Analisis Mobilisasi Sumber Daya Gerakan Kepala Desa: Tinjauan Kritis PMK 81/2025 dan Aksi Demonstrasi 8 Desember 2025

Table of Contents

Mobilisasi Sumber Daya Gerakan Kepala Desa
I. Pendahuluan: Konteks Mobilisasi Aktor Birokrasi Lokal

I.A. Latar Belakang Insiden dan Urgensi Analisis

Pada 8 Desember 2025, Jakarta menjadi saksi aksi unjuk rasa kolektif berskala nasional yang melibatkan ribuan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Pusat aksi terkonsentrasi di kawasan Istana Negara dan Patung Kuda, area yang memiliki nilai simbolis kekuasaan politik, dirancang untuk memaksimalkan visibilitas tekanan terhadap pemerintah pusat.

Tuntutan utama gerakan ini adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Para Kades menilai aturan tersebut muncul secara mendadak tanpa melibatkan organisasi resmi desa dalam proses pembahasannya, sehingga tidak mengakomodasi aspirasi mereka. Akibat langsung dari penerapan PMK 81/2025 adalah tertundanya pencairan Dana Desa (DD) Tahap II yang seharusnya sudah cair pada bulan September 2025.

Gerakan ini menawarkan studi kasus yang unik dalam sosiologi aksi kolektif di Indonesia. Mobilisasi ini tidak dipimpin oleh aktivis non-pemerintah atau kelompok marginal, melainkan oleh aktor birokrasi lokal—para Kepala Desa—yang secara struktural merupakan bagian dari aparat negara namun menggunakan taktik outsider (demonstrasi jalanan) untuk menuntut perubahan kebijakan fiskal dari otoritas pusat. Analisis aksi ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas Kades untuk bertransformasi dari penerima kebijakan pasif menjadi aktor politik yang mampu memobilisasi sumber daya secara nasional, menegaskan matangnya otonomi desa dalam aspek politik dan manajemen fiskal.

I.B. Kerangka Teoritis: Justifikasi Penggunaan Resource Mobilization Theory (RMT)

Untuk menganalisis fenomena ini, laporan ini menggunakan kerangka Teori Mobilisasi Sumber Daya (Resource Mobilization Theory/RMT) yang diperkenalkan oleh McCarthy dan Zald (1977). Berbeda dengan teori gerakan sosial tradisional yang berfokus pada deprivasi relatif atau psikologi massa, RMT bergeser ke fokus yang lebih rasional, berpusat pada organisasi formal, ketersediaan sumber daya, dan peluang yang ada. RMT memandang gerakan sosial sebagai hasil dari upaya terorganisir untuk mengumpulkan sumber daya seperti waktu, uang, dan tenaga untuk mencapai tujuan kolektif.

Dalam konteks aksi Kades, RMT sangat relevan karena gerakan ini jelas didorong oleh kalkulasi finansial dan organisasi yang rasional. Keterlambatan pencairan DD Tahap II mengancam kelangsungan operasional desa dan menimbulkan krisis kredibilitas bagi Kades. Aksi demonstrasi ini dapat diinterpretasikan sebagai investasi sumber daya yang dilakukan APDESI (sebagai Social Movement Organization) untuk mengamankan sumber daya finansial yang lebih besar (Dana Desa) yang sedang dihambat oleh kendala struktural (PMK 81/2025).

Konsep-konsep kunci RMT yang akan diterapkan meliputi: Social Movement Organization (SMO) sebagai pelaksana aksi, analisis jenis sumber daya yang dimobilisasi (materiil dan non-materiil), serta interaksi gerakan dengan Societal Support and Constraint yang diberikan oleh lingkungan politik dan otoritas.

II. Mekanisme RMT 1: Organisasi dan Kapasitas Internal APDESI

II.A. APDESI sebagai Social Movement Organization (SMO) Institusional

Dalam kerangka RMT, keberhasilan gerakan sangat ditentukan oleh efektivitas Social Movement Organization (SMO) dalam mengakuisisi dan mengelola sumber daya. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) teridentifikasi sebagai SMO utama yang menggerakkan aksi 8 Desember 2025.

APDESI menunjukkan karakter unik sebagai SMO yang bersifat quasi-birokratik. Keanggotaan APDESI terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa, yang secara struktural sudah terlembaga dan memiliki otoritas administratif resmi. Karakter SMO yang terinstitusionalisasi ini memberikan APDESI keunggulan komparatif yang signifikan dalam mobilisasi sumber daya.

Organisasi yang sudah memiliki struktur hierarkis yang jelas, saluran komunikasi yang efisien (antar-desa, kabupaten, dan provinsi), serta basis finansial operasional (meskipun saat ini terancam oleh penundaan DD) memiliki kemampuan untuk mempercepat proses mobilisasi. Hal ini mengurangi biaya awal (start-up cost) yang biasanya dihadapi oleh gerakan sosial berbasis relawan atau masyarakat sipil biasa. Struktur keanggotaan ini memastikan bahwa APDESI memiliki kapabilitas untuk mengorganisir ribuan Kades dari berbagai wilayah, termasuk Lampung, untuk berkumpul di Jakarta dalam waktu yang relatif singkat.

II.B. Mobilisasi Sumber Daya Manusia (Partisipasi dan Komitmen)

Kehadiran ribuan Kades dan perangkat desa dari seluruh Indonesia dalam aksi di Jakarta merefleksikan tingkat komitmen sumber daya manusia yang sangat tinggi. Mobilisasi ini memerlukan alokasi substansial sumber daya waktu, uang pribadi atau desa (untuk transportasi dan akomodasi), serta pengorbanan waktu kerja terganggu. RMT menjelaskan bahwa tingkat komitmen yang tinggi ini muncul dari kalkulasi rasional.

Para Kades adalah aktor rasional yang berinvestasi dalam aksi kolektif karena potensi kerugian finansial, reputasi, dan hukum yang ditimbulkan oleh PMK 81/2025 jauh lebih besar daripada biaya mobilisasi. Keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap II (yang seharusnya cair September 2025) menimbulkan kekhawatiran akut tentang tanggung jawab kepada pihak ketiga yang telah membuat perjanjian kerja sama pembangunan dengan desa. Lebih jauh, penundaan dana ini menyebabkan Kades tidak dapat membayar kewajiban operasional fundamental seperti insentif guru PAUD, guru ngaji, dan Ketua RT di wilayahnya.

Oleh karena itu, mobilisasi bukan hanya didorong oleh tuntutan ideologis mengenai otonomi, tetapi juga oleh krisis fungsional-birokratis. Dana Desa Tahap II adalah sumber daya materiil yang sedang diperebutkan. Mobilisasi aksi di Jakarta adalah investasi sumber daya kolektif yang dilakukan untuk mengamankan sumber daya target yang lebih besar, sesuai dengan prinsip inti RMT yang menekankan pentingnya pendanaan bagi gerakan sosial.

Untuk menggambarkan penerapan RMT secara sistematis, berikut disajikan pemetaan konsep inti teori dengan data empiris gerakan APDESI.

Tabel 1: Pemetaan Fenomena Aksi Kepala Desa ke Komponen Resource Mobilization Theory (RMT)

Tabel Pemetaan Fenomena Aksi Kepala Desa ke Komponen Resource Mobilization Theory

III. Mekanisme RMT 2: Sumber Daya Materiil sebagai Motivasi dan Target

III.A. Dana Desa (DD) sebagai Sumber Daya yang Diperebutkan

Dalam konteks RMT, sumber daya finansial (uang) merupakan inti dari keberlanjutan dan kesuksesan gerakan sosial. Dalam kasus APDESI, Dana Desa (DD) Tahap II yang tertunda adalah sumber daya materiil yang menjadi tujuan utama mobilisasi. Penundaan pencairan ini, yang telah berlangsung sejak September 2025, mencapai puncaknya menjelang akhir tahun anggaran.

PMK 81/2025, yang diterbitkan pada 19 November 2025, menciptakan hambatan regulatif yang menahan aliran sumber daya ini. Data menunjukkan bahwa penundaan DD Tahap II ini berdampak pada 215 desa di Kapuas Hulu, di mana Kades mengaku bingung bagaimana membayar kewajiban operasional, termasuk insentif guru PAUD dan internet desa.

Krisis sumber daya operasional yang ditimbulkan oleh PMK 81/2025 mengubah tuntutan politik APDESI menjadi kebutuhan fungsional-birokratis. Kades memprotes bukan hanya karena merasa otonominya terganggu, tetapi karena mereka secara riil tidak dapat menjalankan fungsi pemerintahan desa dan menghadapi potensi tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat janji program pembangunan yang tidak terpenuhi. Hal ini memperkuat legitimasi tuntutan mereka di mata publik dan memperkokoh mobilisasi sumber daya moral dan manusia.

III.B. Analisis Framing: Dari Grievance Menuju Justifikasi Aksi

Meskipun fokus utama RMT adalah pada sumber daya fisik dan organisasi, kemampuan suatu gerakan untuk menarik dukungan eksternal juga bergantung pada bagaimana ia membingkai keluhannya (grievance). APDESI secara efektif membingkai PMK 81/2025 sebagai tindakan unilateral dan tidak transparan dari Pemerintah Pusat.

Para Kades menarasikan bahwa aturan tersebut "diterbitkan secara tiba-tiba" oleh Menteri Keuangan dan tanpa melibatkan organisasi resmi kepala desa dalam pembahasannya. Narasi ini berfungsi sebagai sumber daya moral, memungkinkan APDESI untuk memposisikan dirinya sebagai korban dari kebijakan yang tidak demokratis dan sewenang-wenang. Dengan menggunakan narasi "kekhawatiran tanggung jawab dengan pihak ketiga", APDESI memperoleh pembenaran etis dan hukum, menegaskan bahwa aksi mereka adalah tindakan defensif yang rasional untuk melindungi kepentingan publik lokal dan kredibilitas mereka sebagai pejabat publik. Framing ini penting untuk menarik perhatian dan simpati publik, yang merupakan sumber daya eksternal krusial.

IV. Mekanisme RMT 3: Struktur Kendala dan Strategi Taktis Otoritas

IV.A. PMK 81/2025 sebagai Kendala Struktural (Societal Constraint)

RMT mengakui bahwa keberhasilan suatu gerakan tergantung pada kendala dan dukungan yang diberikan oleh lingkungan sosial dan politik. Dalam kasus ini, PMK 81/2025 yang diterbitkan oleh Kemenkeu bertindak sebagai kendala struktural dan fiskal yang secara efektif memblokir akses APDESI terhadap sumber daya finansial (DD Tahap II).

Penerbitan regulasi yang mendadak pada 19 November 2025 tanpa proses konsultasi formal yang memadai dengan APDESI diartikan sebagai penutupan saluran negosiasi institusional. Dalam perspektif Struktur Peluang Politik (Political Opportunity Structure), penutupan jalur formal semacam ini memaksa organisasi untuk mengalihkan sumber dayanya ke strategi mobilisasi non-institusional, seperti demonstrasi jalanan. Mobilisasi sumber daya kolektif dalam bentuk aksi massal kemudian menjadi mekanisme rasional yang digunakan Kades untuk membuka kembali negosiasi dengan pusat kekuasaan.

Langkah Kemenkeu ini juga menekankan batasan waktu yang ketat. Sosialisasi PMK 81/2025 menunjukkan bahwa jika dokumen syarat salur diajukan melewati tanggal yang ditentukan, dana desa tidak dapat disalurkan. Sifat restriktif dan mendesak ini memicu kepanikan dan menggalang Kades untuk segera bertindak kolektif, karena kelalaian akan berujung pada hilangnya anggaran pembangunan yang sangat dibutuhkan.

IV.B. Analisis Taktik Mobilisasi dan Penggunaan Waktu

Keterampilan SMO dalam memilih taktik yang tepat adalah kunci keberhasilan RMT. APDESI menggunakan sejumlah taktik untuk memaksimalkan tekanan terhadap otoritas.
1. Taktik Lokasi dan Visibilitas: Demonstrasi dilakukan di Patung Kuda dan kawasan Istana, lokasi yang secara politik sangat sensitif. Hal ini memastikan liputan media yang luas dan meningkatkan biaya sosial serta politik (kemacetan, pengamanan) bagi pemerintah pusat.
2. Taktik Ancaman Lanjutan: Kades mengancam akan menggelar aksi lanjutan selama tiga hari di Jakarta jika tuntutan pada hari Senin, 8 Desember 2025, tidak dihiraukan. Taktik ini adalah penggunaan sumber daya waktu yang berkelanjutan untuk meningkatkan biaya kontrol bagi pemerintah.
3. Penggunaan Waktu Fiskal sebagai Pengungkit: Aksi dilakukan pada bulan Desember. Penundaan pencairan DD Tahap II hingga akhir tahun anggaran menciptakan tekanan fiskal maksimum. Jika PMK 81/2025 tidak dicabut atau diperlonggar segera, penyaluran dana akan terhambat, berpotensi menyebabkan carry-over anggaran ke tahun berikutnya. Ini akan mengganggu siklus anggaran desa dan audit, yang dipahami oleh APDESI sebagai titik kerentanan administratif Pemerintah Pusat.

Tabel 2: Rantai Kausal Mobilisasi Sumber Daya: Dari PMK 81/2025 Hingga Aksi Kolektif

Analisis Mobilisasi Sumber Daya Gerakan Kepala Desa

IV.C. Respons Otoritas dan Hasil Jangka Pendek

Mengingat skala mobilisasi yang besar, otoritas merespons dengan mengerahkan aparat keamanan. Sebanyak 2.155 aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi APDESI pada hari tersebut. Pengerahan aparat dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa aksi Kades dinilai memiliki potensi gangguan keamanan dan tekanan politik yang signifikan.

Tuntutan mendesak APDESI adalah agar Menkeu segera mencabut PMK 81/2025 dan mencairkan dana desa non-earmark tahap II. Meskipun data mengenai respons resmi Menkeu Purbaya pada hari itu tidak tersedia, tekanan dari aksi tersebut tampaknya menghasilkan audiensi atau negosiasi. Terdapat indikasi bahwa pencairan dana desa tahap II mungkin diizinkan pada 19 Desember 2025, yang menunjukkan bahwa taktik mobilisasi sumber daya APDESI telah menghasilkan respons kebijakan yang diinginkan. Dokumen terkait penyaluran dana desa tahap II (S-9/MK/PK/2025) juga menunjukkan adanya penyesuaian regulasi pasca-aksi.

V. Diskusi dan Implikasi Nuansa (Studi Kasus RMT dalam Birokrasi Desentralisasi)

V.A. Kontradiksi Legitimasi dan Pengawasan Fiskal

Kasus mobilisasi APDESI ini mengungkap adanya ketegangan struktural antara tuntutan otonomi fiskal di tingkat desa dengan kebutuhan akuntabilitas dan pengawasan fiskal oleh Pemerintah Pusat.

Perlu diakui bahwa PMK 81/2025 kemungkinan besar merupakan respons otoritas terhadap masalah akuntabilitas yang lebih luas. Terdapat data yang menyebutkan adanya peningkatan kasus korupsi yang melibatkan dana desa, bahkan digunakan untuk karaoke. Dalam konteks ini, PMK 81/2025 dapat dilihat sebagai instrumen Kemenkeu untuk memaksakan ketertiban fiskal dan due diligence sebelum anggaran dicairkan.

Gerakan Kades, yang menuntut pencabutan PMK, dihadapkan pada dilema legitimasi. Mereka memobilisasi sumber daya untuk mempertahankan kemampuan operasional desa, tetapi aksi mereka berisiko diinterpretasikan oleh publik dan elit politik sebagai upaya untuk melemahkan pengawasan dan akuntabilitas. Konflik ini adalah pertempuran memperebutkan narasi (sumber daya simbolik) antara kebutuhan operasional desa yang mendesak (APDESI) dan kebutuhan tata kelola fiskal yang hati-hati (Kemenkeu). Gerakan sosial, menurut RMT, harus mampu mengatasi dilema internal semacam ini untuk mempertahankan dukungan sumber daya eksternal.

V.B. Posisi Kades dalam Lanskap Gerakan Sosial Indonesia

Mobilisasi APDESI pada 8 Desember 2025 menegaskan kategori aktor gerakan sosial yang unik dalam sistem desentralisasi Indonesia. Kepala Desa adalah aktor insider—mereka adalah pejabat publik yang memiliki akses, gaji, dan infrastruktur birokrasi. Namun, ketika saluran formal (lobi, konsultasi kebijakan) ditutup secara unilateral, mereka menggunakan taktik outsider (demonstrasi massal) untuk menekan pusat.

Studi kasus ini merupakan kontribusi penting bagi penerapan RMT di negara berkembang, di mana garis antara birokrasi dan gerakan sosial seringkali buram. Kemampuan APDESI memobilisasi sumber daya yang terinstitusionalisasi, seperti jaringan birokrasi dan finansial anggota yang diinvestasikan secara rasional untuk melindungi kepentingan fungsional, menunjukkan bahwa RMT mampu menganalisis gerakan yang didorong oleh kepentingan korporatis dan birokratis, bukan hanya didasarkan pada identitas atau ideologi massa.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

VI.A. Kesimpulan Analitis

Analisis menggunakan Teori Mobilisasi Sumber Daya McCarthy dan Zald menyimpulkan bahwa aksi demonstrasi Kepala Desa pada 8 Desember 2025 di Jakarta merupakan mobilisasi sumber daya yang terorganisir dan sangat rasional. Keberhasilan mobilisasi tersebut didasarkan pada tiga faktor utama:
1. SMO Quasi-Birokratik: DPP APDESI memanfaatkan struktur organisasional yang sudah terinstitusionalisasi (Kades) untuk mengurangi biaya mobilisasi dan memastikan komitmen partisipasi yang tinggi, didorong oleh ancaman krisis operasional dan kredibilitas di tingkat lokal.
2. Target Sumber Daya Finansial: Gerakan ini berfokus pada perebutan kembali Dana Desa Tahap II, menjadikannya sebuah resource mobilization yang didorong oleh kebutuhan fungsional dan kalkulasi biaya-manfaat.
3. Strategi Taktis Tepat Waktu: Penggunaan waktu fiskal (bulan Desember) sebagai pengungkit (leverage) secara efektif meningkatkan biaya sosial dan politik bagi Pemerintah Pusat untuk menunda tuntutan Kades lebih lanjut. PMK 81/2025 dianalisis sebagai kendala struktural yang menutup peluang politik formal, memaksa Kades untuk mengalihkan sumber daya ke aksi kolektif non-institusional.

VI.B. Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis RMT terhadap dinamika konflik kebijakan fiskal ini, diajukan beberapa rekomendasi kepada otoritas terkait guna mencegah terulangnya mobilisasi sumber daya non-institusional yang mahal dan mengganggu:
1. Institusionalisasi Konsultasi Regulasi: Pemerintah (Kemenkeu) harus menciptakan saluran formal yang mengikat dan efektif bagi organisasi resmi Kades (APDESI) untuk terlibat dalam penyusunan regulasi Dana Desa, terutama PMK. Keterlibatan ini akan membuka kembali struktur peluang politik, mengurangi kebutuhan Kades untuk memobilisasi sumber daya dalam bentuk aksi jalanan.
2. Harmonisasi Otonomi dan Akuntabilitas: Perlu adanya mekanisme pendampingan yang lebih baik untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, alih-alih memberlakukan regulasi yang kaku dan mendadak. Hal ini harus diimbangi dengan penghormatan terhadap otonomi desa dalam aspek operasional, sehingga ketegangan antara tuntutan Kades dan pengawasan fiskal dapat diminimalisir.
3. Transparansi Waktu Pencairan: Pemerintah harus memastikan kepastian jadwal pencairan dana, atau memberikan peringatan dini jika terdapat perubahan regulasi yang dapat memengaruhi siklus anggaran desa, sehingga Kades memiliki waktu untuk menyesuaikan komitmen program dan kontrak dengan pihak ketiga.

Sumber:

Aliansi News. (2025, December 15). Demo Apdesi tuntut aturan dana desa Menkeu Purbaya dicabut!
https://www.aliansinews.id/baca/id/Se0dEN/2

CNN Indonesia. (2025, December 8). Demo Apdesi hari ini: Minta dana desa tahap kedua segera dicairkan.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251208153819-20-1304164/demo-apdesi-hari-ini-minta-dana-desa-tahap-kedua-segera-dicairkan

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI. (2025). S-9/MK/PK/2025 tentang penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2025.
https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=64322

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. (2025). Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang dana desa.
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/mataram/id/data-publikasi/berita-terbaru/3023-sosialisasi-peraturan-menteri-keuangan-nomor-81-tahun-2025-tentang-dana-desa.html

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-81-tahun-2025

Kompas Money. (2025, December 10). Kades mendesak dana desa, Menkeu menuntut tertib.
https://money.kompas.com/read/2025/12/10/101617026/kades-mendesak-dana-desa-menkeu-menuntut-tertib?page=all

Lumen Learning. (n.d.). Reading: Theoretical perspectives on social movements.
https://courses.lumenlearning.com/atd-mvcc-intro-to-sociology/chapter/reading-theoretical-perspectives-on-social-movements/

McCarthy, J. D., & Zald, M. N. (1979). The dynamics of social movements: Resource mobilization, social control, and tactics. In M. N. Zald & J. D. McCarthy (Eds.), The dynamics of social movements: Resource mobilization, social control, and tactics (pp. 1–20). Winthrop.

McCarthy, J., & Zald, M. (2001). The enduring vitality of the resource mobilization theory of social movements. In J. H. Turner (Ed.), Handbook of sociological theory (pp. 533–565). Springer.

McCarthy, J. D., & Zald, M. N. (1977). Resource mobilization and social movements: A partial theory. American Journal of Sociology, 82(6), 1212–1241.
https://users.ssc.wisc.edu/~oliver/SOC924/Articles/McCarthyZald1977.pdf

Media Kaltim. (2025, December 15). Kepala desa se-Indonesia desak Menkeu cabut PMK 81/2025, ini alasannya.
https://mediakaltim.com/kepala-desa-se-indonesia-desak-menkeu-cabut-pmk-81-2025-ini-alasannya/

Pontianak Post. (2025, December 15). Dana desa tahap 2 tidak dicair, kepala desa di Kapuas Hulu kebingungan bayar insentif guru PAUD hingga ketua RT.
https://pontianakpost.jawapos.com/kapuas-hulu/1466901241/dana-desa-tahap-2-tidak-dicair-kepala-desa-di-kapuas-hulu-kebingungan-bayar-insentif-guru-paud-hingga-ketua-rt

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (n.d.). BAB I pendahuluan: Latar belakang masalah.
https://digilib.uinsgd.ac.id/15141/4/4_bab1.pdf

Warta9.com. (2025, December 15). Ribuan kades demo PMK 81, DD tahap II cair 19 Desember 2025.
https://warta9.com/2025/12/ribuan-kades-demo-pmk-81-dd-tahap-ii-cair-19-desember-2025/

Zulkarnain, A. (n.d.). Political opportunity, media framing and resource mobilization: A study on social protest against Indonesia regional election law revisions. Jurnal Kuasa.
https://kuasa.unja.ac.id/jurnalkuasa/article/download/11/8

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment