Analisis Teologis dan Historis Risalah Ḥusn al-Maqṣid fī ‘Amal al-Mawlid Karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi

Table of Contents

kitab Ḥusn al-Maqṣid fī ‘Amal al-Mawlid Karya Imam Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī
Dalam diskursus keilmuan Islam klasik, perdebatan mengenai legalitas peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau yang dikenal sebagai Maulid merupakan salah satu topik yang paling konsisten mengundang perhatian para fakih dan ahli hadis. Salah satu karya yang dianggap sebagai batu penjuru dalam pembelaan terhadap tradisi ini adalah risalah bertajuk Ḥusn al-Maqṣid fī ‘Amal al-Mawlid (Tujuan yang Baik dalam Praktik Maulid) yang disusun oleh Imam Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī. Karya ini bukan sekadar sebuah apologi emosional, melainkan sebuah analisis yuridis dan historis yang mendalam, yang menggunakan perangkat uṣūl al-fiqh (prinsip-prinsip hukum) dan metodologi hadis untuk menempatkan Maulid sebagai sebuah praktik yang memiliki akar kuat dalam nilai-nilai syariat. Al-Suyūṭī, yang diakui sebagai mujaddid (pembaru) pada abad ke-9 Hijriah, menyusun risalah ini sebagai respons atas pertanyaan yang muncul mengenai status hukum perayaan tersebut di tengah masyarakat Kairo dan dunia Islam pada umumnya.

Profil Intelektual Penulis dan Konteks Zaman

Memahami isi dari Ḥusn al-Maqṣid memerlukan pengenalan terhadap sosok penulisnya, Imam Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī. Lahir pada tahun 849 H ($1445$ M) di Kairo, Al-Suyūṭī tumbuh dalam lingkungan ilmiah yang sangat kompetitif di bawah kekuasaan Kesultanan Mamluk. Kapasitas intelektualnya yang luar biasa memungkinkannya untuk menguasai berbagai disiplin ilmu, mulai dari tafsir, hadis, hukum Syafii, hingga linguistik dan sejarah. Beliau berguru kepada lebih dari 150 syekh terkemuka, termasuk al-Kamāl ibn al-Humām dan Sharaf al-Dīn al-Munāwī, yang membentuk pola pikirnya yang ensiklopedis dan moderat.

Karya-karya Al-Suyūṭī yang jumlahnya melebihi 500 judul, seperti Tafsīr al-Jalālayn dan al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, menunjukkan bahwa beliau adalah seorang otoritas yang tidak bisa diabaikan dalam dunia akademik Islam. Dalam Ḥusn al-Maqṣid, Al-Suyūṭī memposisikan dirinya sebagai seorang ahli hadis (Ḥāfiẓ) yang mampu melakukan penarikan hukum (istinbāṭ) secara mandiri namun tetap menghormati tradisi para pendahulunya, seperti Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī. Penulisan risalah ini dilatarbelakangi oleh gelombang kritik dari kelompok puritan atau cendekiawan tertentu yang memandang Maulid sebagai bid’ah yang menyesatkan karena tidak secara eksplisit dipraktikkan oleh generasi Sahabat atau Tabi’un.

kitab Ḥusn al-Maqṣid fī ‘Amal al-Mawlid Karya Imam Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī

Definisi Tekstual dan Substansi Praktik Maulid

Al-Suyūṭī memulai risalahnya dengan memberikan batasan definisi yang sangat jelas mengenai apa yang ia maksud dengan peringatan Maulid. Definisi ini krusial karena seringkali penolakan terhadap Maulid didasarkan pada anggapan adanya praktik-praktik tambahan yang melanggar syariat. Menurut Al-Suyūṭī, substansi atau aṣl (pokok) dari praktik Maulid adalah sebuah majelis yang terdiri dari beberapa elemen fundamental:

Majelis Maulid dimulai dengan perkumpulan kaum Muslimin yang datang dengan niat yang murni untuk menunjukkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW. Di dalam perkumpulan tersebut, kegiatan utamanya adalah pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan penyampaian narasi sejarah mengenai fase awal kehidupan Nabi, tanda-tanda kenabiannya, serta mukjizat yang terjadi pada saat kelahiran beliau. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan penyajian hidangan makanan yang dinikmati bersama oleh para hadirin, yang dalam tradisi Islam merupakan bentuk sedekah dan sarana untuk mempererat silaturahmi. Setelah makan, para hadirin membubarkan diri tanpa ada tambahan ritual yang bersifat mengada-ada atau melanggar kesopanan.

Bagi Al-Suyūṭī, rangkaian kegiatan ini merupakan bid’ah ḥasanah (inovasi yang baik). Secara teknis hukum, ia berargumen bahwa meskipun bentuk formal majelis ini tidak ada pada zaman Nabi, setiap elemen penyusunnya—seperti membaca Qur'an, berkumpul dalam kebaikan, menceritakan sejarah Nabi, dan memberi makan orang lain—memiliki landasan perintah yang jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh karena itu, penggabungan elemen-elemen ini pada waktu tertentu dengan niat mengagungkan kelahiran Nabi adalah amalan yang mendatangkan pahala (thawāb).

Analisis Historis: Sultan Muzaffar dan Tradisi Irbil

Al-Suyūṭī menyadari pentingnya preseden historis dalam mendukung argumennya. Ia menepis anggapan bahwa Maulid adalah temuan orang-orang bodoh dengan menunjukkan bahwa tokoh pertama yang menyelenggarakan Maulid secara formal adalah seorang raja yang agung, alim, dan adil, yakni Raja Muẓaffar Abū Sa‘īd Kawkabūrī, penguasa Irbil (Irak) yang wafat pada tahun 630 H. Sultan Muẓaffar digambarkan bukan hanya sebagai pemimpin politik, tetapi juga seorang cendekiawan yang mencintai ilmu dan para ulama.

Laporan sejarah yang dikutip Al-Suyūṭī dari Ibn al-Jawzī dan sejarawan lainnya memberikan gambaran yang sangat rinci mengenai skala perayaan yang diadakan oleh Sultan Muẓaffar. Skala ini penting untuk dicatat karena menunjukkan bahwa Maulid pada masa itu telah menjadi peristiwa publik yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rakyat jelata hingga para ulama besar dan kaum sufi.

kitab Ḥusn al-Maqṣid fī ‘Amal al-Mawlid Karya Imam Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī
Al-Suyūṭī menekankan bahwa Sultan Muẓaffar membangun Masjid Muẓaffarī di lereng Gunung Qāsiyūn dan selalu melibatkan para ulama dalam setiap kegiatannya. Salah satu bukti dukungan intelektual terhadap Sultan Muẓaffar adalah ketika Ḥāfiẓ Ibn Diḥyah, seorang pakar hadis terkemuka yang melakukan perjalanan dari Maroko ke Suriah dan Irak, menulis kitab maulid khusus untuk sultan tersebut. Sultan Muẓaffar sangat menghargai karya ilmiah tersebut dan memberikan hadiah sebesar 1.000 dinar kepada penulisnya. Fakta historis ini digunakan Al-Suyūṭī untuk menunjukkan bahwa tradisi Maulid sejak awal telah disepakati dan didukung oleh otoritas keilmuan yang kredibel, bukan sekadar bid’ah yang muncul dari ruang hampa budaya.

Debat Intelektual: Menjawab Kritik Al-Fākihanī

Puncak argumentasi dalam Ḥusn al-Maqṣid terletak pada sanggahan Al-Suyūṭī terhadap risalah anti-Maulid berjudul Al-Mawrid fī al-Kalām ‘alā al-Mawlid yang ditulis oleh Taj al-Dīn al-Fākihanī, seorang ulama mazhab Maliki dari Iskandariyah. Al-Fākihanī dalam tulisannya menyatakan bahwa Maulid tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, tidak dipraktikkan oleh para ulama terdahulu, dan oleh karena itu dikategorikan sebagai bid’ah yang tercela (makrūh atau ḥarām).

Al-Suyūṭī melakukan bedah kritis terhadap logika hukum Al-Fākihanī yang mencoba memasukkan Maulid ke dalam lima kategori hukum taklifi. Al-Fākihanī berargumen bahwa Maulid bukan wajib karena tidak ada perintah syariat, bukan mandub karena tidak ada anjuran dari Salaf, dan bukan mubah karena inovasi dalam agama secara umum dilarang. Al-Suyūṭī menjawab argumen ini dengan sangat sistematis:
Pertama, ia menyerang premis Al-Fākihanī yang menyatakan "tidak mengetahui adanya dasar" sama dengan "tidak adanya dasar". Al-Suyūṭī menegaskan bahwa ketiadaan pengetahuan seseorang terhadap suatu dalil tidak membuktikan bahwa dalil tersebut tidak ada di alam kenyataan. Sebagai seorang Ḥāfiẓ, Al-Suyūṭī kemudian menghadirkan dalil-dalil yang luput dari perhatian Al-Fākihanī.

Kedua, Al-Suyūṭī menanggapi ejekan Al-Fākihanī yang menyebut Maulid sebagai perayaan bagi orang-orang malas yang hanya mementingkan urusan perut. Al-Suyūṭī membela integritas Sultan Muẓaffar dan para ulama yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa niat mereka adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui penghormatan kepada Nabi-Nya. Ia menekankan bahwa pemberian makan dalam Islam adalah ibadah yang luhur, dan mengaitkannya dengan kegembiraan atas lahirnya Nabi adalah hal yang sangat terpuji.

Ketiga, Al-Suyūṭī memberikan klasifikasi bid’ah yang lebih nuansal berdasarkan pandangan Imam al-Nawawī dan Imam ‘Izz al-Dīn ibn ‘Abd al-Salām. Beliau menjelaskan bahwa bid’ah dibagi menjadi lima: wajib, haram, mandub, makruh, dan mubah. Jika suatu hal baru sesuai dengan prinsip kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan dalil syar’i yang ada, maka ia bisa menjadi mandub atau bahkan wajib dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, kerangka berpikir Al-Fākihanī yang bersifat hitam-putih dalam menilai inovasi dianggap tidak memadai oleh Al-Suyūṭī.

Metodologi Istinbāṭ: Analogi Asyura dan Akikah

Salah satu kontribusi orisinal dan paling kuat dalam Ḥusn al-Maqṣid adalah penggunaan metode qiyās (analogi) untuk menemukan landasan tekstual bagi Maulid. Al-Suyūṭī menyandarkan argumennya pada dua pilar utama yang bersumber dari tradisi hadis yang sahih.

Analogi Puasa Asyura (Deduction Ibn Ḥajar)

Al-Suyūṭī mengadopsi deduksi hukum yang dilakukan oleh gurunya, Syekh al-Islām Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī. Ibn Ḥajar menemukan dasar bagi Maulid dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai kedatangan Nabi SAW ke Madinah. Nabi menemukan kaum Yahudi berpuasa pada tanggal 10 Muharram (Asyura). Ketika Nabi bertanya tentang alasannya, mereka menjawab: "Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan Firaun, maka kami berpuasa sebagai bentuk syukur". Respons Nabi SAW adalah: "Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian," lalu beliau memerintahkan umat Islam untuk berpuasa.

Ibn Ḥajar, sebagaimana dikutip Al-Suyūṭī, menarik beberapa prinsip hukum dari peristiwa ini:

  • Validitas memberikan syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan pada hari tertentu, baik berupa pemberian manfaat maupun penghindaran dari petaka.
  • Syukur tersebut diulangi pada hari yang sama setiap tahunnya (ulang tahun peristiwa).
  • Syukur dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk ibadah: sujud, puasa, sedekah, atau pembacaan Kitabullah.
  • Kelahiran Rasulullah SAW, Sang Nabi Rahmat, adalah nikmat yang paling agung dan fundamental bagi setiap Muslim.
  • Oleh karena itu, merayakan hari tersebut sebagai bentuk syukur tahunan adalah sah secara syariat berdasarkan analogi peristiwa Asyura.

Analogi Akikah (Deduction Al-Suyūṭī)

Al-Suyūṭī kemudian menambahkan dalil kedua yang ia temukan melalui riset hadisnya sendiri dalam kitab Sunan al-Bayhaqī. Hadis tersebut menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih hewan akikah untuk dirinya sendiri setelah beliau menerima wahyu kenabian. Secara teknis hukum, akikah adalah hak bayi yang dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh. Diketahui pula bahwa kakek Nabi, ‘Abd al-Muṭṭalib, sudah melakukan akikah untuk Nabi saat kecil, dan dalam hukum Islam akikah tidak dilakukan dua kali.

Al-Suyūṭī menyimpulkan bahwa tindakan Nabi SAW menyembelih hewan di masa dewasanya bukanlah akikah standar, melainkan sebuah manifestasi syukur atas keberadaan dirinya sebagai utusan Allah bagi semesta alam. Ia menyamakan hal ini dengan tindakan Nabi yang sering bershalawat untuk dirinya sendiri atau menekankan pentingnya hari Senin sebagai hari kelahirannya. Dari sini, Al-Suyūṭī merumuskan bahwa umat Islam pun dianjurkan untuk menampakkan rasa syukur atas kelahiran beliau melalui perkumpulan, pemberian makan, dan kegiatan positif lainnya sebagai bentuk meneladani tindakan Nabi yang mensyukuri kelahirannya sendiri.

Dialektika Kebahagiaan vs Kesedihan

Salah satu tantangan teologis yang dihadapi Al-Suyūṭī adalah keberatan Al-Fākihanī mengenai fakta bahwa bulan Rabiul Awal bukan hanya bulan kelahiran Nabi, tetapi juga bulan wafatnya beliau. Kritik ini menyatakan bahwa jika umat Islam ingin memperingati sesuatu di bulan tersebut, maka kesedihan atas wafatnya Nabi lebih utama daripada kegembiraan atas kelahirannya.

Al-Suyūṭī menjawab argumen ini dengan merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariat mengenai bagaimana Muslim menyikapi nikmat dan musibah. Beliau berargumen bahwa syariat memerintahkan umatnya untuk menampakkan syukur dan kegembiraan atas nikmat (ni‘mah), namun diperintahkan untuk bersabar dan menyembunyikan kesedihan saat menghadapi musibah (muṣībah). Sebagai bukti praktis, Al-Suyūṭī menunjukkan bahwa syariat memerintahkan penyembelihan hewan (akikah) saat ada kelahiran sebagai bentuk syukur, namun melarang penyembelihan hewan atau ratapan yang berlebihan saat terjadi kematian. Dengan demikian, fokus pada kegembiraan di bulan Rabiul Awal lebih sesuai dengan spirit hukum Islam daripada memperpanjang masa duka cita.

Paradigma Abu Lahab dan Teologi Pahala

Al-Suyūṭī juga menyertakan sebuah riwayat yang sangat masyhur dalam literatur Maulid mengenai Abu Lahab, paman Nabi yang secara eksplisit dikutuk dalam Al-Qur'an melalui Surah al-Lahab. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam bentuk mursal bahwa setelah kematiannya, Abu Lahab terlihat dalam mimpi dan menceritakan bahwa siksanya diringankan setiap hari Senin. Keringanan ini diberikan karena pada hari Senin saat kelahiran Nabi, Abu Lahab merasa gembira dan memerdekakan budaknya yang bernama Tsuwaybah yang membawa kabar gembira tersebut.

Al-Suyūṭī mengutip syair dari Imam Shams-ud-dīn Dimishqī yang memberikan refleksi mendalam atas peristiwa ini: "Jika seorang kafir yang sudah dipastikan kekal di neraka saja bisa mendapatkan keringanan siksa hanya karena bergembira sesaat atas kelahiran Ahmad (Nabi), maka bagaimanakah menurut prasangkamu terhadap seorang Muslim yang bertauhid yang menghabiskan hidupnya dengan bergembira atas kelahiran beliau?". Argumen ini digunakan untuk mengetuk kesadaran spiritual pembaca bahwa jika manifestasi kegembiraan dari seorang non-Muslim saja tidak disia-siakan oleh Allah, maka pengagungan dari kaum Mukminin tentu jauh lebih layak mendapatkan balasan pahala yang besar.

Etika Pelaksanaan dan Sikap Moderat Al-Suyūṭī

Meskipun Al-Suyūṭī adalah pembela utama Maulid, ia tidak memberikan cek kosong bagi segala bentuk perayaan tanpa kontrol. Dalam Ḥusn al-Maqṣid, terdapat penekanan kuat pada dimensi etika dan kepatuhan terhadap hukum asal syariat. Al-Suyūṭī menunjukkan sikap moderat dengan membedakan antara perayaan itu sendiri sebagai sebuah wadah dengan isi perayaan yang bisa saja terkontaminasi oleh hal-hal negatif.

Beliau setuju dengan kritik bahwa majelis yang didalamnya terdapat percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak terjaga, musik yang melanggar batas, atau tarian yang bersifat provokatif adalah haram. Namun, ia menegaskan bahwa haramnya praktik-praktik tambahan tersebut tidak secara otomatis membatalkan status hukum Maulid itu sendiri. Seseorang harus tetap menyelenggarakan Maulid dengan cara yang sopan, khusyuk, dan jauh dari bid’ah yang munkar.

kitab Ḥusn al-Maqṣid fī ‘Amal al-Mawlid Karya Imam Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī
Al-Suyūṭī menekankan bahwa niat utama Maulid adalah untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat agung berupa kelahiran Nabi Muhammad SAW. Landasan Al-Qur'an yang ia gunakan adalah perintah Allah dalam Surah Yunus ayat 58: "Katakanlah: 'Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan'". Karena Nabi Muhammad adalah rahmat terbesar bagi alam semesta, maka bergembira atas kehadirannya adalah perintah yang bersifat universal dalam ayat tersebut.

Dimensi Sosiologis dan Dampak Budaya

Penyebaran risalah Ḥusn al-Maqṣid memberikan legitimasi teologis bagi perkembangan tradisi Maulid di berbagai penjuru dunia Islam, termasuk di Nusantara. Al-Suyūṭī melihat bahwa tradisi ini memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam mempererat hubungan emosional umat dengan nabinya. Di tengah tantangan zaman, baik pada masa Sultan Muẓaffar yang menghadapi Perang Salib maupun pada masa Al-Suyūṭī sendiri, peringatan Maulid menjadi momen untuk membangkitkan kembali semangat keberagamaan yang mungkin mulai redup.

Secara filosofis, judul Ḥusn al-Maqṣid (Tujuan yang Baik) mencerminkan keyakinan Al-Suyūṭī bahwa hukum Islam senantiasa memperhatikan maksud dan tujuan dari sebuah perbuatan (Maqāṣid al-Sharī‘ah). Jika tujuannya adalah pengagungan Nabi, pendidikan sejarah, dan penyatuan umat melalui sedekah, maka perbuatan tersebut secara inheren mengandung kebaikan meskipun format teknisnya bersifat inovatif.

Analisis Al-Suyūṭī juga mencakup aspek linguistik dari kata Mawlid, Mawlūd, dan Mīlād, yang semuanya merujuk pada momen kelahiran yang mulia. Ia menggunakan terminologi ini untuk menunjukkan bahwa peringatan ini adalah tentang menghormati waktu dan sosok yang dilahirkan pada waktu tersebut. Dengan gaya penulisan yang naratif dan argumentatif, risalah ini berhasil menjembatani antara kebutuhan spiritual masyarakat awam dengan ketelitian metodologis para ahli hukum.

Kesimpulan: Warisan Intelektual Ḥusn al-Maqṣid

Risalah Ḥusn al-Maqṣid fī ‘Amal al-Mawlid tetap menjadi dokumen yang tak ternilai harganya dalam khazanah literatur Islam karena kemampuannya dalam menyajikan pembelaan yang seimbang, berbasis teks, dan logis. Imam Al-Suyūṭī tidak hanya berhasil menjawab kritik-kritik dari Al-Fākihanī dan kelompok lainnya, tetapi juga meletakkan landasan etika yang menjaga tradisi ini agar tetap berada dalam koridor syariat yang benar.

Beberapa poin kunci yang menjadi warisan utama dari risalah ini adalah:
1. Status hukum Maulid sebagai bid’ah ḥasanah yang mendatangkan pahala selama dilakukan dengan cara yang benar.
2. Penggunaan metode analogi (qiyās) terhadap hadis Asyura dan Akikah sebagai basis legalitas.
3. Penekanan pada aspek syukur dan kegembiraan sebagai respons yang paling tepat terhadap nikmat kelahiran Nabi, melebihi duka atas wafatnya beliau.
4. Penerimaan historis oleh para ulama besar seperti Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī dan Ibn Diḥyah yang memberikan bobot otoritas pada praktik ini.

Karya ini terus relevan di era modern sebagai model bagaimana seorang ilmuwan Muslim menyikapi perubahan budaya dan tradisi dengan cara yang dinamis namun tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar agama. Melalui Ḥusn al-Maqṣid, Al-Suyūṭī mengajarkan bahwa cinta kepada Nabi dapat dan harus diekspresikan melalui sarana yang membangun kecerdasan spiritual, solidaritas sosial, dan kedermawanan. Risalah ini akan selalu menjadi rujukan bagi siapa saja yang ingin memahami posisi mendalam peringatan Maulid dalam struktur pemikiran Islam yang otoritatif.

Sitasi

Ahmad Suriadi. (n.d.). Akulturasi budaya dalam tradisi maulid Nabi Muhammad di Nusantara. UIN Antasari Banjarmasin. Diakses Februari 3, 2026, dari https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/khazanah/article/download/2946/1997/9251

Alkhoirot. (2018). Terjemah Husnul Maqsid fi Amalil Maulid (Hukum merayakan Maulid) Imam Suyuthi. Diakses Februari 3, 2026, dari https://www.alkhoirot.org/2018/12/sejarah-dan-hukum-peringatan-maulid-nabi.html

Archive.org. (n.d.). Full text of “Husn al-Maqsad fi Amal al-Mawlid (English)”. Diakses Februari 3, 2026, dari https://archive.org/stream/HusnAl-maqsadFiAmalAl-mawlidenglish/Syuyti_Milad_en_djvu.txt

Archive.org. (n.d.). Full text of “English translation: Sublime aspiration [A descriptive translation of Husn al-Maqsid fi Amal al-Mawlid]”. Diakses Februari 3, 2026, dari https://archive.org/stream/ENGLISHSublimeAspiration/ENGLISH%20sublime-aspiration_djvu.txt

Baznas RI. (n.d.). Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW: Sejarah dan amalan yang dianjurkan. Diakses Februari 3, 2026, dari https://baznas.go.id/artikel-show/Memperingati-Maulid-Nabi-Muhammad-SAW:-Sejarah-dan-Amalan-yang-Dianjurkan/675

Bidah.com. (n.d.). Taj Al-Din Al-Fakihani (D. 734H): The Mawlid is a bidah not practised by the salaf. Diakses Februari 3, 2026, dari http://www.bidah.com/articles/fkzge-shafii-scholar-taj-al-din-al-fakihani-d-734h-the-mawlid-is-a-bidah-not-practised-by-the-salaf.cfm

Britannica. (n.d.). Al-Suyūṭī | Medieval scholar, Islamic theologian, historian. Diakses Februari 3, 2026, dari https://www.britannica.com/biography/al-Suyuti

DA Trust. (2024). Sublime aspiration v2.0 (Husn al-Maqsid fi Amal al-Mawlid). Diakses Februari 3, 2026, dari https://datrust.org/wp-content/uploads/2024/08/Sublime-Aspiration-Translation-of-Husn-al-Maqsid-fi-Amal-al-Mawlid.pdf

IAIN Kediri. (n.d.). Kerangka teoritik tradisi peringatan Maulid Nabi (Muludan). Diakses Februari 3, 2026, dari https://etheses.iainkediri.ac.id/2483/3/933201316%20bab2.pdf

IAIN Kudus. (n.d.). Latar belakang masalah kecintaan umat Islam kepada Nabi Muhammad SAW. Diakses Februari 3, 2026, dari http://repository.iainkudus.ac.id/892/5/5.%20BAB%20I.pdf

Islamic Academy. (n.d.). Milad (Mawlid) by Imam Jalaluddin Al-Suyuti. Diakses Februari 3, 2026, dari https://www.islamicacademy.org/html/Articles/English/Milad.htm

Islamic Education. (n.d.). Husn al-Maqsad fi Amal al-Mawlid, Imam Jalal al-Din al-Suyuti. Diakses Februari 3, 2026, dari https://www.islamieducation.com/mawlid-2-husn-al-maqsad-fi-amal-al-mawlid-imam-jalal-al-din-al-suyuti/

Ismaie Kateh. (n.d.). Analisis tradisi maulid Nabi dalam karya ulama Melayu Patani: Satu kajian risalah Irsyaduljawiyiin ila Sabiili. Diakses Februari 3, 2026, dari https://fais.psu.ac.th/iconimad2019/proceedings/01_p1-17%20Analisis%20tradisi%20maulid%20Nabi%20dalam%20karya%20ulama%20melayu%20Patani%20-%20IsmaieKateh-TH-melayu.pdf

Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan. (n.d.). Irsyad al-Hadith siri ke-413: Peringkat puasa Asyura. Diakses Februari 3, 2026, dari https://muftiwp.gov.my/ms/artikel/irsyad-al-hadith/3678-irsyad-al-hadith-siri-ke-413-peringkat-puasa-asyura

MTs Negeri 5 Kebumen. (n.d.). Etika merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Diakses Februari 3, 2026, dari https://mtsn5kebumen.sch.id/berita/detail/etika-merayakan-peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw

Scribd. (n.d.). Celebrating Mawlid by Suyuti. Diakses Februari 3, 2026, dari https://www.scribd.com/document/28071304/Celebrating-Mawlid-by-Suyuti

Tsaqafah.id. (n.d.). Maulid Nabi SAW (1): Awal tradisi, pionir, seremoni, dan perspektif para pakar. Diakses Februari 3, 2026, dari https://tsaqafah.id/maulid-nabi-saw-1-awal-tradisi-pionir-seremoni-dan-perspektif-para-pakar/

Wikipedia contributors. (n.d.). Al-Suyuti. Wikipedia. Diakses Februari 3, 2026, dari https://en.wikipedia.org/wiki/Al-Suyuti

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment