Hak-hak Kaum Minoritas dalam Masyarakat Multikultural
Table of Contents
Kaum Minoritas |
Dengan tragedi politik global itu yang menjadi usang tidak hanya impian sosialistis tentang masyarakat tanpa kelas. Konsep bangsa yang dalam liberalisme tumbuh melalui Revolusi Prancis 1789 itu juga dipersoalkan. Liberalisme menganut asas kesamaan semua orang di hadapan hukum dan menjunjung hak-hak individu. Dengan cara ini menurut para kritikus liberalisme ada satu hal yang diabaikan, yaitu aspirasi warganegara sebagai anggota suatu kelompok minoritas kultural tertentu di dalam masyarakat liberal itu. dalam kadar tertentu problem Balkan tidak asing di dalam masyarakat liberal, yaitu: bukan hanya problem dengan kaum imigran, dengan minoritas-minoritas bahasa, agama atau etnis, melainkan juga dengan kelompok-kelompok feminis, kaum cacat, homoseksual dan orientasi-orientasi nilai lainnya yang mencari pengakuan akan identitas kolektifnya dalam demokrasi liberal. Sejalan dengan pandangan Geertz dapat ditarik analogi antara problem kelompok-kelompok etnis dan kelompok-kelompok sosial itu, karena kedua macam kelompok itu dieksekusi atau dimarginalisasi dari problem mayoritas semata-mata karena keberlainan mereka. Jadi, problem yang mendasar di sini adalah keadilan.
Diskursus tentang multikulturalisme muncul dalam konteks penanganan aspirasi minoritas kultural itu. Filsuf politik kelahiran Kanada, Charles Taylor, pernah menyulut sebuah kontroversi tentang multikulturalisme dalam konteks Kanada dan USA. Kumpulan tulisan dalam kontroversi itu diterbitkan dengan judul Multiculturalism. Examining the Politics of Recognition. Masalah yang dihadapi cukup serius, yakni tuntutan-tuntutan dari kelompok-kelompok minoritas etnis, seperti kaum Afro-Amerika, Asia-Amerika, Indian, Feminis (kelompok-kelompok lain bisa dideret di sini) untuk mendapatkan hak-hak mereka dalam ikut menentukan pengambilan keputusan-keputusan publik, seperti: kebijakan sosial dan kurikulum pendidikan sekolah maupun perguruan tinggi. Hak semacam itu sebenarnya sudah diandaikan dalam hak-hak warga negara, tetapi yang mereka tuntut lebih dari itu. di bawah istilah politics of recognition dipahami tuntutan mereka untuk menentukan diri sebagai sebuah minoritas kultural. Hak sebagai warga negara tidak mengenal diferensiasi kultural, karena dalam masyarakat liberal baik mayoritas maupun minoritas tunduk di bawah hukum yang memperlakukan mereka secara sama. Hak untuk menentukan diri sebagai anggota sebuah kelompok minoritas merupakan tuntutan untuk pengakuan atas identitas kolektif, atas kepentingan kelompok, atas orientasi nilai ataupun Weltanschauung kelompok. Taylor berpendapat bahwa tuntutan atas pengakuan publik itu tidak melanggar, melainkan justru berkaitan dengan prinsip kesamaan, yakni kesamaan dalam pengakuan akan identitasnya.
Di dalam proseduralisme dari liberalisme tentu saja tuntutan ini sejak lama dipeti-es-kan sebagai masalah-masalah privat tentang good life yang dibedakan dari masalah-masalah publik tentang justice. Isolasi seperti inilah yang dipersoalkan dalam diskursus tentang multikulturalisme. Mengapa? Pertama, yang lebih bersifat epistemologis, adalah bahwa pilihan nilai secara bebas dari individu dalam liberalisme itu tidak hanya membutuhkan akses ke informasi, melainkan juga akses ke kebudayaan tempat dia tumbuh. Artinya, dalam pilihannya individu liberal sudah selalu bergerak dalam horison tradisi kulturalnya yang spesifik, maka aspirasi yang timbul dari keanggotaannya ke dalam sebuah kelompok seharusnya dihitung sebagai masalah publik. Kedua, yang lebih bersifat kritis praktis, adalah bahwa sebuah negara multikultural yang mengakui hak-hak universal individu bagi seluruh warganegaranya tanpa memandang keanggotaannya di dalam kelompok tertentu hanya tampaknya saja netral di hadapan kepentingan-kepentingan kelompok. Dalam kenyataan negara ini secara sistematis menguntungkan kelompok mayoritas, misalnya, dalam hal bahasa di sekolah, pelayanan publik, hari-hari raya keagamaan, pengadilan, dst. Karena alasan-alasan ini politik multikulturalisme ingin mendorong interpretasi liberalisme yang memungkinkan pengakuan ganda, yakni: pertama, respek atas identitas-identitas unik setiap individu tanpa memandang gender, ras atau etnisitas, dan kedua, respek atas kegiatan-kegiatan, praktik-praktik dan cara-cara memandang dunia yang khususnya dinilai oleh, atau dihubungkan dengan para anggota kelompok-kelompok yang dirugikan, yakni minoritas-minoritas etnis dan agama, termasuk perempuan dan kaum penyandang cacat.
Dalam mulicultural Citizenship Kymlicka melangkah lebih jauh lagi daripada kontroversi Taylor. Sementara kontroversi itu banyak bergerak di wilayah sosio-kultural yang mendasari masalah multikulturalisme, Kymlicka menapak lebih konkret dan rinci ke dalam teori hak-hak (theory of rights) dengan menyarankan dimasukkannya hak-hak minoritas sebagai bagian dari sistem hak-hak di dalam liberalisme. Politik multikulturalisme adalah politik tentang hak-hak minoritas, dan di sini Kymlicka menggariskan rumusan politis dalam diskursus tentang multikulturalisme. Dengan mencermati diskusi dalam bukunya, jelaslah bahwa politik mulitkulturalisme berdiri dalam tegangan antara hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (pasal 7 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia) dan interpretasi atas hak bangsa-bangsa atas perkembangan dirinya (pasal 22 Piagam Banjul tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Bangsa-bangsa).
Politik multikulturalisme mendorong negara liberal untuk memperluas respek terhadap otonomi kultural bangsa lain di luar negeri ke dalam negerinya dalam bentuk pengakuan hak-hak kelompok-kelompok minoritas. Untuk mendasarkan teorinya tentang hak-hak minoritas, Kymlicka bertolak dari subjek hak. Tidak seperti lazimnya dalam teori-teori liberal tentang hak, subjek hak di sini bukan individu, melainkan subjek kolektif atau kelompok. Dan ini didiferensiasikan menjadi tiga, yakni di samping (1) gerakan-gerakan sosial baru (gerakan kaum homoseksual, kaum miskin kota, kaum catat atau feminisme), tercakup juga (2) minoritas-minoritas nasional (kelompok-kelompok masyarakat yang potensial dapat memerintah sendiri, tetapi diintegrasikan ke dalam sebuah negara yang lebih luas, misalnya Puerto Rico dan Navaho di USA, orang Basque di Spanyol, penduduk berbahasa Prancis di Quebec di Kanada dll.) dan (3) kelompok-kelompok etnis (para imigran yang meninggalkan komunitas nasionalnya untuk masuk ke dalam masyarakat lain, misalnya orang Asia, Afrika, Yahudi, Islam dst. di USA atau orang Turki di Jerman). Ketiga subjek itu memiliki masing-masing tiga macam hak kolektif, yakni hak-hak perwakilan khusus, hak-hak untuk memerintah sendiri dan hak-hak poli-etnis.
Ket. klik warna biru untuk link
Sumber
Hardiman, Budi.F. 2001. Hak-Hak Asasi Manusia; Polemik dengan Agama dan Kebudayaan. Kanisius. Yogyakarta
Download
Post a Comment