Analisis Teori Politik Islam dalam Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma Karya Muhammad Rasyid Ridha
Konteks Historis dan Katalisator Penulisan
Penulisan Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma tidak dapat dipisahkan dari peristiwa dramatis penghapusan Kesultanan Utsmaniyah oleh Majelis Nasional Agung Turki di bawah kepemimpinan Mustafa Kemal Ataturk pada November 1922. Rasyid Ridha, yang mengamati peristiwa ini dari Mesir melalui jurnalnya, Al-Manar, merasakan urgensi yang luar biasa untuk memberikan penjelasan syar’i kepada umat mengenai status kekhalifahan yang sedang terancam. Awalnya, isi buku ini diterbitkan sebagai rangkaian artikel di Al-Manar selama musim dingin tahun 1922 hingga 1923, sebelum akhirnya dibukukan pada tahun 1923 sebagai tanggapan langsung terhadap kebijakan kaum Kemalis yang mulai memisahkan urusan agama dari urusan politik.
Rasyid Ridha memandang langkah Turki tersebut sebagai serangan ideologis oleh kelompok yang ia sebut sebagai "murtad yang terbaratkan" (hizb al-mutafarnijin). Baginya, upaya Turki untuk menurunkan derajat khilafah menjadi sekadar otoritas spiritual—mirip dengan institusi Kepausan dalam Katolik—adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar Islam yang menyatukan urusan duniawi dan ukhrawi. Melalui karyanya, Ridha berusaha meyakinkan rakyat Turki dan umat Islam secara global bahwa khilafah adalah benteng terakhir melawan dominasi Barat dan kunci bagi kebangkitan kembali peradaban Islam.
Selain faktor internal Turki, konteks kolonialisme Eropa juga menjadi pendorong utama. Ridha sangat kritis terhadap pengaruh Inggris dan Prancis di Timur Tengah, terutama pasca-Perjanjian Sykes-Picot tahun 1917 yang membagi wilayah Arab. Ia melihat bahwa tanpa adanya satu otoritas politik tunggal yang menyatukan umat, bangsa-bangsa Muslim akan terus menjadi sasaran eksploitasi ekonomi dan degradasi budaya oleh kekuatan imperialis. Ketakutan Ridha terhadap misionaris Kristen yang dianggap merusak akidah Muslim di tanah koloni semakin memperkuat argumennya bahwa khilafah adalah kebutuhan darurat untuk perlindungan agama.
Landasan Teologis dan Kewajiban Eksistensial Khilafah
Dalam narasi Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma, Rasyid Ridha menegaskan kembali posisi Sunni klasik bahwa penegakan khilafah adalah kewajiban agama yang mutlak (wajib syar'i). Kewajiban ini didasarkan pada dua landasan utama: Syariat dan Konsensus (Ijma). Ridha merujuk pada peristiwa sejarah di mana para Sahabat Nabi memprioritaskan pemilihan pemimpin (Abu Bakar ash-Siddiq) dibandingkan pemakaman Rasulullah SAW, yang menunjukkan bahwa keberlangsungan kepemimpinan politik merupakan prasyarat bagi terlaksananya hukum-hukum Tuhan di muka bumi.
Ridha memberikan definisi yang integratif terhadap istilah khilafah, imamah, dan imarah al-mu'minin, yang semuanya merujuk pada satu entitas: kepemimpinan umum bagi umat Islam dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Ia mengadopsi pandangan Al-Mawardi dan Al-Taftazani untuk memperkuat tesisnya bahwa tanpa seorang Imam, pelaksanaan hukum syariat akan terbengkalai dan umat akan terperosok ke dalam kekacauan.
Satu poin yang sangat radikal dalam pemikirannya adalah penyetaraan kondisi ketiadaan khilafah dengan era Jahiliyyah (kebodohan pagan pra-Islam). Bagi Ridha, umat Islam yang hidup tanpa sistem pemerintahan Islam yang berdaulat kehilangan esensi ketaatannya kepada Allah secara kolektif. Hal ini menciptakan tekanan moral bagi setiap Muslim untuk berpartisipasi dalam upaya restorasi khilafah, menjadikannya bukan sekadar wacana politik, melainkan tuntutan iman yang fundamental.
Tipologi Khilafah: Rekonsiliasi Idealitas dan Realitas Darurat
Rasyid Ridha melakukan kategorisasi yang tajam terhadap bentuk-bentuk pemerintahan Islam dalam sejarah. Pembagian ini bertujuan untuk membedakan antara model ideal yang harus menjadi cita-cita dan model faktual yang dapat diterima dalam kondisi keterbatasan.
Khilafah Kamilah (Khilafah Ideal)
Khilafah Kamilah atau khilafah yang sempurna adalah model yang sepenuhnya memenuhi seluruh syarat syar'i. Ridha menunjuk masa Al-Khulafa’ al-Rasyidun dan masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz sebagai representasi historis dari model ini. Karakteristik utama dari Khilafah Kamilah meliputi:
- Kepemimpinan Mujtahid: Khalifah harus memiliki kemampuan ijtihad mandiri untuk menggali hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah.
- Kedaulatan Syariat: Hukum tertinggi adalah hukum Tuhan, bukan kehendak pribadi penguasa.
- Mekanisme Syura: Keputusan diambil melalui musyawarah sejati dengan perwakilan umat yang kompeten.
- Keadilan Absolut: Terjaminnya persamaan (al-musawah) dan kemaslahatan publik tanpa diskriminasi.
Ridha menyalahkan Khalifah Mu'awiya I atas dimulainya degradasi sistem khilafah menjadi sistem kerajaan (mulk) yang turun-temurun, yang ia anggap sebagai awal dari kemunduran politik dan intelektual umat Islam.
Khilafah al-Darurah (Khilafah Darurat)
Menyadari realitas politik abad ke-20 yang penuh tekanan, Ridha memperkenalkan konsep Khilafah al-Darurah atau Imamah Darurah. Konsep ini didasarkan pada kaidah fikih al-darurat tubih al-mahzhurat (keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang). Ini adalah pengakuan terhadap pemimpin yang mungkin tidak memiliki kualifikasi ijtihad yang sempurna atau tidak terpilih secara ideal, namun kehadirannya diperlukan untuk mencegah anarki dan melindungi wilayah Muslim dari agresi asing.
Rekonstruksi Institusi: Ahl al-Hall wa al-Aqd Modern
Salah satu inovasi paling signifikan dalam karya Ridha adalah definisi ulangnya terhadap lembaga Ahl al-Hall wa al-Aqd (Orang-orang yang Melepaskan dan Mengikat). Jika dalam literatur klasik lembaga ini sering kali dibatasi pada segelintir ulama, Ridha mentransformasikannya menjadi dewan perwakilan yang mencakup berbagai elemen kekuatan sosial-politik modern.
Komposisi Elemen Representatif
Ridha menyamakan Ahl al-Hall wa al-Aqd dengan konsep Ulil Amri yang disebutkan dalam Al-Qur'an (An-Nisa: 59). Dalam pandangannya, agar lembaga ini efektif dalam menjalankan fungsinya di zaman modern, anggotanya harus terdiri dari:
1. Ulama Mujtahid: Ahli hukum yang mampu memberikan interpretasi hukum dalam masalah-masalah keagamaan dan fatwa.
2. Pemimpin Militer dan Keamanan: Pihak yang menjamin kedaulatan fisik negara dan pertahanan dari ancaman luar.
3. Tokoh Ekonomi dan Pengusaha: Perwakilan dari pedagang, petani, dan pelaku industri untuk memastikan kesejahteraan materi umat.
4. Teknokrat dan Profesional: Ilmuwan, insinyur, dan ahli medis yang memahami kebutuhan teknis masyarakat modern.
5. Pemimpin Organisasi dan Partai: Tokoh serikat buruh, pemimpin partai politik, dan kepala suku yang memiliki basis massa nyata.
6. Tokoh Media dan Pers: Wartawan dan pembentuk opini publik yang bertindak sebagai jembatan informasi antara rakyat dan pemerintah.
Ridha memandang lembaga ini sebagai pemegang kedaulatan umat yang didelegasikan. Mereka memiliki otoritas untuk memilih khalifah, mengawasi kinerjanya, menetapkan undang-undang melalui ijtihad kolektif, dan memecat pemimpin jika terbukti mengkhianati amanah konstitusional.
Syura sebagai Alternatif Demokrasi Barat
Bagi Ridha, prinsip Syura (musyawarah) adalah mekanisme kontrol kekuasaan yang lebih unggul dibandingkan demokrasi Barat. Dalam demokrasi Barat, kedaulatan sering kali didasarkan pada mayoritas numerik yang bisa dimanipulasi, sedangkan dalam konsep Syura Ridha, kekuatan keputusan terletak pada kualitas argumen yang selaras dengan kemaslahatan umum (maslaha) dan prinsip-prinsip syariat.
Keputusan yang diambil oleh dewan Ahl al-Hall wa al-Aqd melalui ijtihad jama’i memiliki status hukum sebagai Ijma kontemporer. Dengan demikian, legislasi dalam negara Islam versi Ridha bersifat dinamis namun tetap memiliki akar sakralitas. Ini memungkinkan negara untuk merespons tantangan-tantangan baru dalam bidang militer, moneter, dan birokrasi tanpa harus meniru model Barat secara buta.
Kedaulatan Hukum, Ijtihad, dan Maslahah Mursalah
Inti dari visi politik Ridha adalah supremasi hukum Tuhan melalui Sharia. Namun, ia menyadari bahwa keterpakuan pada teks-teks klasik tanpa pemahaman kontekstual telah menyebabkan stagnasi umat Islam. Oleh karena itu, Ridha menekankan pentingnya membuka kembali pintu ijtihad.
Dualitas Hukum dalam Negara Islam
Ridha membedakan antara dua ranah hukum:
- Ranah Ibadah dan Akidah: Bersifat statis, tetap, dan tidak menerima perubahan. Dalam hal ini, ketaatan pada teks Al-Qur'an dan Sunnah bersifat mutlak.
- Ranah Muamalah dan Siyasah (Politik): Bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh perubahan waktu dan tempat. Di sinilah peran ijtihad dan pertimbangan kemaslahatan publik (maslahah mursalah) menjadi sangat dominan.
Ridha berpendapat bahwa Lawgiver (Allah) menginginkan agar umat Islam merenungkan hikmah atau rasionalitas di balik setiap aturan hukum. Sebagai contoh, larangan khamr bukan sekadar larangan dogmatis, tetapi memiliki alasan logis untuk menjaga akal dan ketertiban sosial. Dengan pendekatan rasionalis-konservatif ini, Ridha mengusulkan agar undang-undang negara Islam modern disusun sedemikian rupa sehingga selaras dengan kebutuhan zaman namun tetap bersumber dari fundamental hukum ilahi.
Kritik terhadap Taqlid dan Kebangkitan Intelektual
Ridha sangat keras mengkritik para ulama tradisionalis yang ia sebut sebagai pengikut "kaidah fikih secara membabi buta". Keresahannya bersumber dari kenyataan bahwa para ulama tersebut tidak mampu merumuskan kebijakan ekonomi atau militer yang modern, sehingga membiarkan umat Islam terus tertinggal di bawah bayang-bayang kemajuan Eropa. Ijtihad bagi Ridha bukan sekadar pilihan akademis, melainkan senjata politik untuk membebaskan diri dari ketergantungan pada hukum positif Barat yang sering kali tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Geopolitik Khilafah: Pusat di Mekkah dan Sentralitas Arab
Dalam Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma, Rasyid Ridha merumuskan visi geopolitik yang spesifik bagi masa depan dunia Islam. Berbeda dengan pusat pemerintahan Utsmaniyah di Istanbul yang dianggapnya sudah terlalu terkontaminasi oleh pengaruh Eropa dan intrik politik Barat, Ridha mengusulkan agar pusat kepemimpinan umat dikembalikan ke Jazirah Arab, khususnya Mekkah.
Mengapa Mekkah?
Ridha memberikan beberapa pembenaran strategis untuk pemilihan Mekkah:
1. Keamanan dari Intervensi Asing: Mekkah dipandang sebagai tanah suci yang jauh dari jangkauan militer dan kecurigaan diplomatik kekuatan non-Muslim.
2. Katalisator Persatuan melalui Haji: Mekkah adalah titik pertemuan tahunan jutaan Muslim dari seluruh dunia. Haji dapat bertindak sebagai kongres tahunan di mana khalifah dapat menyebarkan pengetahuan, melakukan koordinasi kebijakan, dan memperkuat identitas transnasional umat.
3. Sentralitas Bahasa dan Budaya: Ridha berargumen bahwa Islam mencapai kejayaannya di bawah kepemimpinan Arab karena penguasaan bahasa Al-Qur'an yang murni. Pemindahan pusat khilafah ke Arab adalah bagian dari strategi untuk menghidupkan kembali "keutamaan Arab" (fadl al-Arab) sebagai penggerak kebangkitan Islam.
Kritik terhadap Sharif Hussein dan Hegemoni Inggris
Meskipun mendukung ide kekhalifahan Arab, Ridha sangat skeptis dan menentang ambisi Sharif Hussein dari Mekkah yang ingin mengklaim posisi khalifah dengan bantuan Inggris. Dalam karyanya, Ridha menguraikan sepuluh hambatan utama bagi klaim Hussein, yang intinya menuduh Hussein sebagai alat kepentingan kolonial yang tidak memiliki kedaulatan nyata.
Bahasa Arab sebagai Infrastruktur Persatuan
Rasyid Ridha melihat bahwa salah satu penyebab perpecahan umat Islam adalah fragmentasi bahasa dan etnis. Dalam Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma, ia mengusulkan agenda reformasi budaya yang menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi bagi seluruh bangsa Muslim.
Bahasa Arab bagi Ridha bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen untuk:
- Menghilangkan Sekat Etnis: Menjadikan identitas Muslim melampaui batas-batas suku dan ras melalui bahasa yang seragam.
- Akses Langsung ke Sumber Hukum: Memungkinkan setiap individu (atau setidaknya para pemimpin) untuk memahami Al-Qur'an dan Sunnah secara mandiri tanpa harus selalu bergantung pada terjemahan atau interpretasi pihak lain.
- Alat Diplomasi dan Administrasi: Menciptakan keseragaman dalam birokrasi negara Islam internasional.
Agenda bahasa ini sejalan dengan visinya mengenai pendidikan. Ridha mendirikan Madrasah al-Da'wah wa al-Irsyad di Kairo untuk melatih kader-kader da'wah yang menguasai ilmu agama sekaligus ilmu duniawi, sebagai persiapan untuk mengelola administrasi khilafah di masa depan.
Musuh-Musuh Khilafah: Antara Modernis Sekuler dan Tradisionalis Kaku
Ridha mengidentifikasi dua ancaman internal yang sangat berbahaya bagi proyek renaisans Islamnya. Identifikasi ini menunjukkan posisi Ridha sebagai penengah yang mencoba mencari jalan ketiga di antara dua kutub ekstrem.
1. Hizb al-Mutafarnijin (Kaum Terbaratkan): Mereka adalah kelompok intelektual dan politisi yang merasa bahwa kemajuan hanya bisa dicapai dengan meninggalkan agama dan meniru total model sekuler Eropa. Ridha menuduh kelompok ini (termasuk kaum Kemalis di Turki) sebagai "agen mental" penjajah yang ingin menghancurkan fondasi moral umat Islam.
2. Hizb Hashawiyyat al-Fuqaha' al-Jamidin (Kaum Ahli Hukum Reaksioner): Di sisi lain, Ridha mengecam para ulama yang hanya sibuk dengan perdebatan fikih klasik yang sudah tidak relevan dan menolak ijtihad. Baginya, kekakuan mereka adalah alasan mengapa umat Islam menjadi lemah secara politis dan ekonomi, karena mereka gagal memberikan panduan syariat untuk masalah-masalah kontemporer.
Ridha memposisikan khilafah yang ia usulkan sebagai solusi "Modernisme Salafi". Ia ingin menghidupkan kembali semangat para Salaf al-Salih yang berani melakukan inovasi namun tetap teguh pada prinsip ketauhidan.
Visi Internasionalisme dan Penolakan Nasionalisme
Dalam Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma, Ridha sangat keras menentang kebangkitan nasionalisme yang membagi-bagi umat Islam ke dalam negara-negara bangsa (nation-state). Ia berargumen bahwa nasionalisme adalah "racun" yang disuntikkan oleh Barat untuk melemahkan posisi politik umat Islam secara kolektif.
Konfederasi Negara-Negara Muslim
Ridha menyadari bahwa penyatuan total di bawah satu otoritas administratif tunggal mungkin sulit dilakukan seketika. Oleh karena itu, ia mengusulkan model "Konfederasi" atau "Persemakmuran" Islam. Dalam model ini:
- Khalifah sebagai Pemimpin Puncak: Bertindak sebagai penjaga hukum Tuhan dan simbol persatuan politik-agama global.
- Otonomi Wilayah: Negara-negara Muslim anggota memiliki otonomi dalam urusan domestik namun tetap tunduk pada kebijakan luar negeri, pertahanan, dan hukum status pribadi yang ditetapkan oleh pusat kekhalifahan.
- Persaudaraan Berbasis Akidah: Hubungan antar-negara anggota didasarkan pada ikatan iman (ukhuwah Islamiyyah), bukan pada kepentingan nasional sempit.
Pandangan Ridha mengenai internasionalisme ini mencerminkan upayanya untuk menciptakan kekuatan tandingan terhadap tatanan dunia yang dipimpin oleh Barat melalui Liga Bangsa-Bangsa, yang menurutnya hanya melayani kepentingan pemenang Perang Dunia I.
Resonansi dan Warisan Pemikiran dalam Gerakan Islam Kontemporer
Pengaruh Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma tidak berhenti pada lembaran-lembaran bukunya. Karya ini telah menjadi teks kanonik bagi hampir seluruh gerakan Islamis di abad ke-20.
Dampak terhadap Ikhwanul Muslimin
Hasan al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin, merupakan pengikut setia majalah Al-Manar dan pemikiran Ridha. Konsep Syumuliyat al-Islam (totalitas Islam) yang menjadi ruh gerakan Ikhwan adalah turunan langsung dari ide Ridha bahwa Islam harus mengatur setiap aspek kehidupan, termasuk negara. Ikhwanul Muslimin mengadopsi struktur organisasi modern dan fokus pada pendidikan masyarakat sebagai tahap awal sebelum mencapai tujuan akhir yaitu restorasi khilafah sebagaimana yang diuraikan Ridha.
Pengaruh Global
Selain di Mesir, pemikiran Ridha juga mempengaruhi Sayyid Abul A'la al-Maududi di Asia Selatan (pendiri Jamaat-e-Islami) dan gerakan Sahwa di Arab Saudi. Para ideolog ini mengambil tesis Ridha mengenai kewajiban syar'i khilafah dan kegagalan sistem sekuler sebagai argumen utama dalam perjuangan mereka melawan rezim pasca-kolonial.
Sintesis Analitis: Signifikansi Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma
Melalui analisis mendalam terhadap karya Muhammad Rasyid Ridha ini, kita dapat menyimpulkan bahwa Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma adalah sebuah jembatan intelektual yang menghubungkan teologi klasik dengan aktivisme politik modern. Ridha tidak sekadar bernostalgia dengan masa lalu, tetapi ia secara berani melakukan "ijtihad politik" untuk menjawab krisis legitimasi yang dihadapi umat Islam.
Poin-Poin Utama Kesimpulan:
- Transformasi Khilafah: Ridha mengubah konsep khilafah dari institusi kerajaan tradisional menjadi sistem pemerintahan konstitusional modern yang didasarkan pada kedaulatan hukum Tuhan dan mandat rakyat melalui Syura.
- Pragmatisme Syar'i: Pengenalan konsep Khilafah Darurah menunjukkan bahwa Ridha adalah seorang pemikir yang realistis, yang memahami bahwa proses menuju idealitas membutuhkan tahapan dan adaptasi terhadap kondisi darurat.
- Kedaulatan Intelektual: Melalui penekanan pada ijtihad dan penguasaan bahasa Arab, Ridha mengajak umat Islam untuk tidak hanya merdeka secara fisik dari penjajahan, tetapi juga merdeka secara intelektual dengan membangun sistem hukum dan pengetahuan yang bersumber dari jati diri mereka sendiri.
- Sentralitas Arab dalam Visi Global: Meskipun bersifat universal, Ridha melihat bangsa Arab sebagai jantung penggerak bagi kebangkitan Islam, sebuah pandangan yang hingga kini masih mewarnai dinamika politik di Timur Tengah.
Karya Ridha ini tetap menjadi referensi utama karena ia memberikan jawaban yang koheren terhadap pertanyaan: "Bagaimana menjadi modern tanpa kehilangan identitas Islam?". Di tengah perdebatan tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan bentuk negara di dunia Muslim saat ini, pemikiran Rasyid Ridha dalam Al-Khilafa aw al-Imama al-ʿUzma terus memberikan landasan teoretis yang kaya akan wawasan dan tantangan intelektual bagi siapa pun yang ingin memahami anatomi politik Islam kontemporer.
Sitasi:
Challenging authoritarianism, colonialism, and disunity: The Islamic political reform movements of al-Afghani and Rida. (n.d.). The Distant Reader. Diakses Februari 12, 2026, dari https://distantreader.org/stacks/journals/ajiss/ajiss-502.pdf
International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding. (n.d.). Diakses Februari 12, 2026, dari https://ijmmu.com/index.php/ijmmu/article/viewFile/4272/3711
Islam and modernism in Egypt. (n.d.). Diakses Februari 12, 2026, dari https://ia801302.us.archive.org/22/items/IslamAndModernismInEgypt/IslamAndModernismInEgypt.pdf
Kedudukan dan peran Ahl al-Hall wa al-‘Aqd serta relevansinya pada kinerja DPR. (n.d.). Diakses Februari 12, 2026, dari https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Staatsrecht/article/download/2527/1865/7516
Konsep khilafah dalam filsafat politik Islam. (n.d.). Jurnal Online Perma Pendis Sumatera Utara. Diakses Februari 12, 2026, dari https://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety/article/download/1473/1196/6661
Konsepsi Muhammad Rasyid Ridha tentang syura. (n.d.). Neliti. Diakses Februari 12, 2026, dari https://media.neliti.com/media/publications/37122-konsepsi-muhammad-rasyid-ridha-tentang-s-bd387865.pdf
Makalah Tafsir Al-Manar (Raya & Ulfa). (n.d.). Scribd. Diakses Februari 12, 2026, dari https://id.scribd.com/document/615605614/Makalah-Tafsir-Al-Manar-Raya-Ulfa
Muhammad Rashid Rida. (2010). New Statesman. Diakses Februari 12, 2026, dari https://www.newstatesman.com/long-reads/2010/02/muhammad-caliphate-rida-islam
Muhammad Rashid Rida, a prominent Islamic theologian essay (biography). (n.d.). IvyPanda. Diakses Februari 12, 2026, dari https://ivypanda.com/essays/muhammad-rashid-rida-a-descriptive-analysis/
Pan-Islamism. (n.d.). Encyclopedia.pub. Diakses Februari 12, 2026, dari https://encyclopedia.pub/entry/34626
Pemikiran politik Hasan al-Banna dan pengaruhnya terhadap Mesir tahun 1928. (n.d.). Digilib UIN Suka. Diakses Februari 12, 2026, dari https://digilib.uin-suka.ac.id/6799/1/BAB%20I%2CV.pdf
Pemikiran politik Muhammad Rasyid Ridha. (n.d.). Sejurnal.com. Diakses Februari 12, 2026, dari https://sejurnal.com/pub/index.php/jmi/article/download/3768/4343/8522
Pengaruh pemikiran Hasan al-Banna (1906–1949) tentang syumuliyah al-Islam terhadap gerakan al-Ikhwan al-Muslimin. (n.d.). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository. Diakses Februari 12, 2026, dari https://repository.uin-suska.ac.id/38652/
Peranan Imam Syahid Hasan al-Banna dalam mengembangkan Ikhwanul Muslimin di Mesir pada tahun 1928–1949. (n.d.). Neliti. Diakses Februari 12, 2026, dari https://media.neliti.com/media/publications/207588-none.pdf
Rashid Rida. (n.d.). Dalam Wikipedia. Diakses Februari 12, 2026, dari https://en.wikipedia.org/wiki/Rashid_Rida
Rashid Rida: Obstacles to making the Hijaz the seat of the caliphate. (2025). Islamic Civilization. Diakses Februari 12, 2026, dari https://islamciv.com/2025/01/01/rashid-rida-obstacles-to-making-the-hijaz-the-seat-of-the-caliphate/
Rashid Rida during World War I. (n.d.). Dalam Wikipedia. Diakses Februari 12, 2026, dari https://en.wikipedia.org/wiki/Rashid_Rida_during_World_War_I
Rashid Rida dan fahaman baru Islam [Rashid Rida on Islamic reform]. (n.d.). ResearchGate. Diakses Februari 12, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/348742906_Rashid_Rida_dan_Fahaman_Baru_Islam_Rashid_Rida_on_Islamic_Reform
Rashid Ridā and Maqāsid al-Sharī‘a. (n.d.). CORE. Diakses Februari 12, 2026, dari https://files01.core.ac.uk/download/pdf/234621765.pdf
Rashid Ridha | PDF | Caliphate | Islam and politics. (n.d.). Scribd. Diakses Februari 12, 2026, dari https://www.scribd.com/presentation/304308014/Rashid-Ridha
Rida, M. R. (2024). The caliphate or supreme imamate (Al-Khilafah aw al-Imamah al-ʿUzma). Yale University Press.
The caliphate or the supreme imamate (book). (n.d.). Dalam Wikipedia. Diakses Februari 12, 2026, dari https://en.wikipedia.org/wiki/The_Caliphate_or_the_Supreme_Imamate_(book)
The ummah’s political representatives (Ahlul hali wal-‘aqd)? (2026). Islamic Civilization. Diakses Februari 12, 2026, dari https://islamciv.com/2026/02/05/the-ummahs-political-representatives-ahlul-hali-wal-aqd/
View of Rashid Rida's efforts in calling for Muslim unity and political reform. (n.d.). Journal of Islam in Asia. Diakses Februari 12, 2026, dari https://journals.iium.edu.my/jiasia/index.php/jia/article/view/61/26




Post a Comment