Skandal Bandara IMIP Morowali: Analisis State Capture dan Erosi Kedaulatan Negara
I. Sinopsis Eksekutif dan Metodologi Analisis
I.1 Ikhtisar Temuan Utama (Diagnosis State Capture di Morowali)
Analisis mendalam terhadap anomali pengoperasian bandar udara di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menunjukkan bahwa insiden ini melampaui batas-batas korupsi administratif biasa. Fenomena ini merupakan manifestasi kuat dari State Capture (Penangkapan Negara), sebagaimana didefinisikan oleh Joel Hellman, Geraint Jones, dan Daniel Kaufmann (HJK). Diagnosis teoretis menegaskan bahwa IMIP diduga berhasil membentuk atau memengaruhi non-penegakan hukum oleh otoritas negara, khususnya di sektor pengawasan kedaulatan dan keamanan nasional. Perusahaan "captor" berhasil membeli keuntungan penghasil renta operasional (rent-generating advantages) berupa pengecualian dari kewajiban pengawasan Bea Cukai, Imigrasi, dan pertahanan di fasilitas strategis. Biaya sosial dari praktik ini sangat tinggi, berupa erosi kedaulatan negara dan dampak lingkungan serius, yang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.
I.2 Orientasi Kasus: Morowali, IMIP, dan Kepentingan Strategis Nasional
PT IMIP didirikan sebagai pusat hilirisasi nikel raksasa, merupakan mega-investasi yang diresmikan di tingkat presidensial pada 29 Mei 2015. Kehadirannya telah mengubah lanskap ekonomi lokal secara dramatis, dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita Morowali melonjak signifikan dari Rp 388,80 juta pada tahun 2020 menjadi Rp 1,3 miliar pada tahun 2024. Kontribusi ekonomi yang masif ini memberikan perusahaan kekuatan politik dan pengaruh yang signifikan dalam hubungan antara negara dan korporasi.
Skandal bandara IMIP mulai disorot tajam setelah Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan inspeksi mendadak pada 25 November 2025 dan menemukan bahwa bandara yang berada di kawasan vital tersebut tidak memiliki perangkat negara, seperti petugas Imigrasi dan Bea Cukai. Anggota Komisi I DPR RI pun mengecam keras operasional tanpa melibatkan otoritas resmi pemerintah ini sebagai bentuk kelalaian serius yang mengancam kedaulatan negara, menyiratkan adanya "negara di dalam negara". Meskipun IMIP mengklaim operasionalnya legal dan diawasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ketiadaan pengawasan kedaulatan diyakini telah berlangsung sejak bandara tersebut mulai beroperasi pada tahun 2019.
I.3 Tinjauan Pustaka: Landasan Teori State Capture Hellman, Jones, dan Kaufmann (HJK)
Dalam konteks ekonomi transisi dan negara berkembang, Hellman, Jones, dan Kaufmann (HJK) memperkenalkan konsep State Capture sebagai strategi korporasi yang bertujuan memengaruhi pembentukan (atau non-pembentukan) hukum, regulasi, dan kebijakan negara. State Capture berbeda secara fundamental dari korupsi administratif (administrative corruption), yang hanya melibatkan suap harian untuk penegakan aturan yang sudah ada.
HJK mendefinisikan Capture Economy sebagai situasi di mana pejabat publik dan politisi secara pribadi menjual barang publik yang kurang tersedia (underprovided public goods) dan serangkaian keuntungan penghasil renta (rent-generating advantages) kepada perusahaan secara individual (a la carte). Perusahaan yang melakukan capture (perusahaan captor) melakukan ini sebagai pilihan strategis untuk mengkompensasi kelemahan dalam kerangka hukum dan peraturan, seringkali untuk bersaing melawan perusahaan incumbent yang sudah mapan. Dalam konteks Bandara IMIP, barang publik yang dijual oleh negara adalah Kedaulatan Regulatori dan Pengawasan Keamanan Nasional di fasilitas infrastruktur strategis, yang seharusnya tidak dapat dinegosiasikan.
II. Kerangka Analisis: Diferensiasi State Capture dari Korupsi
II.1 Mekanisme Capture Economy HJK: Membentuk Aturan Main
Analisis HJK menekankan bahwa State Capture adalah upaya sistemik perusahaan untuk membentuk aturan main, bukan sekadar melanggar aturan melalui suap kecil. Perbedaan ini sangat penting dalam menganalisis kasus Morowali.
Terdapat tiga bentuk utama praktik korupsi dan pengaruh yang diidentifikasi oleh HJK:
1. Korupsi Administratif (Administrative Corruption): Suap yang diberikan untuk mempermudah proses birokrasi harian atau penegakan hukum yang sudah ada. Bentuk korupsi ini, menurut temuan empiris, tidak selalu terkait dengan manfaat kompetitif bagi perusahaan.
2. Pengaruh (Influence): Upaya lobi yang sah atau informal yang digunakan untuk mencoba menggeser kebijakan, namun tidak melibatkan penjualan langsung barang publik yang menghasilkan renta.
3. Penangkapan Negara (State Capture): Praktik strategis di mana perusahaan membayar untuk mendapatkan keuntungan spesifik, seperti hak properti yang aman, atau penghapusan hambatan regulasi yang seharusnya melindungi kepentingan publik.
Dalam kasus IMIP, keberhasilan perusahaan beroperasi sejak 2019 tanpa kehadiran aparat kedaulatan (Imigrasi, Bea Cukai) di infrastruktur vital seperti bandara menunjukkan upaya untuk menciptakan keunggulan penghasil renta yang bersifat struktural. Dengan menihilkan pengawasan kedaulatan, perusahaan dapat menghemat biaya logistik, mempermudah mobilitas personel asing dan barang, dan mempercepat operasinya. Fenomena ini menunjukkan adanya Capture of Implementation, yaitu penangkapan terhadap implementasi kebijakan yang seharusnya wajib ditegakkan negara.
Jika perusahaan harus menghadapi birokrasi dan pengawasan ketat, biaya operasional dan waktu tunggu logistik akan meningkat. Dengan menyingkirkan elemen-elemen pengawasan tersebut, IMIP secara strategis telah menciptakan rent-generating advantage untuk dirinya sendiri, yang merupakan ciri khas dari State Capture dalam upaya mendapatkan keunggulan operasional.
II.2 Matriks Manifestasi Capture: IMIP dalam Lensa HJK
Pola-pola tindakan di Kawasan IMIP dapat dipetakan langsung ke dalam kerangka HJK, yang menguatkan diagnosis adanya State Capture yang terinstitusionalisasi, bukan sekadar kesalahan operasional atau korupsi perorangan.
Table 1: Diagnosis Peran Regulatori di Skandal IMIP Morowali (Berdasarkan Teori HJK)
III. Temuan Fakta Lapangan: Manifestasi Anomali Regulatori di IMIP
III.1 Profil Korporasi IMIP dan Struktur Kekuatan
Kekuatan politik dan ekonomi PT IMIP menjadi faktor kunci yang memungkinkan terjadinya State Capture. Secara struktur kepemilikan, PT IMIP didominasi oleh Shanghai Decent Investment Group sebesar 49,69%, bersama PT Sulawesi Mining Investment (25%) dan PT Bintang Delapan Investama (25,31%). Investasi ini tidak hanya bersifat domestik tetapi juga melibatkan entitas multinasional yang kuat.
Proyek ini mendapatkan dukungan politik tingkat tinggi sejak tahap awal. Penandatanganan pendirian kawasan IMIP dilakukan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Cina, Xi Jinping, pada tahun 2013, dan kemudian diresmikan oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pada tahun 2015. Keterikatan formal ini memberikan perusahaan leverage politik yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan perlakuan istimewa dan memuluskan jalan bagi perizinan kompleks, yang merupakan prasyarat penting bagi praktik State Capture.
III.2 Anomali Pengoperasian Bandara Khusus IMIP
Bandara di kawasan IMIP Morowali berstatus Bandara Khusus (Special Airport) yang secara teknis beroperasi legal, telah memiliki izin, bersertifikasi, dan diklaim berada di bawah pengawasan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2021 mengatur sertifikasi dan registrasi bandar udara, termasuk bandara khusus.
Namun, anomali regulatori muncul ketika Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menemukan bahwa bandara tersebut tidak memiliki satu pun perangkat negara yang bertugas, seperti Imigrasi, Bea Cukai, maupun navigasi udara. Situasi ini dikecam karena mengancam kedaulatan negara dan membuka celah penyalahgunaan ruang udara serta logistik.
Klaim balik dari PT IMIP dan beberapa pakar aviasi adalah bahwa ketiadaan petugas Bea Cukai dan Imigrasi disebabkan bandara tersebut hanya melayani penerbangan rute domestik. Secara harfiah, jika hanya melayani rute domestik, kehadiran Imigrasi dan Bea Cukai memang tidak diwajibkan oleh prosedur operasional standar. Namun, permasalahan yang jauh lebih dalam adalah bahwa kegagalan Kemenhub (Ditjen Perhubungan Udara) dalam memastikan pengawasan kedaulatan di area strategis selama bertahun-tahun (beroperasi sejak 2019) menunjukkan adanya Penangkapan atas Tujuan Regulatori (Capture of Regulatory Intent). Perusahaan berhasil menafsirkan regulasi secara minimalis, membatasi pengawasan negara hanya pada aspek keselamatan penerbangan sipil, dan secara efektif menihilkan aspek kedaulatan dan keamanan (Bea Cukai/Imigrasi), yang merupakan tanggung jawab kolektif negara. Strategi ini memungkinkan perusahaan untuk mengamankan private benefits berupa mobilitas tanpa hambatan birokrasi kedaulatan.
III.3 Isu Kedaulatan Nasional: Bandara sebagai Indikator Kelemahan Pengawasan
Isu utama yang diangkat oleh aparat pertahanan dan legislatif adalah ancaman terhadap kedaulatan nasional. Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa operasional bandara tanpa pengawasan pemerintah sama dengan adanya "negara dalam negara," yang merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan.
Bandara tanpa pengawasan negara berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional, termasuk penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, serta aktivitas ilegal lain yang tidak dapat dipantau pemerintah. Kekhawatiran ini ditegaskan oleh Menhan, yang menyebut keberadaan bandara tanpa perangkat negara sebagai anomali yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi dan stabilitas nasional. Penekanan kedaulatan ini dibuktikan dengan pelaksanaan latihan simulasi intercept terhadap pesawat yang diduga terlibat aktivitas ilegal oleh prajurit TNI di area bandara selama sidak Menhan.
Kegagalan untuk menempatkan otoritas negara pada infrastruktur yang digunakan untuk mobilisasi strategis adalah bentuk State Capture di level paling mendasar. Ini adalah pengikisan otoritas teritorial negara yang melampaui isu korupsi finansial; ini adalah pelemahan kontrol negara atas wilayahnya sendiri. Komisi I DPR RI bahkan menegaskan akan memanggil Menhan, Kepala BIN, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bagaimana fasilitas penerbangan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan resmi.
IV. Analisis Ekonomi Politik: Mekanisme Capture dan Biaya Sosial
IV.1 Capture Sektoral: Kelemahan Regulasi Penerbangan dan Lingkungan
Bukti State Capture di IMIP tidak terbatas pada sektor penerbangan saja; pola yang sama terlihat dalam tata kelola lingkungan hidup. PT IMIP telah dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pelanggaran regulasi lingkungan serius, termasuk temuan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing. KLHK telah memerintahkan audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri dan mengancam untuk melanjutkan proses hukum pidana dan perdata.
Kemampuan IMIP untuk menghindari penegakan hukum yang ketat dalam dua sektor regulatori yang berbeda (Kemenhub/Keamanan dan KLHK/Lingkungan) menunjukkan pola yang konsisten: perusahaan telah berhasil membeli keuntungan penghasil renta yang melibatkan pengabaian standar operasional dan kepatuhan yang mahal. Misalnya, pengolahan tailing nikel yang merupakan limbah beracun adalah proses yang memakan biaya besar. Dengan mendapatkan kelonggaran atau non-penegakan hukum, perusahaan secara efektif memindahkan biaya kepatuhan yang seharusnya mereka tanggung ke masyarakat dan lingkungan (biaya sosial). Pola ini mengindikasikan bahwa State Capture di Morowali telah bersifat institusional, menjangkau dan menetralkan fungsi pengawasan di berbagai kementerian, bukan hanya kelemahan individu pejabat. Ini adalah bukti nyata dari beroperasinya capture economy.
IV.2 Dinamika Capture vs. Administrative Corruption
Kasus Bandara IMIP secara definitif mendukung kerangka State Capture HJK karena melibatkan manipulasi atau pengabaian regulasi pada tingkat kebijakan, bukan sekadar suap kecil harian.
1. Skala Waktu: Pengoperasian tanpa pengawasan kedaulatan telah berlangsung sejak 2019. Non-penegakan yang berlangsung bertahun-tahun menunjukkan adanya keputusan kebijakan tingkat tinggi untuk membiarkan celah regulasi ini terbuka, yang jauh melampaui kemampuan korupsi administratif biasa.
2. Implikasi Struktural: Kelemahan pengawasan Dirjen Perhubungan Udara menunjukkan kegagalan sistematis, bukan hanya insiden tunggal. Untuk menihilkan kehadiran aparat kedaulatan di fasilitas strategis, diperlukan intervensi politik dan birokratis yang sistemik.
Oleh karena itu, ini adalah kasus penangkapan negara di mana negara "menjual" kontrol kedaulatan kepada perusahaan, memungkinkan perusahaan beroperasi di bawah rezim regulasi yang lebih longgar, yang secara langsung menghasilkan keuntungan ekonomi privat (private benefits) bagi IMIP.
IV.3 Biaya Sosial (Social Cost) dari Capture
HJK secara eksplisit menyatakan bahwa State Capture terjadi dengan biaya sosial yang signifikan. Biaya ini tidak tercermin dalam laporan keuangan perusahaan tetapi ditanggung oleh masyarakat dan negara.
Dalam kasus IMIP, biaya sosial tersebut diwujudkan dalam dua dimensi utama:
1. Erosi Kedaulatan dan Keamanan: Negara kehilangan kontrol atas salah satu aset infrastruktur vital. Potensi penyelundupan barang, mobilitas orang ilegal, dan ancaman terhadap integritas teritorial merupakan biaya keamanan yang harus ditanggung oleh seluruh negara. Menhan menekankan adanya "celah kerawanan" yang mengganggu kedaulatan ekonomi.
2. Kerusakan Lingkungan Jangka Panjang: Dengan menghindari pengolahan limbah B3 secara ketat, perusahaan menghemat biaya operasional, tetapi menciptakan risiko lingkungan jangka panjang. Degradasi ekosistem lokal dan potensi risiko kesehatan publik adalah biaya remediasi yang harus ditanggung oleh APBN/APBD di masa depan.
Analisis Biaya Sosial Regulatori (Social Cost) Akibat Capture di IMIP
V. Dampak Ganda (Multiplier Effect) dan Perlindungan Regulasi
V.1 Kontribusi Ekonomi IMIP sebagai Perisai Politik
Salah satu mekanisme yang memungkinkan State Capture bertahan di Morowali adalah skala ekonomi proyek itu sendiri. PT IMIP telah menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang masif. Hingga awal Mei 2025, jumlah karyawan PT IMIP mencapai 85.423 orang. Selain penyerapan tenaga kerja, kontribusi fiskal dari pajak, royalti, dan retribusi menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah maupun negara. Peningkatan PDRB per kapita di Morowali hingga Rp 1,3 miliar pada 2024 menunjukkan daya ungkit ekonomi yang luar biasa.
Manfaat ekonomi yang sangat besar ini menciptakan dilema kebijakan yang kompleks (Pembangunan vs. Tata Kelola) bagi pemerintah pusat dan daerah. Tekanan untuk mempertahankan momentum investasi dan stabilitas ketenagakerjaan secara politis menjadi justifikasi informal bagi toleransi regulasi. Keputusan untuk membiarkan Bandara IMIP beroperasi tanpa Bea Cukai/Imigrasi selama bertahun-tahun, meskipun berstatus strategis, dapat diinterpretasikan sebagai keputusan politik yang diperhitungkan. Negara menukar penegakan kedaulatan (yang akan menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi bagi perusahaan) dengan manfaat fiskal dan ekonomi yang besar.
Fenomena ini adalah bentuk Utility-Based Capture, di mana entitas korporasi menggunakan nilai utilitas ekonomi mereka yang tidak tergantikan sebagai perisai politik untuk mendapatkan pengecualian regulasi. Strategi ini berhasil melegitimasi State Capture secara informal di bawah narasi pembangunan dan hilirisasi.
V.2 Kegagalan Pengawasan dan Akuntabilitas
Kasus bandara IMIP secara telanjang menunjukkan buruknya fungsi pengawasan oleh Dirjen Perhubungan Udara dan otoritas terkait lainnya. Kontroversi ini kini menjadi test case besar bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi investasi skala besar dan melindungi kedaulatan nasional.
Kegagalan pengawasan ini bukan hanya isu administratif, tetapi juga memicu kerugian reputasi terhadap tata kelola nasional di sektor sumber daya alam dan investasi asing. Ketika fasilitas strategis dapat beroperasi selama bertahun-tahun di luar pengawasan kedaulatan, hal ini menciptakan preseden buruk dan merusak kredibilitas institusi regulator Indonesia. Untuk memperbaikinya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan pertahanan dan intelijen nasional untuk mengidentifikasi apakah terdapat kelalaian atau kelemahan koordinasi antar-aparat yang dieksploitasi oleh perusahaan.
VI. Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi Strategis
VI.1 Penegasan Diagnosis: Bukti Struktural State Capture di Morowali
Berdasarkan kerangka analisis Hellman, Jones, dan Kaufmann, dapat disimpulkan bahwa skandal Bandara PT IMIP Morowali adalah kasus struktural State Capture. Bukti kegagalan pengawasan kedaulatan di bandara dan adanya pelanggaran lingkungan yang diabaikan selama periode waktu yang lama secara kolektif membuktikan bahwa PT IMIP telah mempraktikkan State Capture. Perusahaan berhasil mengamankan pengecualian regulatori—yang menghasilkan renta operasional—dengan mengorbankan keamanan nasional, kedaulatan regulator, dan perlindungan lingkungan (biaya sosial). Kegagalan institusional dalam menegakkan hukum di dua kementerian berbeda menegaskan bahwa Capture bersifat sistemik dan memanfaatkan kelemahan koordinasi antarlembaga.
VI.2 Rekomendasi Penguatan Kedaulatan Regulatori
Untuk mengatasi State Capture dan mengembalikan otoritas negara di kawasan industri strategis, diperlukan serangkaian aksi strategis dan reformasi struktural:
A. Audit Komprehensif dan Tindakan Hukum Segera
1. Audit Kedaulatan Menyeluruh: Pemerintah wajib segera melakukan audit kedaulatan dan keamanan (melibatkan Kemenhan, BIN, TNI, dan Kemenkeu/Bea Cukai) terhadap seluruh operasional Bandara IMIP dan fasilitas strategis sejenis di kawasan industri nikel lainnya, sesuai desakan Komisi I DPR RI.
2. Penindakan Pelanggaran Lingkungan: Proses pidana dan perdata atas temuan limbah B3 (tailing) oleh KLHK harus ditindaklanjuti secara tegas dan transparan. Langkah ini krusial untuk memutus siklus capture implementasi hukum di sektor lingkungan.
3. Investigasi Anti-Korupsi Struktural: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menginvestigasi dugaan korupsi struktural dan kolusi tingkat tinggi yang memungkinkan non-penegakan hukum terhadap Bandara IMIP sejak 2019.
B. Reformasi Regulasi Bandara Khusus
Revisi PM Perhubungan: Perlu dievaluasi ulang Peraturan Menteri Perhubungan terkait Bandara Khusus untuk menghilangkan celah regulasi yang memungkinkan interpretasi minimalis terhadap pengawasan kedaulatan. Regulasi harus memperjelas bahwa fasilitas penerbangan di kawasan industri strategis wajib memiliki perangkat negara minimum (Imigrasi, Bea Cukai, dan personel pertahanan/intelijen) yang ditugaskan secara permanen, terlepas dari status penerbangan domestik atau internasional.
C. Penguatan Koordinasi Antar-Lembaga
Mekanisme Koordinasi Terpadu: Pemerintah harus membentuk dan mewajibkan mekanisme pengawasan terpadu (misalnya, tim kerja permanen yang melibatkan Kemenhub, Kemenkeu, Kemenhan, dan KLHK) untuk pengawasan fasilitas industri strategis, guna menghilangkan celah koordinasi yang dieksploitasi oleh perusahaan untuk menjalankan State Capture.
D. Strategi Menghadapi Ancaman Capture Berbasis Utilitas
Pemutusan Siklus Trade-off: Pemerintah harus mengembangkan kerangka kerja yang tegas untuk mengelola hubungan dengan perusahaan yang memiliki multiplier effect besar. Harus dipastikan bahwa kontribusi ekonomi (PDRB, tenaga kerja) tidak boleh dijadikan trade-off dengan kedaulatan negara dan penegakan hukum. Kedaulatan adalah harga mati dan harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap entitas investasi mana pun.
Referensi:
Aktual.com. (n.d.). Bandara IMIP tanpa pengawasan, DPR akan panggil Menhan hingga Kepala BIN. Diakses 26 November 2025, dari https://aktual.com
Antara News. (n.d.). RI govt sanctions PT IMIP for environmental regulation breaches. Diakses 26 November 2025, dari https://en.antaranews.com
Documents1.worldbank.org. (n.d.). State capture, corruption, and influence in transition. Diakses 26 November 2025, dari https://documents1.worldbank.org
Documents.worldbank.org. (n.d.). “Seize the state, seize the day”: State capture, corruption, and influence in transition. Diakses 26 November 2025, dari https://documents.worldbank.org
Fraksipkb.com. (n.d.). Komisi I desak pemerintah usut tuntas operasional bandara di kawasan industri Morowali. Diakses 26 November 2025, dari https://fraksipkb.com
Hellman, J. S., Jones, G., & Kaufmann, D. (2000). Seize the state, seize the day: State capture, corruption, and influence in transition. World Bank Institute.
IMIP.co.id. (n.d.). Beri dampak berlipat, IMIP ubah lanskap ekonomi daerah. Diakses 26 November 2025, dari https://imip.co.id
IMIP.co.id. (n.d.). FAQ – PT Indonesia Morowali Industrial Park. Diakses 26 November 2025, dari https://imip.co.id
JPNN.com. (n.d.). Bandara IMIP bukti buruknya pengawasan Dirjen Perhubungan Udara. Diakses 26 November 2025, dari https://m.jpnn.com
Katadata.co.id. (n.d.). Mengapa Bandara IMIP tak ada petugas Bea Cukai? Pakar aviasi ungkap alasannya. Diakses 26 November 2025, dari https://katadata.co.id
Law-Justice.co. (n.d.). Usut segera bandara ilegal PT IMIP yang beroperasi sejak era Jokowi! Diakses 26 November 2025, dari https://law-justice.co
Nikel.co.id. (n.d.). Sidak ke Bandara IMIP Morowali, Menhan Sjafrie geram temukan bandara tanpa perangkat negara. Diakses 26 November 2025, dari https://nikel.co.id
Nusantara1.id. (n.d.). Bandara ilegal di Morowali minta diusut, beroperasi sejak 2019. Diakses 26 November 2025, dari https://nusantara1.id
Posonews.id. (n.d.). Beri dampak berlipat, IMIP jadi magnet investasi, ubah lanskap ekonomi daerah. Diakses 26 November 2025, dari https://posonews.id
Regulasip.id. (n.d.). Berita Negara Republik Indonesia. Diakses 26 November 2025, dari https://regulasip.id
TUK.or.id. (n.d.). IMIP workers buried in nickel tailing: NGOs, trade unions demand legal accountability. Diakses 26 November 2025, dari https://tuk.or.id



Post a Comment