Analisis Epistemologi dan Metodologi Hukum Islam dalam Al-Muhalla bi al-Atsar Karya Ibnu Hazm
Signifikansi kitab ini diakui secara luas oleh para sarjana lintas mazhab. Imam Izzuddin bin Abdussalam, seorang ulama besar dari mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa ia tidak pernah melihat kitab ilmu dalam Islam yang setara dengan Al-Muḥallā milik Ibnu Hazm dan Al-Mughnī milik Ibnu Qudamah. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun Ibnu Hazm sering kali menyerang mazhab lain dengan bahasa yang sangat tajam, kedalaman riset dan kekayaan riwayat yang ia sajikan dalam Al-Muḥallā menjadikannya rujukan yang tak terhindarkan bagi siapa pun yang ingin melakukan ijtihad secara serius. Kitab ini juga berperan penting dalam melestarikan pandangan-pandangan hukum dari para ulama salaf terdahulu yang karyanya telah hilang ditelan sejarah, menjadikannya jembatan emas menuju pemikiran hukum Islam awal.
Konteks Historis dan Sosio-Politik Andalusia
Munculnya Al-Muḥallā tidak dapat dipisahkan dari gejolak politik dan intelektual di Andalusia pada abad ke-5 Hijriah. Ibnu Hazm lahir di Cordoba pada tahun 384 H, di masa kejayaan terakhir Kekhalifahan Umayyah sebelum jatuh ke dalam periode Fitnah dan fragmentasi politik yang melahirkan kerajaan-kerajaan kecil (Mulūk al-Ṭawā'if). Ayahnya adalah seorang menteri tinggi di bawah rezim Umayyah, yang memberikan Ibnu Hazm akses luar biasa terhadap pendidikan terbaik di istana. Namun, jatuhnya kekhalifahan memaksa Ibnu Hazm hidup dalam pengasingan, kemiskinan, dan kejaran politik, yang secara mendalam memengaruhi temperamen intelektualnya yang skeptis terhadap otoritas manusia dan sangat mendambakan kepastian hukum yang absolut.
Pada masa itu, Andalusia secara hegemonik dikuasai oleh mazhab Maliki. Mazhab ini tidak hanya berfungsi sebagai sistem hukum, tetapi juga sebagai alat kekuasaan politik yang sangat bergantung pada tradisi lokal penduduk Madinah dan konsensus para ulama Cordoba. Ibnu Hazm melihat bahwa dominasi mazhab Maliki telah berujung pada kejumudan intelektual, di mana para fuqaha lebih memprioritaskan pendapat imam mazhab daripada teks-teks Al-Qur'an dan Hadis. Penolakan Ibnu Hazm terhadap mazhab resmi ini, ditambah dengan sikap politiknya yang tetap setia pada dinasti Umayyah, menjadikannya sosok yang sangat kontroversial dan dikucilkan oleh elit agama maupun politik.
Ketegangan antara Ibnu Hazm dan para fuqaha Maliki mencapai puncaknya ketika karya-karyanya diperintahkan untuk dibakar di depan publik. Namun, aksi pembakaran ini justru menjadi katalis bagi Ibnu Hazm untuk menulis lebih banyak, termasuk menyempurnakan Al-Muḥallā sebagai sebuah pernyataan final tentang kebenaran hukum Islam yang hanya bersandar pada wahyu. Baginya, hukum Islam adalah amanah dari Allah yang tidak boleh dicemari oleh kepentingan penguasa atau logika manusia yang subjektif.
Epistemologi Zhahiri: Fondasi Tekstualisme Radikal
Fondasi utama dari Al-Muḥallā adalah mazhab Zhahiri, sebuah pendekatan hukum yang menekankan pada makna lahiriah (zahir) dari teks-teks syariat. Ibnu Hazm mengembangkan metodologi ini lebih jauh dari pendirinya, Dawud al-Isfahani, dengan memberikan landasan teologis dan linguistik yang sangat ketat. Epistemologi Ibnu Hazm didasarkan pada keyakinan bahwa Allah SWT telah menurunkan agama ini dalam bahasa Arab yang jelas dan sempurna, sehingga setiap Muslim yang memiliki kemampuan bahasa dapat memahami kehendak Tuhan secara langsung tanpa memerlukan perantara analogi atau spekulasi.
Penolakan terhadap Instrumen Rasionalisme: Qiyas, Ra'y, dan Taqlid
Bagian yang paling luas dan mendalam dari Al-Muḥallā adalah sanggahan Ibnu Hazm terhadap instrumen-instrumen rasionalitas yang digunakan oleh mayoritas mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Ibnu Hazm tidak hanya menolak instrumen-instrumen ini secara praktis, tetapi juga menghancurkan legitimasi teologisnya melalui argumen-argumen yang sangat tajam dan sering kali sarkastik.
Pembatalan Qiyas (Analogi)
Ibnu Hazm mendedikasikan porsi besar dalam Al-Muḥallā (terutama pada jilid awal dan tengah) untuk membuktikan kebatilan qiyas. Ia berargumen bahwa qiyas didasarkan pada persangkaan (ẓann), sedangkan Allah memerintahkan umat Islam untuk menjauhi persangkaan dalam masalah agama. Salah satu argumen terkenalnya adalah jika Allah ingin menyamakan hukum dua perkara, Dia pasti telah menyamakannya dalam teks; namun jika Dia menetapkan hukum untuk satu perkara dan diam terhadap yang lain, maka upaya manusia untuk menyamakannya adalah bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan Tuhan. Ia secara sistematis membantah hadis-hadis yang sering dijadikan dalil oleh pendukung qiyas, seperti hadis Muadz bin Jabal, dengan menyatakan bahwa hadis tersebut memiliki cacat dalam sanad atau makna yang disalahpahami.
Kritik terhadap Ra'y dan Istihsan
Ibnu Hazm menganggap istihsan (menganggap sesuatu baik berdasarkan akal) sebagai bentuk tindakan mempertuhankan hawa nafsu. Dalam Al-Muḥallā, ia menekankan bahwa apa yang dianggap "maslahah" oleh manusia belum tentu merupakan maslahah di mata Allah. Hukum Islam, menurutnya, diturunkan untuk mengatur manusia, bukan untuk mengikuti keinginan manusia yang berlindung di balik jargon kemaslahatan umum.
Perang terhadap Taqlid
Salah satu kontribusi paling revolusioner Ibnu Hazm dalam Al-Muḥallā adalah seruannya yang tiada henti untuk meninggalkan taklid. Ia mewajibkan setiap Muslim yang mampu untuk mencari dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah secara langsung. Ibnu Hazm sangat keras terhadap para fuqaha yang lebih memuliakan pendapat Imam Malik atau Abu Hanifah daripada sabda Rasulullah SAW. Ia bahkan menyatakan bahwa taklid adalah salah satu penyebab utama kesesatan dan perpecahan umat Islam.
Sumber-Sumber Hukum dalam Al-Muhalla
Meskipun menolak instrumen rasionalitas, Ibnu Hazm membangun sistem hukum yang sangat kokoh dalam Al-Muḥallā dengan menggunakan empat sumber otoritas yang ia anggap mutlak benar karena semuanya berakar pada wahyu.
1. Al-Qur'an al-Karim
Bagi Ibnu Hazm, Al-Qur'an adalah sumber segala hukum. Ia menolak adanya ayat yang tidak jelas maknanya (mutasyābihāt) dalam konteks hukum praktis. Dalam Al-Muḥallā, ia menggunakan teknik linguistik untuk memastikan bahwa makna lahiriah ayat tetap terjaga dari interpretasi metaforis yang tidak berdasar.
2. As-Sunnah al-Shahihah
Ibnu Hazm adalah seorang ahli hadis yang ulung sebelum menjadi faqih. Dalam Al-Muḥallā, ia hanya menggunakan hadis yang memiliki sanad bersambung (muttaṣil) melalui perawi yang terpercaya (thiqah). Ia sangat ketat dalam menolak hadis mursal (hadis yang terputus sanadnya di tingkat tabi'in), kecuali jika ada konsensus sahabat yang mendukung maknanya. Keunikan Al-Muḥallā adalah penyertaan ribuan hadis dan āthār sahabat yang ia kutip langsung dengan sanadnya, menjadikannya rujukan penting dalam ilmu hadis.
3. Ijma' as-Sahabah
Ibnu Hazm membatasi definisi konsensus (ijmā') hanya pada kesepakatan seluruh sahabat Nabi SAW. Ia berpendapat bahwa konsensus yang terjadi setelah masa sahabat hampir mustahil dibuktikan secara faktual karena umat Islam sudah tersebar ke berbagai wilayah. Kesepakatan para sahabat dianggap sebagai wahyu yang tidak langsung karena mereka mustahil bersepakat dalam masalah agama tanpa ada dasar dari Rasulullah SAW.
4. Al-Dalil (Konsep Deduksi Tekstual)
Sebagai pengganti analogi, Ibnu Hazm menggunakan konsep Al-Dalīl. Ini adalah bentuk kesimpulan hukum yang diperoleh dari struktur bahasa atau implikasi logis teks tanpa melibatkan proses analogi yang menyamakan dua hal yang berbeda.
Sistematika Penulisan: 63 Bab dan Struktur Ensiklopedis
Kitab Al-Muḥallā disusun dengan sistematika yang sangat rapi dan logis, mencakup seluruh spektrum hukum Islam dari masalah teologi hingga hukum perdata dan pidana. Kitab ini dibagi menjadi sekitar 63 "Kitab" atau bab besar yang di dalamnya terdapat ribuan "Masalah" (Masā'il) yang masing-masing diberi nomor urut.
Struktur penulisan setiap masalah dalam Al-Muḥallā biasanya mengikuti pola berikut:
1. Pernyataan Masalah: Mengutip pernyataan hukum ringkas dari kitab al-Mujallā.
2. Pemaparan Dalil: Ibnu Hazm menyajikan ayat Al-Qur'an atau hadis dengan sanad lengkap yang menjadi dasar pendapatnya.
3. Kutipan Atsar: Ia menyertakan pendapat para sahabat, tabi'in, dan ulama salaf terdahulu baik yang setuju maupun tidak setuju dengannya.
4. Sanggahan (Refutasi): Bagian ini biasanya yang paling panjang, di mana ia membedah argumen para penentangnya (terutama mazhab Maliki, Hanafi, dan Syafi'i) dan menunjukkan "kekeliruan" mereka menggunakan logika bahasa dan kekuatan dalil.
Sistematika bab dalam Al-Muḥallā dapat dikelompokkan sebagai berikut berdasarkan konten jilidnya:
- Akidah dan Dasar Hukum: Dimulai dengan Kitab at-Tawhid (masalah ketuhanan) dan masalah-masalah ushuliyah seperti sifat wahyu dan pembatalan taklid.
- Ibadah Praktis: Mencakup Thaharah, Shalah, Janaiz (jenazah), Zakah, Shiyam (puasa), dan Hajj.
- Kehidupan Sosial dan Ekonomi: Mencakup Jihad, Ath'imah (makanan), Buyu' (jual-beli), Ijarah (sewa), Rahn (gadai), dan Syirkah (perserikatan).
- Hukum Keluarga: Meliputi Nikah, Radha' (persusuan), Thalaq, dan Iddah.
- Hukum Pidana dan Kenegaraan: Meliputi Jinayah (pidana), Qishash, Diyat, Hudud, Sariqah (pencurian), hingga Kitab al-Imamah (kepemimpinan negara).
Analisis Mendalam terhadap Kasus-Kasus Hukum Unik
Kecemerlangan dan "keanehan" metodologi Ibnu Hazm paling nampak saat ia membahas kasus-kasus hukum spesifik. Dalam Al-Muḥallā, ia sering kali mengambil posisi yang sangat berbeda dari Mainstream fikih karena konsistensinya terhadap makna lahiriah teks.
1. Masalah Persusuan (Radha'ah) dan Mahram
Dalam masalah yang menyebabkan hubungan mahram karena susuan, mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa yang menjadi tolok ukur adalah masuknya air susu ke dalam perut bayi, baik melalui tetesan langsung dari payudara maupun melalui botol atau sendok. Namun, Ibnu Hazm dalam Al-Muḥallā secara tegas menyatakan bahwa hubungan mahram hanya terjadi jika bayi tersebut menetek langsung dari puting payudara wanita. Alasannya adalah kata radha'ah dalam bahasa Arab secara spesifik merujuk pada aktivitas mengisap payudara; sedangkan meminum air susu perah dari gelas secara bahasa disebut syurb (minum), bukan radha'ah. Karena hukum syariat menggunakan kata radha'ah, maka hukum mahram tidak boleh diperluas ke aktivitas lain di luar makna leksikal kata tersebut.
2. Kesaksian Wanita dalam Kasus Pidana (Hudud)
Mayoritas mazhab membatasi kesaksian wanita hanya pada masalah harta dan menolak kesaksian mereka dalam kasus pembunuhan atau perzinahan. Ibnu Hazm menentang hal ini dalam Al-Muḥallā dengan argumen yang sangat modern namun tetap tekstual. Ia menyatakan bahwa wanita dapat menjadi saksi dalam segala hal, termasuk kasus zina dan pembunuhan. Ia berargumen bahwa ayat Al-Qur'an tentang persaksian bersifat umum, dan ia menetapkan rasio bahwa satu orang saksi laki-laki dapat digantikan oleh dua orang wanita di semua jenis kasus tanpa pengecualian. Baginya, pembatasan wanita hanya pada masalah harta adalah tindakan menambah-nambah hukum tanpa dalil yang sah.
3. Masalah Kencing di Air yang Tenang
Hadis Nabi SAW melarang seseorang kencing di air yang diam (tidak mengalir). Jumhur ulama memahami bahwa tujuannya ('illat) adalah menjaga kebersihan air, sehingga menuangkan kencing dari wadah ke air tersebut juga dilarang melalui analogi (qiyas). Ibnu Hazm dalam Al-Muḥallā secara kontroversial menyatakan bahwa yang dilarang hanyalah aktivitas kencing langsung ke dalam air tersebut. Jika seseorang kencing di wadah lalu menuangkannya ke air yang tenang, maka secara teknis ia tidak melanggar larangan tekstual hadis tersebut. Contoh ini menunjukkan betapa Ibnu Hazm sangat menjaga integritas lafadz agar tidak dilampaui oleh interpretasi manusia, meskipun secara praktis hasilnya tampak aneh.
4. Menyentuh Mushaf bagi Orang Junub
Berbeda dengan mayoritas ulama yang mewajibkan wudu untuk menyentuh Al-Qur'an berdasarkan ayat "Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan," Ibnu Hazm berpendapat dalam Al-Muḥallā bahwa orang yang junub atau wanita haid diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Qur'an. Ia berargumen bahwa ayat tersebut bersifat informatif (khabariyah) tentang malaikat yang menyentuh Al-Qur'an di Lauhul Mahfuz, bukan sebuah perintah (insyā'iyah) bagi manusia di bumi. Karena tidak ada larangan eksplisit dalam hadis sahih bagi orang junub untuk menyentuh mushaf, maka hukum asalnya adalah boleh (mubah).
Gaya Bahasa Polemik dan Kritik terhadap Tokoh Besar
Ibnu Hazm dikenal memiliki "pena yang lebih tajam daripada pedang." Dalam Al-Muḥallā, ia sering menggunakan bahasa yang sangat keras untuk mendiskreditkan pendapat lawannya. Ia tidak segan-segan menyebut pendapat ulama lain sebagai "omong kosong," "kebatilan yang nyata," atau bahkan "tindakan yang mendekati kekafiran" jika pendapat tersebut dianggap mengabaikan dalil demi rasionalitas.
Kritik-kritik pedasnya paling sering diarahkan kepada:
- Imam Malik dan Pengikutnya: Terutama dalam masalah penggunaan tradisi lokal Madinah yang menurut Ibnu Hazm sering kali mengalahkan hadis sahih.
- Abu Hanifah dan Mazhab Hanafi: Dikritik karena penggunaan qiyas yang dianggap terlalu luas hingga sering kali "membatalkan" teks eksplisit.
- Imam Syafi'i: Meskipun Ibnu Hazm mengagumi ketegasan Syafi'i terhadap hadis, ia tetap mengkritik Syafi'i karena masih menggunakan qiyas dalam kerangka metodologinya.
Kekasaran bahasa Ibnu Hazm dalam Al-Muḥallā sering kali dianggap sebagai kelemahan terbesarnya karena membuat banyak orang enggan mempelajari karyanya. Namun, bagi para pengikutnya, kekerasan bahasa ini adalah bentuk ketegasan dalam membela kebenaran agama yang sedang dirusak oleh opini manusia. Ibnu Hazm sendiri sadar akan hal ini dan merasa bahwa dalam urusan agama, tidak boleh ada sikap basa-basi yang dapat menyesatkan umat.
Keberadaan Āthār dan Nilai Dokumentasi Sejarah
Judul lengkap kitab ini adalah Al-Muḥallā bi al-Āthār, yang berarti "Perhiasan dengan Riwayat-Riwayat." Kata āthār dalam judul ini bukan sekadar tambahan, melainkan jantung dari karya tersebut. Ibnu Hazm tidak hanya menyajikan fikihnya sendiri, tetapi ia mendokumentasikan ribuan riwayat dari para sahabat, tabi'in, dan pengikut tabi'in (atbā' al-tābi'īn).
Banyak pandangan dari tokoh-tokoh awal Islam seperti Al-Hasan al-Basri, Atha bin Abi Rabah, Sufyan al-Thawri, dan Al-Layth bin Sa'ad yang hanya bisa kita temukan secara utuh dan detail dalam Al-Muḥallā. Ibnu Hazm sering kali mengutip riwayat-riwayat yang tidak terdapat dalam kitab-kitab induk hadis seperti Kutubus Sittah. Ia juga memasukkan materi dari kitab-kitab hadis yang kini telah hilang, seperti Musnad Baqiy bin Makhlad. Hal ini menjadikan Al-Muḥallā bukan hanya sebagai kitab hukum, tetapi juga sebagai perpustakaan sejarah intelektual Islam pada tiga abad pertama.
Dalam menggunakan riwayat-riwayat ini, Ibnu Hazm menerapkan kritik sanad yang sangat teliti. Ia sering kali membedah kelemahan seorang perawi yang mungkin luput dari perhatian ulama lain. Meskipun ia sangat menghargai pendapat sahabat, ia tetap berpegang pada prinsip bahwa perkataan sahabat bukanlah wahyu yang berdiri sendiri; ia hanya menerimanya jika riwayat tersebut mencerminkan apa yang mereka dengar atau saksikan dari Rasulullah SAW.
Resepsi dan Pengaruh dalam Pemikiran Islam Modern
Meskipun Mazhab Zhahiri sebagai sebuah organisasi hukum resmi perlahan-lahan menghilang di Andalusia dan wilayah Islam lainnya, pengaruh Al-Muḥallā tetap kuat dan justru mengalami kebangkitan kembali di era modern.
