Sirkulasi atau Reproduksi Kekuasaan? Telaah Sosiologi Kritis atas Kembalinya Ahmad Sahroni di Komisi III DPR RI
Analisis ini akan mengevaluasi secara komprehensif dimensi-dimensi kekuasaan yang bekerja di balik penetapan kembali Sahroni, dengan memfokuskan pada tiga pilar utama: efektivitas substantif versus simbolik dari sanksi etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), relasi kuasa antara struktur partai dengan etika publik, serta implikasi fenomena ini terhadap krisis legitimasi institusi legislatif di tengah merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025. Pertanyaan fundamental yang diajukan adalah apakah kembalinya seorang aktor politik yang baru saja menjalani sanksi etik berat mencerminkan dinamika kepemimpinan yang sehat atau justru mengonfirmasi tesis bahwa hukum dan etika di Indonesia sering kali tunduk pada kehendak oligarki.
Fondasi Kekuasaan Ahmad Sahroni: Akumulasi Modal dan Habitus Politik
Dalam diskursus sosiologi Pierre Bourdieu, posisi seorang aktor dalam ranah politik ditentukan oleh volume dan komposisi modal (capital) yang dimilikinya. Ahmad Sahroni merupakan subjek penelitian yang menarik karena ia merepresentasikan konvergensi antara modal ekonomi yang masif, modal sosial yang luas, dan modal simbolik yang dikonstruksi melalui citra "perjuangan dari bawah". Sejarah hidupnya yang bermula dari seorang sopir di perusahaan pengisian BBM hingga menjadi Direktur Utama di berbagai perusahaan seperti PT Niaga Gemilang Samudra dan PT Ekasamudra Lima menciptakan sebuah habitus yang memungkinkannya menavigasi struktur kekuasaan dengan kelenturan yang luar biasa.
Kekuatan Material sebagai Instrumen Pertahanan Kekayaan
Analisis kekuasaan berdasarkan teori Jeffrey Winters menekankan bahwa modal material adalah sumber kekuasaan yang paling terkonsentrasi di Indonesia. Bagi Winters, oligark didefinisikan berdasarkan kepemilikan sumber daya material yang besar yang digunakan untuk mempertahankan kekayaan (wealth defense). Dalam konteks Sahroni, peningkatan harta kekayaan yang dilaporkan melalui LHKPN menunjukkan adanya korelasi positif antara durasi jabatan publik dengan akumulasi modal ekonomi.
Kekayaan yang mencapai lebih dari Rp 328 miliar ini terdiri dari aset-aset yang memiliki nilai simbolik tinggi, termasuk koleksi 28 unit kendaraan mewah seperti Ferrari 366, Porsche 9E3 RS, hingga Tesla Cybertruck. Dalam perspektif sosiologi kritis, koleksi ini bukan sekadar hobi, melainkan instrumen untuk memperkuat modal simbolik dan memposisikan diri dalam jaringan elit yang eksklusif (seperti posisinya sebagai Ketua Ferrari Owners Club Indonesia). Ketika figur dengan kekuatan material sebesar ini menduduki posisi pimpinan di Komisi III—yang mengawasi lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung—terjadi risiko besar di mana kekuasaan politik digunakan untuk memitigasi risiko hukum bagi kepentingan ekonomi kelompok elit.
Habitus "Crazy Rich" dan Populisme Digital
Sahroni berhasil mentransformasikan latar belakang kelas bawahnya menjadi sebuah narasi populis yang efektif. Habitus "sopir jadi miliarder" ini memberinya legitimasi untuk berbicara dengan gaya yang blak-blakan (vokal), yang oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai bentuk transparansi, namun oleh pengamat kritis dilihat sebagai strategi untuk mendominasi ruang digital. Namun, habitus ini juga mengandung kontradiksi internal; gaya bicara yang meledak-ledak inilah yang kemudian memicu krisis etika pada Agustus 2025 ketika ia merespons desakan pembubaran DPR dengan istilah "mental orang tolol sedunia". Secara sosiologis, pernyataan tersebut merupakan bentuk "kekerasan simbolik" (symbolic violence), di mana seorang pemegang otoritas menggunakan modal bahasanya untuk merendahkan aspirasi warga negara yang sedang mengkritik ketidakadilan distribusi gaji dan tunjangan anggota dewan.
Kronologi Krisis Etika dan Dialektika Penonaktifan
Kembalinya Sahroni tidak dapat dipahami tanpa menelaah secara sosiologis peristiwa yang mendahuluinya. Pada Agustus 2025, Indonesia diguncang oleh gelombang protes terhadap lembaga legislatif yang dipicu oleh isu kesejahteraan dan integritas. Dalam situasi yang panas tersebut, Sahroni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III mengeluarkan pernyataan yang merendahkan demonstran dan pihak-pihak yang menyuarakan pembubaran DPR.
Eskalasi Konflik dan Respon Institusional
Respons publik yang masif terhadap pernyataan tersebut memaksa Partai NasDem untuk melakukan manuver penyelamatan citra. Pada 29 Agustus 2025, Fraksi NasDem mengeluarkan surat keputusan untuk memindahkan Sahroni dari Komisi III ke Komisi I. Menariknya, narasi yang dibangun oleh internal partai bukan sebagai hukuman, melainkan "rotasi rutin" atau "penyegaran". Hal ini menunjukkan adanya upaya partai untuk melindungi kadernya dari konsekuensi etik yang lebih berat dengan cara melakukan penonaktifan internal yang bersifat administratif sebelum lembaga etik parlemen bekerja secara resmi.
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) November 2025
Setelah menerima berbagai pengaduan masyarakat, MKD DPR RI akhirnya menggelar persidangan terbuka yang membuahkan hasil pada 5 November 2025.
Evaluasi Sanksi Etik: Substantif atau Simbolik?
Pertanyaan inti dalam analisis ini adalah apakah sanksi yang dijatuhkan MKD berfungsi secara substantif dalam memberikan efek jera dan memperbaiki kualitas demokrasi, atau sekadar simbolik untuk meredam kemarahan massa sementara waktu. Data empiris menunjukkan bahwa kembalinya Sahroni pada 19 Februari 2026—hanya sekitar 3,5 bulan setelah putusan MKD yang menjatuhkan sanksi 6 bulan—menimbulkan perdebatan legalistik dan sosiologis yang sengit.
Interpretasi Waktu dan Kompromi Prosedural
Ketidakjelasan mengenai kapan perhitungan sanksi dimulai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh kepentingan politik. Fraksi NasDem mengklaim bahwa sanksi tersebut dihitung sejak penonaktifan internal oleh partai pada 31 Agustus 2025, sehingga pada Februari 2026, masa enam bulan dianggap hampir selesai. Namun, para pengamat dari Formappi berargumen bahwa status "anggota DPR nonaktif" seharusnya melekat secara formal sejak putusan MKD dibacakan pada November.
Fenomena ini menunjukkan bahwa mekanisme etika di DPR sering kali bersifat "negosiabel". MKD, yang seharusnya berfungsi sebagai "Mahkamah" yang independen, terlihat lebih seperti instrumen manajemen konflik yang bekerja dalam koordinasi dengan pimpinan partai dan pimpinan DPR (seperti keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam proses pelantikan kembali). Hal ini mengonfirmasi tesis sosiologi kritis bahwa dalam sistem politik oligarkis, institusi formal sering kali dibajak oleh kepentingan informal aktor-aktor kuat untuk melegitimasi kembalinya mereka ke lingkaran kekuasaan.
Kegagalan Efek Jera dan Normalisasi Pelanggaran
Kembalinya Sahroni ke posisi strategis yang sama setelah melakukan pelanggaran etik yang memicu amuk massa memberikan sinyal bahwa di dalam parlemen, "loyalitas partai" dan "kapasitas logistik" jauh lebih berharga daripada "integritas etis". Sanksi etik yang bersifat sementara dan mudah diakomodasi melalui rotasi jabatan internal menunjukkan bahwa sanksi tersebut gagal menjalankan fungsi edukasi bagi aktor politik. Secara sosiologis, ini adalah bentuk normalisasi terhadap perilaku elit yang anti-kritik, di mana hukuman tidak dianggap sebagai noda permanen pada karier politik, melainkan sekadar "biaya politik" (political cost) yang harus dibayar untuk kemudian kembali lagi dengan kekuatan yang sama.
Relasi Kepentingan Partai dan Mekanisme Etika Kelembagaan
Relasi antara Partai NasDem dan mekanisme etika di DPR dalam kasus Sahroni menunjukkan dominasi hegemoni partai atas norma institusional. Sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, Sahroni memegang posisi kunci yang melampaui sekadar anggota legislatif biasa. Kedekatan finansial dan struktural ini menciptakan ikatan yang sangat kuat, di mana partai merasa perlu untuk memulihkan posisi kadernya secepat mungkin guna menjaga stabilitas internal dan pengaruh di Komisi III.
Faktor Rusdi Masse dan Suksesi Internal
Kembalinya Sahroni juga dipicu oleh dinamika internal partai lainnya, yaitu pengunduran diri Rusdi Masse Mappasessu dari NasDem untuk bergabung dengan PSI pada Januari 2026. Rusdi Masse sebelumnya adalah figur yang ditunjuk menggantikan Sahroni di kursi pimpinan Komisi III pasca mutasi Agustus 2025. Pengunduran diri figur kuat seperti Rusdi Masse menciptakan kekosongan kepemimpinan bagi NasDem di komisi yang membidangi hukum tersebut.
Dalam logika pragmatisme politik, NasDem tidak memiliki banyak pilihan selain mengembalikan Sahroni, yang dianggap sebagai figur paling "mumpuni" dan "berpengalaman" (memimpin Komisi III selama dua periode). Di sini terlihat jelas bahwa kepentingan fungsional partai untuk memiliki wakil yang kuat di pimpinan komisi mengalahkan pertimbangan etika publik terkait rekam jejak kontroversial sang aktor. Partai lebih memilih menanggung risiko kecaman publik sesaat daripada kehilangan pengaruh strategis dalam pengawasan lembaga penegak hukum.
Kaderisasi yang Mandek dan Ketergantungan pada Figur Kuat
Kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai "kegagalan kaderisasi" Partai NasDem menemukan validitasnya dalam kasus ini. Jika sebuah partai dengan jutaan anggota tidak mampu menemukan figur lain yang bersih dari sanksi etik untuk menduduki kursi pimpinan komisi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa sirkulasi elit di internal partai tidak berjalan secara meritokratis. Sebaliknya, yang terjadi adalah ketergantungan kronis pada figur-figur "penopang" (backbone) yang memiliki modal ekonomi besar dan loyalitas tanpa batas kepada pimpinan partai. Hal ini memperkuat struktur oligarki di mana jabatan-jabatan strategis hanya berputar di antara segelintir elit yang sama, yang oleh Winters disebut sebagai electoral ruling oligarchy.
Fenomena Sahroni dan Krisis Legitimasi Institusi Legislatif
Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan di tengah situasi di mana kepercayaan masyarakat terhadap DPR sedang berada di titik nadir. Fenomena ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan gejala dari krisis legitimasi yang lebih luas yang melanda institusi legislatif Indonesia pasca-2024.
Data Kepercayaan Publik dan Indeks Persepsi Korupsi 2025
Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara menunjukkan kesenjangan yang sangat lebar.
Dengan hanya 56% tingkat kepercayaan, DPR merupakan lembaga yang paling tidak dipercaya oleh rakyat. Merosotnya kepercayaan ini sejalan dengan jatuhnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 ke angka 34 dari sebelumnya 37. Penurunan ini menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, sejajar dengan negara-negara yang sedang berkonflik seperti Nepal dan jauh di bawah negara tetangga seperti Timor Leste (yang memiliki skor lebih tinggi dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan).
Dalam konteks makro ini, kembalinya Sahroni menjadi simbol dari "ketidakpedulian elit" terhadap persepsi publik. Ketika skor IPK merosot karena masalah integritas di sektor publik, langkah DPR yang memberikan karpet merah bagi kembalinya figur yang baru saja disanksi etik berat mengirimkan pesan yang destruktif: bahwa integritas bukanlah syarat mutlak bagi pemegang kekuasaan. Hal ini menciptakan apa yang disebut oleh Winters sebagai "ilegitimasi yang melumpuhkan," di mana masyarakat tidak lagi percaya pada aturan main demokrasi karena melihat hukum dan etika hanya berlaku untuk rakyat kecil (wong cilik), sementara para "Crazy Rich" politik dapat dengan mudah menghindarinya.
Perbandingan Internasional: Belajar dari Timor Leste dan Singapura
Refleksi yuridis atas kemunduran IPK Indonesia menunjukkan bahwa negara-negara tetangga yang lebih sukses dalam membangun integritas adalah mereka yang mampu memisahkan kepentingan politik praktis dari penegakan hukum dan etika. Timor Leste, meskipun negara muda dengan sumber daya terbatas, mampu melampaui Indonesia dalam IPK 2025 karena memiliki komitmen politik yang lebih terkonsolidasi dan lembaga pengawas yang relatif independen dari pengaruh oligarki partai. Sementara itu, Singapura tetap di puncak karena efektivitas rezim antikorupsinya yang tidak mengenal kompromi terhadap pelanggaran etik, sekecil apa pun.
Kasus Sahroni menunjukkan arah yang sebaliknya bagi Indonesia. Kompleksitas birokrasi di DPR dan tumpang tindih antara mekanisme etik MKD dengan kepentingan fraksi partai menciptakan "ruang abu-abu" di mana pelanggaran etik dapat dikomodifikasi menjadi kemenangan politik. Selama DPR tidak mampu menegakkan standar etik yang objektif dan transparan—seperti kegagalan Dasco menjelaskan secara detail perhitungan masa hukuman Sahroni—maka lembaga ini akan terus terjebak dalam krisis legitimasi yang berkepanjangan.
Sirkulasi Elit Demokratis atau Reproduksi Oligarki Politik?
Menggunakan kerangka sosiologi kritis, kita dapat menarik kesimpulan tentang esensi dari fenomena kembalinya Ahmad Sahroni. Sirkulasi elit yang demokratis mengandaikan adanya proses kompetisi dan pergantian pimpinan berdasarkan evaluasi publik, integritas, dan kapasitas. Namun, data empiris dalam kasus ini lebih menunjukkan karakteristik reproduksi oligarki politik.
Karakteristik Reproduksi Oligarki dalam Kasus Sahroni
Pertama, adanya konsentrasi kekuasaan material yang luar biasa pada figur yang sama. Winters berpendapat bahwa kesenjangan material yang ekstrem akan menghasilkan kesenjangan politik yang ekstrem pula. Ketika Sahroni kembali menjabat, ia membawa serta kekuatan modalnya yang besar yang telah teruji mampu bertahan (survival) di tengah badai skandal etik. Ini adalah bukti nyata dari wealth defense di mana posisi pimpinan komisi hukum digunakan untuk membentengi eksistensi politik sang oligark.
Kedua, adanya mekanisme "sirkulasi tertutup" di mana jabatan pimpinan hanya berpindah di antara elit partai yang memiliki loyalitas dan modal yang setara. Pergantian dari Sahroni ke Rusdi Masse dan kembali lagi ke Sahroni menunjukkan bahwa posisi tersebut adalah "jatah" yang dikuasai oleh faksi tertentu di NasDem, bukan posisi yang terbuka bagi kader lain yang mungkin lebih berintegritas namun kurang memiliki modal material.
Ketiga, penggunaan institusi formal (MKD dan Pimpinan DPR) untuk melegitimasi kepentingan informal partai. Proses pelantikan kembali yang dilakukan secara cepat dan tanpa penjelasan transparan mengenai status sanksi etik menunjukkan bahwa prosedur demokrasi digunakan hanya sebagai "cangkang" untuk menutupi kesepakatan elit di balik layar.
Dampak bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia
Reproduksi oligarki yang terus-menerus melalui figur seperti Sahroni berdampak buruk pada kualitas demokrasi substantif di Indonesia. Ketika etika publik dikalahkan oleh pragmatisme partai, maka partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan akan semakin melemah. Rakyat akan merasa bahwa suara mereka (melalui pengaduan etik ke MKD) tidak memiliki dampak nyata karena sistem memiliki cara untuk "memaafkan" dan "mengembalikan" para aktor bermasalah ke tampuk kekuasaan.
Penurunan skor IPK 2025 menjadi 34 adalah peringatan keras bahwa sistem demokrasi Indonesia saat ini sangat rentan oleh "ilegitimasi yang melumpuhkan". Jika institusi legislatif terus menampilkan drama reproduksi oligarki yang mengabaikan standar etik universal, maka kepercayaan investor akan menurun, stabilitas tata kelola pemerintahan akan terganggu, dan pada akhirnya, cita-cita Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan semakin menjauh.
Analisis Penutup: Menuju Restorasi Integritas Parlemen
Fenomena kembalinya Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI pada Februari 2026 merupakan cermin retak dari demokrasi Indonesia. Analisis sosiologis menunjukkan bahwa peristiwa ini lebih merupakan manifestasi dari reproduksi oligarki politik daripada sirkulasi elit yang sehat. Penggunaan modal material sebagai basis kekuasaan, subordinasi mekanisme etika di bawah kepentingan partai, dan pengabaian terhadap krisis legitimasi institusional adalah tiga pilar utama yang menyokong fenomena ini.
Sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKD terbukti bersifat simbolik dan gagal memberikan dampak substantif karena interpretasi waktu yang kompromistis dan kurangnya transparansi institusional. Relasi antara kepentingan Partai NasDem dan mekanisme etika kelembagaan menunjukkan bahwa partai masih menjadi "pemilik" mutlak atas kursi di DPR, yang dapat dengan bebas menarik atau memasang kembali kader bermasalah tanpa melalui proses rehabilitasi publik yang tuntas.
Krisis legitimasi yang ditandai oleh merosotnya tingkat kepercayaan publik (56%) dan jatuhnya skor IPK 2025 (34) seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk melakukan reformasi internal yang radikal. Namun, kembalinya Sahroni justru memberikan pesan sebaliknya: bahwa parlemen lebih memilih untuk melindungi kepentingan anggotanya daripada mendengar suara rakyat.
Untuk memperbaiki kondisi ini, sosiologi kritis menawarkan beberapa jalan keluar, di antaranya adalah penguatan peran masyarakat sipil (civil society) dalam mengawasi setiap langkah legislatif, reformasi sistem sanksi etik agar benar-benar memberikan efek jera (seperti penonaktifan permanen bagi pelanggar berat), serta transparansi total dalam pelaporan harta kekayaan dan pendanaan partai. Tanpa upaya-upaya tersebut, sirkulasi elit di Senayan akan terus menjadi sekadar pergantian wajah di panggung kekuasaan, sementara struktur oligarki di baliknya tetap kokoh mencengkeram nasib bangsa.
Sitasi:
Ahmad Sahroni dimutasi dari pimpinan Komisi III jadi anggota Komisi I DPR. (2025). Kompas.com. Diakses Februari 21, 2026, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/08/29/14251911/ahmad-sahroni-dimutasi-dari-pimpinan-komisi-iii-jadi-anggota-komisi-i-dpr?page=all
Ahmad Sahroni dimutasi dari posisi Wakil Ketua Komisi III setelah kontroversi ucapannya. (2025). Tempo.co. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.tempo.co/politik/ahmad-sahroni-dimutasi-dari-posisi-wakil-ketua-komisi-iii-setelah-kontroversi-ucapannya-2064357
Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR usai dinonaktifkan. (2026). ANTARA Jateng. Diakses Februari 21, 2026, dari https://jateng.antaranews.com/berita/621138/ahmad-sahroni-kembali-menjadi-wakil-ketua-komisi-iii-dpr-usai-dinonaktifkan
Ahmad Sahroni steps down from his position on Commission III of the House of Representatives due…. (2026). YouTube. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.youtube.com/watch?v=yND8GieB3Ig
Alasan Sahroni kembali ditunjuk jadi pimpinan Komisi III DPR. (2026). CNN Indonesia. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260219192914-32-1329774/alasan-sahroni-kembali-ditunjuk-jadi-pimpinan-komisi-iii-dpr
Analysis of the political oligarchy DPR of Indonesia during the Jokowi administration (2019–2024). (n.d.). Journal Arrus. Diakses Februari 21, 2026, dari https://journal.arrus.id/index.php/soshum/article/download/3416/2046/
Belum genap 6 bulan non aktif, Ahmad Sahroni resmi kembali jadi Wakil Ketua Komisi III DPR. (2026). Suara Surabaya. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.suarasurabaya.net/politik/2026/belum-genap-6-bulan-non-aktif-ahmad-sahroni-resmi-kembali-jadi-wakil-ketua-komisi-iii-dpr/
Demokrasi internal partai: Proses pemilihan ketua partai. (n.d.). Ensiklopedia of Journal. Diakses Februari 21, 2026, dari https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/download/292/242
Formappi: Publik tunggu perubahan DPR jika ingin kepercayaan naik. (2026). ANTARA News. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.antaranews.com/berita/4613766/formappi-publik-tunggu-perubahan-dpr-jika-ingin-kepercayaan-naik
Harta kekayaan Ahmad Sahroni naik Rp101,57 miliar sejak 2020…. (2026). Aktual.com. Diakses Februari 21, 2026, dari https://aktual.com/harta-kekayaan-ahmad-sahroni-naik-rp10157-miliar-sejak-2020/
ICW: Ahmad Sahroni tak layak kembali pimpin Komisi III DPR. (2026). Alinea.id. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.alinea.id/peristiwa/icw-ahmad-sahroni-tak-layak-kembali-pimpin-komisi-iii-dpr-b2pPL9Skc
Indeks korupsi Indonesia | 1995–2025 data – ID. (2026). Trading Economics. Diakses Februari 21, 2026, dari https://id.tradingeconomics.com/indonesia/corruption-index
Indeks persepsi korupsi 2025: Penurunan kebebasan sipil & akses pada keadilan mengancam perjuangan melawan korupsi. (2026). Transparency International Indonesia. Diakses Februari 21, 2026, dari https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2025-penurunan-kebebasan-sipil-akses-pada-keadilan-mengancam-perjuangan-melawan-korupsi/
Indeks persepsi korupsi Indonesia 2025 merosot, sejajar negara berkonflik. (2026). The Stance. Diakses Februari 21, 2026, dari https://thestance.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2025-merosot-sejajar-negara-berkonflik
Jurnal Majelis. (2024). MPR RI. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.mpr.go.id/img/jurnal/file/100624_Edisi%2002.pdf
Kata Formappi soal Ahmad Sahroni jadi pimpinan Komisi III. (2026). Tempo.co. Diakses Februari 21, 2026, dari https://nasional.tempo.co/read/2088055/kata-formappi-soal-ahmad-sahroni-jadi-pimpinan-komisi-iii
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan penegakan kode etik DPR RI. (2017). Universitas Sriwijaya Repository. Diakses Februari 21, 2026, dari https://repository.unsri.ac.id/67156/1/5.%20Artikel%20Kajian%202017.pdf
Memahami tesis oligarki: Sebuah pengantar. (2026). Masjid Jendral Sudirman. Diakses Februari 21, 2026, dari https://mjscolombo.com/memahami-tesis-oligarki-sebuah-pengantar.html
Mengingat kembali pernyataan kontroversi Ahmad Sahroni, dihukum 6 bulan kini balik jadi pimpinan Komisi III DPR. (2026). Merdeka.com. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.merdeka.com/politik/mengingat-kembali-pernyataan-kontroversi-ahmad-sahroni-dihukum-6-bulan-kini-balik-jadi-pimpinan-komisi-iii-dpr-537187-mvk.html
MKD putuskan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR non aktif secara terbuka. (2026). DPR RI. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/MKD-Putuskan-Dugaan-Pelanggaran-Kode-Etik-Lima-Anggota-DPR-Non-Aktif-Secara-Terbuka-60572
NasDem buka suara Ahmad Sahroni jabat lagi pimpinan Komisi III DPR. (2026). CNN Indonesia. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260219122133-32-1329619/nasdem-buka-suara-ahmad-sahroni-jabat-lagi-pimpinan-komisi-iii-dpr
Oligarchy and democracy in Indonesia. (n.d.). ResearchGate. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/259749439_Oligarchy_and_Democracy_in_Indonesia
Pelanggaran prinsip negara hukum oleh partai politik. (2026). Indonesiana. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.indonesiana.id/read/188691/pelanggaran-prinsip-negara-hukum-oleh-partai-politik
Profil Ahmad Sahroni: Karier, kontroversi, hingga kekayaan fantastis. (2026). Inilah.com. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.inilah.com/ahmad-sahroni
Rekam jejak Ahmad Sahroni yang kembali jadi pimpinan Komisi. (2026). Tempo.co. Diakses Februari 21, 2026, dari https://nasional.tempo.co/read/2088156/rekam-jejak-ahmad-sahroni-yang-kembali-jadi-pimpinan-komisi
Refleksi kemunduran indeks persepsi korupsi Indonesia 2025. (2026). Mahkamah Agung RI. Diakses Februari 21, 2026, dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/refleksi-kemunduran-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2025-0So
Sahroni kembali jabat Waketu Komisi III, Lucius Karus: Ada kompromi DPR & Nasdem. (2026). Beritasatu Utama [YouTube]. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.youtube.com/watch?v=7FQ7ir46gUc
Sahroni punya kekayaan Rp 328 miliar, sosok yang dicopot Nasdem dari Komisi III. (2025). Kompas.com. Diakses Februari 21, 2026, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/08/29/14370321/sahroni-punya-kekayaan-rp-328-miliar-sosok-yang-dicopot-nasdem-dari-komisi
Setelah pernyataan kontroversi, Ahmad Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR. (2026). Suara.com. Diakses Februari 21, 2026, dari https://yoursay.suara.com/news/2026/02/20/172742/setelah-pernyataan-kontroversi-ahmad-sahroni-kembali-pimpin-komisi-iii-dpr
Survei Indikator: DPR jadi lembaga paling tak dipercaya. (2026). Law-Justice.co. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.law-justice.co/artikel/199420/survei-indikator-dpr-jadi-lembaga-paling-tak-dipercaya/
Total kekayaan Ahmad Sahroni yang dicopot dari kursi pimpinan DPR. (2026). Detik.com. Diakses Februari 21, 2026, dari https://www.detik.com/jabar/berita/d-8086811/total-kekayaan-ahmad-sahroni-yang-dicopot-dari-kursi-pimpinan-dpr
.png)



Post a Comment