Pemilihan Umum
Table of Contents
Pemilihan Umum |
Adapun fungsi-fungsi adanya pemilihan umum menurut Rose dan Mossawir (1967), antara lain
a. Menentukan pemerintahan secara langsung maupun tak langsung
b. Sebagai wahana umpan balik antara pemilik suara dan pemerintah
c. Barometer dukungan rakyat terhadap penguasa
d. Sarana rekrutmen politik
e. Alat untuk mempertajam kepekaan pemerintah terhadap tuntutan rakyat
Sedangkan dilihat dari unsur-unsur yang diperlukan dalam pemilihan umum, yakni
a. Objek pemilu, yaitu warga negara yang memilih pemimpinnya
b. Sistem kepartaian atau pola dukungan yang menjadi perantara antara pemilik suara dan elite atau para pejabat publik
c. Sistem pemilihan (electoral system) yang menerjemahkan suara-suara menjadi kursi jabatan di parlemen ataupun pemerintahan (Lipset dan Rokkan, 1967)
Dilihat dari bentuknya, terdapat beberapa macam sistem pemilihan umum. Ada bentuk pemilihan sistem distrik yang didasarkan atas satu kesatuan geografis. Di luar itu pun menurut Kavanagh (2000: 284), terdiri dari banyak variasi. Pertama, sistem mayoritas absolut, misalnya Prancis, di mana pemenang harus memperoleh sekurang-kurangnya separuh dari total suara. Kedua, sistem pluralis, dipraktikkan di sebagian besar negara berbahasa Inggris, dengan berbagai tingkatan proporsionalitas, mulai dari representasi proporsi murni, misalnya Belanda, di mana 0,67% dari total suara dapat memberi sebuah kursi di parlemen bagi sebuah kelompok, hingga ke sistem yang memadukan berbagai mekanisme, seperti Jerman, separuh kursi di parlemen diberikan kepada pihak yang memperoleh suara terbanyak, sedangkan sisanya dibagi-bagi untuk setiap pihak yang memperoleh 5% suara.
Ket. klik warna biru untuk link
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Post a Comment