Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur: Analisis Yuridis dan Teori Hukum Islam dalam Pendidikan Nasional

Table of Contents

Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur
Tragedi kekerasan yang terjadi di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada Selasa, 13 Januari 2026, bukan sekadar sebuah insiden kriminalitas biasa yang menghiasi kolom berita daerah. Peristiwa ini merupakan manifestasi dari krisis multidimensional yang mencakup aspek etika, pedagogi, dan kepastian hukum dalam ekosistem pendidikan di Indonesia. Melalui keterlibatan seorang tenaga pendidik bernama Agus Saputra dan sejumlah siswanya, kasus ini membuka kotak pandora mengenai rapuhnya perlindungan hukum bagi guru dan kompleksitas perlindungan anak di bawah umur. Analisis mendalam diperlukan untuk membedah bagaimana fakta-fakta di lapangan berinteraksi dengan instrumen hukum positif seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta bagaimana perspektif hukum Islam melalui metodologi pembuktian dan politik hukum memberikan kerangka solusi yang lebih komprehensif.

Rekonstruksi Faktual dan Kronologi Eskalasi Konflik

Insiden di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur bermula dari sebuah interaksi harian yang seharusnya bersifat edukatif namun berakhir dengan kekerasan fisik masif. Berdasarkan data kronologis, ketegangan memuncak pada jam pelajaran Pendidikan Jasmani sekitar pukul 09.00 WIB. Terdapat dua versi yang saling bertentangan mengenai pemicu awal kejadian ini. Versi pertama, dari pihak guru Agus Saputra, menyatakan bahwa ia mendengar teriakan tidak pantas ("Woi") dari seorang siswa saat ia berjalan di depan kelas, yang ia interpretasikan sebagai tindakan menantang otoritasnya sebagai guru. Sebaliknya, versi pihak siswa yang diwakili oleh MF (16 tahun) menyatakan bahwa teriakan tersebut bukan ditujukan kepada guru, melainkan instruksi kepada rekan-rekan kelasnya untuk tenang.

Respon Agus Saputra terhadap teriakan tersebut adalah tindakan fisik berupa penamparan atau pemukulan terhadap MF. Tindakan ini, dalam diskursus perlindungan anak, segera dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang kemudian memicu sentimen solidaritas negatif di kalangan siswa lainnya. Mediasi internal yang diupayakan pihak sekolah pasca kejadian pagi tersebut mengalami kebuntuan karena adanya ketidaksiapan psikologis dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan secara tulus. Akibatnya, pada jam istirahat atau sekitar pukul 12.00 WIB, terjadi aksi pengeroyokan massal di lingkungan sekolah yang mengakibatkan Agus Saputra mengalami luka lebam di punggung, tangan, dan pipi.

Eskalasi semakin mengkhawatirkan ketika Agus Saputra, dalam upaya membela diri atau sekadar menggertak massa siswa yang tidak terkendali, mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Rekaman video mengenai aksi membawa senjata tajam ini menjadi viral dan memberikan tekanan publik yang luar biasa terhadap penegakan hukum di Jambi. Fenomena ini menunjukkan bahwa sekolah, yang seharusnya menjadi zona aman (safe zone), telah bertransformasi menjadi arena konflik terbuka yang membahayakan nyawa.

Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur

Analisis Yuridis Pasal 170 KUHP dan Tindak Pidana Pengeroyokan

Dalam hukum positif Indonesia, aksi massa yang dilakukan oleh para siswa terhadap Agus Saputra secara eksplisit memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal ini menitikberatkan pada perbuatan menggunakan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Esensi dari Pasal 170 adalah perlindungan terhadap ketertiban umum (public order), di mana tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas sosial.

Analisis terhadap penerapan Pasal 170 dalam kasus ini menunjukkan bahwa pelaku pengeroyokan bukan hanya satu orang, melainkan kelompok siswa yang bertindak serentak. Meskipun motif mereka mungkin didasarkan pada rasa solidaritas terhadap rekan mereka yang ditampar, hukum tidak membenarkan aksi "hakim sendiri" (eigenrichting), terutama dalam lingkungan institusi pendidikan. Luka-luka yang dialami Agus Saputra, sebagaimana didukung oleh hasil visum, memperkuat dasar pengenaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka.

Namun, tantangan hukum muncul karena status para pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak. Implementasi Pasal 170 KUHP terhadap anak wajib disinergikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam konteks ini, penegak hukum di Polda Jambi harus mempertimbangkan diversi sebagai langkah awal untuk menghindari stigmatisasi permanen terhadap siswa, meskipun tindak pidana yang dilakukan cukup serius.

Perlindungan Anak vs Otoritas Pendisplinan Guru

Laporan balik yang diajukan oleh siswa MF melalui kuasa hukumnya, Burlian SH, menempatkan Agus Saputra di bawah bayang-bayang Undang-Undang Perlindungan Anak. Tuduhan penganiayaan anak ini didasarkan pada kejadian awal di kelas di mana Agus Saputra melakukan kekerasan fisik terhadap MF. Dalam diskursus hukum modern, tidak ada toleransi bagi kekerasan fisik terhadap anak, bahkan dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan.

Konflik norma terjadi antara UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 39 UU Guru dan Dosen memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, termasuk dalam menegakkan disiplin. Yurisprudensi Mahkamah Agung telah beberapa kali memutus bebas guru yang dipolisikan karena tindakan pendisiplinan, dengan argumen bahwa guru tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menyakiti, melainkan untuk membina karakter siswa.

Akan tetapi, kasus di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur memiliki distingsi yang krusial. Kehadiran senjata tajam dalam konflik tersebut mengubah persepsi mengenai "tindakan pendisiplinan" menjadi "ancaman keselamatan". Meskipun Agus Saputra berdalih bahwa celurit tersebut hanya untuk melindungi diri dari pengeroyokan massal, keberadaan alat tersebut di lingkungan sekolah adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan regulasi keamanan pendidikan. Hal ini melemahkan posisi tawar guru dalam mendapatkan perlindungan hukum penuh berdasarkan UU Guru dan Dosen.

Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur

Metodologi Pembuktian dalam Perspektif Hukum Islam

Teori hukum Islam, khususnya mengenai metodologi pembuktian (Bayyinah), menawarkan perspektif yang rigid sekaligus adil dalam membedah kasus pengeroyokan ini. Dalam Jinayah (hukum pidana Islam), pembuktian didasarkan pada pengakuan (Iqrar), kesaksian (Shahadah), dan bukti petunjuk (Qarinah). Analisis terhadap kasus di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur menunjukkan bahwa elemen-elemen ini hadir secara nyata.

Pertama, elemen Iqrar terpenuhi ketika kedua belah pihak mengakui adanya kontak fisik. Agus Saputra mengakui menampar, dan para siswa mengakui melakukan pengeroyokan. Dalam hukum Islam, pengakuan adalah "penghulu" segala bukti (sayyid al-adillah), namun pengakuan tersebut harus diletakkan dalam konteks tekanan atau keadaan darurat. Kedua, elemen Qarinah yang paling kuat dalam kasus ini adalah rekaman video yang viral. Video tersebut berfungsi sebagai bukti visual yang tidak terbantahkan mengenai perilaku agresif massa dan respon guru yang membawa senjata tajam.

Hukum Islam menekankan prinsip Al-Ibrah bi al-Maqasid (penilaian berdasarkan tujuan). Jika tujuan guru melakukan penamparan adalah murni untuk mendisiplinkan tanpa ada unsur balas dendam pribadi, maka ia dapat dimaafkan dalam batas tertentu. Namun, tindakan siswa yang mengeroyok guru secara massal dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap adab dan kehormatan seorang pendidik. Dalam Islam, guru memiliki kedudukan yang sangat tinggi, hampir setara dengan orang tua, sehingga tindakan merendahkan martabat guru melalui kekerasan fisik adalah jarimah (tindak pidana) yang mencederai nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan.

Politik Hukum (Siyasah Shar'iyyah) dan Kebijakan Publik

Penerapan politik hukum Islam (Siyasah Shar'iyyah) dalam kasus ini dapat dilihat dari intervensi yang dilakukan oleh otoritas pemerintahan, dalam hal ini Gubernur Jambi Al Haris dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Siyasah Shar'iyyah menuntut pemimpin untuk mengambil kebijakan yang mendatangkan kemaslahatan (maslahah) dan menolak kemudaratan (mafsadah).

Langkah Gubernur Jambi mengirimkan tim investigasi dan mendorong mediasi adalah implementasi dari Siyasah Qadaiyah (kebijakan peradilan/penegakan hukum) yang bertujuan untuk meredam konflik agar tidak meluas menjadi kerusuhan sosial. Keputusan untuk memproses laporan kedua belah pihak di Polda Jambi mencerminkan prinsip keadilan bagi semua (al-adalah li al-jami') tanpa memandang status sosial atau jabatan.

Politik hukum pendidikan di Jambi saat ini menghadapi dilema antara menegakkan supremasi hukum (litigasi) atau mengedepankan perdamaian (restorative justice/islah). Dalam perspektif Siyasah, jika melanjutkan proses hukum ke pengadilan justru akan menimbulkan trauma masal bagi siswa dan menghancurkan karir guru secara permanen, maka jalur Islah (perdamaian) dengan syarat-syarat tertentu lebih diutamakan. Namun, perdamaian tersebut tidak boleh mengabaikan unsur edukasi bagi publik agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

Krisis Nilai Budaya dan Dampak Psikologis-Sosiologis

Kasus ini mencerminkan keruntuhan wibawa guru dan degradasi nilai-nilai budaya luhur yang selama ini menjadi fondasi masyarakat Jambi. Pakar pendidikan menilai bahwa konflik ini adalah puncak dari krisis nilai di mana rasa hormat terhadap otoritas telah luntur akibat pengaruh budaya luar dan kegagalan pendidikan karakter di sekolah. Hilangnya wibawa pendidik menyebabkan sekolah tidak lagi dianggap sebagai tempat pembentukan moral, melainkan sekadar ruang transaksi akademik yang rawan konflik.

Secara psikologis, Agus Saputra melaporkan mengalami trauma, gangguan mental, dan rasa malu karena namanya tercoreng di media sosial akibat video yang tidak menampilkan konteks kejadian secara utuh. Di sisi lain, siswa MF juga mengalami trauma fisik dan psikis akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindunginya di sekolah. Dampak domino dari kasus ini adalah munculnya ketakutan di kalangan guru honorer dan guru tetap lainnya di Jambi untuk melakukan tindakan disiplin, yang berpotensi melahirkan generasi yang tidak terkontrol (unruly generation).

Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur

Prediksi Putusan Hukum dan Rekomendasi Penyelesaian

Mengingat kompleksitas bukti dan adanya "saling lapor" antara guru dan siswa, kemungkinan besar putusan hukum akan mengarah pada dua jalur utama yang saling berkaitan.

Jalur Litigasi dan Diversi bagi Siswa

Untuk para siswa pelaku pengeroyokan, jika proses hukum berlanjut, hakim di Pengadilan Negeri kemungkinan besar akan menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Namun, mengingat status mereka sebagai pelajar dan adanya provokasi awal, putusan tersebut diprediksi akan berupa tindakan pembinaan di bawah pengawasan balai pemasyarakatan atau kerja sosial, bukan penjara fisik, sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan semangat diversi. Hal ini bertujuan agar masa depan pendidikan siswa tidak terputus sepenuhnya.

Putusan bagi Guru Agus Saputra

Bagi Agus Saputra, terdapat risiko vonis bersalah atas penganiayaan ringan terhadap anak (Pasal 80 UU Perlindungan Anak). Namun, jika tim pembela hukum mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut adalah respon spontan untuk menegakkan disiplin dan didasarkan pada perilaku siswa yang melampaui batas etika, terdapat peluang untuk mendapatkan hukuman percobaan atau bahkan vonis bebas berdasarkan yurisprudensi perlindungan profesi. Namun, dari sisi administratif, Dinas Pendidikan kemungkinan besar akan memberikan sanksi berupa mutasi atau pemindahan tempat tugas demi meredam gejolak di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur.

Implementasi Restorative Justice (Islah)

Pilihan yang paling logis dan didorong oleh berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR dan Gubernur Jambi, adalah Restorative Justice (RJ). Dalam kerangka hukum Islam, RJ ini adalah bentuk Al-Sulh yang dianjurkan untuk mengembalikan harmoni masyarakat. Perdamaian ini harus mencakup:
1. Permohonan maaf secara terbuka dari pihak siswa kepada guru atas aksi pengeroyokan.
2. Permohonan maaf dari guru kepada siswa dan keluarga atas kekerasan fisik dan ancaman senjata tajam.
3. Komitmen tertulis dari pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan menerapkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.

Sintesis Filosofis: Menuju Keadilan yang Beradab

Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur ini memberikan pelajaran berharga bahwa hukum tidak boleh bekerja dalam ruang hampa. Penegakan Pasal 170 KUHP maupun UU Perlindungan Anak harus diletakkan dalam kerangka besar filosofi pendidikan nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter yang mulia.

Hukum Islam melalui metodologi pembuktiannya mengajarkan kita untuk melihat bukti secara holistik dan tidak terburu-buru dalam menjatuhkan sanksi yang bersifat merusak. Politik hukum pemerintah harus lebih progresif dalam menciptakan regulasi yang secara eksplisit membatasi mana yang dikategorikan sebagai "kekerasan" dan mana yang merupakan "pendisplinan," sehingga tidak ada lagi guru yang merasa terancam saat menjalankan tugasnya, dan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban arogansi pendidik.

Ke depan, revitalisasi nilai-nilai Adab dalam hubungan guru dan murid harus menjadi prioritas utama. Tanpa adanya adab, sekolah hanya akan melahirkan individu-individu cerdas yang memiliki kecenderungan anarkis, dan hukum hanya akan menjadi alat untuk saling menjatuhkan antar sesama warga sekolah. Integrasi antara hukum positif yang tegas dan nilai-nilai Islam yang penuh dengan rahmat adalah kunci untuk menyelesaikan konflik di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur dan mencegah tragedi serupa di masa depan.

Sitasi:

Antara News Jambi. (2026). Kasus adu jotos guru-siswa SMKN 3 di Jambi berujung saling lapor ke polisi. https://jambi.antaranews.com/berita/645118/kasus-adu-jotos-guru-siswa-smkn-3-di-jambi-berujung-saling-lapor-ke-polisi

Antara News Jambi. (2026). Polisi dan Disdik mediasi konflik guru dan siswa SMKN 3 Tanjab Timur. https://jambi.antaranews.com/berita/644621/polisi-dan-disdik-mediasi-konflik-guru-dan-siswa-smkn-3-tanjab-timur

Bloomberg Technoz. (2026). JPPI kecam kekerasan yang dilakukan oknum guru di Jambi. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/96512/jppi-kecam-kekerasan-yang-dilakukan-oknum-guru-di-jambi

Dinasti Review. (2026). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap guru dalam mendisiplinkan siswa di sekolah menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/6790

Edulaw: Journal of Islamic Law and Jurisprudence. (2026). Analisis yuridis pengeroyokan dalam perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. https://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/3690

Harian Jogja. (2026). Guru dan murid di Jambi adu jotos, kasus berujung laporan ke Polda. https://news.harianjogja.com/read/2026/01/20/500/1243198/guru-dan-murid-di-jambi-adu-jotos-kasus-berujung-laporan-ke-polda

Jambi Update. (2026). Menuju restorative justice, kasus guru honorer Tri Wulansari dimediasi di Polres Muaro Jambi. https://www.jambiupdate.co/read/2026/01/21/121299/menuju-restorative-justice-kasus-guru-honorer-tri-wulansari-dimediasi-di-polres-muaro-jambi

Jurnal Hukum UMBima. (2026). Analisis yuridis tindak pidana klitih dalam perspektif hukum positif dan Islam. https://ejurnal.umbima.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/download/83/65

Jurnal Unisai. (2026). Kedudukan dan perlindungan hukum bagi guru dalam kajian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/download/936/739

Kompas.com. (2026a). Kasus keributan siswa dan guru di Jambi, pihak murid lapor balik ke Polda. https://regional.kompas.com/read/2026/01/20/094432278/kasus-keributan-siswa-dan-guru-di-jambi-pihak-murid-lapor-balik-ke-polda

Kompas.com. (2026b). Kasus guru dikeroyok siswanya, Polda Jambi: Sedang proses pemanggilan saksi. http://regional.kompas.com/read/2026/01/17/131509578/kasus-guru-dikeroyok-siswanya-polda-jambi-sedang-proses-pemanggilan-saksi

Kompas.com. (2026c). Kasus guru dan siswa di Jambi berlanjut, Polda proses laporan kedua pihak. https://regional.kompas.com/read/2026/01/21/112408578/kasus-guru-dan-siswa-di-jambi-berlanjut-polda-proses-laporan-kedua-pihak

Kompas TV. (2026). Fakta-fakta guru SMK diduga dikeroyok siswanya di Jambi, berujung saling lapor polisi. https://www.kompas.tv/regional/645021/fakta-fakta-guru-smk-diduga-dikeroyok-siswanya-di-jambi-berujung-saling-lapor-polisi

Lini Indonesia. (2026). Guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur diduga dikeroyok siswa, ini kronologi lengkapnya. https://liniindonesia.com/2026/01/16/guru-smkn-3-tanjung-jabung-timur-diduga-dikeroyok-siswa-ini-kronologi-lengkapnya/

Metro TV News. (2026a). Kasus keributan di SMKN 3 Tanjungjabung Timur, guru dan murid saling lapor. https://www.metrotvnews.com/read/NgxCaBY0-kasus-keributan-di-smkn-3-tanjungjabung-timur-guru-dan-murid-saling-lapor

Metro TV News. (2026b). Disdik Jambi mediasi insiden pengeroyokan guru oleh murid SMKN 3 Tanjung Jabung Timur. https://www.metrotvnews.com/read/bD2CwdG5-disdik-jambi-mediasi-insiden-pengeroyokan-guru-oleh-murid-smkn-3-tanjung-jabung-timur

Neliti. (2026). Perlindungan hukum terhadap profesi guru dari kriminalisasi di Indonesia. https://media.neliti.com/media/publications/326816-perlindungan-hukum-terhadap-guru-dari-kr-65ae2e71.pdf

Pikiran Rakyat. (2026). Kelas tanpa wibawa: Alarm pendidikan dari Jambi. https://koran.pikiran-rakyat.com/opini/pr-3039948227/kelas-tanpa-wibawa-alarm-pendidikan-dari-jambi

Radar Bromo. (2026). Tangis guru honorer Jambi di DPR soal kasus razia rambut. https://radarbromo.jawapos.com/news/1007095199/tangis-guru-honorer-jambi-di-dpr-soal-kasus-razia-rambut

Ranah Riau. (2026). Kronologi pengeroyokan guru SMK di Tanjab Timur, dari teguran kelas hingga kekerasan massal. https://www.ranahriau.com/berita-26415-kronologi-pengeroyokan-guru-smk-di-tanjab-timur-dari-teguran-kelas-hingga-kekerasan-massal.html

Repository Universitas Sulawesi Barat. (2026). Perlindungan hukum terhadap guru yang memberikan tindakan berupa hukuman terhadap siswa dalam perspektif hukum pidana (Skripsi). https://repository.unsulbar.ac.id/id/eprint/2392/2/SKRIPSI%20HALIMA%20NURUL%20HUDA%20%28pdf.io%29%20%281%29.pdf

Repository UIN Suska Riau. (2026). Perlindungan hukum terhadap hak guru (Skripsi). https://repository.uin-suska.ac.id/86786/2/SKRIPSI%20FADHLI%20MAULANA.pdf

SinPo.id. (2026). Komisi X DPR dorong kasus guru vs siswa di Jambi diselesaikan dengan damai. https://sinpo.id/detail/113002/komisi-x-dpr-dorong-kasus-guru-vs-siswa-di-jambi-diselesaikan-dengan-damai

Sosiologi79. (2026). Metodologi pembuktian dan politik hukum. https://www.sosiologi79.com/2026/01/metodologi-pembuktian-dan-politik-hukum.html

Tempo.co. (2026). Polda Jambi tangani kasus guru dikeroyok siswa. https://www.tempo.co/hukum/polda-jambi-tangani-kasus-guru-dikeroyok-siswa-2107575

Tribun Jambi. (2026). Top 6 Jambi guru vs murid di SMKN 3 Tanjab Timur, fakta-fakta baru terungkap. https://jambi.tribunnews.com/makalam/1187575/top-6-jambi-guru-vs-murid-di-smkn-3-tanjab-timur-fakta-fakta-baru-terungkap

Tribun News. (2026). Buntut viral guru SMK di Jambi dikeroyok siswa: Disdik kirim tim ke sekolah, ketua OSIS minta maaf. https://www.tribunnews.com/regional/7778968/buntut-viral-guru-smk-di-jambi-dikeroyok-siswa-disdik-kirim-tim-ke-sekolah-ketua-osis-minta-maaf

Tribun Video. (2026). Respons guru SMK 3 Jambi usai dituding tindas siswa: Bantah tuduhan dan pilih minta pindah. https://video.tribunnews.com/news/904187/respons-guru-smk-3-jambi-usai-dituding-tindas-siswa-bantah-tuduhan-dan-pilih-minta-pindah

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. (2026). Penanganan tindak pidana pengeroyokan menurut hukum positif dan fiqh jinayah (Studi kasus di Polres Kota Blitar) (Skripsi). http://digilib.uinsa.ac.id/62977/2/Adil%20Fadwa%20Nurrahman%20Sholeh_C93217070.pdf

Yurijaya. (2026). Analisis yuridis tindak pidana pengeroyokan ditinjau dari KUHP. https://yurijaya.unmerpas.ac.id/index.php/fakultas_hukum/article/download/108/74

YouTube. (2026). Duduk perkara guru & siswa terlibat adu jotos, kasus berujung saling lapor polisi. https://www.youtube.com/watch?v=HsnKZGbmQa0

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment