Analisis Ekologi Manusia Banjir Bandang Sumatera Utara 2025: Kajian Park & Burgess tentang Invasi, Suksesi, dan Akomodasi Pasca-Bencana

Table of Contents

Analisis Ekologi Manusia Banjir Bandang Sumatera Utara 2025

I. Kerangka Pustaka dan Postulat Teori Ekologi Manusia (HET)

I.A. Tinjauan Bencana Hidrometeorologi Sumatera Utara: Konteks dan Kerentanan

Peristiwa bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan sekitarnya pada periode 24 hingga 27 November 2025 merupakan studi kasus penting mengenai interaksi kompleks antara faktor alamiah dan disorganisasi sosio-ekologis. Bencana ini, yang meliputi banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang, dan puting beliung, menunjukkan spektrum ancaman yang luas di wilayah tersebut. Kerentanan Sumatera Utara secara geografis telah lama diidentifikasi, terutama karena posisinya di jalur pegunungan Bukit Barisan yang memiliki topografi curam dan kaya akan sungai.

Bencana pada akhir November 2025 ini dipicu oleh pola cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi di Indonesia. Laporan mencatat adanya curah hujan yang jauh di atas normal, bahkan mencapai intensitas ekstrem (lebih dari 150 mm per hari) selama beberapa hari berturut-turut. Situasi ini diperparah oleh dinamika regional dan global, di mana Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sempat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dampak Siklon Tropis Koto, yang bersamaan dengan Siklon Tropis Senyar, menciptakan kondisi atmosfer yang sangat tidak stabil, memicu curah hujan yang jauh di atas normal di Pulau Sumatera.

Namun demikian, curah hujan ekstrem hanyalah pemicu. Analisis mendalam menunjukkan bahwa intensitas bencana yang terjadi, ditandai dengan kerugian jiwa dan kerusakan infrastruktur yang masif, merupakan hasil dari penurunan drastis kapasitas lingkungan untuk menahan air. Kegagalan ini terkait langsung dengan perubahan tutupan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan, yang pada gilirannya meningkatkan laju sedimentasi dan menurunkan kemampuan sungai dalam menyalurkan aliran permukaan. Dengan demikian, bencana ini tidak dapat dipandang hanya sebagai 'bencana alam' murni, melainkan sebagai krisis ekologis yang disebabkan oleh intervensi antroposentris yang merusak.

I.B. Dasar Teori Ekologi Manusia (TEM) Park & Burgess

Untuk menganalisis interaksi antara lingkungan fisik (biotis) dan struktur sosial-ekonomi di Sumatera Utara, laporan ini menggunakan kerangka Teori Ekologi Manusia (TEM) yang dikembangkan oleh Robert E. Park dan Ernest W. Burgess. TEM memandang komunitas, baik kota maupun wilayah, sebagai sebuah "super-organisme" atau ekosistem sosial yang tumbuh dan berubah melalui proses-proses ekologis yang analog dengan ekosistem biologi. Proses-proses ekologis ini—Kompetisi, Invasi, Suksesi, dan Akomodasi/Asimilasi—membentuk pola spasial dan struktur sosial masyarakat.

Postulat Inti TEM dalam Konteks Bencana

Banjir bandang di Sumut tahun 2025 adalah manifestasi dari kegagalan sistem sosio-ekologis untuk mencapai keseimbangan (ekologi) yang stabil. Kegagalan ini terjadi di tingkat ekologis (biotis), yang dipicu oleh aktivitas manusia, dan kemudian menuntut restrukturisasi di tingkat sosial (kultural).
1. Kompetisi (Competition): Dalam konteks bencana, kompetisi merujuk pada perebutan ruang dan sumber daya lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) antara fungsi konservasi hutan (fungsi biotis) dan fungsi ekonomi/budidaya (logging, perkebunan, pemukiman). Kompetisi yang tidak diatur atau yang dimenangkan secara destruktif oleh kekuatan ekonomi akan mengikis ketahanan ekologis.
2. Invasi (Invasion): Ini adalah ekspansi aktivitas manusia, baik berupa permukiman ilegal maupun eksploitasi lahan, dari zona urban atau budidaya menuju zona ekologis kritis, seperti kawasan hulu DAS dan sempadan sungai. Invasi yang merusak merupakan penyebab utama disorganisasi biotis.
3. Suksesi (Succession): Proses ini merujuk pada perubahan sekuensial dalam struktur ekologis dan sosial. Dalam kondisi normal, suksesi bersifat bertahap. Namun, bencana alam seperti banjir bandang merupakan Succession yang dipercepat dan dipaksakan (violent succession). Secara ekologis, ini adalah transisi mendadak dari lanskap stabil menjadi lanskap yang terdegradasi. Secara sosial, ini adalah transisi cepat dari rumah permanen ke pengungsian darurat.
4. Akomodasi (Accommodation): Ini adalah fase penyesuaian sosial dan kelembagaan jangka panjang yang diperlukan untuk mencapai keseimbangan baru setelah terjadinya Succession yang destruktif. Akomodasi mencakup penetapan tata ruang baru, program rehabilitasi dan rekonstruksi, serta integrasi kearifan lokal.

Tulisan ini akan menguji bagaimana kegagalan dalam proses Kompetisi dan Invasi yang tidak berkelanjutan di Sumatera Utara menghasilkan Succession yang mematikan, serta bagaimana respons darurat (Invasi Kelembagaan) dan rencana pemulihan merefleksikan upaya Akomodasi yang dipaksakan.

II. Peta Faktual dan Skala Disorganisasi Biotis (Fase Akut Bencana)

II.A. Kronologi dan Skala Dampak (24–28 November 2025)

Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara dimulai secara masif sejak Senin, 24 November 2025, dipicu oleh hujan deras yang berkepanjangan. Dampak bencana ini meluas dan mencerminkan tingkat disorganisasi sosial dan fisik yang sangat parah di banyak kabupaten/kota.

Eskalasi Korban Jiwa dan Kerusakan Spasial

Data mengenai korban jiwa mengalami peningkatan tajam dalam waktu kurang dari lima hari, menyoroti kesulitan akses dan proses evakuasi di lapangan. Pada Rabu, 26 November 2025, data awal mencatat 24 orang meninggal dunia dan 5 orang masih dalam pencarian dari total 72 orang terdampak di tujuh kabupaten/kota. Namun, hanya dalam dua hari, skala disorganisasi ini meningkat drastis.

Hingga Kamis-Jumat, 27–28 November 2025, data resmi dari Polda Sumut menunjukkan peningkatan signifikan:
1. Korban Jiwa: Total 222 orang menjadi korban bencana, di mana 62 orang meninggal dunia dan 65 orang masih dalam pencarian atau hilang. Jumlah korban hilang yang sangat tinggi ini, yang hampir menyamai jumlah korban tewas, mengindikasikan sifat bencana yang sangat cepat dan destruktif (flash shock). Kecepatan arus banjir bandang yang membawa material berat menyebabkan hilangnya nyawa dalam sekejap, menandakan kegagalan perlindungan yang parah di zona biotis.
2. Sebaran Korban: Wilayah dengan konsentrasi korban jiwa tertinggi meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan 17 korban tewas, disusul Kota Sibolga dengan 8 korban tewas, dan Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Humbang Hasundutan (Humbahas) masing-masing 4 orang, serta wilayah lain seperti Pakpak Bharat dan Nias Selatan.
3. Pengungsi: Sebanyak 9.845 hingga 10.000 warga terdampak terpaksa mengungsi di berbagai lokasi yang telah disediakan. Menariknya, meskipun daerah Tapanuli merupakan episentrum banjir bandang, Kota Medan tercatat sebagai wilayah dengan pengungsian terbanyak, mencapai 6.782 jiwa. Hal ini menunjukkan efek kaskade Succession sosial, di mana gangguan di wilayah pedalaman memaksa perpindahan penduduk ke pusat urban untuk mencari Akomodasi sementara.

Bencana melanda total 17 kabupaten/kota, termasuk wilayah parah seperti Tapanuli Tengah (20 kecamatan terdampak) dan Kota Sibolga (4 kecamatan terdampak). Total bencana yang dilaporkan mencapai 367 kejadian, didominasi oleh banjir (214 kejadian) dan tanah longsor (135 kejadian).

Tabel 1 menyajikan ringkasan data disorganisasi akut per 28 November 2025:
Tabel Skala Disorganisasi Sosial dan Spasial (Per 28 November 2025)

Tabel Skala Disorganisasi Sosial dan Spasial (Per 28 November 2025)

II.B. Kerusakan Fisik dan Hambatan Respons

Kerusakan fisik akibat bencana meluas, menghancurkan rumah, lahan pertanian, dan memutus akses infrastruktur vital. Di Kabupaten Tapanuli Tengah, kerusakan infrastruktur menyebabkan wilayah tersebut terisolasi. Laporan menyebutkan bahwa jalur darat terputus total, yang memaksa pemerintah pusat dan daerah untuk membangun Posko Nasional di Tapanuli Utara sebagai basis penyaluran logistik via udara.

Penyaluran bantuan logistik dan evakuasi dihadapkan pada kendala akses yang serius. Untuk mengatasi isolasi dan memulihkan koordinasi darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirimkan dukungan teknologi, termasuk perangkat internet satelit Starlink, light tower portable, tenda pengungsi, peralatan dapur lapangan, dan chainsaw ke Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Upaya ini menunjukkan tingkat kerusakan yang telah melumpuhkan sistem komunikasi dan penerangan lokal, memerlukan Invasi teknologi dari luar untuk memulai kembali fungsi sosial dasar.

Kerusakan ini tidak hanya mencakup kerugian langsung (infrastruktur yang hancur) tetapi juga kerugian ekonomi. Estimasi kerugian di wilayah Sumatera Barat (yang mengalami bencana serentak) mencapai Rp4,9 miliar (per 26 November 2025), mengindikasikan bahwa total kerugian di Sumut kemungkinan jauh lebih besar, memerlukan perhitungan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang valid dan terperinci.

III. Analisis Ekologi Manusia: Kompetisi dan Invasi Pada Lanskap Hulu

Bencana di Sumut 2025 secara fundamental adalah krisis ekologis yang disebabkan oleh disorganisasi di tingkat biotis yang didorong oleh Kompetisi dan Invasi yang merusak di kawasan hulu. Peristiwa ini berfungsi sebagai proses Succession yang memaksa koreksi terhadap kegagalan Akomodasi tata ruang sebelumnya.

III.A. Kompetisi Ekologis: Konflik Pemanfaatan Lahan

Faktor pemicu utama bencana tidak semata-mata curah hujan, melainkan hilangnya daya dukung lingkungan. Ini adalah hasil dari Kompetisi yang tidak sehat antara dua fungsi penggunaan lahan: konservasi (fungsi ekologis) versus eksploitasi (fungsi ekonomi).

Kementerian Kehutanan secara eksplisit menyatakan bahwa curah hujan intensitas tinggi diperparah oleh perubahan tutupan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan. Deforestasi yang tidak terkendali di daerah sekitar Tapanuli Tengah dan sekitarnya telah mengurangi fungsi hutan sebagai filter alami air hujan, menyebabkan sirkulasi air yang tidak terkontrol dan memperlemah struktur tanah.

Dalam lensa TEM, ini berarti bahwa kelompok atau kepentingan yang berorientasi pada eksploitasi (ekonomi) telah memenangkan Kompetisi atas sumber daya hutan. Kemenangan ini, yang mengabaikan batasan ekologis, menyebabkan peningkatan run-off (aliran permukaan) dan laju sedimentasi, mengubah sungai dari saluran air menjadi saluran debris, dan secara langsung memicu banjir bandang yang dahsyat di permukiman hilir.

III.B. Bukti Invasi Destruktif ke Zona Kritis

Konsep Invasi dalam TEM sangat relevan untuk menjelaskan mengapa bencana ini menjadi begitu mematikan. Invasi terjadi ketika aktivitas manusia melampaui batas ekologis kawasan lindung, yang secara progresif menghancurkan keseimbangan biotis.

Temuan Utama: Material Kayu Gelondongan

Bukti paling nyata dari Invasi destruktif ini adalah temuan gelondongan kayu besar yang terbawa arus sungai hingga ke pemukiman di Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas. Fenomena ini sangat kritis karena beberapa alasan:
1. Indikator Asal Bencana: Kayu gelondongan menunjukkan bahwa banjir bandang berasal dari kawasan hulu yang mengalami perusakan hutan skala besar. Aktivitas ini mengubah hutan menjadi lahan terbuka dan mengubah banjir biasa menjadi arus debris yang membawa material berat.
2. Mekanisme Penghancuran: Gelondongan kayu bertindak sebagai 'peluru' hidrodinamik yang meningkatkan daya rusak banjir, menghantam dan menghancurkan rumah, jembatan, dan infrastruktur dengan kekuatan yang jauh melampaui air biasa. Inilah yang menjelaskan mengapa kerugian fisik dan korban jiwa begitu tinggi.
3. Respons Sosial: Temuan ini mendorong desakan dari Serikat Hijau Indonesia (SHI) agar penegak hukum mengusut penyebab banjir bandang, meyakini bahwa curah hujan hanyalah pemicu, sementara penyebab utamanya adalah perusakan hutan. Dugaan adanya 7 korporasi yang disebut biang bencana di Tapanuli juga memperkuat argumen Invasi yang dilegitimasi oleh kepentingan modal.

Keberadaan kayu gelondongan ini merupakan manifestasi fisik bahwa Invasi ekonomi telah terjadi di DAS. Invasi ini telah menghapus 'bantalan' alami hutan, sehingga sistem ekologis merespons melalui Succession yang tiba-tiba dan keras, yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat hilir yang tidak berdaya. Masyarakat hilir menjadi korban sekunder dari kegagalan tata kelola lahan di hulu.

Tabel 2: Analisis Keterkaitan Faktor Pemicu dengan Konsep Ekologi Manusia

Tabel Analisis Keterkaitan Faktor Pemicu dengan Konsep Ekologi Manusia
Kegagalan Akomodasi preventif juga terlihat dari identifikasi permukiman dan kegiatan budidaya ilegal di kawasan lindung/konservasi, seperti di kawasan sempadan pantai dan kanan kiri sungai di Tapanuli Tengah. Ketika alam melakukan Succession melalui bencana, komunitas yang tinggal di zona Invasi yang rentan inilah yang menanggung korban jiwa terbesar.

IV. Dinamika Masa Darurat: Invasi Kelembagaan Dan Suksesi Sosial Jangka Pendek

Setelah bencana banjir bandang memicu Succession ekologis yang mematikan dan disorganisasi fisik, tahap berikutnya adalah Invasi kekuatan sosial yang terorganisir untuk memulihkan ketertiban. Fenomena ini disebut Institutional Invasion dalam konteks sosiologi bencana.

IV.A. Invasi Kelembagaan (Institutional Invasion) dalam Tanggap Darurat

Invasi kelembagaan merupakan upaya terstruktur yang dipimpin oleh pemerintah dan instansi terkait untuk mengambil alih dan meregulasi ruang yang mengalami disorganisasi total. Tujuannya adalah stabilisasi cepat.
1. Mobilisasi Personel dan Prioritas Logistik: Polda Sumut mengerahkan total 1.754 personel dari seluruh fungsi untuk melakukan evakuasi, pencarian korban hilang, pembukaan akses jalan, dan distribusi bantuan. Dalam konteks TEM, mobilisasi masif ini adalah Invasi sosial untuk menegakkan kembali tatanan dan memprioritaskan keselamatan masyarakat.
2. Penanganan Isolasi Spasial: Karena akses darat terputus total di beberapa lokasi parah, Kemendagri dan BNPB mendirikan Posko Nasional di Tapanuli Utara. Posko ini berfungsi sebagai basis operasional untuk menyalurkan logistik, termasuk tenda dan kebutuhan darurat lainnya, melalui jalur udara. Lebih lanjut, BNPB mengirimkan peralatan esensial untuk mengatasi isolasi, seperti perangkat internet satelit Starlink dan light tower portable, yang merupakan Invasi teknologi komunikasi ke area yang lumpuh.
3. Manajemen Kebutuhan Dasar: Prioritas utama Invasi kelembagaan adalah pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi (pangan, sandang, air bersih/minum, sanitasi, dan pelayanan kesehatan). Proses ini secara efektif mengelola Kompetisi sumber daya darurat, memastikan distribusi yang adil kepada hampir 10.000 pengungsi.

IV.B. Pola Suksesi Spasial dan Disorganisasi Sosial

Proses Succession dalam fase darurat bersifat spasial dan psikososial. Secara spasial, terjadi perpindahan massal yang cepat dan mendadak, mengubah pola hunian.

Suksesi Spasial Sementara (Temporary Displacement)

Ribuan warga mengalami Succession paksa dari rumah permanen mereka ke lokasi pengungsian (posko dan dapur umum). Konsentrasi pengungsi yang sangat tinggi di Kota Medan (6.782 jiwa) dibandingkan dengan episentrum bencana di Tapanuli (Sisanya dari total 9.845 jiwa) mencerminkan strategi Succession sosial di mana komunitas yang terdampak mencari zona Akomodasi terdekat dengan sumber daya dan layanan terbaik, yaitu pusat urban yang lebih besar.

Disorganisasi Psikososial

Dampak dari Succession yang destruktif ini jauh melampaui kerugian fisik. Kehilangan rumah, mata pencaharian, dan anggota keluarga menyebabkan disorganisasi di tingkat individu dan komunitas. Ketua DPR meminta pemerintah untuk mempercepat evakuasi dan memastikan penyediaan layanan trauma healing bagi korban. Kebutuhan akan penanganan trauma (psikososial) menjadi perhatian mendesak karena bencana alam, khususnya yang melibatkan kehilangan nyawa dan properti, sangat sulit dilalui, terutama bagi mereka yang kehilangan orang terkasih.

Dalam konteks Ekologi Manusia, relawan dan lembaga non-pemerintah (seperti LPBI NU atau kolaborasi perguruan tinggi kesehatan masyarakat) berperan sebagai elemen penting dalam Succession komunitas. Mereka melakukan Invasi dukungan non-struktural, yaitu menyediakan Akomodasi emosional dan dukungan kesehatan, melengkapi Invasi logistik dan keamanan yang dilakukan oleh institusi pemerintah.

V. Akomodasi Ekologis Menuju Rekonstruksi Jangka Panjang

Fase jangka panjang menuntut Akomodasi, yaitu penyesuaian struktural dan kultural agar komunitas dapat mencapai keseimbangan baru (ekologi baru) yang lebih resilien. Akomodasi ini harus mengatasi kegagalan Kompetisi dan Invasi yang terjadi sebelum bencana.

V.A. Akomodasi Formal dan Perencanaan Kembali Ruang

Akomodasi formal diwujudkan melalui kebijakan publik, khususnya dalam perencanaan kembali ruang hidup dan pemulihan infrastruktur. Bencana 2025 memaksa pemerintah untuk merevisi dan mengimplementasikan rencana pembangunan yang lebih ketat.
1. Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P): Pemerintah Provinsi Sumut mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan fasilitas dana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) dari BNPB. Proses ini menuntut sinergi pusat-daerah dan pengajuan proposal yang cepat. Upaya ini adalah langkah awal Akomodasi struktural, memastikan bahwa infrastruktur yang rusak dapat dibangun kembali dengan standar yang lebih aman.
2. Relokasi sebagai Suksesi Permanen: Dokumen tata ruang di wilayah terdampak, seperti Tapanuli Tengah, sudah mengidentifikasi pentingnya relokasi pemukiman yang berada pada kawasan yang membahayakan fungsi utamanya, khususnya di kawasan lindung/konservasi, termasuk sempadan pantai dan kanan kiri sungai. Bencana November 2025 adalah ‘tekanan ekologis’ yang memaksa institusi dan masyarakat untuk akhirnya menerima batasan alam. Akomodasi yang sukses menuntut Suksesi permanen, yaitu pemindahan permanen dari zona rentan, alih-alih membangun kembali di tempat yang sama (sebuah kegagalan Akomodasi). Kegagalan menertibkan Invasi permukiman ilegal sebelum bencana (kegagalan Akomodasi preventif) kini memaksa Akomodasi yang mahal dan menyakitkan.

V.B. Tantangan Akomodasi Kebijakan dan Implementasi

Meskipun mekanisme Akomodasi kelembagaan sudah ada, implementasinya menghadapi tantangan sinkronisasi dan prioritas. Pemerintah Provinsi Sumut telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2025 mengenai Rencana Kontingensi Bencana, yang awalnya berfokus pada ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta gempa bumi.

Kebutuhan Akomodasi Kebijakan: Bencana hidrometeorologi masif 2025 menunjukkan bahwa Akomodasi kelembagaan harus mengikuti realitas ancaman. Rencana kontingensi perlu diperluas dan dipertajam secara spesifik untuk mengatasi banjir bandang yang dipicu oleh kerusakan DAS (sebagai hasil Invasi biotis), bukan hanya fokus pada ancaman Karhutla atau gempa. Hal ini menuntut Akomodasi kelembagaan untuk menyinkronkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bencana hidrometeorologi, terutama yang berkaitan dengan tata kelola DAS dan penegakan hukum terhadap Invasi hutan.

V.C. Akomodasi Sosial dan Kearifan Lokal (Cultural Accommodation)

Akomodasi jangka panjang tidak hanya berpusat pada infrastruktur fisik dan peraturan formal, tetapi juga pada penyesuaian sosial dan kultural. Komunitas harus mengintegrasikan pengalaman bencana ke dalam pola hidup mereka untuk meningkatkan resiliensi.
1. Peran Kearifan Lokal: Kebijakan penanggulangan bencana mengakui pentingnya melindungi nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan bantuan. Masyarakat di wilayah rawan bencana, seperti di kawasan Air Terjun Dua Warna Sibolangit, memiliki kearifan lokal (misalnya, pelarangan aktivitas di sekitar air terjun, sejarah kejadian banjir, dan metode pelestarian hutan) yang berfungsi sebagai sistem mitigasi berbasis komunitas.
2. Suksesi Kultural: Akomodasi kultural yang berhasil memerlukan revitalisasi sistem ini dan integrasinya ke dalam perencanaan pra-bencana resmi. Ini memastikan bahwa upaya pemulihan didukung oleh pemahaman ekologis lokal (Succession biotis) yang telah teruji waktu, bukan hanya mengandalkan intervensi teknologi dari luar.

VII. Simpulan dan Rekomendasi Kebijakan

VII.A. Ringkasan Temuan Kunci dan Keterhubungan Teoritis

Analisis bencana banjir bandang Sumatera Utara 2025 melalui Teori Ekologi Manusia Park dan Burgess menunjukkan bahwa bencana ini adalah puncak dari disorganisasi struktural yang berakar pada kegagalan tata kelola sumber daya lahan.
1. Bencana sebagai Suksesi Paksa: Banjir bandang November 2025 adalah Succession Ekologis yang Destruktif, dipicu oleh cuaca ekstrem, tetapi diperparah secara fatal oleh hasil dari Kompetisi sumber daya yang dimenangkan oleh kepentingan ekonomi eksploitatif.
2. Peran Sentral Invasi Destruktif: Bukti lapangan berupa gelondongan kayu besar secara empiris mengonfirmasi terjadinya Invasi aktivitas ekstraktif ke kawasan konservasi dan hulu DAS. Invasi ini menghilangkan fungsi penahan alam, mengubah mekanisme hidrologi, dan secara langsung menyebabkan tingginya korban jiwa dan kerusakan fisik.
3. Kegagalan Akomodasi Preventif: Tingginya konsentrasi korban di permukiman rentan (Sibolga, Tapsel) adalah konsekuensi dari kegagalan kelembagaan (pemerintah daerah) untuk melakukan Akomodasi spasial yang ketat, yaitu menertibkan atau merelokasi permukiman yang berada di kawasan lindung/risiko tinggi sebelum bencana terjadi.

Bencana ini pada akhirnya memaksa sistem sosial untuk memasuki fase Akomodasi pasca-bencana yang mahal dan kompleks, ditandai dengan Invasi Kelembagaan darurat (BNPB, Polri, Kemendagri) untuk stabilisasi dan pemenuhan kebutuhan pengungsi.

VII.B. Implikasi Kebijakan yang Nuansif

Bencana ini mengungkap siklus kegagalan dalam Ekologi Manusia di Sumatera Utara. Invasi ilegal terjadi di zona yang risikonya sudah diidentifikasi, yang mengindikasikan bahwa masalah utamanya adalah kegagalan penegakan hukum dan sinkronisasi tata ruang. Kegagalan menertibkan Invasi sebelum bencana (gagal Akomodasi preventif) mengakibatkan Succession yang destruktif. Bencana alam kemudian bertindak sebagai tekanan ekologis yang memaksa komunitas dan institusi untuk memformalkan proses Akomodasi melalui relokasi dan rekonstruksi.

Tragedi ini menyoroti bahwa Kompetisi ekologis di hulu DAS Sumut harus diinterpretasikan sebagai krisis sosial-politik di mana kepentingan ekonomi jangka pendek secara sistematis mengalahkan fungsi ekologis jangka panjang. Upaya pemulihan harus melampaui sekadar pembangunan kembali fisik, melainkan penataan kembali prioritas ekologis.

VII.C. Rekomendasi Kebijakan Berlapis (Multilayered Recommendation)

Berdasarkan analisis Teori Ekologi Manusia, disajikan tiga lapis rekomendasi untuk mencapai Akomodasi yang stabil dan berkelanjutan:

1. Revitalisasi Zona Hulu (Akomodasi Ekologis dan Penegakan Hukum)

  • Penegakan Hukum Ekologis Tegas: Harus dilakukan pengusutan tuntas terhadap temuan gelondongan kayu dan dugaan keterlibatan korporasi (logging atau perkebunan skala besar) yang beroperasi di kawasan lindung hulu DAS. Penegakan ini penting untuk mengakhiri Invasi ekonomi yang destruktif.
  • Akselerasi Rehabilitasi DAS: Kementerian Kehutanan dan Pemprov Sumut perlu mempercepat program rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan kritis serta revegetasi di sempadan sungai dan lereng curam, sebagai bentuk Succession ekologis yang terencana untuk meningkatkan stabilitas lahan dan daya serap air.

2. Penataan Ruang dan Relokasi (Akomodasi Spasial)

  • Implementasi Ketat Rencana Relokasi: Dana rehabilitasi dan rekonstruksi (R3P) dari BNPB harus diprioritaskan untuk memfasilitasi Suksesi permanen (relokasi) warga yang berada di kawasan bahaya permanen (kawasan lindung dan sempadan sungai). Rekonstruksi di zona berbahaya harus dilarang secara absolut.
  • Revisi dan Sinkronisasi Tata Ruang: Perlu adanya pengetatan pengawasan terhadap perubahan tata guna lahan, memastikan bahwa pemanfaatan ruang tetap sesuai fungsi ekologisnya, dan bahwa kawasan permukiman ditetapkan berdasarkan kriteria risiko bencana yang rendah.

3. Penguatan Kapasitas Sosial (Akomodasi Kultural dan Psikososial)

  • Layanan Trauma Healing Jangka Panjang: Pemerintah daerah wajib menyediakan layanan psikososial yang terstruktur dan berkelanjutan untuk memfasilitasi Akomodasi sosial dan psikologis bagi ribuan korban dan pengungsi yang mengalami disorganisasi mendalam.
  • Integrasi Kearifan Lokal dalam Mitigasi: Memasukkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat (misalnya, sistem peringatan dini tradisional, praktik konservasi hutan adat) ke dalam perencanaan mitigasi bencana daerah. Hal ini akan memperkuat resiliensi komunitas dari dalam dan menciptakan Akomodasi yang lebih harmonis antara kehidupan manusia dan lingkungan biotis.

Referensi:

Analisis Komprehensif Buku The City (1925) Karya Ernest W. Burgess dan Warisan Mazhab Sosiologi Chicago. (2025). Sosiologi79. Diakses 28 November 2025 dari https://www.sosiologi79.com/2025/09/analisis-komprehensif-buku-city-1925.html

Asiagowebcam.it. (n.d.). Tragedi banjir dan longsor di Tapanuli Tengah tewaskan empat warga dan mengakibatkan kerusakan Infrastruktur. Diakses 28 November 2025.

Betahita.id. (n.d.). 7 korporasi disebut biang bencana Tapanuli. Diakses 28 November 2025.

BNPB.go.id. (2025a). BNPB dorong kolaborasi perguruan tinggi dalam penanggulangan bencana. Diakses 28 November 2025.

BNPB.go.id. (2025b). BNPB perkuat kapasitas relawan penanggulangan bencana LPBI NU. Diakses 28 November 2025.

BNPB.go.id. (2025c). Perkembangan situasi dan penanganan bencana di Tanah Air tanggal 27 November 2025. Diakses 28 November 2025.

Detik.com. (n.d.). Polda sebut korban meninggal bencana di Sumut bertambah jadi 62 orang. Diakses 28 November 2025.

Detik.com. (n.d.). Ribuan warga terdampak banjir bandang di Sumut butuh makanan–evakuasi. Diakses 28 November 2025.

Ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id. (n.d.). Tangani longsor dan banjir bandang, Kemendagri dan BNPB bangun posko nasional di Tapanuli Utara. Diakses 28 November 2025.

Editornews.pikiran-rakyat.com. (n.d.). Kayu gelondongan berserakan pasca banjir, aktivis: peringatan kami terbukti. Diakses 28 November 2025.

Hastara.id. (n.d.). BPBD Sumut perkuat jalur komunikasi darurat hadapi musim hujan. Diakses 28 November 2025.

JD I H Sumutprov.go.id. (n.d.). Lampiran I Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 41 Tahun 2025 tentang Rencana Kontingensi Bencana. Diakses 28 November 2025.

JD I H Sumutprov.go.id. (n.d.). Salinan – JDIH Provinsi Sumatera Utara. Diakses 28 November 2025.

Kehutanan.go.id. (n.d.). Banjir melanda Aceh–Sumut, Kementerian Kehutanan siapkan solusi pemulihan dan penguatan DAS. Diakses 28 November 2025.

Koran-gala.id. (n.d.). Ribuan warga mengungsi, Pemprov Sumut ditekan ungkap dugaan kerusakan hutan yang dianggap pemicu lain banjir. Diakses 28 November 2025.

Kumparan.com. (n.d.). Data Polri banjir–longsor Sumut: 432 orang tewas–hilang, 17 kab/kota terdampak. Diakses 28 November 2025.

Lensakini.com. (n.d.). Gelondongan kayu menumpuk, Serikat Hijau Indonesia minta penegak hukum usut banjir bandang Padang Lawas. Diakses 28 November 2025.

Liputan6.com. (n.d.). Banjir Sumatera: update terbaru longsor dan banjir bandang di wilayah Sumut, Sumbar, dan Aceh. Diakses 28 November 2025.

Metrotvnews.com. (n.d.). Estimasi kerugian akibat bencana alam di Sumut capai Rp4,9 miliar. Diakses 28 November 2025.

OkeMedan.com. (n.d.). Bencana di Sumut, 62 orang meninggal dunia. Diakses 28 November 2025.

Park, R. E., Burgess, E. W., & McKenzie, R. D. (2019). The city (Heritage of Sociology Series; R. J. Sampson, Intro.). University of Chicago Press. (Karya asli diterbitkan 1925)

PPID Serdang Bedagai. (n.d.). Bupati Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Diakses 28 November 2025.

PPID Tapteng. (n.d.). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2023. Diakses 28 November 2025.

Prohaba.tribunnews.com. (n.d.). Bencana alam di Sumut: 62 orang meninggal, 65 hilang, ribuan warga mengungsi. Diakses 28 November 2025.

Repositori USU. (n.d.). Identifikasi kearifan lokal masyarakat dalam penanggulangan bencana di Air Terjun Dua Warna Sibolangit Sumatera Utara. Diakses 28 November 2025.

Sulteng.Antaranews.com. (n.d.). BNPB sediakan call center untuk laporkan bencana di Sumatera. Diakses 28 November 2025.

Tangerang.Tribunnews.com. (n.d.). Update korban banjir Sumut hingga 26 November 2025 malam: 24 orang meninggal. Diakses 28 November 2025.

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment