Bank (Perbankan)
Table of Contents
![]() |
Bank atau Perbankan |
Salah satu hukum yang berlaku dalam bank adalah menerima tabungan uang dan memberikan pinjaman dengan mengambil keuntungan, kendati dalam hal tertentu tabungan dan pinjaman dibatasi dalam waktu yang relatif pendek maupun menengah. Secara keseluruhan, fungsi utama bank dapat dirinci sebagai berikut.
1. Menghimpun dana-dana yang dimiliki masyarakat
2. Menyalurkan dana yang telah berhasil dihimpun dalam bentuk kredit
3. Memperlancar kegiatan perdagangan dan arus lalu lintas uang antara para pedagang (Abdullah, 1992: 216)
Di balik fungsi tersebut bank melakukan tugas lainnya, seperti menciptakan uang dan melakukan inkaso. Untuk tugas menciptakan uang, sebenarnya terdapat variasi. Bank sentral dapat menciptakan uang baik uang kartal maupun uang giral, sedangkan di luar bank sentral (bank sekunder) hanya boleh menciptakan uang giral. Untuk tugas-tugas inkaso, dilakukan mengingat perdagangan dewasa ini semakin kompleks dan melampaui batas-batas suatu negara. Di sinilah para pedagang besar umumnya memilih menggunakan jasa bank dalam membayar atau menagih hasil transaksi dagangannya. Umumnya pedagang yang demikian menggunakan alat pembayaran berupa cek atau giro yang ditagih dari bak atau dipindahbukukan pada rekening nasabah yang bersangkutan. Pekerjaan bank yang berkaitan dengan membayar dan menagih atas nama pihak lain seperti dijelaskan di atas, dinamakan fungsi bank selaku inkaso.
Ket. klik warna biru untuk link
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Post a Comment