Pemikiran Khaled Abou El Fadl dalam Speaking in God’s Name: Otoritas Islam, Gender, dan Etika Keindahan
Fenomena otoritarianisme dalam hukum Islam kontemporer sering kali memanifestasikan dirinya dalam bentuk fatwa-fatwa yang membatasi hak-hak perempuan, mulai dari larangan mengemudi hingga aturan berpakaian yang sangat mikro. Abou El Fadl berargumen bahwa banyak dari keputusan hukum ini tidak didasarkan pada esensi moral Islam, melainkan pada pembacaan teks yang subjektif, selektif, dan sering kali mengabaikan konteks sejarah serta prinsip keadilan yang lebih luas. Melalui karya ini, ia menyerukan kembalinya etika orisinal yang menjadi jantung dari sistem hukum Muslim, di mana keadilan, keindahan, dan martabat manusia diutamakan di atas formalisme hukum yang kaku.
Landasan Konseptual Otoritas dan Otoritarianisme
Untuk memahami kritik Abou El Fadl, sangat penting untuk membedah perbedaan konseptual yang ia bangun mengenai otoritas. Ia mengadopsi pemikiran R.B. Friedman untuk membedakan antara "berada dalam otoritas" (being in authority) dan "menjadi sebuah otoritas" (being an authority). "Berada dalam otoritas" berkaitan dengan posisi struktural atau kekuasaan formal yang bersifat koersif, di mana seseorang ditaati karena jabatan yang dipegangnya. Sebaliknya, "menjadi sebuah otoritas" adalah otoritas persuasif yang berakar pada pengakuan terhadap keahlian, ilmu, dan integritas seseorang. Dalam tradisi Islam klasik, otoritas ulama seharusnya bersifat persuasif; seorang Muslim mengikuti pendapat seorang juris karena ia mempercayai keilmuan dan ketekunan juris tersebut dalam mencari kebenaran, bukan karena paksaan hukum atau institusional.
Abou El Fadl mendefinisikan otoritarianisme sebagai perilaku di mana seorang perwakilan atau penafsir mengambil alih kehendak Tuhan sedemikian rupa sehingga perwakilan tersebut secara efektif hanya merujuk pada dirinya sendiri. Dalam dinamika otoriter, perbedaan antara perwakilan manusia dan Tuhan menjadi kabur dan tidak jelas; pernyataan penafsir dianggap sama persis dengan kehendak Tuhan. Hal ini mengakibatkan penolakan terhadap otonomi teks dan menghambat evolusi makna dalam komunitas interpretif. Dengan mengklaim bahwa mereka adalah "satu-satunya suara otoritas," para penafsir ini sebenarnya melakukan tindakan despotisme yang menggantikan posisi Tuhan sebagai otoritas tertinggi.
Hermeneutika Negosiatif: Tiga Entitas dalam Penafsiran
Sebagai alternatif terhadap model otoriter, Abou El Fadl menawarkan kerangka "Hermeneutika Negosiatif". Model ini melihat penentuan makna sebagai hasil interaksi kompleks dan dinamis antara tiga entitas: Pengarang (Author), Teks (Text), dan Pembaca (Reader). Keseimbangan di antara ketiga elemen ini sangat penting untuk mencegah dominasi salah satu pihak yang dapat berujung pada kesewenang-wenangan interpretif.
1. Pengarang (Tuhan dan Nabi): Dalam konteks Islam, Tuhan adalah pengarang utama Al-Qur'an, sementara Nabi Muhammad adalah pengarang dari Sunnah. Meskipun kehendak pengarang bersifat mutlak, manusia tidak memiliki akses langsung dan sempurna terhadap kehendak tersebut. Oleh karena itu, niat pengarang harus dihormati sebagai titik berangkat, namun tidak boleh diklaim secara sepihak oleh penafsir sebagai kebenaran final yang mereka miliki sepenuhnya.
2. Teks (Al-Qur'an dan Hadis): Teks adalah media komunikasi antara pengarang dan pembaca. Setelah teks lahir, ia memiliki otonomi dan integritasnya sendiri. Teks bersifat terbuka terhadap berbagai makna, namun tetap memiliki batas-batas tertentu yang tidak bisa dilanggar (integritas teks). Abou El Fadl menekankan pentingnya memahami konteks sejarah, bahasa, dan sosial di balik kelahiran teks tersebut untuk menangkap pesannya secara akurat.
3. Pembaca (Penafsir): Pembaca membawa subjektivitas mereka sendiri, termasuk nilai-nilai moral, asumsi budaya, dan intuisi pribadi ke dalam proses pembacaan. Subjektivitas ini tidak bisa dihilangkan, namun harus dikendalikan agar tidak mendominasi atau "menenggelamkan" nilai-nilai yang dibawa oleh teks. Pembaca memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap jujur tentang bias-bias mereka.
Proses negosiasi ini memastikan bahwa makna teks tidak pernah benar-benar "selesai" atau terkunci. Sebaliknya, makna terus tumbuh dan berevolusi seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan konteks pembaca. Otoritarianisme muncul justru ketika proses negosiasi ini dihentikan secara paksa oleh penafsir yang mengklaim telah menemukan "makna tunggal" yang dikehendaki Tuhan.
Lima Kontingensi Otoritas Hukum yang Otoritatif
Untuk memastikan bahwa seorang penafsir atau juris tetap berada dalam koridor otoritas yang sah dan tidak terjerumus ke dalam otoritarianisme, Abou El Fadl menetapkan lima prasyarat atau kontingensi moral yang harus dipenuhi. Lima syarat ini merupakan alat uji bagi setiap fatwa atau pendapat hukum yang diklaim sebagai representasi kehendak Tuhan.
1. Kejujuran (Honesty)
Penafsir harus bersikap jujur dan transparan mengenai asumsi-asumsi metodologis, nilai-nilai dasar, dan keyakinan iman yang mendasari penafsiran mereka. Sering kali, para juris menyembunyikan preferensi pribadi atau bias budaya mereka di balik label "hukum Tuhan". Dengan bersikap jujur, mereka memberikan kesempatan kepada komunitas Muslim untuk mengevaluasi apakah mereka sepakat dengan dasar-dasar pemikiran tersebut sebelum mengikutinya sebagai sebuah otoritas. Kejujuran juga menuntut pengakuan bahwa pendapat tersebut adalah hasil usaha manusia yang fallibel (bisa salah).
2. Ketekunan (Diligence)
Kebenaran dalam Islam tidak ditemukan pada hasil akhir yang statis, melainkan pada ketekunan proses pencariannya (diligence of the search). Seorang ahli hukum berkewajiban melakukan usaha intelektual yang maksimal (ijtihad) dalam meneliti teks, sejarah, dan konteks sosial. Penafsiran yang dilakukan secara asal-asalan, tanpa riset yang mendalam, atau hanya didasarkan pada keinginan untuk mendapatkan hasil hukum tertentu secara cepat, dianggap sebagai kegagalan moral dan bentuk penyalahgunaan otoritas.
3. Komprehensivitas (Comprehensiveness)
Seorang penafsir harus mempertimbangkan seluruh bukti dan dalil yang relevan secara utuh. Salah satu ciri utama otoritarianisme adalah praktik cherry-picking atau pemilihan bukti secara selektif (seperti memilih satu hadis tertentu sambil mengabaikan hadis lain atau prinsip Al-Qur'an yang lebih umum) untuk melegitimasi kesimpulan yang sudah ditentukan sebelumnya. Komprehensivitas menuntut agar semua suara dalam tradisi didengarkan dan dipertimbangkan secara adil.
4. Kerasionalan (Reasonableness)
Interpretasi yang dihasilkan harus masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dalam komunitas interpretif. Meskipun agama melibatkan iman, hukum Islam tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar akal sehat dan keadilan universal. Jika sebuah keputusan hukum terasa tidak adil atau merendahkan martabat manusia, maka keputusan tersebut harus dipertanyakan secara rasional apakah benar-benar mencerminkan kehendak Tuhan yang Maha Adil.
5. Pengendalian Diri (Self-Restraint)
Ini adalah syarat yang paling krusial untuk mencegah kesombongan intelektual. Penafsir harus menyadari bahwa mereka hanyalah manusia yang terbatas dan tidak pernah bisa sepenuhnya menggantikan posisi Tuhan. Mereka harus menahan diri dari keinginan untuk memaksakan pendapat mereka sebagai kebenaran mutlak dan harus selalu membuka ruang bagi perbedaan pendapat (ikhtilaf) serta evolusi makna di masa depan. Pengendalian diri berarti mengakui bahwa "Tuhan lebih tahu" (wallahu a'lam) bukan sekadar klise, melainkan sebuah pengakuan ontologis akan keterbatasan manusia.
Analisis Kasus: Perempuan dan Despotisme dalam Fatwa CRLO
Fokus utama aplikasi teori Abou El Fadl adalah kritik terhadap fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Council for Scientific Research and Legal Opinions (CRLO) di Arab Saudi. Lembaga ini dianggap mewakili wajah otoritarianisme modern karena metodologinya yang puritan, tertutup, dan sering kali merendahkan martabat perempuan. Abou El Fadl membedah beberapa fatwa spesifik untuk menunjukkan bagaimana lima kontingensi otoritas di atas dilanggar secara sistematis.
Larangan Perempuan Mengemudi dan Bepergian Sendirian
Salah satu fatwa yang paling terkenal adalah larangan bagi perempuan untuk mengemudi kendaraan atau bepergian sendirian tanpa mahram untuk jarak lebih dari 80 km. CRLO mendasarkan argumennya pada hadis tentang keamanan perempuan dalam perjalanan dan asumsi bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah serta rentan terhadap fitnah. Abou El Fadl mengkritik fatwa ini dengan argumen sebagai berikut:
- Kegagalan Kontekstualisasi: Hadis asli tentang perjalanan tanpa mahram lahir dalam konteks keamanan yang sangat buruk di padang pasir pada masa awal Islam. Di zaman modern, di mana sistem keamanan transportasi telah berkembang, alasan dasar ('illah) dari larangan tersebut sudah tidak relevan lagi.
- Asumsi Subjektif yang Tidak Diungkapkan: Penafsir menggunakan nilai-nilai patriarki pribadinya—yang melihat perempuan sebagai sumber fitnah—sebagai dasar hukum tanpa mengakui bahwa itu adalah asumsi budaya, bukan perintah eksplisit dari Tuhan.
- Ketidakadilan Gender: Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah: jika laki-laki dianggap secara moral lemah sehingga tidak dapat menahan diri saat melihat perempuan, mengapa perempuan yang harus dihukum dengan membatasi ruang geraknya?
Kasus Hadis Prostrasi (Sujud kepada Suami)
Abou El Fadl melakukan analisis mendalam terhadap sebuah hadis yang sering dikutip oleh kelompok konservatif, yang menyatakan bahwa jika Nabi diizinkan memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, ia akan memerintahkan istri bersujud kepada suaminya. Penggunaan hadis ini oleh CRLO dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip tauhid dan martabat manusia dalam Islam.
- Uji Kompetensi Teks: Abou El Fadl menunjukkan bahwa hadis ini, meskipun tercantum dalam beberapa kitab tradisi, memiliki rantai transmisi yang meragukan dan sering kali bersifat ahad (diriwayatkan oleh sedikit orang).
- Konflik dengan Moralitas Al-Qur'an: Hadis tersebut bertentangan dengan pesan fundamental Al-Qur'an tentang kesetaraan manusia di hadapan Tuhan dan larangan bersujud kepada siapa pun selain Dia.
- Posisi Faith-Based Objector: Dalam menghadapi hadis yang secara formal tampak "sahih" tetapi secara moral menjijikkan, Abou El Fadl mengambil posisi radikal sebagai "penolak berbasis iman". Ia berargumen bahwa karena ia sangat percaya pada keadilan Tuhan dan keagungan akhlak Nabi, ia memiliki kewajiban untuk menolak autentisitas hadis tersebut demi menjaga kehormatan agama itu sendiri. Nurani intelektualnya tidak bisa menerima bahwa Nabi yang membawa rahmat bagi semesta alam akan mengeluarkan perintah yang begitu merendahkan separuh dari umatnya.
Aturan Mikro tentang Pakaian, Bra, dan High Heels
Otoritarianisme juga merambah ke wilayah yang sangat privat. Abou El Fadl mencatat fatwa-fatwa aneh yang mengatur penggunaan bra atau sepatu berhak tinggi bagi perempuan.
- Inkonsistensi Logika: Misalnya, pemakaian bra diperbolehkan jika tujuannya kesehatan, namun dianggap berdosa jika tujuannya untuk penampilan agar tampak lebih muda. Abou El Fadl mempertanyakan bagaimana seorang ahli hukum bisa menentukan niat pribadi seseorang dan menjadikannya dasar legalitas yang konsisten.
- Micromanagement Moral: Upaya untuk mengatur setiap detail terkecil dari kehidupan perempuan dianggap sebagai bentuk obsesi patriarki yang kehilangan fokus pada tujuan moral utama Islam, yaitu pembangunan karakter dan keadilan sosial.
Shari'ah sebagai Jalan Keindahan dan Etika
Salah satu pilar terpenting dalam pemikiran Abou El Fadl adalah redefinisi Shari'ah bukan sebagai sekumpulan aturan pidana, melainkan sebagai sebuah "proyek etis" dan "jalan menuju keindahan". Ia menekankan pentingnya membedakan antara Shari'ah (Hukum Tuhan yang absolut dan adil) dan Fiqh (pemahaman manusia yang terbatas dan berubah).
Visi ini menempatkan agensi moral manusia pada posisi sentral. Manusia sebagai khalifah diberikan amanah untuk terus melakukan "perjuangan moral" (jihad) demi mewujudkan keadilan dan keindahan di muka bumi. Hukum Islam seharusnya menjadi alat yang memfasilitasi perkembangan karakter etis manusia, bukan beban yang mematikan nalar dan nurani.
Implikasi Intelektual dan Resepsi Global
Buku Speaking in God's Name telah menjadi teks kunci bagi gerakan Muslim progresif di seluruh dunia karena kemampuannya memberikan fondasi teoretis yang kuat untuk melawan ekstremisme dan konservatisme puritan. Pengaruhnya meluas dari ruang kelas universitas di Amerika Serikat hingga diskusi-diskusi di pesantren dan kampus-kampus di Indonesia.
Pengaruh dan Relevansi di Indonesia
Di Indonesia, karya ini memberikan amunisi intelektual bagi para aktivis hak asasi manusia dan kesetaraan gender untuk meninjau kembali fatwa-fatwa yang dianggap tidak akomodatif terhadap semangat zaman. Metodologi Abou El Fadl digunakan untuk mengkritik lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika mereka mengeluarkan fatwa tentang liberalisme atau hak-hak kelompok marginal tanpa melalui proses dialog yang terbuka dan jujur. Pemikiran Abou El Fadl membantu sarjana Muslim Indonesia untuk tetap setia pada tradisi klasik (seperti ushul fiqh) sambil tetap kritis terhadap penggunaannya dalam konteks politik modern.
Kritik dan Tantangan Metodologis
Meskipun banyak mendapatkan pujian, karya ini juga tidak luput dari kritik akademik. Beberapa kritikus, seperti Eva Kepplinger, menunjukkan bahwa metode Abou El Fadl dalam menolak hadis sahih berdasarkan "nurani moral" dapat dianggap terlalu subjektif dan berisiko merusak integritas tradisi jika dilakukan tanpa kriteria teologis yang lebih sistematis. Ada kekhawatiran bahwa jika setiap sarjana diizinkan menolak teks berdasarkan persepsi etis pribadinya, maka konsensus dalam Islam bisa hancur. Namun, Abou El Fadl menanggapi bahwa krisis yang sebenarnya bukanlah perbedaan pendapat, melainkan penutupan pintu ijtihad dan pembisuan suara moral demi stabilitas sosial semu.
Secara keseluruhan, kontribusi utama Speaking in God's Name adalah keberaniannya untuk menempatkan moralitas kembali ke tempat yang seharusnya dalam sistem hukum Islam. Abou El Fadl mengingatkan kita bahwa berbicara "atas nama Tuhan" adalah tanggung jawab yang menakutkan, yang menuntut kerendahan hati yang luar biasa, kerja intelektual yang tak kenal lelah, dan di atas segalanya, pengakuan bahwa keadilan Tuhan selalu lebih luas daripada keterbatasan pikiran manusia. Buku ini tetap menjadi mercusuar bagi siapa saja yang ingin mencari "jalan keindahan" di tengah badai otoritarianisme interpretif yang melanda dunia Islam modern.
Sitasi:
Abou El Fadl, K. (2001). Speaking in God's Name: Islamic Law, Authority and Women. Oxford: Oneworld Publications.
Abou El Fadl, K. (n.d.). Authority in Islam. Diakses Maret 12, 2026, dari https://www.searchforbeauty.org/explore/authority-in-islam/
Abou El Fadl, K. (n.d.). What is this thing called Shari’ah? Diakses Maret 12, 2026, dari https://www.aph.gov.au/parliamentary_business/committees/house_of_representatives_committees?url=mig/multiculturalism/subs/sub511.pdf
Artikula. (n.d.). Authoritarianism & Islamic legal thought: Khaled Abou El Fadl. Diakses Maret 12, 2026, dari https://artikula.id/al-azhar/authoritarianism-islamic-legal-thought-khaled-abou-fadhl/
Aura Magazine. (n.d.). Book review: Speaking in God’s Name: Islamic law, authority and women. Diakses Maret 12, 2026, dari https://auramag.in/book-review-speaking-in-gods-name-islamic-law-authority-and-women/
Barnes & Noble. (n.d.). Speaking in God’s Name: Islamic law, authority and women. Diakses Maret 12, 2026, dari https://www.barnesandnoble.com/w/speaking-in-gods-name-khaled-abou-el-fadl/1134711045
Boston Review. (n.d.). Islam isn’t the problem. Diakses Maret 12, 2026, dari https://www.bostonreview.net/forum/khaled-abou-el-fadl-islam-and-challenge-democracy/william-b-quandt-islam-isnt-problem/
Bookey. (n.d.). Speaking in God’s Name. Diakses Maret 12, 2026, dari https://cdn.bookey.app/files/pdf/book/en/speaking-in-god's-name.pdf
Brill. (n.d.). JIE_1.1_02-Abou El Fadl. Diakses Maret 12, 2026, dari https://brill.com/downloadpdf/journals/jie/1/1-2/article-p7_2.pdf
Campus Store Miami University. (n.d.). Speaking in God's Name: Islamic law, authority and women. Diakses Maret 12, 2026, dari https://campusstore.miamioh.edu/speaking-gods-name-islamic-law-authority/bk/9781851682621
Digital Library UINKHAS Jember. (n.d.). Challenging the status quo: Khaled M. Abou El Fadl’s perspectives on Islamic legal authority and the restrictive fatwa on women’s solo travel. Diakses Maret 12, 2026, dari https://digilib.uinkhas.ac.id/22063/1/Jurnal%20JIL%20IAIN%20Pontianak.pdf
Hikma Online. (2023). Khaled Abou El Fadl’s understanding of Sharia in theory and in practice: A critical analysis. Diakses Maret 12, 2026, dari https://hikma-online.com/wp-content/uploads/2023/12/Artikel-Eva-Kepplinger.pdf
International Journal of Religion, Law and Society. (n.d.). A critique of religious authoritarianism: Between God and power. Diakses Maret 12, 2026, dari https://journal.elsaonline.com/index.php/IJRLS/article/download/3/3
IvyPanda. (n.d.). Speaking in God's Name: Islamic law, authority and women by Khaled Abou El Fadl essay. Diakses Maret 12, 2026, dari https://ivypanda.com/essays/speaking-in-gods-name-islamic-law-authority-and-women-by-khaled-abou-el-fadl/
Jerkin. (n.d.). Pemikiran Khaled Abou El-Fadl tentang otoritarianisme dan implikasinya terhadap demokrasi di Indonesia. Diakses Maret 12, 2026, dari https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/507/374
Jurnal Perempuan. (2016). LGBT, religion and human rights: A study of the thought of Khaled M. Abou El Fadl. Diakses Maret 12, 2026, dari https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/ifj_vol_4_2016_-masthuriyah_sadan-lgbt_religion_and_human_rights__a_study_of_the_thought_of_khaled_m._abou_el-fadl_.pdf
Media Neliti. (n.d.). Tradition of fiqh contemporary (Reading book Speaking in God’s Name). Diakses Maret 12, 2026, dari https://media.neliti.com/media/publications/441247-contemporary-islamic-jurisprudence-thoug-ab02bd3c.pdf
NES Princeton University. (n.d.). Speaking in God’s Name: Islamic law, authority and women. Diakses Maret 12, 2026, dari https://nes.princeton.edu/publications/speaking-gods-name-islamic-law-authority-and-women
ResearchGate. (n.d.). Khaled Abou El Fadl: Against authoritarianism teachers talk to God. Diakses Maret 12, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/337113024_Khaled_Aboe_el-Fadl_Against_Authoritarianism_Teachers_Talk_to_God
ResearchGate. (n.d.). Understanding education of authoritative Islamic law perspective Khaled Abou el Fadl. Diakses Maret 12, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/337294373_Understanding_Education_of_Authoritative_Islamic_Law_Perspective_Khaled_Abou_el_Fadl
ResearchGate. (n.d.). The urgency of Abou El Fadl’s hermeneutics in the book “In the Name of God”. Diakses Maret 12, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/376435817_The_Urgency_of_Abou_El_Fadl's_Hermeneutics_in_the_Book_In_the_Name_of_God
Semantic Scholar. (n.d.). Critique on Salafibism and its significance for Indonesian Islamic moderation: Study on Khaled Abou El-Fadl’s thought. Diakses Maret 12, 2026, dari https://pdfs.semanticscholar.org/84aa/bd4190a4df1f544259009c8ffb81ed0a7cd3.pdf
UCLA School of Law. (n.d.). Khaled Abou El Fadl. Diakses Maret 12, 2026, dari https://law.ucla.edu/faculty/faculty-profiles/khaled-m-abou-el-fadl
Vishanoff, D. (n.d.). Khaled Abou El Fadl. Diakses Maret 12, 2026, dari https://old.vishanoff.com/Law/Contemporary.htm
Walisongo Journal Teologia. (n.d.). Aktivasi makna-makna teks dengan pendekatan kontemporer: Epistemologi hermeneutika subjektif-fiqhiyyah El-Fadl. Diakses Maret 12, 2026, dari https://journal.walisongo.ac.id/index.php/teologia/article/view/1195/pdf
Women and Memory Forum. (2015). Feminist and Islamic perspectives. Diakses Maret 12, 2026, dari https://www.wmf.org.eg/wp-content/uploads/2015/04/Final-English-Islamic.pdf



Post a Comment