Koperasi
Table of Contents
![]() |
Koperasi |
Jika ditilik sejarah perkembangannya, koperasi pertama dibentuk pada tahun 1844 di Toad Lane, Rochdale oleh 28 pekerja Lancashire yang selanjutnya mengembangkan tujuh prinsip koperasi yang sampai sekarang masih menjadi landasan gerakan koperasi di seluruh dunia, walaupun tidak sepenuhnya mendapat penekanan yang sama. Ketujuh prinsip tersebut adalah (a) keanggotaannya bersifat terbuka; (b) satu anggota satu suara; (c) perputaran modal terbatas; (d) alokasi surplus produksi disesuaikan atau kontribusi masing-masing anggota; (e) jasa penyediaan uang tunai; (f) penekanan pada aspek pendidikan; (g) bersifat netral dalam soal agama dan politik (Estrin, 2000:176).
Di Indonesia, asas koperasi diatur dalam undang-undang perkoperasian dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Ini tidak berarti bahwa koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya yang menghilangkan profesiensinya. Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan hal berikut.
1. Lapangan Usaha, meliputi koperasi konsumsi, yaitu koperasi pemenuhan kebutuhan barang-barang untuk anggota dan koperasi produksi yang memproduksi untuk disalurkan ke para anggotanya, seperti koperasi kerajinan tangan, perindustrian, dan simpan pinjam.
2. Menurut lingkungannya, dapat dibedakan menjadi koperasi fungsional yang sering dibentuk di kantor tempat para anggotanya bekerja dan koperasi unit desa yang tersebar di desa-desa, serta koperasi sekolah yang tersebar di beberapa sekolah.
Ket. klik warna biru untuk link
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Post a Comment