Pengertian Teror, Terorisme dan Tujuannya

Teror adalah suatu kondisi takut yang nyata, perasaan luar biasa akan bahaya yang mungkin terjadi
Terorisme
A. Teror
Teror adalah suatu kondisi takut yang nyata, perasaan luar biasa akan bahaya yang mungkin terjadi. Keadaan ini sering ditandai dengan kebingungan atas tindakan yang harus dilakukan selanjutnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; meneror berarti berbuat kejam (sewenang-wenang dan sebagainya) untuk menimbulkan rasa ngeri atau takut. Pengertian yang tidak jauh berbeda diungkap dalam Webster’s New School and Office Dictionary, yaitu membuat ketakutan atau kengerian dengan melakukan intimidasi atau ancaman untuk menakut-nakuti (Meriam Webster, 1996).

Ketika satu komunitas sudah merasakan ketakutan, teror itu sejatinya sudah berhasil. Dan level-level ketakutan akan terus dinaikkan, sehingga satu komunitas bahkan mendengar kata teror saja sudah lemas. Guru Besar Universitas Paramadina, Prof DR Abdul Hadi WM, sebagaimana dikutip Republika, menyebutkan, kata terror berasal dari bahasa Prancis Lama (abad ke-14 M) terreur yang artinya sesuatu yang mengintimidasi, obyek rasa takut. Kata teror juga berakar kata tres berkaitan dengan kata Inggris to tremble dan terrible.

B. Terorisme dan Tujuannya
Secara bahasa, kata terorisme berasal dari kata to terror dalam bahasa Inggris, dalam bahasa Latin kata ini disebut Terrere, yang berarti gemetar atau menggetarkan. Kata terrere adalah bentuk kata kerja (verb) dari kata terrorem yang berarti rasa takut yang luar biasa. Dalam The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) Act, 1984, pasal 14 ayat 1  dijelaskan bahwa terorisme adalah: Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear (terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk tujuan-tujuan politis, termasuk menggunakan kekerasan untuk membuat masyarakat atau anggota masyarakat ketakutan) (The Prevention of Terrorism, 1984). Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Encyclopedia Americana (1993) menyebutkan, terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan yang terbatas pada kerusakan fisik, namun berdampak psikologis tinggi karena ia menciptakan ketakutan dan kejutan. Keefektifan terorisme lebih bersifat politik ketimbang militer. Aksi teroris dimaksudkan untuk mengomunikasikan sebuah pesan.

C. Definisi Terorisme Menurut Para Ahli
1) Walter Laqueur (Laqueur, 1977), terorisme adalah penggunaan kekuatan secara tidak sah untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Target terorisme adalah masyarakat sipil yang tidak bersalah/berdosa. Unsur utama terorisme adalah penggunaan kekerasan
2) C. Manullang, terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu oleh banyak hal, seperti; pertentangan (pemahaman) agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi masyarakat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme.
3) James H. Wolfe menjelaskan beberapa karakteristik yang bisa dikategorikan sebagai terorisme, yaitu (Wolfe, 1987):
a) Tindakan terorisme tidak selamanya harus bermotif politis
b) Sasaran terorisme dapat berupa sipil (masyarakat, fasilitas umum) maupun non-sipil (pejabat dan petugas negara, fasilitas negara)
c) Aksi terorisme ditujukan untuk mengintimidasi dan mempengaruhi kebijakan pemerintahan
d) Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan-tindakan yang tidak menghormati hukum dan etika internasional

4) Dr. Knet Lyne Oot, mendefinisikan terorisme sebagai berikut:
a) Sebuah aksi militer atau psikologis yang dirancang untuk menciptakan ketakutan, atau membuat kehancuran ekonomi atau material
b) Sebuah pemaksaan tingkah laku lain
c) Sebuah tindakan kriminal yang bertendensi mencari publisitas
d) Tindakan kriminal bertujuan politis
e) kekerasan bermotifkan politis; dan
f) Sebuah aksi kriminal guna memperoleh tujuan politis atau ekonomis

D. Definisi Terorisme menurut Hukum Internasional
1) Departement of justice pada Federal Bureu of Investigasion (FBI) Amerika Serikat menyatakan bahwa sesuai dengan The Code of Federal Regulation, terorisme diartikan sebagai penggunaan kekuatan atau kekerasan secara tidak sah terhadap perseorangan atau harta kekayaan untuk mengintimidasi atau memaksa sebuah pemerintahan, masyarakat sipil, atau elemen-elemen lain untuk mencapai tujuan politik maupun sosial (FBI, 2015)
2) Menurut Terorism Act 2000 (Inggris), terorisme berarti penggunaan ancaman untuk menimbulkan ketakutan dengan ciri-ciri sebagai berikut (Terorism Act, 2000):
a) Penggunaan kekerasan terhadap seseorang (atau kelompok) dan menimbulkan kerugian baik berupa harta maupun nyawa. Didesain khusus untuk menciptakan gangguan serius pada sistem elektronik.
b) Target atau tujuan terorisme dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah atau organisasi internasional, publik atau bagian tertentu dari publik.
c) Terorisme dibuat dengan alasan politis, agama, rasial, atau ideologi.

3) Organisasi Konferensi Islam (OKI) berpendapat bahwa terorisme mencakup segala tindakan kekerasan atau intimidasi –terlepas dari maksud dan tujuan pelakunya—dengan tujuan untuk menjalankan rencana kriminal (makar) secara personal atau kelompok dengan cara menciptakan rasa takut, mengancam, merugikan atau membahayakan kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan dan hak-hak masyarakat, atau ancaman perusakan lingkungan dan hak milik, baik umum maupun pribadi.

E. Definisi Terorisme Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia
Menurut ketentuan hukum Indonesia, aksi terorisme dikenal dengan istilah Tindak Pidana Terorisme (Asshiddiqie, 2003). Indonesia memasukkan terorisme sebagai tindak pidana, sehingga cara penanggulangannya pun menggunakan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 yang kemudian diperkuat menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 15 tahun 2003. Judul Perpu atau Undang-Undang tersebut adalah Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 1 ayat 1 Perpu No. 1 Tahun 2002 menyatakan bahwa tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan Perpu. Perbuatan tersebut termasuk yang sudah dilakukan ataupun yang akan dilakukan. Dua hal ini termaktub dalam pasal 6 dan pasal 7 (Perpu, 2002). Terkait dengan unsur-unsur tindak pidana terorisme, ada perbedaan antara pasal 6 dan 7. Pasal 6 menyatakan; Pelaku tindak pidana terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal. Dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Dari pasal 6 di atas, dapat disarikan bahwa suatu aksi atau tindakan dapat digolongkan sebagai tindak pidana terorisme bila mengandung unsur berikut;
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
3) Menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas
4) Menimbulkan korban massal, baik dengan cara marampas kemerdekaan atau dengan menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain
5) Mengakibatkan kerusakan pada obyek-obyek vital

Sementara pasal 7 menyebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau tindakan ancaman kekerasan yang dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Pasal 7 di atas menyebutkan bajwa suatu aksi atau tindakan dapat digolongkan sebagai tindak pidana terorisme bila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
3) Dimaksudkan untuk menimbulkan korban massal
4) Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.


Dari berbagai sumber

Ket. klik warna biru untuk link

Download

Lihat Juga 
1. Massa
2. Perilaku kerumunan
3. Perilaku kolektif
4. Revolusi
5. Upaya-upaya penanggulangan konflik sosial
6. Tahap-tahap resolusi konflik
7. Stereotip
8. Proses sosial dan interaksi sosial
9. Konsep sosiologi. Patronase
10. Jenis konflik berdasarkan speed of reaction
11. Etnosentrisme
12. Disorganisasi (disintegrasi) dan reorganisasi (reintegrasi)
13. Dampak perubahan sosial. Gerakan sosial
14. Crowding (kerumunan)
 

15. Bentuk-bentuk kontravensi
16. Bentuk-bentuk konflik menurut para sosiolog
17. Ekspansi pasar global dan krisis solidaritas
18. Tradisi, autoritas, dan pseduo komunikasi
19. Globalisasi, partikularisasi, dan pengalaman kolonialisme
20. Multikulturalisme dan problem minoritas di Indonesia
21. Teori konflik sosial
22. Demonstrasi
23. Persamaan
24. Frustrasi
25. Oposisi
26. Kontrak sosial

27. Definisi Intimidasi dan Mengintimidasi
28. Definisi Konsolidasi dalam Sosiologi
29. Politik Aliran (Sektarian)
30. Pengertian Primordialisme, Sebab, Ciri, Jenis, dan Dampaknya 
31. Definisi Kerusuhan (Riot), Sebab dan Contohnya
32. Definisi Kelainan atau Gangguan Jiwa 
33. Pengertian Damai, Perdamaian, dan Konsep Perdamaian
34. Pengertian Mediasi, Unsur, Tujuan, Tahap dan Jenisnya 
35. Pengertian Konsiliasi, Karakteristik, Tujuan, Tahapan, Keuntungan dan Contohnya
36. Pengertian Arbitrase, Syarat Arbiter, Manfaat, Keuntungan dan Lembaga Arbitrase
37. Pengertian Transformasi Konflik, Prinsip, Dimensi dan Tujuannya
38. Definisi Kompromi dalam Konflik Sosial dan Contohnya
39. Definsi Rekonsiliasi dalam Konflik Sosial

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.1 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.2 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.3 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 4. Konflik, Kekerasan, dan Upaya Penyelesaiannya (Kurikulum 2013)
5. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 2. Konflik dan Integrasi Sosial (KTSP)
6. Materi Ujian Nasional Kompetensi Konflik Sosial dan Integrasi Sosial     
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Teror, Terorisme dan Tujuannya"