Insiden KM 50 dan Ideologi Negara dalam Pandangan Louis Althusser
I. Pengantar Struktural dan Konteks Kasus KM 50
A. Latar Belakang Insiden dan Kontestasi Narasi Awal
Pada Desember 2020, insiden kekerasan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 (KM 50) yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan enam anggota laskar pengawal Front Pembela Islam (FPI) memicu kontroversi publik dan politik yang luas. Peristiwa ini, yang menewaskan keenam laskar FPI, menampilkan dua versi kronologi yang saling bertentangan: versi Kepolisian yang mengklaim adanya baku tembak yang didahului serangan dari pihak FPI, berujung pada pembelaan diri; dan versi FPI/pendukung yang meyakini bahwa insiden tersebut merupakan penculikan dan pembunuhan di luar hukum (extra-judicial killing) yang terjadi saat laskar sudah berada dalam penguasaan aparat.
Tesis utama dari laporan ini adalah bahwa insiden KM 50, dan terutama proses legitimasi yang mengikutinya, tidak dapat dipahami hanya sebagai kasus pidana biasa. Sebaliknya, peristiwa ini merupakan manifestasi eksplisit dari fungsi ganda Negara dalam kerangka teori Louis Althusser, yaitu interaksi antara Aparatus Negara Represif (RSA) dan Aparatus Negara Ideologis (ISA) dalam memastikan reproduksi relasi produksi dan hegemoni kelas berkuasa. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh RSA divalidasi dan dinormalisasi melalui mekanisme ideologis yang dijalankan oleh ISA, yang pada akhirnya menundukkan subjek oposisi.
B. Louis Althusser dan Pentingnya Kritik Negara Post-Marxis
Louis Althusser, melalui esainya Ideology and Ideological State Apparatuses, menyempurnakan teori Marxis tentang Negara dengan memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai bagaimana kekuasaan kelas yang berkuasa dipertahankan. Althusser membedakan antara Kekuasaan Negara—yaitu tujuan perjuangan kelas politis (pengambilalihan atau pemeliharaan kekuasaan oleh kelas tertentu)—dengan Aparatus Negara—yaitu mesin yang digunakan untuk menjalankan kekuasaan tersebut.
Pendekatan ini sangat relevan untuk menganalisis KM 50 karena memungkinkan pemindahan fokus dari sekadar tindakan (penembakan) ke struktur yang melegitimasi tindakan tersebut (hukum dan politik). Menurut Althusser, agar formasi sosial dapat terus eksis, ia harus mereproduksi kekuatan produksi dan, yang lebih krusial, relasi produksi. Superstruktur—yang terdiri dari lantai politik-legal (Negara dan Hukum) dan ideologi—berfungsi untuk menindas, mengeksploitasi, dan menundukkan kelas yang diperintah, memastikan stabilitas bagi kelas penguasa. Kasus KM 50 adalah pemeriksaan bagaimana Superstruktur ini bekerja dalam situasi konflik.
C. Metode Analisis Kritis: Membaca KM 50 sebagai Manifestasi Superstruktur
Ulasan ini mengadopsi metode analisis struktural-kritis, membedah kasus KM 50 melalui tiga tahapan kausal yang saling terkait:
1. Intervensi Kekerasan (RSA): Analisis tindakan represif Kepolisian di KM 50 dan kontrol narasi awal.
2. Legitimasi Hukum (ISA Legal): Pemeriksaan putusan pengadilan yang menggunakan doktrin noodweer (pembelaan terpaksa) untuk membebaskan pelaku.
3. Pengesahan Narasi (ISA Komunikasi/Politik): Analisis peran media dan pejabat tinggi negara dalam mengklasifikasikan dan membatasi interpretasi publik terhadap insiden.
Ketiga tahapan ini secara kolektif menunjukkan proses di mana Superstruktur Ideologis menyerap dan menetralkan krisis yang disebabkan oleh Aparatus Represif, sehingga menjamin reproduksi ideologi negara yang berkuasa.