Pengaruh terhadap Ulama Hanbali dan Salafi
Tokoh-tokoh besar seperti Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnu al-Qayyim, sangat dipengaruhi oleh metodologi Ibnu Hazm dalam hal independensi ijtihad dan penolakan terhadap taklid buta. Ibnu Taimiyyah sering kali merujuk pada Al-Muḥallā untuk mendapatkan riwayat-riwayat salaf dan mengikuti jejak Ibnu Hazm dalam menyerang penggunaan ra'y yang berlebihan.
Relevansi di Mesir dan Saudi Arabia
Pada awal abad ke-20, gerakan pembaruan Islam di Mesir dan kemudian di Saudi Arabia mulai melirik kembali Al-Muḥallā. Para ulama seperti Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengabdikan banyak waktu untuk men-tahqiq dan mempelajari kitab ini. Bagi mereka, Al-Muḥallā menyediakan kerangka kerja bagi "fikih hadis" yang memungkinkan seorang mujtahid untuk merumuskan hukum langsung dari sumber primer tanpa terikat oleh batasan mazhab empat.
Kontribusi terhadap Fikih Perbandingan Kontemporer
Di lembaga-lembaga pendidikan Islam saat ini, Al-Muḥallā adalah rujukan wajib dalam studi Fiqh al-Muqāran (Fikih Perbandingan). Tanpa kitab ini, pemahaman kita tentang spektrum luas pendapat hukum Islam di masa awal akan sangat terbatas. Kitab ini mengajarkan para mahasiswa hukum Islam untuk selalu kritis terhadap dalil dan tidak menerima begitu saja sebuah pendapat hukum hanya karena popularitas tokoh yang mengeluarkannya.
Kesimpulan
Al-Muḥallā bi al-Āthār adalah sebuah monumen kejujuran intelektual yang dibangun di atas keberanian untuk berdiri sendiri di hadapan arus besar tradisi. Melalui kitab ini, Ibnu Hazm al-Andalusi tidak hanya mewariskan sistem hukum yang unik, tetapi juga sebuah semangat untuk terus menggali kebenaran langsung dari sumbernya yang paling jernih: Al-Qur'an dan Sunnah. Kekayaan materi yang dikandungnya, ketajaman analisisnya, dan konsistensi metodologisnya menjadikan Al-Muḥallā sebagai salah satu karya terbesar yang pernah dihasilkan oleh pikiran manusia dalam sejarah hukum Islam. Meskipun Mazhab Zhahiri mungkin telah pudar sebagai institusi, semangat Zhahiri dalam Al-Muḥallā akan selalu ada selama masih ada umat Islam yang mendambakan kemurnian hukum yang bebas dari intervensi rasionalitas manusia semata.
Sitasi:
Abu Syahmin. (2012). Al-Muhalla karya fiqh Imam Ibn Hazm al-Andalusi. http://abusyahmin.blogspot.com/2012/08/al-muhalla-karya-fiqh-imam-ibn-hazm-al.html
Al-Muhalla – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. (n.d.). Diakses Februari 11, 2026, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Al-Muhalla
Al-Muhalla – Wikipedia. (n.d.). Diakses Februari 11, 2026, dari https://en.wikipedia.org/wiki/Al-Muhalla
Al-Badr. (n.d.). Al-Muhalla li-Ibn Hazm – Ibn Hazm Al-Andalusi – 8 volumes. Diakses Februari 11, 2026, dari https://albadr.co.uk/product/al-muhalla-li-ibn-hazm-ibn-hazm-al-andalusi-8-volumes/
Alkhoirot. (2024). Terjemah Al-Muhalla Ibnu Hazm. https://www.alkhoirot.org/2024/07/terjemah-al-muhalla-ibnu-hazm.html
Ar-Raniry Repository. (n.d.). Analysis of qiyas preposition in the thoughts of Ibn Hazm. Diakses Februari 11, 2026, dari https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/download/15608/pdf/48208
Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya. (n.d.). Ibn Hazm dan gagasan ushul fiqh dalam kitab al-Ihkam fi ushul al-ahkam. Diakses Februari 11, 2026, dari http://digilib.uinsa.ac.id/14007/4/Isi.pdf
Ejournal UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (n.d.). Analisis metodologi istinbath hukum tekstual Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla bi al-Atsar. Diakses Februari 11, 2026, dari https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/madzhab/article/view/1249
HasbunAllaah. (n.d.). Al-Muhalla by Imam Ibn Hazm. Diakses Februari 11, 2026, dari https://www.hasbunallaah.com/al-muhalla-imam-ibn-hazm/
HadeethEnc. (n.d.). No one of you should urinate in stagnant water then take a ritual bath with it. Diakses Februari 11, 2026, dari https://hadeethenc.com/en/browse/hadith/3047
Ibn Ḥazm, A. M. A. (2003). Al-Muḥallā bi al-Āthār (12 vols.). Dār al-Fikr.
IslamiCity. (n.d.). Hadith on ablutions (Wudu'): Urinating in stagnant water (Sahih Bukhari). Diakses Februari 11, 2026, dari https://www.islamicity.org/hadith/search/index.php?q=239&sss=1
Maryam Sejahtera. (n.d.). Dinamika eksistensi mazhab Zhahiri: Sejarah perkembangan dan penyebaran dalam dunia Islam. Diakses Februari 11, 2026, dari https://maryamsejahtera.com/index.php/Education/article/download/178/190/627
Neliti. (n.d.). Istinbat hukum Islam perspektif az-Zahiri. Diakses Februari 11, 2026, dari https://media.neliti.com/media/publications/41893-ID-istinbat-hukum-islam-perspektif-az-zahiri.pdf
OJS STAI Tuanku Tambusai. (n.d.). Konsep kafa'ah dalam pernikahan (Studi komparatif Imam Syafi'i dan Ibn Hazm). Diakses Februari 11, 2026, dari https://ojs.staituankutambusai.ac.id/index.php/HUKUMAH/article/download/627/pdf
QMRO Queen Mary University of London. (n.d.). Primacy of the text and tyranny of the literal. Diakses Februari 11, 2026, dari https://qmro.qmul.ac.uk/xmlui/bitstream/handle/123456789/92827/Dissertation%20Final%20Sahin%20Baykal%20to%20the%20Library%20QMUL.pdf
Renascence Foundation. (n.d.). The book of Tawheed (al-Muhalla). Diakses Februari 11, 2026, dari https://renascencefoundation.com/the-book-of-tawheed-al-muhalla/
ResearchGate. (n.d.). Pemikiran Ibn Hazm tentang hukum Islam. Diakses Februari 11, 2026, dari https://www.researchgate.net/publication/351658269_Pemikiran_Ibn_Hazm_Tentang_Hukum_Islam
Scribd. (n.d.). Kitab Al-Muhalla oleh Ibn Hazm Al-Andalusi. Diakses Februari 11, 2026, dari https://id.scribd.com/doc/143326503/Kitab-Al-Muhalla-Oleh-Ibn-Hazm-Al-Andalusi-1
SifatuSafwa. (n.d.). Al-Muhalla by Imam Ibn Hazm. Diakses Februari 11, 2026, dari https://www.sifatusafwa.com/en/generalist-fiqh/al-muhalla-by-imam-ibn-hazm.html
Sunnah.global. (n.d.). No one of you should urinate in stagnant water then take a ritual bath with it. Diakses Februari 11, 2026, dari https://sunnah.global/hadeeth/en/pdf/3047
Toko Muslim. (n.d.). Buku Fikih Al-Muhalla Ibnu Hazm 1 set 18 jilid. Diakses Februari 11, 2026, dari https://toko-muslim.com/buku-fiqih-al-muhalla-jilid-1/
Zinaida Bunaser. (2018). Al-Muhalla: Rulings only – Zahiri fiqh. https://zinaidabunaser.com/2018/09/07/al-muhalla-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%AD%D9%84%D9%89-ibn-hazm-rulings-only-zahiri-fiqh/




Post a Comment