Sensus Penduduk

Pengertian Sensus Penduduk
Sensus Penduduk
Sensus penduduk merupakan suatu konsep geografi sosial yang jika dilihat dari sejarah aktivitasnya, merupakan salah satu kegiatan statistik tertua dan terluas yang dilakukan oleh pemerintah di seluruh dunia, dahulunya lebih berorientasi untuk taksiran kekuatan militer dan perpajakan. Sensus pun dikembangkan untuk mengumpulkan informasi mengenai perumahan, sektor manufaktur, pertanian, industri pertambangan, dan dunia bisnis (Taeuber, 2000: 99).

Masyarakat Mesir kuno, Yunani kuno, Jepang kuno, Ibrani, maupun Persia kuno, telah mengalami sensus ribuan tahun yang lalu. Hanya karena penduduknya yang dicacah terbatas (misalnya, laki-laki dewasa yang berpotensi untuk menjadi tentara), hasilnya juga sangat terbatas (biasanya dinyatakan sebagai rahasia pemerintah). Di Eropa, sensus berskala kota telah dilaporkan sejak abad ke-15 dan 16. India dilaporkan pernah menyelenggarakan sensus tahun 1678. Selain itu, banyak sensus yang dinyatakan sebagai sensus pertama dalam era modern. Sensus berkesinambungan tertua dilakukan di Amerika Serikat, yakni tiap sepuluh tahun sekali, sejak tahun 1790. Inggris baru mulai tahun 1801, dan beberapa tahun kemudian ia pun melakukan sensus reguler lainnya.

Manfaat sensus dengan mengumpulkan data-data sensus kependudukan sering digunakan sebagai landasan alokasi atau pembagian wilayah administratif. Data sensus pun digunakan secara luas oleh pemerintah di berbagai negara untuk mengadakan perencanaan dan pelaksanaan berbagai fungsi pemerintah. Bahkan di sejumlah negara, jumlah perwakilan di dalam parlemen didasarkan atas sensus penduduk, begitu pun dengan alokasi dana dari pemerintah pusat. Dengan berkembangnya sistem perekonomian pasar maka penggunaan data sensus penduduk kian menjadi luas dan penting, termasuk untuk keperluan perumusan strategi pemasaran dan berbagai kegiatan bisnis lainnya. Begitu pun program-program kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sangat tergantung dari adanya data sensus penduduk yang akurat (Taeuber, 2000: 100).

Dalam praktiknya, terdapat perbedaan klasik dalam pelaksanaan sensus penduduk, yaitu sensus de facto dan sensus de jure. Pada sensus de facto orang dihitung atau didata sebagai penduduk daerah tersebut adalah orang-orang yang berada di daerah tersebut ketika sensus berlangsung. Hal itu berbeda dengan praktik de jure. Dalam sistem de jure setiap orang dihitung sebagai anggota atau warga daerah asalnya, terlepas ketika sensus berlangsung orang tersebut ada atau tidak. Persoalan yang timbul dalam sistem de jure tersebut apabila orang yang sedang berada di luar itu dalam per unit keluarganya cukup banyak.


Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Sensus Penduduk"