II. Kerangka Teori Althusser: Fondasi Analisis Struktural
A. Infrastruktur Ekonomi dan Superstruktur Politik-Legal-Ideologis
Dalam teori Marxis, negara merupakan kelas negara yang bertujuan untuk mempertahankan dictatorship of the bourgeoisie (kediktatoran borjuasi). Althusser memperluas pandangan ini dengan menjelaskan bahwa reproduksi hubungan produksi (yang berakar pada Infrastruktur ekonomi, yaitu relasi eksploitasi) dijamin oleh Superstruktur, yang mencakup Negara dan ideologi.
Negara (Aparatus Negara) adalah mesin yang digunakan oleh kelas berkuasa untuk menindas dan mengeksploitasi kelas yang diperintah. Althusser membagi Aparatus Negara menjadi dua kategori utama yang berbeda dalam fungsi primer, tetapi bersatu di bawah kendali ideologi yang berkuasa.
B. Aparatus Negara Represif (RSA): Kekerasan sebagai Fungsi Primer
Aparatus Negara Represif (RSA) mencakup institusi-institusi seperti Pemerintah, Administrasi, Angkatan Bersenjata, Polisi, Pengadilan, dan Penjara. RSA berfungsi secara primer melalui kekerasan, meskipun kekerasan ini dapat bersifat fisik maupun non-fisik (paksaan). Fungsi dasar RSA adalah intervensi tepat waktu dalam politik untuk mendukung kepentingan kelas berkuasa, dengan cara menekan kelas sosial bawahan.
Dalam praktiknya, RSA bertindak sebagai entitas yang terpadu (unified entity). RSA adalah sarana represi dan kekerasan, dan secara sekunder, sarana ideologi. Contoh historis menunjukkan peran RSA, dari pembantaian massa hingga intervensi 'sensor' yang relatif jinak. Dalam kasus KM 50, Kepolisian yang terlibat langsung dalam pengejaran dan penembakan keenam laskar FPI merupakan manifestasi paling jelas dari RSA.
C. Aparatus Negara Ideologis (ISA): Ideologi sebagai Fungsi Primer
Berbeda dengan RSA, Aparatus Negara Ideologis (ISA) adalah institusi yang beragam (diverse in nature and plural in function) yang berfungsi secara primer melalui ideologi. ISA mencakup ISA Keagamaan, ISA Pendidikan, ISA Keluarga, ISA Legal, ISA Politik, ISA Komunikasi, dan ISA Kultural.
Meskipun ISA berbeda-beda, mereka disatukan oleh kontrol hegemoni ideologi yang berkuasa. ISA Legal (Pengadilan) dan ISA Komunikasi (Media Massa) memainkan peran sentral dalam kasus KM 50. Sementara ISA berfungsi primer sebagai penyebar ideologi, ia secara sekunder dapat menggunakan kekerasan politik atau represi. Tidak ada aparatus yang bersifat eksklusif represif atau eksklusif ideologis; keduanya memiliki fungsi ganda.
Untuk memvisualisasikan perbedaan dan interaksi kedua aparatus ini dalam konteks kasus KM 50, disajikan tabel berikut:
Perbandingan Fungsi Aparatus Negara Louis Althusser dalam Konteks Indonesia
D. Mekanisme Interpelasi: Menjadikan Individu sebagai Subjek yang Tunduk
Inti dari bagaimana ideologi bekerja adalah melalui mekanisme interpelasi atau "panggilan" (hailing), yang mengubah individu menjadi subjek. Ideologi memanggil individu untuk mengenali diri mereka sebagai subjek yang bebas, dan dengan mengenali diri dalam ideologi tersebut, individu secara "sukarela" menerima penundukan mereka. Individu tidak eksis di luar ideologi; mereka "selalu-sudah subjek" yang dibentuk oleh ideologi yang ada.
Proses ini melibatkan Misrekognisi (pengenalan yang salah), di mana ideologi membuat penundukan tampak wajar (obviousness), sehingga menyembunyikan sifat sebenarnya dari relasi kekuasaan yang terstruktur. Dalam kasus KM 50, keberhasilan operasi RSA dan ISA bergantung pada kemampuan mereka untuk menginterpelasi publik agar menerima narasi resmi melalui misrekognisi.
III. KM 50 sebagai Intervensi Kekerasan RSA: Eskalasi Represi
A. Pelaksanaan Fungsi Represif Primer: Kekerasan dan Pembunuhan
Insiden KM 50 adalah perwujudan langsung fungsi represif primer negara. Aparat Kepolisian, sebagai bagian sentral RSA, terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan penembakan yang menewaskan enam laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek. Peristiwa ini diklasifikasikan oleh sebagian pihak sebagai pembunuhan di luar hukum (extra-judicial killing), yang merupakan ciri khas tindakan yang dilakukan oleh aparat negara yang memiliki kekuasaan dan sering terjadi dalam upaya mengatasi kelompok yang dianggap berbahaya atau dalam situasi darurat.
Kekerasan ini bertujuan untuk menundukkan FPI, yang pada saat itu dianggap sebagai kelompok oposisi yang menantang otoritas negara. Penindasan semacam ini, mulai dari insiden kecil hingga pembantaian, merupakan bagian dari dominasi sehari-hari yang dilakukan oleh apa yang Lenin sebut sebagai kediktatoran borjuasi.
B. Analisis Tahapan Kekerasan Berdasarkan Temuan Negara
Analisis Komnas HAM membagi peristiwa ini menjadi beberapa eskalasi:
1. Eskalasi Rendah/Sedang (Mutiara Sentul hingga Hotel Novotel Karawang): Ditandai dengan kejar-kejaran dan saling serempet mobil.
2. Eskalasi Tinggi (Hotel Novotel ke KM 50): Terjadi bentrokan dan saling serang yang menewaskan dua anggota FPI, yang menurut versi pengadilan, didahului oleh serangan bersenjata laskar.
3. Peristiwa Lanjutan (KM 50 ke atas): Kematian empat anggota FPI terjadi saat mereka sudah berada di bawah penguasaan resmi petugas negara. Komnas HAM secara eksplisit menemukan bahwa peristiwa ini mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat laskar tersebut, sebab penembakan dilakukan secara simultan tanpa upaya lain untuk menghindari korban jiwa.
Fungsi utama RSA adalah intervensi untuk menundukkan kelompok oposisi. Bahkan ketika Komnas HAM menemukan indikasi unlawful killing pada tahapan kedua, intervensi kekerasan RSA pada intinya telah berhasil mengeliminasi ancaman langsung terhadap stabilitas yang diatur oleh kelas berkuasa.
C. Fungsi Sekunder Ideologis RSA: Kontrol Bukti dan Narasi Lapangan
Meskipun fungsi primer RSA adalah kekerasan, secara sekunder RSA juga menyebarkan ideologi, bahkan sejak tahap awal insiden. Bukti lapangan menunjukkan adanya upaya represif yang memiliki tujuan ideologis. Anggota FPI mengklaim bahwa tidak ada sisa-sisa peristiwa seperti sterilisasi lokasi, evakuasi jasad, atau olah tempat kejadian perkara (TKP) ketika mereka kembali ke KM 50 tak lama setelah kejadian.
Lebih lanjut, terdapat laporan bahwa CCTV di sekitar lokasi kejadian rusak atau hanya memantau satu arah (Cikampek ke Jakarta), dan saksi di area peristirahatan KM 50 didatangi oleh polisi untuk memastikan tidak ada yang merekam kejadian.
Penghancuran atau pengendalian terhadap infrastruktur bukti (rekaman CCTV dan saksi) adalah tindakan ideologis pre-emptive yang dilakukan oleh Aparatus Represif. Dengan menghilangkan bukti fisik dan narasi empiris yang berpotensi menantang narasi negara, RSA memastikan bahwa ideologi resmi (misalnya, klaim noodweer atau pidana biasa) yang akan dikembangkan oleh ISA Legal dan Komunikasi, tidak akan terkontaminasi oleh fakta yang bertentangan. Ini adalah langkah penting untuk menjamin bahwa Superstruktur dapat menjalankan tugas legitimasi mereka tanpa hambatan faktual yang signifikan.
D. Kelas yang Terlibat: Laskar FPI sebagai Subjek Oposisi
Dalam kerangka Althusser, penindasan yang dilakukan oleh RSA ditujukan pada subjek yang dianggap mengancam relasi produksi yang ada. FPI, sebagai kelompok yang secara terbuka menentang kebijakan dan otoritas tertentu, dianggap melawan "hukum dan peraturan perundang-undangan". Tindakan RSA terhadap FPI di KM 50, sebagaimana penindasan historis terhadap kelas yang diperintah, adalah penindasan terhadap perjuangan kelas oposisi yang berupaya menantang hegemoni ideologi negara.
IV. Legitimasi Kekerasan Melalui ISA Legal: Paradigma Noodweer
A. Sistem Pengadilan sebagai ISA Dominan dalam Konflik Negara-Warga
Setelah kekerasan fisik dilakukan oleh RSA (Kepolisian), Aparatus Negara Ideologis (ISA) mengambil alih untuk memberikan justifikasi formal dan permanen. ISA Legal, yang diwakili oleh sistem Pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung), memiliki peran sentral dalam mendefinisikan batas antara kekerasan negara yang sah (lawfull) dan yang tidak sah (unlawfull). Melalui fungsi ideologisnya, ISA Legal mengoperasikan ideologi rule of law untuk membenarkan tindakan RSA.
B. Analisis Putusan Pengadilan: Transformasi Unlawful Killing menjadi Noodweer
Kontestasi narasi mencapai puncaknya di ISA Legal. Komnas HAM, sebagai badan yang memiliki fungsi penyelidikan, menyimpulkan bahwa telah terjadi unlawful killing terhadap empat laskar FPI, yang terjadi ketika mereka berada dalam penguasaan resmi negara.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam Putusan Nomor 868/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel, dan Mahkamah Agung (MA) melalui penolakan kasasi, menolak kesimpulan unlawful killing. Pengadilan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa polisi (Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan) terbukti melakukan tindak pidana, tetapi perbuatan tersebut dilakukan karena adanya pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces).
Pengadilan berpendapat bahwa yang terjadi adalah adanya serangan atau ancaman serangan terlebih dahulu oleh anggota FPI, sehingga pembelaan terpaksa oleh aparat penegak hukum adalah tindakan yang dibenarkan secara hukum (Lawfull).
C. Noodweer sebagai Alasan Pembenar Ideologis Althusserian
Aplikasi doktrin noodweer dalam konteks ini berfungsi sebagai instrumen ideologis yang sangat kuat. ISA Legal mencapai puncak fungsinya ketika Majelis Hakim menyatakan bahwa keberadaan noodweer dan noodweer exces menghasilkan alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan dan alasan pemaaf yang menghapus kesalahan Terdakwa.
Transformasi ini adalah mekanisme penormalan kekerasan negara. ISA Legal tidak hanya membebaskan individu polisi dari hukuman pidana—yang merupakan konsekuensi praktis—tetapi secara struktural menghilangkan sifat melawan hukum dari kekerasan negara itu sendiri. Dengan menyatakan pembunuhan tersebut sebagai noodweer, ISA Legal secara resmi melegitimasi dan menormalisasi penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh RSA terhadap subjek oposisi. Tindakan yang secara material adalah pembunuhan diubah oleh ideologi hukum menjadi tindakan yang diizinkan dan dilindungi oleh hukum negara.
Konsekuensi struktural dari putusan ini adalah pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan pemulihan hak-hak mereka. Hal ini mengirimkan pesan ideologis yang kuat: aparatur negara yang menjalankan kekerasan demi "tugas" atau "pembelaan terpaksa"—bahkan jika melampaui batas—tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini adalah upaya sukses Superstruktur dalam mereproduksi ideologi kepatuhan dan impunitas negara.
V. Kontestasi dan Dominasi Ideologi Melalui Aparatus Ideologi Negara (ISA) Lain
Reproduksi ideologi negara dalam kasus KM 50 didukung oleh beberapa ISA lain yang bekerja secara simultan untuk menekan narasi alternatif.
A. ISA Komunikasi/Media: Framing dan Parsialitas
ISA Komunikasi (media massa) memainkan peran kunci dalam membentuk kesadaran publik sebelum putusan ISA Legal final dikeluarkan. Analisis wacana menunjukkan adanya parsialitas media dalam judul berita, dengan upaya terselubung untuk menciptakan citra positif terhadap pihak tertentu. Media seringkali mengadopsi narasi "kejar-kejaran hingga penembakan", yang sejalan dengan klaim polisi tentang adanya konfrontasi dan baku tembak.
Peran media ini adalah interpelasi awal. Dengan membingkai peristiwa sebagai 'baku tembak', ISA Komunikasi menyiapkan kesadaran publik untuk menerima klaim noodweer yang kemudian dilembagakan oleh pengadilan. Media, yang dikontrol oleh ideologi yang berkuasa, memastikan bahwa "pengetahuan" publik pra-peradilan sudah condong ke arah pembenaran negara.
B. ISA Politik/Administratif: Delegitimasi Klasifikasi HAM Berat
Intervensi ISA Politik sangat menentukan dalam membatasi konsekuensi struktural kasus KM 50. Pejabat tinggi negara, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, secara publik mengklasifikasikan kasus KM 50 sebagai tindak pidana biasa dan menyatakan kasus tersebut clear.
Pernyataan ini adalah upaya yang efektif untuk mendelegitimasi status potensial kasus sebagai Pelanggaran HAM Berat. Dengan menolak label "Pelanggaran HAM Berat" (yang menuntut penanganan di bawah UU No. 26 Tahun 2000), negara memastikan kasus tersebut tetap ditangani oleh ISA Legal biasa (Pengadilan Pidana). Pengadilan Pidana biasa, seperti yang terbukti, lebih cenderung memberikan justifikasi (misalnya noodweer) dan pembebasan bagi aparatur negara, dibandingkan dengan Pengadilan HAM yang memiliki implikasi struktural dan politik yang jauh lebih besar. Ini adalah strategi ISA Politik untuk membatasi cakupan interpretasi dan mempertahankan Superstruktur dari kritik radikal.
C. Komnas HAM sebagai ISA yang Kontested (ISA Alternatif)
Komnas HAM mewakili ISA yang kontested, sebuah institusi yang berada di bawah Superstruktur Negara tetapi berpotensi menjadi lokasi perjuangan kelas yang pahit. Komnas HAM berusaha melawan narasi RSA/ISA Legal dengan menyimpulkan adanya unlawful killing terhadap 4 laskar. Namun, Komnas HAM membatasi penyelidikan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 (HAM biasa) dan bukan UU No. 26 Tahun 2000 (HAM Berat).
Kegagalan, atau batasan institusional, Komnas HAM untuk mengklasifikasikannya sebagai HAM Berat menunjukkan bahwa ISA ini masih berada di bawah hegemoni ideologi negara yang berkuasa. Meskipun menawarkan kritik internal, kritik tersebut disubordinasi oleh ISA Legal dan ISA Politik. Artinya, perjuangan kelas di dalam ISA (seperti Komnas HAM) berhasil menyoroti pelanggaran, tetapi tidak mampu mengubah kerangka struktural yang digunakan oleh Negara untuk melegitimasi kekerasan.
Tabel Pemetaan Insiden KM 50: Dari Kekerasan (RSA) ke Legitimasi (ISA)
D. Perjuangan Kelas Oposisi
Perlawanan terhadap narasi dan putusan resmi datang dari kelompok advokasi FPI dan organisasi HAM kritis. Tim advokasi FPI menyebut putusan bebas MA sebagai sesuatu yang "tidak heran dan sudah bisa diperkirakan," menduga adanya skenario. Mereka menuntut agar kasus tersebut diusut sebagai Pelanggaran HAM Berat.
Reaksi ini menunjukkan upaya nyata untuk membuka ruang perjuangan kelas di luar batas-batas ISA yang dikendalikan. Tuntutan untuk status HAM Berat adalah permintaan agar negara bertanggung jawab pada tingkat struktural, bukan hanya melalui mekanisme pidana biasa yang telah terbukti bias dalam melindungi RSA. Perjuangan ini, meskipun gagal membalikkan putusan, menegaskan bahwa ideologi negara selalu menjadi lokasi konflik yang pahit.
VI. Ideologi, Interpelasi, dan Subjek yang Tunduk dalam Konteks KM 50
A. Mekanisme Interpelasi Sentral: Panggilan Noodweer
Setelah RSA melakukan kekerasan dan ISA Legal meresmikannya, proses ideologis Althusserian berlanjut pada interpelasi massa. Putusan noodweer berfungsi sebagai 'Panggilan Besar' dari Ideologi Negara. Panggilan ini ditujukan kepada setiap warga negara (subjek) dan secara implisit menyatakan: "Aparatur negara kami diserang, mereka membela diri, dan pembelaan ini (termasuk yang berlebihan) adalah sah di mata hukum negara. Anda harus mengenali dan menerima pembenaran ini."
Dengan merespons dan menerima pembenaran hukum ini—meskipun secara pasif—subjek secara sukarela menundukkan diri mereka pada monopoli kekerasan sah negara, yang kini diperluas untuk mencakup pembebasan dari pertanggungjawaban pidana atas kekerasan yang melampaui batas.
B. Struktur Misrekognisi (Pengenalan yang Salah) dalam Kasus KM 50
Keberhasilan interpelasi bergantung pada Misrekognisi, di mana realitas kekerasan struktural disembunyikan di balik kejelasan yang tampak wajar (obviousness). Kasus KM 50 mengoperasikan misrekognisi dalam tiga lapisan yang saling tumpang tindih:
1. Misrekognisi Kekerasan Material: Peristiwa pembunuhan yang diklasifikasikan oleh aktivis sebagai extra-judicial killing diubah dalam narasi resmi dan pengadilan menjadi peristiwa saling serang atau bentrokan yang didahului oleh serangan laskar. Kekerasan negara diposisikan sebagai reaksi, bukan inisiatif.
2. Misrekognisi Hukum (Sifat Melawan Hukum): Tindakan yang pada dasarnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pidana (unlawful killing) secara resmi diubah menjadi pembelaan terpaksa (noodweer). Perubahan status dari "melawan hukum" menjadi "dibela oleh hukum" menghapus tanggung jawab aparat dan menormalisasi kekerasan ekstrem sebagai bagian dari tugas yang sah.
3. Misrekognisi Politik: Kasus yang memiliki dimensi struktural dan politik tinggi, melibatkan perseteruan antara kelompok oposisi massa dan RSA, diubah menjadi sekadar pidana biasa. Hal ini memutus mata rantai antara insiden kekerasan dan Superstruktur kekuasaan.
C. Reproduksi Hubungan Produksi: Memastikan Kepatuhan Massa
Tujuan akhir dari operasi gabungan RSA dan ISA ini adalah reproduksi hubungan produksi. Agar relasi eksploitasi dan tatanan sosial yang ada dapat bertahan, Negara harus mempertahankan kondisi damai dan ketaatan. Pembebasan aparat melalui ISA Legal adalah langkah struktural yang menjamin kondisi ini.
Ketika negara membenarkan kekerasan ekstrem melalui mekanisme noodweer, negara secara efektif menegaskan kembali dan memperkuat monopoli kekerasan sahnya. Ideologi yang dikirimkan adalah bahwa jika subjek menantang status quo atau aparatur negara (RSA), mereka akan menghadapi kekerasan yang mutlak dan pada akhirnya akan divalidasi sebagai sah oleh ideologi (hukum). Interpelasi ini mengukuhkan hak prerogatif negara untuk menggunakan kekuatan mematikan, sehingga menjamin subjek akan tetap tunduk dan tidak berani menantang tatanan yang ada.
Tabel Narasi Kontestasi dan Mekanisme Interpelasi KM 50
VII. Kesimpulan, Implikasi Kritis, dan Rekomendasi Struktural
A. Sintesis: Interaksi Dinamis RSA dan ISA dalam Reproduksi Ideologi Negara
Analisis struktural insiden KM 50 berdasarkan Louis Althusser menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan contoh klasik bagaimana Aparatus Negara Represif dan Aparatus Negara Ideologis bekerja dalam kesatuan hegemoni yang disatukan oleh ideologi kelas berkuasa.
Urutan Reproduksi Ideologi adalah sebagai berikut:
1. Represi (RSA): Kepolisian melakukan intervensi fisik dan eliminasi terhadap laskar FPI.
2. Kontrol Ideologis Awal (Fungsi Sekunder RSA & ISA Komunikasi): RSA mengendalikan bukti di lapangan (CCTV, TKP), dan media menyiapkan narasi awal 'baku tembak'.
3. Legitimasi Formal (ISA Legal): Pengadilan meresmikan ideologi, mengubah unlawful killing menjadi noodweer atau alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan, sehingga membebaskan terdakwa.
4. Kontenmen Politik (ISA Politik): Pejabat negara memastikan kasus ini tetap berstatus 'pidana biasa', mencegah eskalasi status menjadi Pelanggaran HAM Berat, dan membatasi dampak politiknya.
Melalui urutan ini, ideologi negara berhasil mengukuhkan kembali otoritasnya dan memastikan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat diinternalisasi oleh publik sebagai tindakan yang sah dan wajar, sebuah proses misrekognisi yang fundamental.
B. Implikasi Jangka Panjang terhadap Hak Asasi Manusia dan Wibawa Hukum
Putusan yang didasarkan pada noodweer dan noodweer exces dalam konteks KM 50 menciptakan preseden yang berbahaya. Secara struktural, putusan ini memberikan perlindungan hukum yang sangat luas bagi aparat negara yang menggunakan kekerasan mematikan, bahkan jika kekerasan tersebut berlebihan, dengan menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Implikasinya adalah pelemahan serius terhadap konsep unlawful killing dan hak asasi manusia dasar, karena kekerasan oleh negara secara efektif dinormalisasi dalam kerangka hukum.
Kondisi ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap ISA Legal dan ISA Politik. Tuntutan agar kasus KM 50 ditangani setara dengan kasus-kasus kekerasan internal kepolisian lainnya (misalnya, kasus Brigadir J) menunjukkan bahwa publik dan aktivis menyadari adanya disparitas penegakan hukum ketika korban adalah warga negara biasa atau oposisi politik.
C. Rekomendasi Struktural untuk Penyadaran Kritis
Dalam perspektif Althusserian, selama perjuangan kelas hanya terjadi di dalam Aparatus Ideologis Negara—misalnya, menuntut keadilan di pengadilan yang dikendalikan oleh ideologi yang sama—maka keberhasilan struktural akan sulit dicapai. ISA dapat menyerap kritik (seperti temuan unlawful killing Komnas HAM) tetapi pada akhirnya akan mensubordinasikannya kepada kebutuhan reproduksi ideologi yang berkuasa.
Oleh karena itu, rekomendasi struktural yang muncul dari analisis ini adalah perlunya analisis kritis yang berkelanjutan untuk membongkar misrekognisi yang ditanamkan oleh ISA. Perjuangan kelas harus diperluas, berakar pada pemahaman relasi eksploitasi dan kekuasaan (Infrastruktur), alih-alih hanya terperangkap dalam batas-batas ideologi dan ISA. Hanya dengan membuka tabir misrekognisi inilah subjek dapat mulai memahami dan menolak penundukan yang secara "sukarela" mereka terima.
Referensi
Analisis Mendalam Louis Althusser: Ideologi dan Aparatus Ideologis Negara dalam Kajian Marxis Modern. (2025, November). Sosiologi79. https://www.sosiologi79.com/2025/11/analisis-mendalam-louis-althusser.html
ANTARA News. (2022, November 9). GP Ansor: Tindakan tegas polisi di KM 50 tak bisa dikriminalisasi. https://www.antaranews.com/berita/2712661/gp-ansor-tindakan-tegas-polisi-di-km-50-tak-bisa-dikriminalisasi
Althusser, L. (2001). Ideology and ideological state apparatuses (Notes towards an investigation). In Lenin and philosophy and other essays (pp. 85–126). New York, NY: Monthly Review Press. (Original work published 1970)
ANTIKORUPSI.org. (2022, November 9). Darurat kekerasan negara: Menuntut tanggung jawab presiden, DPR, dan Kapolri! Indonesian Corruption Watch (ICW). https://antikorupsi.org/id/darurat-kekerasan-negara-menuntut-tanggung-jawab-presiden-dpr-dan-kapolri
CNN Indonesia. (2022, August 30). Beda versi Amien Rais dan Mahfud MD soal kasus KM 50. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220830083841-32-840692/beda-versi-amien-rais-dan-mahfud-md-soal-kasus-km-50
CNN Indonesia. (2022, September 13). Laskar FPI soal 2 polisi KM 50 diputus bebas MA: Sudah diperkirakan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220913080124-12-846979/laskar-fpi-soal-2-polisi-km-50-diputus-bebas-ma-sudah-diperkirakan
Dialektika. (2023, November 9). Keberpihakan media massa pada judul pemberitaan kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta–Cikampek Indonesia. https://journal.uinjkt.ac.id/dialektika/article/view/28553
detikNews. (2021, November 9). Kronologi insiden KM 50: Diwarnai kejar-kejaran hingga penembakan. https://news.detik.com/berita/d-5772223/kronologi-insiden-km-50-diwarnai-kejar-kejaran-hingga-penembakan
Gettysburg College. (2018, September). Ideology and ideological state apparatuses (Notes towards an investigation). https://mforbes.sites.gettysburg.edu/cims226/wp-content/uploads/2018/09/Week-3b-Louis-Althusser.pdf
JDIH Mahkamah Agung. (2021). Putusan Nomor 868/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/Putusan%20Pengadilan%20Negeri%20Jakarta%20Selatan%20Nomor%20868/Pid.B/2021/PN%20JKT.SEL/1702266559_PN_JKT.SEL_2021_Pid.B_868_putusan_akhir.pdf
KOMPAS.com. (2022, September 12). Kasasi jaksa kasus KM 50 ditolak, dua polisi bebas. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/21054991/kasasi-jaksa-kasus-km-50-ditolak-dua-polisi-bebas?page=all
Literature and Criticism. (2025, November 9). Ideology and ideological state apparatuses by Althusser – Explained. https://www.literatureandcriticism.com/ideology-and-ideological-state-apparatuses/
Marxists Internet Archive. (1970). Ideology and ideological state apparatuses by Louis Althusser (1969–70). https://www.marxists.org/reference/archive/althusser/1970/ideology.htm
MPR RI. (2025, November 9). Apresiasi komitmen pengusutan kasus Brigadir J, HNW: Demi keadilan hukum, harusnya demikian juga untuk kasus KM 50. https://mpr.go.id/berita/Apresiasi-Komitmen-Pengusutan-Kasus-Brigadir-J,-HNW:-Demi-Keadilan-Hukum,-Harusnya-Demikian-Juga-Untuk-Kasus-KM-50
Rowland Pasaribu. (2013, September). Louis Althusser – Ideologi dan aparatus ideologi negara. https://rowlandpasaribu.wordpress.com/wp-content/uploads/2013/09/louis-althusser-ideologi-dan-aparatus-ideologi-negara.pdf
Scribd. (2025, November 9). Louis Althusser: Ideology and ideological state apparatus | PDF. https://www.scribd.com/document/376198604/Louis-Althusser-Ideology-and-Ideological-State-Apparatus
Sinpo.id. (2022, November 9). Mahfud MD: Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 tindak pidana biasa. https://sinpo.id/detail/36026/mahfud-md-kasus-penembakan-laskar-fpi-di-km-50-tindak-pidana-biasa
Tempo.co. (2022, November 9). MA tolak kasasi kasus KM 50, dua polisi penembak laskar FPI tetap bebas. https://www.tempo.co/hukum/ma-tolak-kasasi-kasus-km-50-dua-polisi-penembak-laskar-fpi-tetap-bebas-291109
Universitas Kristen Indonesia (UKI). (2025, November 9). BAB I Pendahuluan A. Latar belakang permasalahan. http://repository.uki.ac.id/20684/4/BABI.pdf
Wikipedia. (2025, November 9). Ideology and ideological state apparatuses. https://en.wikipedia.org/wiki/Ideology_and_Ideological_State_Apparatuses
YouTube. (2021, November 9). Uncovering the common thread in the chronology of the FPI vs. police clash at KM 50 of the Cikampek toll road. https://www.youtube.com/watch?v=NjWryQRzrxw
HUMANIORUM. (2023, November 9). Pembunuhan di luar proses pengadilan yang dilakukan oleh aparatur negara (extra judicial killing): Studi kasus Kilometer 50. https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/download/68/58/696




Post a Comment