Rethinking Islam Karya Mohammed Arkoun: Arkeologi Pengetahuan dan Dekonstruksi Nalar Islam
Konteks Intelektual dan Biografis: Akar Kegelisahan Arkoun
Untuk memahami kedalaman Rethinking Islam, analisis harus dimulai dari latar belakang sosiopolitik dan intelektual penulisnya. Lahir di Taourirt-Mimoun, sebuah desa terpencil di pegunungan Kabylia, Aljazair, Arkoun tumbuh dalam lingkungan budaya Berber yang marginal baik terhadap kekuasaan kolonial Prancis maupun terhadap pusat-pusat kebudayaan Arab-Islam. Pengalaman hidup di antara berbagai sistem dominasi—kolonialisme Prancis di satu sisi dan hegemoni nasionalisme Arab-Islam di sisi lain—membentuk nalar kritisnya terhadap identitas yang tunggal dan tertutup.
Arkoun melihat bahwa dunia Islam sejak abad ke-12 telah mengalami kebuntuan intelektual yang sistemik, sebuah kondisi yang ia sebut sebagai "pembekuan nalar". Kegelisahan utama Arkoun berakar pada pengamatannya bahwa pemikiran Islam kontemporer sering kali terjebak dalam dikotomi yang merusak: antara tradisionalisme yang dogmatis-apologetik dan modernisme yang dangkal serta sering kali hanya meniru Barat tanpa kritik epistemologis yang memadai. Melalui Rethinking Islam, Arkoun tidak sekadar menawarkan interpretasi baru atas teks, melainkan melakukan "arkeologi" terhadap cara berpikir Muslim itu sendiri, guna menemukan bagaimana pengetahuan sakral dibentuk, dikukuhkan, dan akhirnya disakralisasi sedemikian rupa sehingga menutup pintu bagi pemikiran kritis.
Epistemologi Kritik Nalar Islami
Inti dari proyek intelektual Arkoun adalah pembongkaran terhadap apa yang ia sebut sebagai "Nalar Islami" (Islamic Reason). Ia berargumen bahwa nalar yang mendominasi diskursus keagamaan Muslim selama berabad-abad bukanlah sesuatu yang statis atau kodrati, melainkan sebuah konstruksi sejarah yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik dan struktur bahasa.
Karakteristik Nalar Islami Tradisional
Arkoun mengidentifikasi bahwa nalar islami yang berkembang setelah periode klasik (khususnya setelah dominasi teologi Ash'ariyah dan hukum mazhab) memiliki kecenderungan logosentris yang kuat. Nalar ini dicirikan oleh ketergantungan pada otoritas masa lalu (taqlid), penggunaan analogi (qiyas) yang repetitif, dan penolakan terhadap dimensi historisitas wahyu. Penjelasan mengenai karakteristik ini sangat krusial karena ia menjadi target utama dekonstruksi Arkoun. Nalar ini cenderung memisahkan antara yang sakral dan yang profan secara tajam, namun pada saat yang sama mensakralkan produk pemikiran manusia (seperti tafsir dan fiqh) seolah-olah setara dengan kehendak Tuhan itu sendiri, sebuah fenomena yang disebut Arkoun sebagai taqdis al-afkar al-diniyyah (pensakralan pikiran keagamaan).
Peralihan ke Nalar Kritis
Melalui Rethinking Islam, Arkoun mendesak adanya pergeseran dari nalar yang bersifat dogmatis-estetis menuju nalar yang ilmiah-kritis. Ia memanfaatkan "metode kecurigaan" yang dipinjam dari tradisi filsafat Barat untuk mempertanyakan postulasi-postulasi implisit dalam diskursus Muslim. Hal ini melibatkan penggunaan sejarah bukan sebagai narasi linear tentang kejayaan, melainkan sebagai alat untuk membongkar bagaimana kekuasaan menentukan apa yang boleh dipikirkan dan apa yang harus dilupakan dalam tradisi.
Metodologi Islamologi Terapan (Applied Islamology)
Sebagai alat untuk mewujudkan "Rethinking Islam", Arkoun merumuskan sebuah agenda penelitian multidisipliner yang ia namakan "Islamologi Terapan" (Applied Islamology atau al-Islâmiyah at-Tathbiqîyyah). Metodologi ini dirancang untuk melampaui keterbatasan "Islamologi Klasik" (orientalisme tradisional) yang sering kali hanya bersifat deskriptif-filologis dan sering kali memiliki agenda ideologis tertentu terhadap Islam.
Perbedaan Paradigmatik Islamologi
Islamologi Terapan bertujuan untuk mengintegrasikan semangat religius Islam dengan rasionalitas kritis modern. Berikut adalah perbandingan mendasar antara pendekatan tradisional/klasik dengan Islamologi Terapan yang diusung Arkoun:
Arsitektur Ruang Pemikiran: Yang Terpikirkan, Tak Terpikirkan, dan Tak Terpikir
Salah satu konsep paling berpengaruh yang diperkenalkan dalam Rethinking Islam adalah pemetaan ruang pemikiran menjadi tiga kategori: le pensable (yang terpikirkan), l'impensable (yang tak terpikirkan), dan l'impensé (yang tak terpikir).
Yang Terpikirkan (The Thinkable)
Kategori ini mencakup seluruh wilayah pemikiran yang diterima dan diizinkan oleh ortodoksi agama serta otoritas politik pada waktu tertentu. Dalam sejarah Islam, wilayah ini didominasi oleh perdebatan fiqh, teologi kalam, dan etika yang sudah baku. Segala sesuatu yang berada dalam koridor ini dianggap aman dan tidak mengancam stabilitas iman maupun kekuasaan.
Yang Tak Terpikirkan (The Unthinkable)
"Yang tak terpikirkan" adalah isu-isu yang secara sadar dilarang atau dianggap tabu untuk dipertanyakan karena dapat meruntuhkan fondasi sistem kepercayaan atau struktur kekuasaan. Sebagai contoh, dalam banyak masyarakat Muslim kontemporer, mempertanyakan proses sejarah pengumpulan Al-Qur'an hingga menjadi mushaf yang tertutup adalah hal yang tak terpikirkan. Demikian pula, kritik terhadap otoritas sakral ulama atau pembacaan kritis terhadap hukum syariah sering kali langsung dikategorikan sebagai tindakan yang tak terpikirkan oleh nalar ortodoks.
Yang Tak Terpikir (The Unthought)
Berbeda dengan "yang tak terpikirkan" yang bersifat larangan, "yang tak terpikir" adalah wilayah yang belum pernah disentuh oleh nalar karena keterbatasan perangkat analisis atau ketiadaan kategori linguistik untuk memahaminya.1Arkoun berargumen bahwa konsep-konsep modern seperti "historisitas", "subjektivitas", "mitos" (dalam pengertian antropologis), dan "episteme" masih merupakan wilayah "tak terpikir" dalam bahasa Arab dan nalar islami tradisional. Tujuan utama dari Rethinking Islam adalah melakukan migrasi pengetahuan: membuat wilayah yang tak terpikirkan dan tak terpikir menjadi wilayah yang terpikirkan melalui bantuan ilmu pengetahuan modern.
Dialektika Fakta Qur'ani dan Fakta Islami
Arkoun menawarkan perspektif revolusioner dalam memahami proses terbentuknya agama melalui pembedaan antara "Fakta Qur'ani" (fait coranique) dan "Fakta Islami" (fait islamique).
1. Fakta Qur'ani (Le Fait Coranique): Merujuk pada peristiwa linguistik asli yang terjadi selama masa hidup Nabi Muhammad SAW di Mekah dan Madinah. Ini adalah periode wahyu lisan yang bersifat cair, terbuka, komunikatif, dan sangat terkait dengan konteks psikologis serta sosial masyarakat Arab abad ke-7. Pada tahap ini, Al-Qur'an adalah sebuah diskursus yang hidup, penuh dengan metafora, dan memberikan ruang imajinasi yang luas bagi pendengarnya.
2. Fakta Islami (Le Fait Islamique): Merujuk pada hasil dari proses sejarah panjang di mana wahyu lisan tersebut dikodifikasi menjadi teks tertulis yang tertutup (mushaf) dan kemudian dikelilingi oleh lapisan-lapisan interpretasi, hukum, dan dogma yang dilembagakan. Transformasi ini melibatkan campur tangan kekuasaan politik (seperti peran Khalifah Utsman dalam standardisasi teks) untuk menciptakan kesatuan identitas umat.
Arkoun menegaskan bahwa apa yang hari ini kita kenal sebagai "Islam" sering kali hanyalah "Fakta Islami"—sebuah konstruksi historis yang telah mengalami reduksi makna. Dengan membedakan keduanya, Arkoun ingin mengajak umat Islam kembali ke semangat "Fakta Qur'ani" yang inklusif dan dinamis, seraya menyadari bahwa hukum dan dogma yang ada saat ini bukanlah kebenaran absolut Tuhan, melainkan respons manusia terhadap wahyu dalam ruang sejarah yang terbatas.
Bedah Tematik: 24 Pertanyaan Luar Biasa
Struktur buku Rethinking Islam sangat unik karena disusun sebagai jawaban atas 24 pertanyaan yang tampak sederhana namun dirancang untuk membongkar asumsi-asumsi dasar tentang agama. Berikut adalah analisis mendalam terhadap beberapa klaster pertanyaan kunci:
Identitas dan Terminologi: Apa itu Muslim?
Arkoun memulai dengan mempertanyakan definisi dasar seperti "Islam" dan "Muslim". Ia melakukan kritik etimologis terhadap kata "Islam" yang sering diterjemahkan secara kaku sebagai "penyerahan diri" atau "ketundukan" (submission). Baginya, pemahaman ini terlalu dipengaruhi oleh struktur kekuasaan otoriter. Secara filosofis, Arkoun memaknai Islam sebagai hubungan cinta yang sukarela dan getaran jiwa yang rindu untuk bersandar pada perintah Tuhan demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Ia berpendapat bahwa Tuhan tidak membutuhkan ketundukan manusia; sebaliknya, manusia lah yang membutuhkan penyelarasan diri dengan hukum-hukum alam dan moralitas universal.
Wahyu, Al-Qur'an, dan Tradisi
Pertanyaan-pertanyaan seputar wahyu dan tradisi adalah bagian paling provokatif dari buku ini. Arkoun mempertanyakan: "Apa yang dipertahankan Islam dari agama-agama sebelumnya (Yahudi dan Kristen)?" dan "Apa yang diambil dari adat istiadat Arab pra-Islam?". Dengan menanyakan hal ini, ia ingin menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak turun di ruang hampa, melainkan berdialog dengan tradisi-tradisi yang sudah ada. Ia mengkritik pandangan ortodoks yang menganggap Al-Qur'an sebagai teks ahistoris yang "tercerabut dari konteks linguistik, sastra, dan psikologisnya". Arkoun mendesak agar Al-Qur'an dipahami sebagai sebuah teks yang "hidup" melalui analisis semiotika dan linguistik modern, bukan sekadar objek hafalan yang disakralisasi secara mekanis.
Politik, Negara, dan Sekularisme
Klaster pertanyaan mengenai "Gereja dan Negara", "Sekularisme", dan "Nasionalisme" mengeksplorasi hubungan kompleks antara agama dan kekuasaan di dunia Muslim. Arkoun berargumen bahwa dalam sejarah Islam, pemisahan antara otoritas agama dan otoritas politik sebenarnya sudah terjadi dalam praktik, namun secara teoretis tetap dipertahankan sebagai kesatuan demi kepentingan legitimasi. Ia mengkritik kegagalan gerakan nasionalisme Arab yang mencoba mengadopsi sekularisme Barat tanpa melakukan kritik terhadap nalar islami terlebih dahulu, yang akhirnya justru melahirkan rezim otoriter yang menggunakan agama sebagai instrumen ideologis.
Etika, Perempuan, dan Hak Asasi Manusia
Dalam membahas perempuan dan hak asasi manusia, Arkoun menekankan adanya ketegangan antara "Hak-hak Tuhan" (hak kolektif/publik) dan "Hak-hak Manusia" (hak individu). Ia mengamati bahwa dalam tradisi hukum klasik, individu sering kali tenggelam dalam kolektivitas umat, sehingga hak-hak pribadi—terutama bagi perempuan dan minoritas—sering kali terabaikan atas nama kedaulatan Tuhan atau stabilitas sosial. Arkoun melihat bahwa dekonstruksi terhadap tafsir-tafsir patriarkal atas Al-Qur'an adalah langkah awal yang mutlak untuk mewujudkan keadilan gender dan sosial yang lebih hakiki.
Imajinasi Sosial (Social Imaginaire) dan Politik Profetik
Konsep "Imajinasi Sosial" (l'imaginaire social) yang dipinjam dari mazhab sejarah Annales di Prancis menjadi kunci bagi Arkoun untuk menjelaskan mengapa ideologi radikal mudah berkembang.
Kekuatan Mitos dan Citra
Imajinasi sosial adalah kumpulan mentalitas, citra, dan mitos yang dipegang teguh oleh masyarakat untuk memberikan makna pada keberadaan mereka. Arkoun mencatat bahwa umat Islam memiliki imajinasi yang sangat kuat tentang "Masyarakat Ideal" di masa lalu (zaman Nabi dan para Sahabat). Imajinasi ini sering kali dianggap sebagai realitas sejarah yang absolut, padahal ia adalah konstruksi memori kolektif yang telah mengalami idealisasi. Masalah muncul ketika imajinasi tentang masyarakat masa lalu ini dipaksakan untuk menjadi cetak biru politik masa kini tanpa mempertimbangkan perubahan ruang dan waktu yang radikal.
Politik Profetik sebagai Etika
Sebagai solusi, Arkoun menawarkan konsep "Politik Profetik". Ini bukanlah upaya untuk mendirikan "Negara Islam" dalam pengertian formalistik, melainkan menjadikan nilai-nilai profetik (keadilan, keberpihakan pada yang tertindas, moralitas transenden) sebagai kerangka etis bagi politik kontemporer. Politik profetik bertujuan untuk mengembalikan dimensi spiritualitas ke dalam ruang publik yang sering kali kering dan korup, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Implementasi Faktual dan Studi Kasus
Untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan konkret, pemikiran Arkoun dalam Rethinking Islam dapat diilustrasikan melalui beberapa contoh faktual yang ia bahas atau yang relevan dengan metodologinya:
Kasus 1: Reorientasi Kiblat dan Sains Modern
Salah satu contoh praktis penerapan nalar kritis Arkoun adalah dalam perdebatan mengenai arah kiblat di beberapa masjid bersejarah. Secara tradisional, arah kiblat masjid-masjid tua sering kali didasarkan pada ijtihad ulama masa lalu yang menggunakan peralatan sederhana, dan seiring waktu, arah tersebut dianggap "sakral" dan tidak boleh diubah. Namun, dengan bantuan data astronomi modern dan GPS, ditemukan adanya penyimpangan derajat yang signifikan. Arkoun berargumen bahwa penolakan untuk memperbaiki arah kiblat karena menghormati otoritas ulama masa lalu adalah bentuk stagnasi berpikir. Baginya, iman harus berjalan beriringan dengan kebenaran ilmiah, dan menghormati tradisi tidak berarti mensakralkannya hingga menutup mata terhadap realitas baru.
Kasus 2: Mitos "Zaman Keemasan" vs Fakta Sejarah
Arkoun sering kali membedah narasi tentang "Zaman Keemasan Islam" yang sering digunakan sebagai alat retorika oleh kelompok fundamentalis. Ia menunjukkan bahwa meskipun periode awal Islam penuh dengan vitalitas spiritual, ia juga dipenuhi dengan konflik politik, pembunuhan para khalifah, dan perebutan kekuasaan yang sangat manusiawi. Arkoun ingin membuktikan bahwa mensakralkan sejarah awal Islam secara membabi buta justru menjauhkan umat dari kemampuan untuk belajar dari sejarah itu sendiri secara objektif.
Kasus 3: Fenomena Saint-Saints (Maraboutism) di Afrika Utara
Arkoun memberikan perhatian pada praktik Islam populer di Aljazair dan Maroko, seperti penghormatan terhadap orang suci (saints) dan ziarah kubur yang penuh dengan unsur mistik. Para reformis ortodoks sering kali mengutuk praktik ini sebagai bid'ah. Namun, dengan pendekatan antropologi keagamaan dalam Rethinking Islam, Arkoun melihat fenomena ini sebagai bagian dari "imajinasi sosial" rakyat jelata yang mencari perlindungan spiritual di luar struktur hukum formal yang kaku. Baginya, memahami "Islam yang hidup" ini lebih penting daripada sekadar memaksakan "Islam buku" yang sering kali tidak menyentuh kebutuhan psikologis umat.
Kritik Terhadap Orientalisme dan Tradisionalisme
Arkoun memposisikan dirinya di tengah-tengah, meluncurkan kritik tajam ke dua arah sekaligus: ke arah tradisi Islam yang stagnan dan ke arah studi Barat yang esensialis.
Melampaui Orientalisme
Ia mengkritik orientalisme Barat karena sering kali memperlakukan Islam sebagai objek studi yang "mati" atau sebagai monolit yang anti-Barat dan cenderung kekerasan. Ia menolak cara pandang yang melihat Islam hanya melalui peristiwa politik atau gerakan militan, dan mendesak agar Islam dipahami sebagai "proyek epistemologis" yang kompleks. Arkoun berargumen bahwa Islam bukanlah kebalikan dari modernitas; sebaliknya, Islam memiliki benih-benih rasionalitas (seperti dalam pemikiran Mu'tazilah dan filsuf Ibn Rushd) yang sengaja "dilupakan" oleh sejarah ortodoksi.
Melawan Ketertutupan Ortodoksi
Di sisi lain, Arkoun mengecam para "pengelola sakralitas" (ulama tradisionalis) yang mengunci pintu ijtihad dan menolak segala bentuk kritik sejarah terhadap teks. Ia menganggap bahwa ketakutan ortodoksi terhadap kritik adalah bukti dari lemahnya fondasi intelektual mereka. Baginya, satu-satunya cara bagi umat Islam untuk keluar dari keterbelakangan adalah dengan berani menghadapi tantangan intelektual secara frontal melalui kritik nalar yang komprehensif.
Resepsi dan Pengaruh di Indonesia: Transformasi Studi Islam
Pengaruh pemikiran Mohammed Arkoun, terutama melalui Rethinking Islam, sangat terasa dalam dinamika intelektual di Indonesia sejak akhir tahun 1980-an hingga saat ini. Indonesia menjadi salah satu "lahan paling subur" bagi persemaian gagasan-gagasannya di luar dunia Arab dan Eropa.
Peran M. Amin Abdullah dan UIN Sunan Kalijaga
Tokoh sentral dalam penyebaran pemikiran Arkoun di Indonesia adalah Prof. M. Amin Abdullah. Melalui disertasinya dan kepemimpinannya sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Amin Abdullah memperkenalkan paradigma "Integrasi-Interkoneksi" yang sangat dipengaruhi oleh pendekatan transdisipliner Arkoun. Ia menggunakan konsep dekonstruksi-rekonstruksi Arkoun untuk mengubah pola pikir mahasiswa dari yang semula hanya fokus pada teks klasik (naqliyah) menuju penguasaan ilmu sosial-humaniora modern dalam memahami agama.
Gerakan Islam Liberal (JIL) dan Pasca-Tradisionalisme
Pemikiran Arkoun juga menjadi salah satu fondasi intelektual bagi Jaringan Islam Liberal (JIL) di awal tahun 2000-an. Gagasan tentang "kebenaran yang relatif dan terbuka", "pemisahan urusan duniawi dan ukhrawi", serta "pembelaan terhadap minoritas" yang diusung JIL berakar kuat pada seruan Arkoun untuk melakukan rethinking terhadap ortodoksi. Selain itu, muncul pula tren "Pasca-Tradisionalisme Islam" (khususnya di kalangan anak muda NU) yang menggabungkan pembacaan kitab kuning dengan teori-teori kritis Arkoun dan pemikir Maroko Muhammad Abid al-Jabiri.
Kontroversi dan Penolakan
Tentu saja, gagasan Arkoun tidak diterima begitu saja tanpa perlawanan. Di Indonesia, kelompok-kelompok konservatif dan fundamentalis meluncurkan kritik keras terhadap metode Arkoun yang dianggap "desakralisasi" Al-Qur'an. Beberapa tuduhan yang muncul antara lain:
- Arkoun dianggap memperlakukan Al-Qur'an sebagai "produk manusia" semata karena terlalu menekankan aspek historisitasnya.
- Metodenya dituduh sebagai bentuk "liberalisme kebablasan" yang dapat menyebabkan relativisme agama dan menghancurkan akidah umat.
- Beberapa pihak menilai Arkoun terlalu silau oleh epistemologi Barat sehingga kehilangan objektivitas dalam menilai tradisi Islam sendiri.
Meskipun demikian, Arkoun tetap menjadi tokoh yang sangat dihormati dalam dunia akademik Indonesia. Karyanya dipelajari secara luas di berbagai program pascasarjana studi Islam karena dianggap memberikan "pisau analisis" yang tajam untuk membedah masalah-masalah kontemporer.
Sintesis: Relevansi Strategis Rethinking Islam di Abad ke-21
Rethinking Islam bukanlah sekadar buku teks, melainkan sebuah manifesto untuk pembebasan akal. Relevansi karya ini di masa depan terletak pada kemampuannya untuk menyediakan kerangka kerja bagi "Modernitas Islami" yang tidak harus meniru Barat secara buta, namun juga tidak terjebak dalam nostalgia masa lalu yang romantis.
Arkoun meninggalkan warisan intelektual yang menekankan bahwa:
1. Agama adalah Proses Sejarah: Memahami Islam berarti memahami bagaimana pesan Tuhan berinteraksi dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik manusia sepanjang waktu.
2. Keadilan sebagai Fondasi: Pembaruan pemikiran harus bermuara pada penegakan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap keragaman budaya.
3. Kemerdekaan Berpikir: Syarat utama kebangkitan umat adalah keberanian untuk menembus batas-batas "yang tak terpikirkan" dan merebut kembali nalar kritis yang pernah berjaya di masa lalu.
Secara keseluruhan, Rethinking Islam menawarkan jalan tengah yang sulit namun perlu: sebuah posisi yang tetap berpijak pada spiritualitas wahyu namun berani menggunakan seluruh capaian kecerdasan manusia modern untuk menginterpretasikannya kembali demi kemaslahatan kemanusiaan universal. Karya ini tetap menjadi tantangan terbuka bagi para sarjana dan intelektual Muslim masa kini untuk melanjutkan tugas dekonstruksi dan rekonstruksi nalar islami di tengah dunia yang terus berubah dengan cepat.
Sitasi:
Abdullah, M. A. (n.d.). M. Amin Abdullah's contribution to contemporary Islamic studies through the philosophy of Islamic sciences. Diakses Maret 8, 2026, dari https://ejournal.uinbukittinggi.ac.id/index.php/ITR/article/download/8239/2106/26557
Al Jadid. (n.d.). On Arkoun’s “Towards a critique of Islamic reason”. Diakses Maret 8, 2026, dari https://aljadid.com/content/arkon%E2%80%99s-%E2%80%9Ctowards-critique-islamic-reason%E2%80%9D
Ansary, E. F. (n.d.). The construction of belief: Reflections on the thought of Mohammed Arkoun. Diakses Maret 8, 2026, dari https://ecommons.aku.edu/context/uk_ismc_series_volumes/article/1001/viewcontent/Esmail_Filali_Ansary_The_construction_of_belief_Complete_Text.pdf
Arkoun, M. (2019). Rethinking Islam: Common questions, uncommon answers. London: Routledge.
Barnes & Noble. (n.d.). Rethinking Islam: Common questions, uncommon answers. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.barnesandnoble.com/w/rethinking-islam-mohammed-arkoun/1125599823
Brill. (n.d.). Arkoun, Mohammed. Diakses Maret 8, 2026, dari https://referenceworks.brill.com/display/entries/EI3O/COM-27338.xml
Brill. (n.d.). The cultural foundations of Islamist leadership in Morocco. Diakses Maret 8, 2026, dari https://brill.com/display/book/edcoll/9789004216419/Bej.9789004209282.i-335_008.pdf
BYV. (n.d.). Rethinking Islam today. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.byv.org.tr/wp-content/uploads/2013/10/arkoun-rethinking-islam-today.pdf
Critical Muslim. (n.d.). Muslim intellectuals in Indonesia. Diakses Maret 8, 2026, dari https://criticalmuslim.com/explore/issues/muslim-archipelago/muslim-intellectuals-indonesia
Digilib UIN Sunan Kalijaga. (n.d.). Pandangan modern Islam dalam pemikiran Muhammad Arkoun. Diakses Maret 8, 2026, dari https://digilib.uin-suka.ac.id/3448/1/BAB%20I%2CV.pdf
Duderija, A. (n.d.). How Mohammed Arkoun revolutionised Qur'anic hermeneutics. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.newageislam.com/islamic-personalities/adis-duderija-new-age-islam/how-mohammed-arkoun-revolutionised-quranic-hermeneutics/d/135185
Fanshur Institute. (n.d.). Mengenal pemikiran Muhammad Arkoun dalam memahami wahyu dan Al-Qur’an. Diakses Maret 8, 2026, dari https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/fathir/article/download/12/37/378
Goodreads. (n.d.). Rethinking Islam: Common questions, uncommon answers. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.goodreads.com/book/show/1520641.Rethinking_Islam
Institut du Monde Arabe. (n.d.). Arkoun et la reconstruction de la pensée islamique. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.imarabe.org/sites/default/files/import_imarabe/files/documents/Mohammed%20ARKOUN_1.pdf
Institute of Ismaili Studies. (n.d.). The unthought in contemporary Islamic thought. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.iis.ac.uk/publications-listing/the-unthought-in-contemporary-islamic-thought/
Journal PPW. (n.d.). Religion between turats and modernity: Reflections of applied thought. Diakses Maret 8, 2026, dari https://journalppw.com/index.php/jpsp/article/download/10530/6793/12321
Journal UII. (n.d.). Reading Muhammad Arkoun’s thought on the discourse of contemporary Qur’anic studies. Diakses Maret 8, 2026, dari https://journal.uii.ac.id/IJIIS/article/download/27200/14619/83118
Jurnal Ar-Raniry. (n.d.). Pemikiran Mohammed Arkoun dalam penafsiran kontemporer. Diakses Maret 8, 2026, dari https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/mudarrisuna/article/view/13292/11174
Jurnal ISTAZ. (n.d.). Relevance of Mohammed Arkoun’s thought in reconstructing contemporary Islamic education. Diakses Maret 8, 2026, dari https://jurnal.istaz.ac.id/index.php/fikroh/article/download/1793/523
Jurnal UINSI Samarinda. (n.d.). Relevansi pemikiran Mohammed Arkoun dalam pendidikan Islam di Indonesia. Diakses Maret 8, 2026, dari https://journal.uinsi.ac.id/index.php/syamil/article/view/988
Jurnal UINSI Samarinda. (n.d.). Mohammed Arkoun's thought on sharia deconstruction: A historical and anthropological approach. Diakses Maret 8, 2026, dari https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mazahib/article/download/5131/1926/
National Library of Australia. (n.d.). Rethinking Islam: Common questions, uncommon answers. Diakses Maret 8, 2026, dari https://nla.gov.au/nla.cat-vn2203210
Nonfiction.fr. (n.d.). De l’impensable dans l’Islam à l’exigence de (re)penser l’Islam. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.nonfiction.fr/article-9701-de-limpensable-dans-lislam-a-lexigence-de-repenser-lislam.htm
ResearchGate. (n.d.). Analysis of contemporary Islamic thought: Critical study of Mohammed Arkoun’s thought. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/390718631_Analysis_of_Contemporary_Islamic_Thought_Critical_Study_of_Mohammed_Arkoun's_Thought
ResearchGate. (n.d.). From Braudel to Derrida: Mohammed Arkoun's rethinking of Islam and religion. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/273598659_From_Braudel_to_Derrida_Mohammed_Arkoun's_Rethinking_of_Islam_and_Religion
ResearchGate. (n.d.). Islamic post-traditionalism: Postcolonial and postmodern religious discourse in Indonesia. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/271948554_Islamic_Post-Traditionalism_Postcolonial_and_Postmodern_Religious_Discourse_in_Indonesia
ResearchGate. (n.d.). Questioning liberal Islam in Indonesia: Response and critique to Jaringan Islam Liberal. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/274468297_Questioning_Liberal_Islam_in_Indonesia_Response_and_Critique_to_Jaringan_Islam_Liberal
ResearchGate. (n.d.). Rethinking Islam today. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/249666276_Rethinking_Islam_Today
ResearchGate. (n.d.). The critique of Arab thought: Mohammed Arkoun's deconstruction method. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/47406993_THE_CRITIQUE_OF_ARAB_THOUGHT_MOHAMMED_ARKOUN'S_DECONSTRUCTION_METHOD
Scribd. (n.d.). Arkoun Mohammed: Rethinking Islam. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.scribd.com/document/927405552/Arkoun-Mohammed-Rethinking-Islam
Scribd. (n.d.). Rethinking Islam today. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.scribd.com/document/342757071/0002716203588001003
Sulhani Hermawan. (n.d.). Mohammed Arkoun dan kajian ulang pemikiran Islam. Diakses Maret 8, 2026, dari https://sulhanihermawan.files.wordpress.com/2010/01/arkoun-rethinking.pdf
Transcript Open. (n.d.). Background and methods in the thought of Mohammed Arkoun. Diakses Maret 8, 2026, dari https://www.transcript-open.de/pdf_chapter/9783839465516/9783839465516-012/9783839465516-012.pdf
UCL Discovery. (n.d.). Liberal theory and Islam: (Re)imagining the interaction of religion, law, state and society in Muslim contexts. Diakses Maret 8, 2026, dari https://discovery.ucl.ac.uk/19210/1/19210.pdf
USIM. (n.d.). Guarding shariah from liberalism: A critical overview on liberal Islam network in Indonesia. Diakses Maret 8, 2026, dari https://oarep.usim.edu.my/bitstreams/fef53bb3-b5f5-469d-9a5f-325da753fcdf/download
Wikipedia. (n.d.). Rethinking Islam. Diakses Maret 8, 2026, dari https://en.wikipedia.org/wiki/Rethinking_Islam


Post a Comment