Perspektif Teologis dalam Islam

Table of Contents
Perspektif Teologis dalam Islam
Teologi Islam
Agama, sebagaimana diyakini beberapa orang, bisa dilihat sebagai instrumen ketuhanan untuk memahami dunia. Islam, dibandingkan dengan agama lain merupakan agama yang paling mudah menerima premis semacam itu. Satu alasan yang nyata terletak dalam salah satu karakteristik Islam yang paling mencolok mata: kehadirannya di mana saja. Ini merupakan anggapan yang mengakui bahwa di setiap tempat kehadiran Islam harus menyediakan sikap moral yang baik bagi aksi manusia.

Pandangan ini sudah mengarahkan banyak pengikut untuk mempercayai bahwa Islam adalah satu jalan hidup yang total. Perwujudan hal ini diungkapkan oleh syari’ah (hukum Islam). Sekelompok Muslim yang jumlahnya cukup besar bahkan mendorongnya lebih jauh dengan mengatakan bahwa Islam merupakan totalitas yang terpadu yang menawarkan suatu solusi bagi semua masalah kehidupan. Tidak diragukan lagi, mereka mempercayai sifat dasar Islam yang lengkap dan holistik, sehingga menurut mereka ia mencakup tiga D (din agama, dunya dunia, dan dawla negara). Dengan demikian) Islam merupakan totalitas terpadu yang menawarkan satu solusi bagi semua problem kehidupan. Islam harus diterima secara menyeluruh dalam keluarga, ekonomi, dan politik. (Untuk kelompok Muslim ini) perwujudan sebuah masyarakat Islam diperkirakan melalui pendirian sebuah negara Islam, yakni sebuah negara ideologis (ideological state) yang berdasarkan pemahaman yang komprehensif tentang Islam.

Pandangan holistik Islam sebagaimana digambarkan di atas memiliki implikasi tersendiri. Salah satunya adalah bahwa secara berlebihan hal ini mendorong timbulnya tendensi untuk memahami Islam secara literal, menekankan hanya pada dimensi eksterior. Dan sejauh ini sudah dilaksanakan dalam dimensi kontekstual dan interior dari prinsip Islam. Dengan demikian, hal yang mungkin berada di luar wujud teks hampir diabaikan sama sekali, untuk tidak mengatakan dihindari. Dalam kasus yang ekstrem seperti ini, tendensi demikian menghalangi banyak Muslim untuk memahami pesan al-Qur’an sebagai instrumen ilahiah yang menyediakan moral yang baik (tepat) dan nilai-nilai etik bagi perbuatan manusia.

Namun memahami syari’at Islam sebagai sebuah jalan kehidupan yang total merupakan satu aspek tersendiri. Sedangkan memahaminya secara tepat merupakan aspek yang lain. Ternyata, dalam konteks bagaimana syari’ah seharusnya dipahami, sebagaimana dikemukakan Fazlur Rahman, di sanalah hal terpenting yang seharusnya dapat ditemukan. Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi dan membentuk pemahaman Muslim terhadap syari’ah. Sosial, budaya dan lingkungan intelektual, atau apa yang digambarkan Arkoun sebagai estetika penerimaan (aesthetics reception), cukup penting dalam menentukan bentuk dan substansi interpretasi. Perbedaan kecenderungan intelektual—apakah motifnya untuk mengkover kembali makna yang sebenarnya (the true meaning) dari doktrin sebagaimana diungkapkan secara literal dalam teks, atau untuk menemukan prinsip umum dari doktrin di luar ungkapan literal atau tekstualnya—dalam upaya untuk memahami syari’ah bisa membawa pada pemahaman yang berbeda dalam suatu doktrin yang khusus. Dengan demikian, sambil menerima prinsip-prinsip umum syari’ah, Muslim tidak terpaku pada satu interpretasi syari’ah.

Timbulnya sejumlah mazhab pemikiran yang berbeda-beda dalam yurisprudensi Islam atau aliran filsafat dan teologi, sebagai contoh, menunjukkan bahwa ajaran Islam dapat ditafsirkan bermacam-macam (polyinterpretable). Sifat dasar interpretatif dari Islam sudah berfungsi sebagai basis fleksibilitas Islam dalam sejarah. Selain itu, hal ini juga menegaskan pentingnya pluralisme dalam tradisi Islam. Oleh karena itu, sebagaimana banyak pihak berpendapat, Islam tidak dapat dan seharusnya tidak dipersepsikan secara searah.

Kenyataan ini berarti bahwa Islam empiris atau yang benar-benar aktual—karena divergensi dalam konteks sosial ekonomi dan politik—sudah bermakna hal yang berbeda bagi orang yang berbeda pula. Dan sangat mirip atau sangat setara, Islam dipahami secara berbeda dan digunakan secara berbeda pula. Untuk meletakan hal ini dalam konteks politik Islam kontemporer, perjuangan untuk membentuk sebuah negara Islam mungkin bisa menunjukkan arti yang berbeda bagi orang Islam yang lain. Akibatnya, untuk mengatakan posisi yang paling ekstrem dan kontroversial dalam konteks ini, yakni, apa yang dirasakan sebagai sebuah negara Islam oleh Muslim di Iran dipandang agak berbeda oleh saudara seiman mereka di Saudi Arabia. Faktanya, sebagaimana diketahui secara luas, kedua negara tersebut sudah mengampanyekan penolakan terhadap masing-masing klaim untuk menjadi negara Islam.

Politik Islam tidak dapat melepaskan diri dari sejarah pemahaman yang berbeda-beda ini. Namun di sisi lain banyak pihak umumnya mengetahui pentingnya peranan prinsip-prinsip Islam dalam politik. Pada saat yang sama, dikarenakan Islam berpotensi untuk dipahami secara berbeda, tidak ada satu pun anggapan yang menyatakan tentang bagaimana Islam dan politik seharusnya dikaitkan secara tepat. Kenyataannya, sejauh yang dapat disimpulkan baik dari wacana sejarah maupun wacana intelektual dari ide dan praktik politik Islam, terdapat sejumlah perbedaan—bahkan beberapa di antaranya saling bertentangan—pandangan menyangkut hubungan yang tepat antara Islam dan politik.

Secara umum ada dua aliran intelektual yang berbeda dalam pemikiran politik Islam. Meskipun keduanya mengakui arti pentingnya prinsip Islam dalam semua bidang kehidupan, mereka berbeda dalam pemahaman dan tingkat kecocokannya dengan situasi modern—dengan demikian bagi beberapa orang mungkin mereka memerlukan pemahaman kembali yang lebih jauh di luar makna teks yang mereka ambil—dan nilai aplikatifnya dalam dunia nyata.

Dalam satu bagian spektrum, ada juga orang yang beranggapan bahwa Islam seharusnya menjadi landasan negara: bahwa syari’ah seharusnya diadopsi sebagai institusi negara; bahwa kekuasaan politik berada di tangan Tuhan; bahwa ide negara bangsa modern itu bertentangan dengan konsep ummah (Islamic Community) yang tidak mengakui adanya batas politik; dan sambil mengenali prinsip shura (konsultasi), realisasinya berbeda dari pandangan demokrasi kontemporer. Letak secara berbeda, dalam perspektif semacam itu, sistem politik modern (Barat)—yang mana beberapa negara Muslim independen dan baru berdiri mendasarkan sistem politiknya pada Barat—ditempatkan dalam sebuah posisi yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam bagian spektrum pemikiran lain, ada pihak yang mempercayai anggapan atau pandangan bahwa Islam tidak—meletakkan pola bagian yang jelas dan paten tentang teori negara (atau teori politik) untuk diikuti oleh umat. Dalam bahasa Muhammad Imara, seorang pemikir Muslim dari Mesir, Islam sebagai sebuah agama belum atau tidak menentukan suatu sistem khusus pemerintahan bagi orang-orang Islam, karena logika kecocokan agama ini untuk setiap zaman dan tempat membutuhkan atau memerlukan pandangan bahwa hal-hal yang akan selalu berubah oleh kekuatan revolusi harus ditinggalkan untuk menuju kepada pemikiran rasional manusia, untuk dibentuk berdasarkan interest publik dan dalam kerangka pandangan-pandangan umum yang agama ini sudah memberikannya.

Berdasarkan aliran teori ini, bahkan istilah negara (daulah) pun tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Meskipun ada sejumlah ungkapan dalam al-Qur’an yang mengacu atau tampaknya mengacu kepada kekuatan dan otoritas politik, ungkapan-ungkapan ini merupakan pernyataan insidental dan tidak mengandung teori politik. Sungguh mereka beranggapan, al-Qur’an bukanlah sebuah risalah dalam ilmu politik. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa posisi semacam ini memberikan pemahaman atau memberikan kenyataan bahwa al-Qur’an benar-benar mengandung keputusan dan nilai etika tentang aktivitas sosial politik manusia. Termasuk di dalamnya prinsip-prinsip keadilan, persamaan, persaudaraan, dan kebebasan. Oleh karena itu, selama negara menganut prinsip-prinsip semacam itu maka negara tersebut sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam garis argumen ini, penegakan sebuah negara Islam dalam istilah formal ideologis tidak signifikan. Hal penting adalah bahwa negara—mengenali negara sebagai instrumen dalam merealisasikan ajaran agama—menjamin eksistensi nilai-nilai dasar di atas. Selama hal ini menjadi hal yang sebenarnya, tidak ada alasan ideologis/religius untuk menolak ide kekuasaan rakyat, negara-bangsa sebagai kesatuan politik modern yang legitimate, dan prinsip-prinsip teori politik modern umum lainnya. Dalam istilah lain, tidak ada basis yang legitimate untuk menempatkan Islam dalam sebuah posisi yang bertentangan dengan sistem politik modern.

Model teori Islam pertama menggambarkan kecenderungan untuk menekankan aspek formal dan legal dari idealisme politik Islam. Secara khusus model ini ditandai dengan penerapan syari’ah secara langsung sebagai basis undang-undang negara. Dalam negara bangsa kontemporer seperti Turki, Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, Malaysia, Aljazair, dan Indonesia, model formalis semacam ini memiliki potensi untuk menimbulkan konflik dengan sistem politik modern.

Sebaliknya, model kedua lebih menekankan pada substansi daripada bangunan formal dan legal dari sebuah negara. Mengacu kepada karakter substansialis (yang menekankan pada nilai keadilan, persamaan, musyawarah, dan partisipasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam), karakter ini memiliki potensi untuk memberikan pendekatan yang hidup dalam rangka menghubungkan Islam dengan politik modern yang di dalamnya negara-bangsa merupakan unsur yang utama.

Dalam poin ini, tampaknya fair untuk menyimpulkan bahwa tradisi pemikiran politik Islam sebenarnya kaya, beragam dan fleksibel. Melihat perspektif ini, wacana Islam dengan memandang hubungannya dengan ide negara-bangsa tidak hanya melahirkan satu persepsi yang tunggal.


Ket. klik warna biru untuk link


Sumber
Bahtiar Effendi. 2007. Islam dan Humanisme; Aktualisasi Humanisme Islam di Tengah Krisis Humanisme Universal. Pustaka Pelajar. Yogyakarta


Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment