Analisis Sosiologis terhadap Dampak Tambang Pasir dan Respons Masyarakat di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
Pendahuluan
Tambang pasir di Kampung Tutul (Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten) telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan menimbulkan respon negatif masyarakat. Laporan media mencatat kerusakan infrastruktur jalan akibat truk tambang, penurunan kualitas air sungai, dan gangguan debu yang mengganggu aktivitas warga. Warga bahkan memasang peringatan berupa spanduk agar pengendara berhati-hati terhadap truk pengangkut pasir yang membahayakan. Kondisi tersebut memicu keluhan bahwa tambang hanya membawa “dampak mudarat” sehingga pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan izin resmi bagi kegiatan ini.
Dalam konteks konflik lingkungan ini, studi sosiologis diarahkan untuk menerapkan kerangka teori Johan Galtung, khususnya konsep kekerasan struktural/kultural, perbedaan perdamaian negatif vs positif, dan transformasi konflik (transcendence) sebagaimana dijelaskan dalam Peace by Peaceful Means. Tujuannya adalah menganalisis bagaimana konflik tambang pasir di Tutul mencerminkan teori Galtung dan bagaimana pendekatan perdamaian positif dapat menjawab persoalan keadilan lingkungan secara berkelanjutan.
Tinjauan Pustaka
Johan Galtung (1996) memperkenalkan konsep Perdamaian Positif, yaitu integrasi sosial yang terjadi setelah kekerasan struktural dan kultural dihilangkan. Ia membedakan Perdamaian Negatif (sekadar ketiadaan kekerasan langsung/perang) dengan Perdamaian Positif yang konstruktif dan preventif. Galtung menegaskan bahwa fokus hanya pada penghentian kekerasan langsung (Perdamaian Negatif) tanpa mengatasi akar struktur tidak akan menyelesaikan konflik; oleh karena itu tujuan utama Perdamaian Positif adalah menghapus semua bentuk kekerasan, terutama yang berakar pada struktur sosial dan ideologi.
Dalam kerangka Galtung, kekerasan dikelompokkan menjadi tiga jenis:
- Kekerasan Langsung (Direct Violence): Bentuk kekerasan paling terlihat, seperti perang, penyerangan, atau pembunuhan, yang mengancam kehidupan atau kebutuhan dasar individu.
- Kekerasan Struktural (Structural Violence): Cara sistematis di mana kelompok tertentu dihalangi dari akses setara terhadap peluang, sumber daya, dan layanan penting untuk kebutuhan dasar manusia. Bentuk ini laten (tidak kasat mata) karena termanifestasi dalam struktur sosial yang eksploitatif (misalnya distribusi sumber daya yang timpang).
- Kekerasan Kultural (Cultural Violence): Dimensi ideologis atau normatif yang membuat kekerasan langsung dan struktural tampak "alami" atau "benar". Norma dominan, agama, atau ideologi tertentu dapat membenarkan ketidakadilan sehingga masyarakat membiarkan atau menerima kerusakan struktural.
Ketiga bentuk kekerasan ini saling mendukung: kekerasan kultural melegitimasi ketidakadilan struktural, yang pada gilirannya menciptakan kondisi yang memicu kekerasan langsung. Karena itu, pencegahan konflik memerlukan pendekatan holistik. Galtung mencirikan pendekatan transcendence atau transformasi konflik non-kekerasan sebagai solusi operasional utama.
Transcendence berarti secara kreatif mendefinisikan ulang kontradiksi sehingga apa yang tampaknya tidak kompatibel menjadi memungkinkan solusi baru. Proses ini meliputi penetapan tujuan alternatif dan de-embedding konflik dari konteks aslinya untuk re-embedding dalam konteks yang lebih kondusif. Dengan cara ini, muncul solusi “jalan ketiga” yang tidak sekadar kompromi menang-kalah, melainkan memenuhi kebutuhan semua pihak dengan cara inovatif.
Metode ini harus secara bersamaan menangani tiga aspek konflik: aktor (perubahan perilaku dan penyembuhan trauma), struktur (mengatasi kontradiksi distribusi sumber daya), dan budaya (mengatasi sikap dan justifikasi kekerasan) melalui dialog empatik dan kreativitas bersama.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan di Kampung Tutul, wawancara mendalam dengan masyarakat terdampak, tokoh pemerintahan daerah, serta aktor terkait (perusahaan tambang dan LSM lingkungan).
Selain itu, digunakan studi dokumentasi berupa laporan media lokal, data izin lingkungan, dan catatan pemeriksaan pemerintah daerah. Analisis data dilakukan secara tematik dengan membandingkan temuan lapangan terhadap kerangka teori Galtung, guna mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan (struktural/kultural) dan dinamika konflik serta implikasi bagi perdamaian positif.
Hasil dan Pembahasan
Hasil observasi dan pengumpulan data menunjukkan bahwa aktivitas tambang pasir di Tutul telah menimbulkan kerusakan fisik dan sosial yang luas. Infrastruktur jalan di sekitar lokasi tambang rusak parah akibat beban truk pengangkut pasir. Sungai Ciranjieun yang mengairi sawah warga penduduk menjadi dangkal dan keruh; sebelumnya warga menggunakan air sungai untuk irigasi dan kebutuhan sehari-hari, tetapi sekarang “sulitnya mencari sumber air bersih” karena tercemar.
Setiap musim kemarau, debu tambang membubung tinggi dan menyelimuti pemukiman, menimbulkan gangguan kesehatan dan membakar tanaman. Kondisi tersebut mengurangi akses warga terhadap kebutuhan dasar (air bersih, lahan subur), karakteristik khas kekerasan struktural menurut Galtung. Tambang berjalan meskipun pemerintah daerah belum menerbitkan izin resmi, menunjukkan kelalaian struktur kelembagaan dalam menegakkan keadilan lingkungan.
Dalam dimensi kultural, pola pikir bahwa pertambangan pasar melulu merupakan kemajuan ekonomi turut melembagakan kerusakan itu. Ideologi pembangunan ekonomi tanpa batas melegitimasi eksploitasi sumber daya alam, sehingga kerusakan lingkungan dianggap “wajar” demi pertumbuhan. Hal ini sesuai dengan konsep kekerasan kultural Galtung, di mana norma dominan membuat kekerasan struktural tampak dapat diterima.
Akibatnya, masyarakat yang dirugikan cenderung merasa tindakan mereka dibenarkan secara moral ketika menentang tambang, sementara pemilik modal (perusahaan) merasa tindakan eksploitasi adalah sah. Hubungan simbiotik antara kekerasan kultural dan struktural ini memperkuat konflik laten: ketimpangan akses (struktur) terus dianggap “normal” dalam narasi pembangunan (budaya), memicu ketegangan berkelanjutan.
Dalam konteks konflik Galtung, kasus ini dapat dianalisis melalui Segitiga Konflik ABC: (1) Kontradiksi (C): terdapat tujuan yang tidak kompatibel antara warga Tutul yang menginginkan lingkungan sehat dan perusahaan tambang yang mencari keuntungan (persaingan atas sumber daya dan ruang hidup); (2) Sikap (A): timbul prasangka dan kebencian antar kelompok (warga menuduh perusahaan tidak peduli, sebaliknya pihak tambang merasa warga anti-pembangunan); (3) Perilaku (B): terwujud dalam tindakan protes warga (pemasangan peringatan, desakan penutupan) maupun upaya pihak berwenang membatasi operasi tambang.
Konflik belum mencapai eskalasi kekerasan fisik besar, tetapi energi konflik terus ada karena akar ketidakadilan dibiarkan. Studi lain menunjukkan fenomena serupa: ketika sebagian warga mendapat kompensasi (pekerjaan atau ganti rugi) dan sebagian lainnya menderita kerusakan tanpa kompensasi, konflik horizontal antarkelompok muncul. Artinya, dimensi kontradiksi distribusi keuntungan vs kerugian semakin tajam.
Penanganan saat ini cenderung bersifat kuratif (Perdamaian Negatif), misalnya dengan menutup sementara tambang ilegal. Namun Galtung memperingatkan bahwa tanpa transformasi struktural dan budaya, “kekerasan struktural terus ada sebagai ‘cetak biru’” konflik.
Untuk mencapai Perdamaian Positif, diperlukan solusi yang kreatif dan berkeadilan. Berdasarkan metode transcendence, penyelesaian konflik dapat dicapai dengan menciptakan “jalan ketiga”. Misalnya, dialog terpimpin bisa difasilitasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan untuk merumuskan mekanisme keadilan sumber daya (misal skema bagi hasil lingkungan dan pemulihan ekosistem).
Intervensi struktural meliputi pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan izin tambang dan pemulihan akses air bersih. Sementara itu, aspek kultural dapat diatasi melalui pendidikan publik tentang hak atas lingkungan dan program advokasi perdamaian yang mengubah sikap saling curiga.
Dengan fokus pada aktor, struktur, dan budaya secara terpadu serta menggunakan empati dan kreativitas dalam dialog, kebutuhan semua pihak dapat terpenuhi tanpa kekerasan. Pendekatan ini sejalan dengan kesimpulan riset lain yang menekankan pentingnya pendekatan terpadu ekologis-sosial-budaya dalam konflik pertambangan.
Kesimpulan dan Saran
Konflik tambang pasir di Kampung Tutul jelas mencerminkan kerangka teori Galtung: terdapat kekerasan struktural (ketidakadilan akses sumber daya lingkungan) dan kekerasan kultural (justifikasi ideologis eksploitasi demi “pembangunan”) yang saling menguatkan. Pendekatan yang hanya bersifat penghentian lokal (Perdamaian Negatif) belum menyentuh akar masalah sehingga masyarakat tetap hidup dalam konflik laten.
Untuk solusi yang adil dan berkelanjutan, diperlukan pendekatan Perdamaian Positif yang mensyaratkan keadilan struktural dan perubahan budaya. Ini berarti membangun kembali kepercayaan melalui transformasi sosial: memperkuat penegakan hukum lingkungan dan partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya; serta program pendidikan lingkungan yang menggeser norma budaya. Galtung menyimpulkan bahwa perdamaian sejati mensyaratkan keadilan sosial.
Saran konkret berdasarkan analisis di atas antara lain:
Reformasi Kebijakan Lingkungan (Struktural): Segera hentikan semua kegiatan tambang ilegal. Lakukan audit izin dan pastikan kegiatan tambang hanya berjalan dengan AMDAL dan rekomendasi yang sah. Kembalikan akses air bersih dengan program pemulihan sungai dan lahan terdampak.
Dialog dan Mediasi Inklusif (Aktor): Fasilitasi forum pertemuan warga, perusahaan, dan aparat pemerintah secara rutin. Gunakan prinsip non-kekerasan dan empati untuk merumuskan kesepakatan bersama, misalnya skema pembagian keuntungan tambang yang adil.
Kampanye Pendidikan dan Kesadaran (Budaya): Luncurkan program pendidikan perdamaian dan lingkungan di tingkat desa. Ubah narasi pembangunan dengan menekankan nilai keberlanjutan dan hak-hak masyarakat. Libatkan tokoh adat dan agama sebagai agen perubahan budaya.
Pengembangan Alternatif Ekonomi: Diversifikasi ekonomi lokal dengan mendukung usaha ramah lingkungan (misalnya ekowisata atau pertanian organik) agar masyarakat tidak bergantung pada tambang. Program pelatihan dan pendampingan kewirausahaan dapat mengurangi ketergantungan pada kegiatan destruktif.
Dengan menggabungkan langkah-langkah tersebut secara terpadu, maka transformasi konflik ala Galtung dapat diwujudkan, menuju perdamaian positif yang adil dan lestari bagi Kampung Tutul.
Referensi:
Analisis Komprehensif Buku Peace by Peaceful Means Karya Johan Galtung: Konsep Perdamaian, Konflik, dan Peradaban. (2025, Oktober). Sosiologi79. https://www.sosiologi79.com/2025/10/analisis-komprehensif-buku-peace-by.html
Jurnal.penerbitsign.com. (n.d.). Sign: Jurnal Ilmu Sosial dan Sosiologi. https://jurnal.penerbitsign.com/index.php/sjss/article/download/v1n1-2/48/
Lagi, Tambang Pasir di Lebak Sengsarakan Warga. (n.d.). TitikNol. https://titiknol.co.id/peristiwa/lagi-tambang-pasir-di-lebak-sengsarakan-warga/

Post a Comment