Pengertian Kriminalitas, Ciri, Penyebab, Dampak, Bentuk, dan Upaya Penanggulangannya

Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas
A. Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata straf (Belanda) yang sering disebut dengan istilah hukuman atau pidana yang merupakan terjemahan dari recht. Istilah pidana berkaitan dengan hukum pidana yang dapat menimbulkan dampak kriminalitas terhadap korbannya. Pidana dalam hal ini didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat. Pidana dapat berbentuk punishment atau treatment.

Ada juga sumber lain yang menyebutkan bahwa kata kriminalitas berasal dari kata Crimen, yang berarti kejahatan atau tindakan yang melanggar hukum. Tentu tindakan kejahatan ini tidak baik alias negatif, karena tindakan ini berbahaya dan dapat merugikan bagi banyak pihak dan pelakunya dikenal sebagai penjahat atau kriminal. Definisi kriminalitas dalam hal ini mencakup tindakan individu/seseorang, kelompok atau komunitas yang melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran pidana, sehingga memengaruhi keseimbangan sosial dalam masyarakat. Pengertian kejahatan sebagai unsur kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur penting yaitu:
1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugikan secara psikologis
2) Melukai perasaan susila dari suatu gerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan

Edwin H. Sutherland berpendapat bahwa kelakuan yang bersifat jahat (Criminal behavior) adalah kelakuan yang melanggar Undang-Undang/hukum pidana. Sehingga bagaimanapun im-morilnya atau tidak patutnya suatu perbuatan, ia bukan kejahatan kecuali bila dilarang oleh Undang-Undang/hukum pidana. Kriminalitas merupakan sebuah tindakan yang bersifat negatif, di mana setiap pelakunya akan dijerat dengan berbagai macam pasal yang telah diatur penerapannya di dalam undang-undang yang berlaku. Seorang pelaku kriminal tidak selalu identik dengan kelakuan atau kehidupan yang kacau dan berantakan, namun beberapa orang bisa saja menjadi seorang pelaku kriminal secara tidak sengaja atau dalam kondisi terdesak untuk menyelamatkan dirinya.

Hal seperti ini banyak dialami oleh para wanita, di mana pada suatu kondisi mereka mengalami berbagai macam tindak kejahatan dan sebagai bentuk perlindungan diri mereka melakukan serangkaian tindakan dalam bentuk pemukulan dan yang lainnya kepada pelaku, di mana hal tersebut justru mengakibatkan cedera atau bahkan kematian bagi pelaku kejahatan tersebut. Dalam kejadian seperti ini, si wanita yang tadinya adalah korban berubah status menjadi pelaku kriminal karena tindakan yang dilakukannya melanggar undang-undang pidana. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pengertian kriminalitas menurut para ahli.
1) Elliat, kriminalitas merupakan tingkah laku atau tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mendapat hukuman berupa hukum denda penjara, bahkan hukuman mati.
2) Bonger, kriminalitas adalah perilaku antisosial yang dipraktikkan secara sadar maupun tidak sadar yang dilakukan oleh individu, kelompok ataupun komunitas.
3) E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro, kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan.
4) Kartono, kriminalitas ini mencakup semua kegiatan yang tidak disetujui atau ditolak oleh masyarakat karena merupakan suatu tindakan yang melanggar norma agama, sosial dan hukum yang tentunya berbahaya baik secara psikologis maupun ekonomi.
5) M.v.T, kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
6) R. Susilo
a. Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
b. Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketenteraman dan ketertiban.

B. Ciri-Ciri Kriminalitas
Merupakan ciri-ciri awal kemunculan kriminalitas di antaranya sebagai berikut:
1) Sistem yang tidak adil, secara naluriah, manusia adalah pencemburu, terutama dalam hal kekayaan dan kekuasaaan. Oleh sebab itu, kesenjangan yang lahir diikuti oleh aksi-aksi kriminal untuk menyetarakan atau mengimbanginya.
2) Suasana atau lingkungan yang individualis, acapkali individu yang dari lingkungan individualis akan terjun bebas menjadi seorang kriminal. Oleh karena lingkungan tadi mengarahkannya untuk egois dan menomersatukan dirinya dengan lingkungan sekitar.
3) Kemiskinan yang di derita, problem klasik dalam kehidupan dari ciri-ciri kriminal adalah alasan kemiskinan. Seringkali dilontarkan sebagai tameng dan pembenaran dari setiap pelaku kriminal yang tertangkap dan berharap mendapat keringanan dari jeratan hukum.
4) Nafsu yang tidak terkendali, ketika individu menggebu-gebu untuk mendapatkan sesuatu, beragam cara rela ditempuh untuk memenuhi nafsu tadi, bahkan dengan menghalalkan segala cara. Misalnya saja, individu tadi mencuri atau pencurian untuk memenuhi atau karena nafsunya.
5) Rasa benci, tindakan kriminal atau menyimpang yang dilakukan terpancing karena rasa benci di dalam hati seseorang atau kelompok pada seseorang, kelompok atau komunitas yang lain. Hal ini, secara nyata telah banyak terjadi di dalam kehidupan masyarakat.

C. Penyebab Kriminalitas
1) Urbanisasi serta industrialisasi, keadaan yang diakibatkan dari urbanisasi dan industrialisasi di suatu negara, misal negara berkembang, pasti berada dalam posisi dilema perpindahan. Hal ini karena akan mengakibatkan ledakan penduduk yang nantinya menjadi penyebab naiknya tingkat kriminalitas.
2) Kondisi-kondisi sosial, Beragam kondisi sosial sebagai penyebab kriminalitas yang merugikan kehidupan manusia. Misalnya, beragam jenis pengangguran, kemiskinan yang makin menjamur, kondisi lingkungan yang mendukung individu melakukan kejahatan, kepincangan sosial, tekanan mental serta kebencian.
3) Moral, kunci dari individu atau kelompok melakukan atau tindakan kriminalitas adalah karena moralitas. Oleh karena, moral atau moralitas tentang opini seseorang mengenai sesuatu. Dalam hal ini, kriminalitas terjadi bukan karena ada celah, namun dari penilaian baik atau buruk dari seseorang.
4) Degradasi mental, penyebab ini lahir dari tingkat stres, depresi, serta tidak menemukan tempat untuk melampiaskan atau sebagai pelampiasan rasa kesal. Oleh sebab itu, membuat seseorang melakukan kriminalitas supaya meredam degradasi mentalnya. Dengan kata lain, tindakan itu adalah wujud katarsisnya.
5) Tingkat pendidikan, pendidikan yang masih mahal, sampai saat ini, juga belum bisa sepenuhnya mereta di sebagian daerah menyebabkan terjadinya kriminalitas. Hal ini karena, mereka tidak memiliki pendidikan sehingga sulit untuk mendapat pekerjaan.
6) Gengsi yang tinggi, Kemajuan berjalan sangat cepat, setiap detiknya terjadi kemajuan, termasuk di bidang teknologi. Hal ini membuat sebagian sulit mengikutinya, namun ada yang dengan berlomba-lomba terus mengikuti perkembangan padahal secara nyata individu itu tidak mampu. Tindakan ini sebagai pemantik dari penyebab kriminalitas, karena demi gengsi sampai nekat merampok.

D. Dampak Kriminalitas
1) Dampak Negatif
a. Cacat tubuh serta mental, tindakan kriminal yang ekstrim atau sadis akan mengakibatkan kerugian scara psikis juga raga pada korban
b. Traumatis, dampak negatif kriminalitas yang fundamental adalah terjadi trauma pada korban
c. Merusak keamanan, tingginya tindakan kriminalitas berdampak pada kerusakan keamanan di dalam hidup bermasyarakat, seperti ketakutan, kecemasan, dan lain sebagainya
d. Banyak hal yang terbuang, gangguan-gangguan kriminalitas yang muncul di dalam masyarakat oleh pelaku kriminal akan menyebabkan banyak materi serta energi yang keluar dengan sia-sia dari berbagai pihak terkait

2) Dampak Positif
a. Peningkatan solidaritas, teror-teror kriminalitas yang terjadi di dalam masyarakat, membuat rasa solidaritas dalam diri mereka semakin tumbuh dan berkembang demi keamanan bersama
b. Evaluasi hukum, pranata atau lembaga-lembaga yang terkait hukum semakin melakukan revisi untuk memperkuat tenaga atau kekuatan hukum, serta menambah kekuatan-kekuatan lainnya dalam menekan kriminalitas
c. Efek jera media, efek jera media ini terwujud dalam pemberitaan kriminal yang menyiarkan pemberitaan penangkapan, membantu pihak tertentu dalam mengusut kejahatan, juga mempersempit ruang gerak pelaku kriminal

E. Bentuk bentuk Kriminalitas
1) Aksi pencurian
2) Tindak Asusila
3) Pencopetan
4) Penjambretan
5) Penodongan dengan senjata api
6) penganiayaan
7) pembunuhan
8) penipuan
9) Korupsi
10) Pengedaran obat-obat terlarang

F. Upaya mengatasi Kriminalitas
1) Upaya Preventif, adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali. Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali
2) Upaya Represif, adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat

Contoh Upaya Penanggulangan Kriminalitas
1) Meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tujuan untuk mengurangi angka pengangguran sehingga dengan sendirinya akan berdampak pada pengurangan angka kejahatan
2) Melakukan perbaikan sistem pada administrasi serta pengawasan agar dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan tertentu
3) Meningkatkan penyuluhan hukum agar dapat meningkatkan pemerataan dalam kesadaran hukum
4) Meningkatkan personil keamanan untuk lebih meningkatkan tindakan preventif maupun represif
5) Meningkatkan ketangguhan akan moral serta profesionalisme bagi penegak hukum


Dari berbagai sumber

Ket. klik warna biru untuk link

Download

Lihat Juga 
1. Pandangan Sosiologis terhadap Masalah Sosial
2. Kenakalan Remaja 
3. Patologi Sosial 
4. Remaja
5. Pengangguran
6. Kemiskinan
7. Kesenjangan Sosial
8. Kejahatan
9. Disorganisasi Keluarga
10. Stereotip
11. Perilaku menyimpang. Korupsi
12. Penyimpangan seksual
13. Konsep sosiologi. Permasalahan sosial
 
14. Memahami patologi suatu realitas
15. Pengertian Depresi, Penyebab, Gejala, Jenis, dan Cara Mengatasinya 
16. Definisi Pelecehan Seksual, Jenis, dan Tata Cara Pelaporan
17. Pengertian Diskriminasi, Sebab, Jenis, dan Bentuknya
18. Pengertian Marginalisasi, Ciri, Penyebab, Dampak, dan Contohnya
19. Pengertian Gender, Seks, Identitas dan Peran Gender

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 2.1 Permasalahan Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 2.2 Permasalahan Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 2.3 Permasalahan Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 2. Permasalahan Sosial (Kurikulum 2013)
5. Materi Ujian Nasional Kompetensi Permasalahan Sosial
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kriminalitas, Ciri, Penyebab, Dampak, Bentuk, dan Upaya Penanggulangannya"