Analisis Genealogi dan Biopolitik Tragedi Stadion Kanjuruhan 2022: Perspektif Kekuasaan dan Tubuh dalam Pandangan Michel Foucault
Bab I: Genealogi Kekerasan dan Ruang Disipliner: Membingkai Kanjuruhan dalam Lensa Foucault
1.1. Pengantar Genealogi Foucault: Genealogi Kekuasaan dan Hukuman
Analisis tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022, memerlukan kerangka teori yang mampu membongkar struktur kekuasaan yang tersembunyi, melampaui sekadar kronologi formal dan penegakan hukum biasa. Genealogi Michel Foucault menyediakan metode untuk menelusuri bagaimana praktik-praktik kekuasaan, alih-alih berevolusi secara linear, muncul dari berbagai pergeseran dan konflik historis, yang dikenal sebagai eventalization.
Kekuasaan dalam pandangan Foucault tidak bersifat monolitik atau hanya dipegang oleh Negara (Kekuasaan Kedaulatan), tetapi bersifat produktif, menyebar, dan beroperasi melalui teknologi spesifik. Konsep Kekuasaan Disipliner bekerja melalui pengawasan, normalisasi, dan organisasi detail ruang dan waktu, bertujuan untuk menghasilkan docile bodies atau tubuh yang patuh. Mekanisme Panoptikon, yang menginternalisasi pengawasan melalui arsitektur, adalah salah satu contoh utama teknologi disipliner ini. Tujuan akhirnya adalah membentuk perilaku melalui kebiasaan dan aptitudes, bukan melalui hukuman publik yang brutal.
Sejak abad ke-17 dan ke-18, Kekuasaan Kedaulatan (hak untuk mengambil hidup atau membuat mati) mulai dilengkapi oleh Biopower. Biopower adalah bentuk kekuasaan yang fokus pada pengelolaan kehidupan populasi (make live), melibatkan administrasi kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan sosial. Tragedi Kanjuruhan menjadi titik simpul kritis yang mengungkapkan ketegangan antara dua rezim kekuasaan ini. Stadion Kanjuruhan pada mulanya adalah ruang yang diorganisir oleh Biopower (manajemen massa dan keselamatan); namun, keruntuhan tatanan disipliner secara tiba-tiba beralih menjadi manifestasi Kekuasaan Kedaulatan, di mana hak Negara untuk mengambil hidup atau membuat mati—melalui tindakan represif brutal—menjadi respons yang dominan.
1.2. Kanjuruhan sebagai Titik Simpul Historis: Genealogi Kekerasan Aparat dalam Sepak Bola Indonesia
Untuk memahami Kanjuruhan, genealogis harus melihat bahwa peristiwa ini bukanlah anomali, tetapi puncak dari sejarah kekerasan dan kematian yang panjang dalam sepak bola Indonesia. Dalam catatan kelompok pemantau Save Our Soccer (SOS), sebanyak 78 orang tewas dalam laga sepak bola Indonesia sebelum peristiwa Kanjuruhan. Insiden-insiden tersebut seringkali melibatkan bentrokan dan kekerasan.
Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa merupakan bencana terburuk di Asia dan kedua terburuk di dunia dalam kurun waktu 58 tahun. Jumlah korban yang masif ini mengisyaratkan adanya kegagalan struktural yang sudah mendarah daging. Keberlanjutan kekerasan aparat, yang seringkali disoroti pasca-insiden, menunjukkan bahwa teknologi disipliner yang digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, gagal menginternalisasi prinsip make live yang seharusnya menjadi inti Biopower.
Sebaliknya, analisis mendalam menunjukkan bahwa terdapat budaya militeristik dan arogansi aparat yang memungkinkan Kekuasaan Kedaulatan—dalam bentuk represi yang berlebihan dan brutal—menjadi respons standar terhadap gangguan disipliner minor yang dilakukan oleh suporter. Hal ini menyiratkan bahwa di bawah lapisan regulasi disipliner, Kekuasaan Kedaulatan tetap menjadi fondasi yang beroperasi, siap untuk memanifestasikan dirinya melalui kekerasan ekstrem ketika tatanan terancam.
Bab II: Gagalnya Anatomi Politik Tubuh: Stadion Kanjuruhan sebagai Institusi Disipliner
2.1. Arsitektur Stadion sebagai Mekanisme Disiplin (Panoptisme)
Stadion Kanjuruhan, layaknya setiap stadion modern, secara ideal dirancang sebagai ruang disipliner. Ruang ini bertujuan mengatur, memilah, dan mengawasi massa penonton. Praktik disipliner dimulai jauh sebelum pertandingan, melalui sistem screening dan pemeriksaan ketat di pintu masuk, melarang suporter membawa senjata, benda tajam, suar, atau kembang api. Tindakan ini merupakan contoh awal dari anatomi politik tubuh Foucaultian, di mana tubuh suporter distrukturisasi dan dinormalisasi untuk menjadi 'tubuh yang patuh' di dalam batas-batas stadion.
Namun, Panoptisme di Kanjuruhan runtuh secara fatal. Ketika tatanan di lapangan rusak pasca-pertandingan, arsitektur stadion yang seharusnya berfungsi sebagai sistem manajemen disiplin (arus keluar masuk yang teratur) berubah menjadi perangkap maut. Pintu keluar yang sempit dan terkunci, seperti Pintu Maut (Gate 13), menjebak tubuh massa dalam desakan yang mematikan. Dalam konteks Panoptikon, individu dikelola melalui arsitektur dan pengawasan, tetapi di Kanjuruhan, arsitektur menjadi instrumen kekerasan yang tidak disengaja, memperburuk dampak dari teknologi represi yang digunakan aparat.
2.2. Regulasi dan Pelanggaran Anatomi Politik oleh Institusi
Tragedi Kanjuruhan menjadi studi kasus pelanggaran regulasi yang eksplisit dan sistemik, menunjukkan kegagalan disiplin yang mendalam dalam tubuh institusi keamanan. Regulasi FIFA, melalui Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, secara tegas melarang penggunaan gas air mata (crowd control gases) dan senjata api untuk pengendalian massa di dalam stadion. Regulasi PSSI mengamini larangan ini.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aparat kepolisian, khususnya anggota Brimob, terbukti menembakkan gas air mata ke tribun penonton. Pelanggaran ini, meskipun ada prosedur resmi (Perkap No. 1/2009) yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan oleh kepolisian (termasuk upaya pre-emptive dan preventive sebelum repressive), menunjukkan bahwa perintah tertinggi (larangan FIFA/PSSI) diabaikan.
Kegagalan disiplin institusional ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan operasional belaka. Ini adalah bukti bahwa disiplin institusional di Indonesia dihadapkan pada Kekuasaan Kedaulatan yang selalu dapat mengklaim hak pengecualian (state of exception) ketika berhadapan dengan apa yang dianggap sebagai "kerusuhan." Tindakan penembakan gas air mata yang dilarang merupakan penegasan Kekuasaan Kedaulatan untuk menghentikan ancaman disipliner (kerusuhan) dengan mengorbankan nyawa populasi, sebuah penangguhan aturan disipliner demi represi brutal.
2.3. Kegagalan Manajemen Biopolitik (PSSI dan Panpel)
Aspek Biopower dalam pengelolaan stadion adalah manajemen risiko dan optimalisasi keselamatan populasi penonton. Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyimpulkan bahwa PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia menunjukkan ketidakprofesionalan, mengabaikan standar yang sudah dibuat, dan cenderung saling melempar tanggung jawab. Sikap dan praktik ini diidentifikasi sebagai akar masalah tragedi tersebut.
Kegagalan Biopolitik ini terlihat jelas dari beberapa keputusan manajerial. Panitia Pelaksana (Panpel) mengabaikan usulan dari aparat kepolisian (Polri) untuk memajukan jam pertandingan (dari malam ke sore) dan untuk menyesuaikan jumlah penonton dengan kapasitas stadion yang hanya 38.000 orang. Namun, Panpel tetap melangsungkan pertandingan pada malam hari dan mencetak 42.000 tiket.
Keputusan ini menunjukkan bahwa kepentingan komersial dan birokratis (faktor televisi/jadwal, penjualan tiket) lebih diutamakan daripada keselamatan biologis populasi (penonton). Ini merupakan kegagalan Biopower yang fatal, di mana manajemen risiko yang seharusnya menjamin kehidupan (make live) dikorbankan demi profit dan kelancaran penyelenggaraan liga, yang pada akhirnya mengakibatkan kematian massal.
Bab III: Titik Balik Kekuasaan: Dari Biopower ke Represi Kedaulatan
3.1. Tugas Aparat sebagai Pengelolaan Biopolitik yang Gagal
Tugas aparat keamanan di stadion, khususnya Pasukan Huru-Hara (PHH) Brimob, secara prosedural diatur untuk melakukan pengelolaan Biopolitik, yaitu mengendalikan massa melalui tahapan pre-emptive, preventive, dan repressive. Tujuannya adalah untuk mengontrol dan mengelola kehidupan, bukan menghancurkannya.
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti bahwa massa suporter Arema yang turun ke lapangan setelah kekalahan (2-3 dari Persebaya) adalah kerumunan yang tidak terkonsentrasi dan tidak mengancam keselamatan jiwa aparat atau orang di sekitarnya. Aksi suporter saat itu lebih bersifat protes atas hasil pertandingan, sebuah gangguan disipliner minor. Kegagalan aparat adalah mempersepsikan gangguan disipliner ini sebagai ancaman kedaulatan yang memerlukan respons ekstrem.
3.2. Gas Air Mata dan Coup d'état Kekuasaan Kedaulatan
Gas air mata adalah teknologi represi yang dirancang untuk melumpuhkan (memengaruhi anatomi politik tubuh) dan memicu kepanikan massal (manajemen populasi negatif). Dalam konteks ruang tertutup seperti stadion, tindakan penembakan gas air mata adalah tindakan membuat mati yang melampaui batas kewenangan disipliner.
Penggunaan gas air mata yang secara eksplisit dilarang oleh FIFA, adalah manifestasi dari Kekuasaan Kedaulatan. Meskipun prosedur Repressive measures diatur dalam Perkap, pelaksanaannya melalui cara terlarang menunjukkan bahwa aparat bertindak di luar kerangka regulasi disipliner. Mereka mengklaim hak kedaulatan untuk menghentikan kerusuhan (yang dianggap darurat) dengan cara paling brutal, yaitu dengan memproduksi kondisi yang secara biologis tidak dapat dipertahankan. Hal ini merupakan penegasan bahwa kegagalan disiplin (tidak mampu mengontrol massa dengan cara non-lethal) segera dialihkan ke logika Kekuasaan Kedaulatan.
3.3. Mekanisme Kematian Massal: Kegagalan Jaminan Kehidupan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa korban meninggal dunia bukan karena bentrok antarsuporter, melainkan karena desak-desakan, saling himpit, dan terinjak-injak, yang dipicu oleh kepanikan karena asap gas air mata yang pedas dan menyesakkan. Jumlah korban mencapai 135 jiwa.
Kematian massal ini adalah akibat langsung dari runtuhnya sistem Biopower. Kematian tidak terjadi melalui eksekusi langsung, tetapi melalui penciptaan kondisi lingkungan (toksisitas dan himpitan massal di pintu terkunci/sempit) di mana jaminan saluran pernapasan dan ruang gerak (dasar kehidupan biologis) ditiadakan. Tubuh massa, yang seharusnya dilindungi oleh Biopower, justru menjadi objek kekerasan kedaulatan, di mana tubuh yang disiplin dibiarkan mati secara massal oleh himpitan yang dipicu oleh represi aparat.
Table 1: Kronologi Kanjuruhan dalam Lensa Disiplin vs. Kedaulatan
Bab IV: Arkeologi Pengetahuan: Pertarungan Wacana Kebenaran Pasca-Tragedi
4.1. Produksi Wacana Resmi: Narasi "Musibah" dan "SOP"
Pasca-tragedi, terjadi pertarungan sengit dalam produksi Knowledge-Power (Pengetahuan-Kekuasaan) untuk menetapkan kebenaran resmi mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Wacana resmi yang muncul dari pihak Negara, termasuk kepolisian dan pemerintah, berfokus pada upaya menaturalisasi kekerasan dan menghindari tanggung jawab kriminal institusi.
Beberapa pejabat, termasuk Kapolda Jawa Timur saat itu, menyatakan bahwa tindakan pengamanan di Stadion Kanjuruhan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD secara tegas menyatakan bahwa korban meninggal karena desak-desakan dan terinjak, dan bukan akibat bentrok. Lebih lanjut, pemerintah pusat, melalui Menteri Sosial, mengklasifikasikan tragedi tersebut sebagai bencana sosial atau musibah.
Wacana resmi yang menonjolkan klaim "SOP" dan "musibah" adalah upaya strategis Kekuasaan untuk memindahkan insiden dari domain politik atau kriminal (yang melibatkan tanggung jawab Negara) ke domain alam atau kemanusiaan (yang memerlukan penanganan sosial/bantuan psikologis). Dengan menyebutnya "musibah," penegakan hukum maksimal diyakini terhambat, karena fokus diarahkan pada bantuan sosial dan trauma psikologis alih-alih akuntabilitas pidana struktural.
4.2. Sains Forensik sebagai Teknologi Kekuasaan: Kontradiksi Otopsi
Dalam kerangka Foucault, sains—termasuk kedokteran forensik—adalah teknologi yang menghasilkan kebenaran yang dapat digunakan oleh Kekuasaan. Pertarungan atas penyebab kematian menjadi kunci untuk menetapkan kebenaran legal.
Terdapat kontradiksi signifikan antara temuan non-resmi dan resmi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa penyebab kematian ratusan korban adalah penggunaan gas air mata oleh kepolisian. Namun, hasil autopsi resmi yang diumumkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur terhadap dua jenazah korban (NDR 16 dan NDB 13) menyimpulkan penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul, seperti patah tulang iga dan perdarahan, dan tidak ditemukan kandungan gas air mata.
Perbedaan hasil ini dapat dijelaskan, sebagian, oleh faktor waktu. Dokter forensik menyebut adanya kendala karena ekshumasi dilakukan lebih dari sebulan setelah kematian, melampaui golden period (ideal 36 jam hingga satu atau dua minggu setelah dimakamkan) yang amat penting untuk menemukan bukti zat kimia.
Secara genealogis, kontradiksi hasil autopsi resmi yang berfokus pada kekerasan benda tumpul/himpitan, alih-alih kandungan zat kimia gas air mata, berfungsi sebagai produksi pengetahuan yang melayani kepentingan Kekuasaan. Dengan memutus rantai kausalitas langsung antara tindakan aparat (penembakan gas air mata) dan kematian di mata hukum, hasil forensik ini secara strategis mempermudah justifikasi vonis ringan atau bebas bagi para terdakwa aparat.
4.3. Netizen Panopticon dan Perlawanan Diskursif
Meskipun wacana resmi berupaya mengendalikan kebenaran, muncul pula perlawanan diskursif. Berbagai media kritis, seperti Narasi TV, secara eksplisit menyalahkan inkompetensi polisi dan penggunaan gas air mata. Narasi TV, misalnya, mengandalkan data journalism dengan mengumpulkan 4.500 hingga 5.000 foto/video dari netizen sebagai saksi mata.
Foucaultian Panoptikon tradisional adalah pengawasan top-down (Negara mengawasi warga). Namun, di Kanjuruhan, fenomena netizen panopticon terjadi, di mana warga sipil menggunakan teknologi digital untuk mendokumentasikan kebrutalan aparat. Praktik pengawasan bottom-up ini menyeimbangkan kembali dinamika kekuasaan/pengetahuan. Dokumen visual yang masif ini memberikan materi otentik bagi media kritis untuk membangun diskursus tandingan terhadap narasi resmi pemerintah, menuntut akuntabilitas yang lebih besar.
Bab V: Analisis Genealogi Hukuman: Impunitas dan Seleksi Tanggung Jawab
5.1. Fungsi Hukuman: Dari Reformasi Jiwa ke Pengamanan Institusi
Foucault menelusuri bagaimana sistem hukuman modern bergeser dari penyiksaan publik terhadap tubuh menjadi sistem disipliner yang mengoreksi "jiwa" melalui sistem penjara. Namun, dalam konteks Kanjuruhan, sistem hukum tampak kembali berfungsi sebagai instrumen kedaulatan untuk mengamankan tubuh institusi Negara (khususnya Polri) dari kritik dan pertanggungjawaban pidana. Hukuman yang diberikan bukan berfokus pada reformasi individu, melainkan pada pemeliharaan kohesi institusi.
5.2. Akuntabilitas Institusional vs. Sanksi Individu
Pasca-tragedi, akuntabilitas diberikan secara tidak proporsional. Sanksi administrasi dikenakan kepada PSSI dan penyelenggara pertandingan sipil. Komisi Disiplin PSSI memberikan sanksi berat kepada Arema FC (larangan bertanding di Malang) dan memberikan larangan berkiprah seumur hidup kepada Ketua Panitia Pelaksana dan Security Officer. TGIPF juga secara umum merekomendasikan reformasi total PSSI karena ketidakprofesionalan struktural.
Namun, di tingkat pidana, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat sejumlah keganjilan. Hukuman yang dijatuhkan terhadap aktor sipil (Abdul Haris, Ketua Panpel, dan Suko Sutrisno, Security Officer) adalah 1 hingga 1,5 tahun penjara. Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, Danki III Brimob yang terbukti bertanggung jawab atas penembakan gas air mata, juga divonis 1 tahun 6 bulan.
Bagian yang paling mencolok adalah putusan terhadap perwira tinggi kepolisian yang memegang komando: Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) diputus bebas.
5.3. Seleksi Tanggung Jawab dan Impunitas Struktural
Analisis genealogis terhadap hukuman ini mengungkap adanya impunitas struktural. Vonis yang ringan atau pembebasan bagi perwira polisi yang bertanggung jawab atas komando dan penggunaan gas air mata, dibandingkan dengan hukuman penjara yang setara bagi Panpel (pihak sipil), menunjukkan adanya seleksi tanggung jawab yang bertujuan untuk:
1. Melindungi Hierarki Kepolisian: Membebaskan perwira tinggi memastikan bahwa kegagalan komando dan sistemik tidak diakui secara pidana, menjaga citra dan kohesi institusi Negara.
2. Mengalihkan Fokus: Fokus hukuman dialihkan ke aktor non-negara (Panpel) dan individu tingkat operasional rendah (Danki III Brimob), meskipun pemicu utama kematian massal adalah tindakan represi yang melampaui batas kewenangan disipliner yang dilakukan oleh aparat negara.
Pelepasan tanggung jawab pidana atas perwira tinggi memperkuat narasi resmi (Bab IV) bahwa insiden ini adalah kegagalan individu atau musibah kerumunan, bukan kesalahan komando atau sistemik. Struktur hukuman ini memastikan bahwa transisi dari Biopower yang gagal ke Kekuasaan Kedaulatan yang represif dapat terjadi tanpa konsekuensi pidana yang sepadan bagi para pemegang kekuasaan komando.
Table 2: Komparasi Akuntabilitas Hukum dan Institusional (Fokus pada Impunitas)
Bab VI: Kesimpulan Genealogis dan Rekomendasi Politik Kritis
6.1. Sintesis Temuan: Kanjuruhan sebagai Puncak Kegagalan Disipliner Negara
Tragedi Stadion Kanjuruhan adalah peristiwa yang secara genealogis membongkar sifat ganda kekuasaan di Indonesia. Stadion Kanjuruhan adalah heterotopia yang diorganisir oleh Kekuasaan Disipliner dan Biopower, yang bertujuan mengatur tubuh suporter dan menjamin kehidupan populasi. Namun, Biopower ini rapuh dan segera runtuh ketika menghadapi kerusuhan kecil. Runtuhnya Biopower memberikan ruang bagi munculnya Kekuasaan Kedaulatan, yang diwujudkan melalui penggunaan teknologi represi mematikan (gas air mata) yang secara eksplisit dilarang oleh standar internasional.
Kegagalan fatal ini diperparah oleh:
1. Budaya Militeristik dan Arogansi Aparat yang menangguhkan hukum disipliner demi penegasan kekuasaan kedaulatan.
2. Produksi Pengetahuan-Kekuasaan yang berupaya mengaburkan rantai kausalitas melalui narasi "musibah" dan hasil forensik yang kontradiktif, yang secara strategis memutus hubungan antara tindakan aparat dan kematian korban.
3. Sistem Hukuman yang Selektif yang menghasilkan impunitas struktural, di mana perwira komando Negara dibebaskan, sementara tanggung jawab dialihkan kepada aktor sipil dan individu operasional tingkat rendah.
Secara keseluruhan, Kanjuruhan adalah peringatan bahwa praktik-praktik kekerasan kedaulatan masih tertanam dalam struktur keamanan Indonesia, siap muncul kembali ketika kontrol disipliner atas populasi dianggap terancam.
6.2. Rekomendasi Genealogis: Menargetkan Reformasi Struktur Kekuasaan
Analisis Foucaultian menuntut reformasi yang tidak hanya formal (mengubah pasal, yang mudah dilanggar) tetapi juga struktural, menyasar teknologi kekuasaan yang digunakan oleh aparat.
1. Reformasi Disipliner Kepolisian: Perlu dilakukan peninjauan ulang dan pengawasan yang detail terhadap penerapan Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Protap terkait pengendalian massa. Fokus reformasi harus menekankan kewajiban (wajib) absolut bagi aparat untuk mematuhi regulasi non-kekerasan dan memastikan bahwa prinsip make live diinternalisasi di setiap tahapan penggunaan kekuatan. Hambatan berupa paradigma yang menganggap peristiwa sebagai "musibah" harus dihapus untuk memungkinkan penegakan hukum pidana maksimal.
2. Memerangi Impunitas Struktural: Masyarakat sipil harus menuntut kebenaran substansial, bukan hanya kebenaran formal. Hal ini termasuk peninjauan ulang terhadap putusan bebas dan ringan bagi perwira kepolisian. Akuntabilitas harus menyasar kegagalan komando dan institusional secara menyeluruh. Selama impunitas struktural tetap ada, transisi dari manajemen Biopower menuju represi kedaulatan akan terus berulang di berbagai sektor kehidupan publik.
Tragedi Kanjuruhan harus dianalisis sebagai kebutuhan mendesak untuk menghilangkan budaya militeristik dan arogansi aparat yang memungkinkan penangguhan hukum demi penegasan kedaulatan yang mematikan. Reformasi sejati harus menargetkan penghapusan budaya impunitas yang memungkinkan transisi dari make live menjadi make die terjadi dengan mudah.
Referensi:
Analisis Framing Pemberitaan Tragedi Kanjuruhan di Media Online | Taufiq | Jurnal Komunikasi Massa. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://jurnal.uns.ac.id/kom/article/view/90288
AnALISIS yuRIDIS SoSIoLogIS pELAKSAnAAn ... – Jurnal. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj/article/download/14002/pdf
Biopolitics and Biopower - Literary and Critical Theory - Oxford Bibliographies. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://www.oxfordbibliographies.com/abstract/document/obo-9780190221911/obo-9780190221911-0135.xml
Biopower: Foucault and Beyond - The Cupola: Scholarship at Gettysburg College. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://cupola.gettysburg.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1090&context=books
Daftar suporter sepak bola Indonesia yang meninggal. (2025, November 10). Wikipedia bahasa Indonesia. Retrieved November 10, 2025, from https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_suporter_sepak_bola_Indonesia_yang_meninggal
Dokter Forensik Tak Temukan Kandungan Gas Air Mata di 2 Korban Kanjuruhan - Kumparan. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://kumparan.com/kumparannews/dokter-forensik-tak-temukan-kandungan-gas-air-mata-di-2-korban-kanjuruhan-1zLjwyEfZ5A
Dokter Forensik Ungkap Kendala Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan - Detikcom. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://www.detik.com/jatim/sepakbola/d-6388299/dokter-forensik-ungkap-kendala-autopsi-korban-tragedi-kanjuruhan
Fakta-Fakta Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, Ratusan Terluka - CNN Indonesia. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221003060036-20-855458/fakta-fakta-tragedi-kanjuruhan-tewaskan-125-orang-ratusan-terluka
Foucault, M. (2020). Discipline and punish: The birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). Penguin Classics. (Original work published 1975)
Foucault, M. (2024). Discipline and punish: The birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). Oratio Valente. (Original work published 1975)
Foucault: Dekoder Struktur Kekuasaan – Menganalisis Kontrol Institusional Modern. (2025, November 10). Editverse. Retrieved November 10, 2025, from https://editverse.com/id/michel-foucault-pasca-strukturalisme-hubungan-kekuasaan/
Genealogi Kekuasaan dan Hukuman: Analisis Kritis Buku Discipline and Punish Karya Michel Foucault. (2025, November 10). Sosiologi79. Retrieved November 10, 2025, from https://www.sosiologi79.com/2025/11/genealogi-kekuasaan-dan-hukuman.html
Ghazian, M. R. (2022). KONTRUKSI PEMBERITAAN TRAGEDI KEMATIAN SUPORTER DI STADION KANJURUHAN MALANG PADA KORAN JAWA POS 2022 [Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta]. Retrieved November 10, 2025, from https://eprints.ums.ac.id/127082/2/Revisi%20Naskah%20Publikasi%20Ghazian%20Muhammad%20Reza_L100170023%20Done.pdf
Kamatian Menghantui Sejarah Sepak Bola Indonesia. (2025, November 10). Kompas Interaktif. Retrieved November 10, 2025, from https://interaktif.kompas.id/baca/sejarah-kelam-sepak-bola-indonesia/
Kasus Tewasnya Suporter Sepakbola di Kanjuruhan, Menko Polhukam: Aparat Sudah Mengusulkan Jam Pertandingan Dirubah untuk Antisipasi - Korlantas Polri. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://korlantas.polri.go.id/kasus-tewasnya-suporter-sepakbola-di-kanjuruhan-menko-polhukam-aparat-sudah-mengusulkan-jam-pertandingan-dirubah-untuk-antisipasi/
Koalisi Sipil Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan. (2025, November 10). Tempo.co. Retrieved November 10, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/koalisi-sipil-beberkan-sejumlah-kejanggalan-dalam-proses-peradilan-tragedi-kanjuruhan-205992
Komisi Disiplin PSSI Beri 3 Sanksi Ini untuk Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan - Tempo.co. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://www.tempo.co/sepakbola/komisi-disiplin-pssi-beri-3-sanksi-ini-untuk-arema-fc-usai-tragedi-kanjuruhan-279231
Mengenang 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan. (2024, November 20). Kemahasiswaan Universitas Alma Ata. Retrieved November 10, 2025, from https://kemahasiswaan.almaata.ac.id/index.php/2024/11/20/mengenang-2-tahun-tragedi-kanjuruhan/
Pemantauan Kekerasan Berbasis Gender: Kondisi Pasca Peristiwa Kanjuruhan di Kabupaten Malang. (2025, November 10). Komnas Perempuan. Retrieved November 10, 2025, from https://komnasperempuan.go.id/file-manager/frontend/Laporan%20Pemantauan%20Kekerasan%20Berbasis%20Gender:%20Kondisi%20Pasca%20Peristiwa%20Kanjuruhan%20di%20Kabupaten%20Malang
PENGGUNAAN GAS AIR MATA DALAM PENGAMANAN PERTANDINGAN SEPAKBOLA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA | Jurnal Jendela Hukum. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/FH/article/view/2978
Praktik Panoptikon pada Liputan Narasi TV tentang Tragedi Kanjuruhan / Syafawi Ahmad Qadzafi. (2022). ResearchGate. Retrieved November 10, 2025, from https://www.researchgate.net/publication/366737410_Praktik_Panoptikon_pada_Liputan_Narasi_TV_tentang_Tragedi_Kanjuruhan/fulltext/63b0d5f103aad5368e567794/Praktik-Panoptikon-pada-Liputan-Narasi-TV-tentang-Tragedi-Kanjuruhan.pdf
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Segera Sampaikan Laporan kepada Presiden. (2025, November 10). Presiden RI. Retrieved November 10, 2025, from https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/tgipf-tragedi-kanjuruhan-segera-sampaikan-laporan-kepada-presiden/
Tragedi Kanjuruhan 2022. (2025, November 10). Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Retrieved November 10, 2025, from https://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Stadion_Kanjuruhan_2022
Tragedi Kanjuruhan, Antara Kultur Militeristik dan Arogansi Aparat - CNN Indonesia. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221005064248-12-856449/tragedi-kanjuruhan-antara-kultur-militeristik-dan-arogansi-aparat
Tragedi Kanjuruhan, Dokter Forensik Ungkap Cara Mengetahui Penyebab Kematian. (2025, November 10). Tempo.co. Retrieved November 10, 2025, from https://www.tempo.co/sains/tragedi-kanjuruhan-dokter-forensik-ungkap-cara-mengetahui-penyebab-kematian--275091
Tragedi Kanjuruhan, Saat Penempatan Polisi dan Tentara di Stadion Dinilai Tak Relevan - Kompas.com. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/13364961/tragedi-kanjuruhan-saat-penempatan-polisi-dan-tentara-di-stadion-dinilai-tak
Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Sebut Ada Pelanggaran Penanganan Massa oleh Polisi. (2025, November 10). Tempo.co. Retrieved November 10, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/tragedi-kanjuruhan-ylbhi-sebut-ada-pelanggaran-penanganan-massa-oleh-polisi-280597
Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Penyebab dan Jumlah Korban - DetikNews. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://news.detik.com/berita/d-6324274/tragedi-kanjuruhan-kronologi-penyebab-dan-jumlah-korban
Tuntutan Pemerintah ke PSSI Usai Tragedi Kanjuruhan - Detikcom. (2025, November 10). Retrieved November 10, 2025, from https://www.detik.com/jabar/berita/d-6325908/tuntutan-pemerintah-ke-pssi-usai-tragedi-kanjuruhan
Wikisumber bahasa Indonesia. (2025, November 10). Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang/Bab 5. Retrieved November 10, 2025, from https://id.wikisource.org/wiki/Laporan_Tim_Gabungan_Independen_Pencari_Fakta_Tragedi_Stadion_Kanjuruhan_Malang/Bab_V:_Kesimpulan_dan_Rekomendasi



Post a Comment