqifi). Namun dalam urusan muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), hukum asalnya adalah boleh kecuali ada dalil spesifik yang melarangnya.
Pemikiran Ekonomi dan Mekanisme Pasar
Ibn Taymiyyah menunjukkan pemahaman yang sangat maju tentang ekonomi dalam berbagai fatwanya mengenai perdagangan dan pasar. Ia menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga:
Hukum Keluarga dan Perempuan
Dalam masalah sosial dan keluarga, Ibn Taymiyyah memiliki beberapa pandangan yang unik. Meskipun ia hidup dalam lingkungan tradisional, ia menyatakan bahwa seorang wali tidak boleh memaksa seorang wanita (baik gadis maupun janda) untuk menikah dengan pria yang tidak disukainya jika wanita tersebut sudah dewasa dan berakal sehat. Namun, ia juga memiliki pandangan yang ketat mengenai pakaian wanita dan pendidikan mereka, di mana ia menekankan pentingnya menjaga kesucian dan menghindari fitnah di tengah masyarakat.
Fatwa-Fatwa Politik dan Jihad: Tantangan Mongol (Jilid 28)
Jilid ke-28 merupakan bagian yang paling sering dikutip dalam diskusi politik Islam kontemporer. Di dalamnya terdapat fatwa-fatwa Ibn Taymiyyah mengenai kewajiban berjihad melawan bangsa Mongol (Tatar) yang saat itu menyerbu wilayah Syam dan Mesir.
Status Hukum Bangsa Mongol
Meskipun bangsa Mongol saat itu telah menyatakan diri masuk Islam, Ibn Taymiyyah tetap memfatwakan kewajiban memerangi mereka. Alasannya bukan karena mereka kafir secara asal, melainkan karena mereka tidak menerapkan syariat Islam secara utuh dan masih memberlakukan hukum Yasa (undang-undang buatan Genghis Khan) yang dicampuradukkan dengan aturan Islam. Ia menyamakan mereka dengan kelompok yang menolak membayar zakat pada zaman Abu Bakar dan kelompok Khawarij yang harus diperangi demi menegakkan integritas agama.
Kasus Kota Mardin dan Konsep Dar Murakkab
Ibn Taymiyyah ditanya mengenai status hukum kota Mardin yang dikuasai oleh penguasa Mongol namun penduduknya adalah Muslim. Apakah Mardin berstatus sebagai Dar al-Islam atau Dar al-Harb? Jawaban Ibn Taymiyyah sangat fenomenal: ia menyatakan bahwa Mardin adalah wilayah komposit (Dar Murakkab atau Dar bi al-Ma'nayain). Statusnya tidak sepenuhnya wilayah Islam karena hukum Islam tidak diterapkan secara berdaulat, namun juga bukan wilayah perang sepenuhnya karena penduduknya adalah Muslim. Hal ini memberikan ruang bagi kaum Muslimin untuk tetap tinggal di sana selama mereka dapat menjalankan ibadah tanpa gangguan, sekaligus memberikan hak bagi mereka untuk diperlakukan sesuai status keimanan mereka.
Kritik terhadap Kelompok Syiah (Rafidhah)
Kritik Ibn Taymiyyah terhadap kelompok Syiah dalam Majmū‘ al-Fatāwā (dan karyanya yang lain, Minhāj al-Sunnah) sangat tajam. Ia menganggap doktrin Imamah sebagai sesuatu yang melampaui batas dan tidak memiliki dasar dalam teks-teks primer Islam. Ia juga menuduh kelompok Rafidhah sering kali menjadi "pintu masuk" bagi musuh-musuh Islam, seperti tentara Mongol dan Tentara Salib, untuk menghancurkan kekuasaan Suni.
Meskipun demikian, Ibn Taymiyyah tetap menekankan kewajiban mencintai Ahlul Bayt (keluarga Nabi) sebagai bagian dari akidah Ahlu Sunnah wal Jama'ah. Ia memisahkan antara cinta yang tulus kepada keluarga Nabi dengan apa yang ia sebut sebagai "pemujaan yang menyimpang" dan "kebencian terhadap para sahabat Nabi" yang dipraktikkan oleh kelompok ekstrem.
Warisan Intelektual dan Pengaruh Kontemporer
Pengaruh Majmū‘ al-Fatāwā tidak pernah surut sejak pertama kali kompilasi ini diselesaikan. Karya ini telah menjadi rujukan utama bagi berbagai gerakan pembaruan Islam di seluruh dunia.
Gerakan Salafiyah dan Wahhabiyah
Di Semenanjung Arab, pemikiran Ibn Taymiyyah dalam Majmū‘ al-Fatāwā menjadi fondasi utama bagi dakwah Syaikh Muhammad bin 'Abd al-Wahhab. Penekanan pada pemurnian tauhid dan pemberantasan bid'ah diambil langsung dari metodologi Ibn Taymiyyah.
Reformisme Modernis: Abduh dan Rasyid Ridha
Tokoh-tokoh reformis seperti Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha di Mesir juga sangat terpengaruh oleh Ibn Taymiyyah. Mereka mengadopsi keberanian Ibn Taymiyyah dalam membuka kembali pintu ijtihad dan menolak taklid buta terhadap mazhab hukum yang sudah kaku. Mereka memandang Ibn Taymiyyah sebagai contoh ulama yang mampu menggunakan akal secara kritis namun tetap berpijak pada teks wahyu.
Dampak Sosial-Politik
Di sisi lain, fatwa-fatwa jihad Ibn Taymiyyah dalam jilid 28 sering kali disalahpahami dan disalahgunakan oleh kelompok-kelompok radikal modern (seperti ISIS atau Al-Qaeda) untuk melegitimasi aksi kekerasan terhadap sesama Muslim yang dianggap tidak menerapkan syariat secara kaffah. Para pakar menyayangkan pencatutan ini, karena Ibn Taymiyyah mengeluarkan fatwa tersebut dalam konteks perang fisik melawan invasi asing (Mongol), bukan sebagai lisensi untuk terorisme transnasional.
Karakteristik Penulisan dan Gaya Debat
Ibn Taymiyyah dikenal memiliki gaya penulisan yang repetitif namun sangat kuat secara argumentatif. Ia sering kali membanjiri pembaca dengan ratusan kutipan ayat Al-Qur'an dan hadis untuk mendukung satu poin argumentasi. Gaya debatnya sangat agresif terhadap lawan bicara yang ia anggap menyimpang, namun ia juga dikenal memiliki integritas ilmiah yang tinggi dalam mengutip pendapat lawannya secara jujur sebelum kemudian membantahnya satu per satu.
Salah satu fakta unik yang tercatat dalam Majmū‘ al-Fatāwā adalah ketangguhan fisiknya. Ia tidak hanya bertarung dengan pena, tetapi juga terlibat langsung di medan perang melawan Mongol dan melakukan razia terhadap tempat-tempat maksiat di Damaskus. Keteguhannya memegang prinsip menyebabkan ia harus keluar-masuk penjara sebanyak puluhan kali, namun hal itu justru meningkatkan produktivitas karyanya.
Kesimpulan: Ensiklopedia Pemikiran Islam yang Dinamis
Majmū‘ al-Fatāwā karya Ibn Taymiyyah adalah sebuah monumen intelektual yang menunjukkan betapa dinamisnya pemikiran Islam dalam merespons tantangan zaman. Dari masalah teologi yang paling abstrak hingga urusan pasar yang paling praktis, Ibn Taymiyyah memberikan panduan yang berlandaskan pada integrasi antara wahyu dan akal.
Karya ini menawarkan visi Islam yang puritan namun berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Meskipun beberapa pandangannya tetap menjadi subjek perdebatan sengit di kalangan ulama kontemporer, tidak dapat disangkal bahwa Majmū‘ al-Fatāwā adalah "samudera ilmu" yang tak akan habis digali oleh para pencari kebenaran. Bagi para akademisi dan praktisi hukum Islam, kompilasi ini bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan alat analisis yang tetap relevan untuk menavigasi kompleksitas dunia Islam di masa kini dan masa depan.
Sitasi:
Abu Khadeejah. (2026). Ibn Taymiyyah on those who first denied the attributes of Allah. https://abukhadeejah.com/ibn-taymiyyah-on-deniers-attributes-philosophy-theological-rhetoric-kalam-hamawiyyah-kubra/
Almanhaj. (2026). Iman kepada takdir membawa sukses dunia-akhirat. https://almanhaj.or.id/23832-iman-kepada-takdir-membawa-sukses-dunia-akhirat-2.html
Almanhaj. (2026). Membongkar kebohongan terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (1). https://almanhaj.or.id/2926-membongkar-kebohongan-terhadap-syaikhul-islam-ibnu-taimiyah-1.html
Al-Qolam Journal. (2026). Konsep Ibn Taimiyyah tentang ibadah dan mu‘amalah: Telaah normatif dan historis sosiologis. https://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/jurnal_pusaka/article/download/109/108
Albadr. (2026). Majmu‘a al-fatawa li-Ibn Taymiyyah. https://albadr.co.uk/product/majmua-al-fatawa-li-ibn-taymiyyah-shaykh-al-islam-ibn-taymiyyah-20-volumes/
Berita Alternatif. (2026). Ibnu Taimiyah: Hiposentrum teologi kekerasan. https://www.beritaalternatif.com/ibnu-taimiyah-hiposentrum-teologi-kekerasan/
Darus Salaf. (2026). Hakikat iman. https://darussalaf.or.id/hakikat-iman/
Emaan Library. (2026). Introduction to al-Fatwa al-Ḥamawiyyah. https://www.emaanlibrary.com/wp-content/uploads/2022/01/Introduction-to-al-Fatwa-al-Hamawiyyah-Ibn-Taymiyyah.pdf
HasbunAllaah. (2026). Majmoo‘ al-fatawa – Ibn Taymiyyah. https://www.hasbunallaah.com/majmoo-al-fatawa-ibn-taymiyyah/
Hoover, J. (2026). Jihad and the Mongols. https://sites.google.com/site/jhoover363/taymiyyan-studies/jihad-against-the-mongols
IAIN Manado Journal. (2026). Pemikiran hukum Islam Ibnu Taimiyah. https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/download/19/18
Ibn Taymiyyah, T. al-D. (2005). Majmū‘ al-fatāwā (ʿA. ibn M. ibn Qāsim, Ed.; Vols. 1–37). Dār al-Wafā’.
Islam Santun. (2026). Benarkah Ibnu Taimiyyah takfiri? https://islamsantun.org/opini/benarkah-ibnu-taimiyyah-takfiri/
Islam Santun. (2026). Menggugat kritik Ibn Taimiyyah atas logika. https://islamsantun.org/resensi/menggugat-kritik-ibn-taimiyah-atas-logika/
JIC Nusantara. (2026). Konsep salaf dalam perspektif Ibnu Hanbal dan Ibnu Taimiyah. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/2204/2260/10769
Journal Banco IAIN Parepare. (2026). Pemikiran ekonomi Islam Ibn Taimiyyah. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/banco/article/download/2597/1014
Journal Qanun UIN Sunan Ampel. (2026). Pemikiran fikih Ibn Taimiyyah dan pengaruhnya pada era modern. https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/124/108/110
Majmū‘ al-Fatāwā – Volume 1. (2026). Scribd. https://www.scribd.com/document/847943073/Majmu-al-Fata-wa-Volume-1
Majmū‘ al-Fatāwā – Volume 2 (Eng). (2026). Scribd. https://www.scribd.com/document/854043343/Majmu-Al-Fatawa-Ibn-taymiyyah-Volume-2-Eng
Neliti. (2026). Konsep tauhid Ibnu Taimiyah dan pengaruhnya terhadap pembaharuan pemikiran Islam. https://media.neliti.com/media/publications/372521-none-22699355.pdf
Online Islamic Book. (2026). Arabic: Majmu‘a al-fatawa Ibn Taymiyyah (20 volumes). https://onlineislamicbook.com/products/arabic-majmua-al-fatawa-ibn-taymiyyah-20-volume-set-by-shaikh-ul-islam-imam-ibn-taymiyyah
ResearchGate. (2026). Epistemologi Ibn Taymiyyah dan sistem ijtihadnya dalam Kitab Majmu‘ al-Fatawa. https://www.researchgate.net/publication/334894749
Reddit. (2026). Ibn Taymiyyah scrutinized certain sahih hadiths. https://www.reddit.com/r/progressive_islam/comments/1ffxsn1/ibn_taymiyyah_scrutinized_certain_sahih_hadiths/
Rumah Kitab. (2026). Ibn Taimiyah dan fatwa-fatwanya. https://rumahkitab.com/ibn-taimiyah-dan-fatwa-fatwanya1/
Scribd. (2026). Majmū‘ al-fatāwā. https://www.scribd.com
SifatuSafwa. (2026). Majmoo‘ al-fataawa by Shaykh al-Islaam Ibn Taymiyyah. https://www.sifatusafwa.com/en/majmu-fatawa-wa-risala/majmoo-al-fataawa-by-shaykh-al-islaam-ibn-taymiyah-20-vol.html
Swarthmore College. (2026). Ibn Taymiyya and Ibn al-Mutahhar al-Hilli. https://works.swarthmore.edu/context/fac-religion/article/1189/viewcontent/fac_religion_190.pdf
Tatsqif. (2026). Memahami takdir: Antara iman, usaha, dan tanggung jawab. https://tatsqif.com/memahami-takdir-antara-iman-usaha-dan-tanggung-jawab/
UIN Datokarama Palu. (2026). Meneroka pemikiran Ibn Taymiyyah. https://jurnal.uindatokarama.ac.id/index.php/rsy/article/download/533/354/
Universiti Sains Malaysia. (2026). Ibn Taymiyyah’s Mardin fatwa and the Mongols. http://web.usm.my/kajh/vol29_1_2022/kajh29012022_08.pdf
Wikipedia. (2026). The Great Compilation of Fatwa. https://en.wikipedia.org/wiki/The_Great_Compilation_of_Fatwa





Post a Comment