Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Sosial)

Pengertian Lembaga Kemasyarakatan atau Lembaga Sosial
Lembaga Sosial
Definisi Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan langsung dari istilah asing social-institution. Akan tetapi, hingga kini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia yang dengan tepat dapat menggambarkan isi social-institutions tersebut. Ada yang menggunakan istilah pranata sosial, misalnya Koentjaraningrat (Pengantar Antropologi, 1964:113) mengatakan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Definisi tersebut menekankan pada sistem tata kelakuan atau norma-norma untuk memenuhi kebutuhan.

Istilah lain yang diusulkan adalah bangunan sosial yang mungkin merupakan terjemahan dari istilah soziale-gebilde (bahasa Jerman), yang lebih jelas menggambarkan bentuk dan susunan social institutions tersebut. Namun dalam pembahasan kali ini akan dipergunakan istilah lembaga kemasyarakatan karena pengertian lembaga lebih menunjuk pada suatu bentuk, sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut.

Pada postingan mengenai norma sosial disebutkan bahwa norma sosial berfungsi mengatur pergaulan hidup dengan tujuan untuk mencapai suatu tata tertib. Norma-norma tersebut, apabila diwujudkan dalam hubungan antarmanusia, dinamakan social-organization (organisasi sosial). Di dalam perkembangan selanjutnya norma-norma tersebut berkelompok-kelompok pada berbagai keperluan pokok kehidupan manusia. Demikian, dapatlah dikatakan bahwa lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud konkret lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi (association).

Contohnya, universitas merupakan lembaga kemasyarakatan, sedangkan Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gajah Mada, dan lain-lain merupakan contoh-contoh assosiasi. Pentingnya lembaga kemasyarakatan adalah agar ada keteraturan dan integrasi dalam masyarakat. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan
2. Menjaga keutuhan masyarakat
3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).

Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan
Norma-norma Masyarakat
Supaya hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan, dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja. Namun lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Norma-norma yang ada di dalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya ikatnya (Lihat Materi Kelas X. Nilai dan Norma Sosial).

Masing-masing norma itu memiliki dasar yang sama yaitu memberikan petunjuk bagi perilaku seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Norma-norma tersebut, setelah mengalami suatu proses, pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses pelembagaan (institusionalization), yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Maksudnya ialah sampai norma itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai, kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat adanya proses tersebut di atas, dibedakan antara lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan dan yang sungguh-sungguh berlaku.

Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur perilaku orang-orang, misalnya lembaga perkawinan mengatur hubungan antara wanita dengan pria. Lembaga kekeluargaan mengatur hubungan antara anggota keluarga di dalam suatu masyarakat. Lembaga kewarisan mengatur proses beralihnya harta kekayaan dari satu generasi pada generasi berikutnya dan lain sebagainya.

Lembaga kemasyarakatan dianggap sungguh-sungguh berlaku apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan. Perilaku perseorangan yang dianggap sebagai peraturan merupakan hal yang sekunder bagi lembaga kemasyarakatan. 

Norma-norma tertentu sudah mulai melembaga apabila diketahui, namun taraf pelembagaannya rendah. Misalnya, apabila seorang pasien sudah mengetahui mengenai norma-norma yang merupakan patokan perilaku di dalam hubungannya dengan seorang dokter, norma tersebut sudah mulai melembaga pada taraf terendah. Taraf pelembagaan akan meningkat apabila suatu norma dimengerti oleh manusia yang perilakunya diatur oleh norma tersebut. Dengan sendirinya, di samping mengetahui maka seharusnya manusia juga memahami mengapa ada norma-norma tertentu yang mengatur kehidupan bersamanya dengan orang lain. Artinya, di dalam berperilaku, manusia terikat oleh batas-batas tertentu yang tidak boleh dilanggar. Kalau batas-batas tersebut dilanggar, orang yang bersangkutan akan dihukum.

Apabila manusia memahami norma-norma yang mengatur kehidupan bersamanya, maka akan timbul kecenderungan untuk menaati norma-norma tersebut. Penaatan tersebut merupakan perkembangan selanjutnya dari proses pelembagaan norma-norma yang bersangkutan. Kemudian, apabila norma tersebut diketahui, dimengerti, dan ditaati, maka tidak mustahil bahwa norma tersebut kemudian dihargai. Penghargaan tersebut merupakan kelanjutan proses pelembagaan pada taraf yang lebih tinggi lagi.

Proses pelembagaan sebenarnya tidak berhenti demikian saja, tetapi dapat berlangsung lebih jauh lagi hingga suatu norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi institutionalized dalam masyarakat, tetapi menjadi internalized. Maksudnya adalah suatu taraf perkembangan di mana para anggota masyarakat dengan sendirinya ingin berperilaku sejalan dengan perilaku yang memang sebenarnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, norma-norma tadi telah mendarah daging (internalized). Kadang-kadang dibedakan antara norma atau kaidah-kaidah yang mengatur pribadi manusia dan hubungan antarpribadi. Kaidah-kaidah pribadi mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia beriman, dan norma kesusilaan bertujuan agar manusia mempunyai hati nurani yang bersih. Kaidah antarpribadi mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Kaidah kesopanan bertujuan agar manusia bertingkah laku dengan baik di dalam pergaulan hidup. Norma hukum pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama, yang merupakan keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman.


Ket. klik warna biru untuk link

Download di Sini

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XII. Bab 3. Lembaga Sosial (KTSP)
2. Materi Ujian Nasional Kompetensi Lembaga Sosial
3. Materi Sosiologi Kelas X Bab 2.2 Individu, Kelompok, dan Hubungan Sosial (Kurikulum Revisi 2016) 
4. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.1 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
5. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.2 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
6. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.3 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.4 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)   
8. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 3. Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum 2013)
9. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 1. Bentuk-bentuk Struktur Sosial (KTSP)
10. Materi Ujian Nasional Kompetensi Dinamika Struktur Sosial
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Sosial)"