Pengertian Mediasi, Unsur, Tujuan, Tahap dan Jenisnya

Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral
Mediasi

A. Pengertian Mediasi 

Istilah mediasi bersumber dari kata dalam bahasa Latin mediare yang mempunyai arti berada di tengah. Kata berada di tengah juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Dalam mendiasi mediator harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil, yang sehingga akan menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.

Mediasi dalam bahasa Inggris adalah mediation yang memiliki arti penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah. Dari terminologinya, mediasi merupakan peran yang ditunjukkan pihak ketiga sebagai mediator dalam melakukan tugas demi menjadi penengah dan melakukan penyelesaian suatu konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat.


Dengan demikian, mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli
1) Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mediasi diberi arti sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga (sebagai mediator atau penasihat) dalam penyelesaian suatu perselisihan.
2) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003, mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan bantuan oleh mediator.
3) Kamus Hukum Ekonomi ELIPS (1997), mediasi merupakan salah satu alternatif pengelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan menggunakan jasa seorang mediator atau penengah. Mediator, penengah: seseorang yang menjalankan fungsi sebagai penengah terhadap pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya.
4) Collins English Dictionary and Thesaurus, mediasi merupakan kegiatan yang menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepakatan. Kegiatan ini dilakukan oleh mediator sebagai pihak yang ikut membantu mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa. Posisi mediator dalam mediasi adalah mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan dan persengketaan. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak menerima tawaran penyelesaian sengketa darinya. Para pihaklah yang menentukan kesepakatan apa yang mereka inginkan, posisi mediator hanya membantu mencari alternatif dan mendorong mereka secara bersama-sama ikut menyelesaikan sengketa.
5) Priatna Abdurrasyid, yakni proses damai di mana dari pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang meridator (yang mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yang bersengketa) agar mencapai hasil akhir yang adil, tanpa ada biaya besar namun efektif serta dapat diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang terjadi sengketa. Pihak ketiga atau mediator mempunyai peran untuk pendamping serta penasehat.
6) Laurence Bolle, mediasi merupakan proses pengambilan keputusan di mana pihak dibantu oleh mediator dalam hal ini upaya mediator untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan dan untuk membantu para pihak mencapai hasil yang mereka inginkan bersama.
7) J. Folberg dan A. Taylor, mediasi merupakan proses di mana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.
8) Garry Goopaster, mediasi merupakan suatu proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak luar yang tidak memihak imparsial bekerja sama dengan pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan.
9) Christopher W. Moore, mediasi merupakan intervensi dalam negosiasi atau konflik dari pihak ketiga yang dapat diterima yang terbatas atau tidak ada keputusan otoritatif membuat kekuasaan, tetapi membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sukarela mencapai penyelesaian yang saling diterima dalam sengketa.
10) Nolah Haley, A Short term structured task oriented, partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement.
11) Kovach, Facilitated negotiation it process by which a neutral third party, the mediator, assist disputing parties in reaching a mutually satisfication solution.
12) Takdir Rahmadi, mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan  memutus.
13) Rachmadi Usman, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersikap netral (non-intervensi) dan tidak berpihak (impartial) kepada pihak-pihak yang bersengketa.
14) Daniel Dana, mediasi biasanya didefinisikan sebagai proses yang harus melibatkan partisipasi pihak ketiga yang netral (mediator) yang membantu pihak yang berselisih menemukan solusi untuk masalah yang diperebutkan.
15) Suzanne Matthiessen, mediasi adalah proses di mana pihak ketiga yang netral memfasilitasi pendekatan kolaboratif yang tidak bermusuhan untuk menyelesaikan konflik dan masalah komunikasi antara dua pihak atau lebih dengan cara pemberdayaan yang produktif.

B. Dasar hukum pelaksanaan mediasi
Hukum yang mendasari mediasi adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Perma No. 1 Tahun 2008; Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia); Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi; Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan lain sebagainya. Perma 1/2008 ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan. Apabila tidak dilaksanakan, mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam putusan, wajib disebutkan bahwa telah diupayakan upaya perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan pula nama mediatornya.

C. Unsur-Unsur Mediasi
1) Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan
2) Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
3) Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
4) Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa

D. Tujuan dan Manfaat Mediasi
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling  menguntungkan. Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka. Hal ini menunjukkan  adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga.Dalam kaitan dengan keuntungan mediasi, para pihak dapat mempertanyakan pada diri mereka masing-masing, apakah mereka dapat hidup dengan hasil yang dicapai melalui mediasi (meskipun mengecewakan atau lebih buruk daripada yang diharapkan). Bila direnungkan lebih dalam bahwa hasil kesepakatan yang diperoleh melalui jalur mediasi jauh lebih baik, bila dibandingkan dengan para pihak terus-menerus berada dalam persengketaan yang tidak pernah selesai, meskipun kesepakatan tersebut tidak seluruhnya mengakomodasikan keinginan para pihak. Pernyataan win-win solution pada mediasi, umumnya datang bukan dari istilah penyelesaian itu sendiri, tetapi dari kenyataan bahwa hasil penyelesaian tersebut memungkinkan kedua belah pihak meletakkan perselisihan di belakang mereka

E. Perilaku mediator
Pertemuan secara terpisah dengan para pihak dapat lebih meyakinkan pihak yang lemah akan posisi mereka, sehingga mediator dapat berupaya mengatasinya melalui saran dan pendekatan yang dapat melancarkan proses penyelesaian sengketa. Proses mediasi dan keahlian mediator menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan pencegahan dan penyalahgunaan kekuasaan. Perilaku yang harus dilakukan oleh mediator di antaranya:
1) Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar win-win solution. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
2) Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
3) Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
4) Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan win-win solution.

Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi terutama berkaitan dengan peran mediator:
1) Ketidaksiapan mediator
2) Kehilangan kendali oleh mediator
3) Kehilangan netralitas
4) Mengabaikan emosi

Kriteria Efektivitas Proses Mediasi
1) Fairness, yakni berhubungan dengan perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, serta perlindungan kepada hak-hak individu.
2) Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
3) Efektivitas umum, contohnya kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
4) Efisiensi dalam biaya, waktu, dan kegiatan.
5) Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.

F. Tahapan mediasi
1) Mendefinisikan permasalahan:
a) Memulai proses mediasi
b) Mengungkap kepentingan tersembunyi
c) Merumuskan masalah dan menyusun agenda

2) Memecahkan permasalahan:
a) Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
b) Menganalisis pilihan-pilihan
c) Proses tawar menawar akhir
d) Mencapai kesepakatan

G. Jenis Mediasi
1) Medium Quod, ialah sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh premisnya dalam silogisme. Pengetahuan mengenai premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan
2) Medium Quo, adalah sesuatu yang sendiri tidak disadari namun bisa diketahui dengan cara sesuatu yang lain. Contohnya adalah lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari
3) Medium in Quo, ialah sesuatu yang tidak secara langsung dan yang di dalamnya terdapat sesuatu yang lain. Contohnya adalah kaca spion mobil, supir mobil yang melihat kendaraan di belakang dan hal lain yang terlihat di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

Mediasi di Indonesia

Sejumlah alasan mengapa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa mulai mendapat perhatian yang lebih di Indonesia di antaranya:
1) Faktor ekonomis, penyelesaian sengketa yang merupakan mediasi yang bersifat alternatif mempunyai potensi untuk sarana menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dilihat dari waktu ataupun biaya
2) Faktor luang lingkup yang di bahas, mediasi mempunyai kemampuan untuk membahas agenda suatu permasalahan yang lebih luas, komprehensif serta fleksibel
3) Faktor membina hubungan baik, di mana mediasi yang mengandalkan cara menyelesaikan yang kooperatif cocok untuk mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antarmanusia, yang sudah berlangsung ataupun yang akan datang

H. Kelebihan dan Kekurangan Mediasi
1) Kelebihan Mediasi di antaranya:
a. Proses yang cepat
b. Memiliki sifat rahasia
c. Tidak mahal
d. Adil
e. Memberdayakan individu
f. Keputusan yang hemat
g. Keputusan yang bersifat tanpa mengenal waktu

2) Kekurangan Mediasi di antaranya:
a. Sifatnya tidak memaksa
b. Mediator kurang terjamin
c. Bersiko gagal

Dari berbagai sumber

Ket. klik warna biru untuk link

Download

Lihat Juga
1. Massa
2. Perilaku kerumunan
3. Perilaku kolektif
4. Revolusi
5. Upaya-upaya penanggulangan konflik sosial
6. Tahap-tahap resolusi konflik
7. Stereotip
8. Proses sosial dan interaksi sosial
9. Konsep sosiologi. Patronase
10. Jenis konflik berdasarkan speed of reaction
11. Etnosentrisme
12. Disorganisasi (disintegrasi) dan reorganisasi (reintegrasi)
13. Dampak perubahan sosial. Gerakan sosial
14. Crowding (kerumunan)
 

15. Bentuk-bentuk kontravensi
16. Bentuk-bentuk konflik menurut para sosiolog
17. Ekspansi pasar global dan krisis solidaritas
18. Tradisi, autoritas, dan pseduo komunikasi
19. Globalisasi, partikularisasi, dan pengalaman kolonialisme
20. Multikulturalisme dan problem minoritas di Indonesia
21. Teori konflik sosial
22. Demonstrasi
23. Persamaan
24. Frustrasi
25. Oposisi
26. Kontrak sosial

27. Definisi Intimidasi dan Mengintimidasi
28. Definisi Konsolidasi dalam Sosiologi
29. Politik Aliran (Sektarian)
30. Pengertian Primordialisme, Sebab, Ciri, Jenis, dan Dampaknya 
31. Definisi Kerusuhan (Riot), Sebab dan Contohnya
32. Definisi Kelainan atau Gangguan Jiwa 
33. Pengertian Damai, Perdamaian, dan Konsep Perdamaian
34. Pengertian Teror, Terorisme dan Tujuannya  
35. Pengertian Konsiliasi, Karakteristik, Tujuan, Tahapan, Keuntungan dan Contohnya
36. Pengertian Arbitrase, Syarat Arbiter, Manfaat, Keuntungan dan Lembaga Arbitrase
37. Pengertian Transformasi Konflik, Prinsip, Dimensi dan Tujuannya
38. Definisi Kompromi dalam Konflik Sosial dan Contohnya
39. Definsi Rekonsiliasi dalam Konflik Sosial

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.1 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.2 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.3 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 4. Konflik, Kekerasan, dan Upaya Penyelesaiannya (Kurikulum 2013)
5. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 2. Konflik dan Integrasi Sosial (KTSP)
6. Materi Ujian Nasional Kompetensi Konflik Sosial dan Integrasi Sosial     

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Mediasi, Unsur, Tujuan, Tahap dan Jenisnya"