Pemilihan Umum

Table of Contents
Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan Umum
Pemilihan Umum adalah kegiatan politik untuk memilih atau menentukan orang-orang yang duduk di dewan legislatif maupun eksekutif. Pemilihan umum juga masih diyakini sebagai cara terbaik untuk memilih pejabat publik. Selain itu, penyelenggaraan pemilihan umum dapat dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai barometer dari kehidupan demokrasi, terutama di negara-negara Barat (Lipset, 1960; Schumpeter, 1942). Sesuai dengan perkembangan demokrasi, pemilihan umum sekarang telah meluas, tidak sekedar milik Eropa dan Amerika Utara. Pada tahun 1975, hanya 33 negara di dunia yang tidak menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pemimpinnya. Namun, bagi kebanyakan negara, pertanyaan lebih penting adalah, pemilihan umum macam apa yang seharusnya dilaksanakan? (Kavanagh, 2000: 284).

Adapun fungsi-fungsi adanya pemilihan umum menurut Rose dan Mossawir (1967), antara lain
a. Menentukan pemerintahan secara langsung maupun tak langsung

b. Sebagai wahana umpan balik antara pemilik suara dan pemerintah
c. Barometer dukungan rakyat terhadap penguasa
d. Sarana rekrutmen politik
e. Alat untuk mempertajam kepekaan pemerintah terhadap tuntutan rakyat

Sedangkan dilihat dari unsur-unsur yang diperlukan dalam pemilihan umum, yakni
a. Objek pemilu, yaitu warga negara yang memilih pemimpinnya
b. Sistem kepartaian atau pola dukungan yang menjadi perantara antara pemilik suara dan elite atau para pejabat publik
c. Sistem pemilihan (electoral system) yang menerjemahkan suara-suara menjadi kursi jabatan di parlemen ataupun pemerintahan (Lipset dan Rokkan, 1967)

Dilihat dari bentuknya, terdapat beberapa macam sistem pemilihan umum. Ada bentuk pemilihan sistem distrik yang didasarkan atas satu kesatuan geografis. Di luar itu pun menurut Kavanagh (2000: 284), terdiri dari banyak variasi. Pertama, sistem mayoritas absolut, misalnya Prancis, di mana pemenang harus memperoleh sekurang-kurangnya separuh dari total suara. Kedua, sistem pluralis, dipraktikkan di sebagian besar negara berbahasa Inggris, dengan berbagai tingkatan proporsionalitas, mulai dari representasi proporsi murni, misalnya Belanda, di mana 0,67% dari total suara dapat memberi sebuah kursi di parlemen bagi sebuah kelompok, hingga ke sistem yang memadukan berbagai mekanisme, seperti Jerman, separuh kursi di parlemen diberikan kepada pihak yang memperoleh suara terbanyak, sedangkan sisanya dibagi-bagi untuk setiap pihak yang memperoleh 5% suara.


Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment