Desentralisasi

Table of Contents
Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi
Konsep desentralisasi dalam Ensiklopedi Indonesia (1984: 794) dikemukakan sebagai pemindahan hak-hak pengaturan (bagian dari perundang-undangan) dan perintah dari badan-badan penguasa atasan kepada yang lebih rendah. Mungkin definisi ini terlalu luas dan seolah-olah konsep desentralisasi berlawanan dengan sentralisasi. Padahal menurut Koswara (1996: 44), desentralisasi bukan merupakan suatu sistem yang berdiri sendiri, tetapi merupakan suatu rangkaian kesatuan dari suatu sistem yang lebih besar. Dengan demikian, desentralisasi bukan pula merupakan alternatif dari sentralisasi karena antara desentralisasi dan sentralisasi tidak berlawanan, dan karenanya tidak bersifat dikotomis, melainkan merupakan sub-subsistem dalam kerangka sistem organisasi negara.

Namun demikian, tidak berarti kita harus pasif dan tidak kritis membedakan dengan istilah-istilah lain yang serupa. Dalam realitasnya di masyarakat, konsep desentralisasi tersebut sering dikacaukan dengan konsep-konsep dekonsentrasi maupun devolusi. Kalau saja dalam dekonsentrasi hanya merupakan bagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departemen pusat dengan pejabat pusat di lapangan (pejabat pusat di daerah). Sedangkan dalam devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintah di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu untuk dilaksanakan secara mandiri (Koswara, 1996: 49-53).

Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan definisi tentang desentralisasi sebagai berikut: ... decentralization refers to the transfer of authority away from the national capital whether by deconcentration (i.e. delegation) to field offices or by devolution to local authorities or local bodies. Dengan demikian, desentralisasi merupakan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah, yang dapat dilakukan baik dengan delegasi kepada pejabat-pejabat di daerah (deconcentration) maupun dengan devolusi kepada badan-badan otonom daerah.

Artinya, dekonsentrasi dan devolusi merupakan bagian integral dari desentralisasi. Menurut Bryan dkk. (1987), realitasnya ada dua bentuk desentralisasi, yakni desentralisasi yang bersifat administratif dan politik. Desentralisasi administratif merupakan suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Dengan demikian, pejabat tersebut bekerja dalam batas-batas rencana dan sumber pembiayaan yang sudah ditentukan, namun memiliki keleluasaan, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu dalam pengembangan kebijaksanaan. Sedangkan dalam desentralisasi politik, wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal.


Ket. klik warna biru untuk link

Download

 
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment