Robert Nozick. Teori Hak Pemilikan Legal

Teori Hak Pemilikan Legal Robert Nozick
Robert Nozick
Sebagaimana kaum libertarian membela pasar bebas, mereka menentang penggunaan kekuasaan negara bagi kebijaksanaan sosial, termasuk pola-pola perpajakan redistributif dalam menerapkan teori persamaan liberal. Akan tetapi, tidak semua orang yang mendukung pasar bebas dapat digolongkan sebagai seorang libertarian karena tidak semua dari mereka menerima pandangan kaum libertarian bahwa pasar bebas secara inheren adil yang membela kaum kapitalisme tanpa batas (unrestricted capitalism) adalah produktivitasnya (Kimlicka, 2004:127).

Seperti yang dinyatakan Nozick (1974: ix) Individu memiliki hak dan terdapat hal-hal yang tidak seorang pun atau sebuah kelompok pun boleh mencampurinya (tanpa melanggar hak itu). Sedemikian kuat dan luas jangkauan hak-hak ini. Karena orang memiliki hak untuk menghabiskan sekalipun untuk kepemilikannya menurut apa yang dianggap sesuai. Sedangkan campur tangan pemerintah sama dengan pemaksaan kerja yang merupakan sebuah pelanggaran, bukan atas efisiensi, tetapi atas hak-hak moral dasar kita.


Dengan demikian, klaim pokok Nozick dapat dikemukakan: Jika kita menganggap bahwa semua orang memiliki hak legal (entiled) atas barang-barang yang sekarang dimilikinya maka distribusi yang adil secara sederhana adalah distribusi yang dihasilkan dari pertukaran bebas (free exchanges) di antara orang-orang. Semua distribusi yang timbul oleh pemerintah secara bebas (free transfers) dari sebuah situasi yang adil dengan sendirinya adalah adil. Namun, jika pemerintah berusaha memajaki pertukaran tersebut dengan melawan kemauan orang, berarti itu tidak adil, bahkan seandainya pajak tetap dipergunakan untuk memberikan kompensasi bagi seseorang yang harus menanggung biaya ekstra karena rintangan alamiah yang tidak semestinya. Dengan demikian, satu-satunya perpajakan yang sah adalah mengumpulkan penghasilan demi memelihara latar belakang institusi-institusi yang diperlukan untuk melindungi sistem pertukaran bebas, misalnya polisi beserta jajaran penegak hukum lainnya dalam menegakkan pertukaran bebas.

Nozick mengklaim bahwa dengan meningkatnya kekayaan sosial akan terjadi proefisien secara maksimal. Secara lebih rinci, menurut Noezick dalam karyanya yang berjudul Anarchy, State, and Utopia (1974) terdapat tiga prinsip utama dalam entitlement theory (teori hak pemilikan legal) sebagai berikut.
a. Prinsip transfer (principle of transfer) apa pun yang diperoleh secara adil dapat ditransfer secara bebas.

b. Prinsip perolehan awal yang adil (principle of just initial acquistion) penilaian tentang bagaimana orang pada awalnya sampai memiliki sesuatu yang dapat ditransfer menurut prinsip pertama.

c. Prinsip pembenaran ketidakadilan (principle of rectification of injustice) bagaimana berhubungan dengan pemilikan (holdings) jika hal itu diperoleh atau ditransfer melalui cara yang tidak adil.

Dengan demikian, secara bersama ketiga prinsip tersebut mengimplikasikan bahwa jika apa yang sekarang ada pada orang diperoleh dengan cara yang adil, maka rumus distribusi yang adil adalah “Setiap orang memberikan sesuai dengan pilihannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan apa yang dipilihnya atau form each as they choose, to each as they are choose” (Nozick, 1974: 160).


Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta


Lihat Juga
Teori Hak Pemilikan Legal Robert Nozick (Youtube Channel. https://youtu.be/5bv5-5emE0w ) Jangan lupa like, komen, dan subscribe yah...
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Robert Nozick. Teori Hak Pemilikan Legal"