Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan
Konsep kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua telaahan.
a. Dilihat dari Hukum Tata Negara, konsep kedaulatan mengacu kepada kekuasaan pemerintah negara yang tertinggi dan mutlak.
b. Dilihat dari Hukum Internasional mengacu kepada kemerdekaan suatu negara terhadap negara-negara lain (Shadily, 1984: 1711).

Kemudian, jika ditinjau dari jenis ataupun bentuknya, ragam kedaulatan itu dapat dibedakan menjadi tiga macam.
1. Kedaulatan hukum
Dalam Hukum Tata Negara menyatakan bahwa hukum itu berdaulat. Kedaulatan itu terlepas dari kedaulatan kekuasaan negara. Negara harus tunduk pada kedaulatan hukum, walaupun tidak cocok dengan kehendak negara. Dengan demikian, teori ini melandaskan pada kesadaran hukum masyarakat. Adapun tokoh ajaran kedaulatan hukum tersebut adalah seorang ahli hukum Belanda, yakni Hugo Krabe.

2. Kedaulatan negara
Dalam Hukum Tata Negara menyatakan bahwa asas kedaulatan mutlak terletak pada penguasa negara. Menurut teori kedaulatan negara ini bahwa kehendak negara merupakan sumber hukum utama. Kehendak negara tersebut termuat dalam perundang-undangan dan hukum kebiasaan yang diakui dengan undang-undang. Beberapa tokoh ajaran ini adalah Kelsen, Laband, Jhering, dan Jellinek.

3. Kedaulatan rakyat
Dalam hal ini, kedaulatan harus berada pada tangan rakyat. Implikasi dari bentuk kedaulatan tersebut bahwa kekuasaan untuk membuat undang-undang harus dilakukan oleh rakyat dengan perantaraan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai sumber hukum utama adalah undang-undang. Dengan demikian, yang berdaulat adalah kehendak rakyat atau kehendak umum (volonte generale). Adapun tokoh ajaran kedaulatan rakyat tersebut adalah J.J. Reousseau.


Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Kedaulatan"