Sistem Pengendalian Sosial (Social Control)

Pengertian Sistem Pengendalian Sosial atau Social Control
Social Control
Di dalam percakapan sehari-hari, sistem pengendalian sosial (social control) sering kali diartikan sebagai pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparaturnya. Memang ada benarnya bahwa pengendalian sosial berarti suatu pengawasan dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Akan tetapi, arti sebenarnya pengendalian sosial tidaklah berhenti pada pengertian itu saja. Arti sesungguhnya pengendalian sosial jauh lebih luas, karena pada pengertian tersebut mencakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial yang berlaku. Jadi pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya (misalnya seorang ibu mendidik anak-anaknya untuk menyesuaikan diri pada kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku) atau dilakukan oleh individu terhadap suatu kelompok sosial, atau oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainya, atau kelompok terhadap individu.

Pengendalian sosial terutama bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Atau, suatu sistem pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan atau kesebandingan.

Dari sudut sifatnya dapatlah dikatakan bahwa pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau represif, atau bahkan kedua-duanya. Prevensi merupakan suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Sementara itu usaha-usaha yang represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha-usaha preventif, misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal, dan informal. Sementara itu, represif berwujud penjatuhan sanksi terhadap para warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku.

Suatu proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan paksaan (coercive). Kedua cara tersebut sangat bergantung pada siapa pengendalian sosial tadi hendak diperlakukan dan di dalam keadaan yang bagaimana. Di dalam suatu masyarakat yang secara relatif berada dalam keadaan yang tenteram, cara-cara persuasive mungkin akan lebih efektif daripada penggunaan paksaan karena di dalam masyarakat yang tenteram sebagian besar kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah melembaga atau bahkan mendarah daging di dalam diri para warga masyarakat. Sementara itu, paksaan lebih sering diperlukan di dalam masyarakat yang berubah karena di dalam keadaan seperti itu pengendalian sosial juga berfungsi untuk membentuk kaidah-kaidah baru yang menggantikan kaidah-kaidah lama yang telah goyah.

Di samping cara-cara tersebut, dikenal pula teknik-teknik seperti compulsion dan pervasion. Di dalam compultion, diciptakan situasi sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya, yang menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung. Pada pervasion, penyampaian norma atau nilai yang ada diulang-ulang sedemikian rupa dengan harapan hal tersebut masuk dalam aspek bawah sadar seseorang. Dengan demikian, orang tadi akan mengubah sikapnya sehingga serasi dengan hal-hal yang diulang-ulang penyampaiannya itu.

Alat-alat yang biasa digunakan untuk melaksanakan pengendalian sosial beraneka ragam. Suatu alat tertentu mungkin saja efektif bila diterapkan di dalam suatu masyarakat bersahaja. Akan tetapi, hampir-hampir tidak mungkin digunakan pada masyarakat yang telah rumit susunannya. Dengan demikian, setiap masyarakat akan menggunakan alat-alat yang sesuai dengan kebutuhannya. Namun, yang terpokok adalah bagaimana caranya agar pengendalian sosial tersebut melembaga dan mendarah daging dalam masyarakat agar penerapannya efektif. (Baca Juga Materi Kelas X tentang Pengendalian Sosial).

Perwujudan pengendalian sosial mungkin adalah pemidanaan, kompensasi, terapi, ataupun konsiliasi. Standar atau patokan pemidanaan adalah suatu larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya. Dalam hal ini kepentingan-kepentingan seluruh kelompok masyarakat dilanggar sehingga inisiatif datang dari seluruh warga kelompok (yang mungkin dikuasakan kepada pihak-pihak tertentu).

Pada kompensasi, standar atau patokannya adalah kewajiban, di mana inisiatif untuk memprosesnya ada pada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan akan meminta ganti rugi karena pihak lawan melakukan cedera janji. Di sini ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang sehingga seperti halnya dengan pemidanaan, sifatnya adalah akusator.

Sementara itu, berbeda dengan dua wujud pengendalian sosial tersebut, terapi maupun konsiliasi sifatnya remidial, artinya, bertujuan mengembalikan situasi pada keadaan semula (yakni sebelum terjadinya perkara atau sengketa). Hal yang pokok bukanlah siapa yang menang atau siapa yang kalah, tetapi yang penting adalah menghilangkan keadaan yang tidak menyenangkan bagi para pihak (yang berarti adanya gangguan). Dengan demikian, pada terapi dan konsiliasi, standarnya adalah normalitas dan keserasian atau harmoni. Pada terapi, korban mengambil inisiatif sendiri untuk memperbaiki dirinya dengan bantuan pihak-pihak tertentu. Pada konsiliasi, masing-masing pihak yang bersengketa mencari upaya untuk menyelesaikannya, baik secara kompromistis ataupun dengan mengundang pihak ketiga.

Dengan adanya norma-norma, di dalam setiap masyarakat diselenggarakan pengendalian sosial atau social control. Apabila perilaku manusia diatur oleh hukum tertulis atau perundang-undangan (yakni keputusan-keputusan penguasa yang bersifat resmi dan tertulis, serta mengikat umum), maka diselenggarakan pengendalian sosial formal (formal social control). Artinya, norma-norma hukum tertulis tersebut berasal dari pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan dan wewenang formal. Akan tetapi, tidak jarang pengendalian sosial diselenggarakan dengan norma-norma lain (yang bukan hukum tertulis) atau upaya-upaya lain, seperti, pendidikan, agama, desas-desus, dan seterusnya. Di dalam hal ini ada pengendalian sosial informal (informal social control).

Pengendalian sosial manakan yang sebaiknya diterapkan? Lazimnya, yang diterapkan terlebih dahulu adalah pengendalian sosial yang dianggap paling lunak, misalnya, nasihat-nasihat yang tidak mengikat. Taraf selanjutnya adalah menerapkan pengendalian sosial yang lebih ketat untuk kemudian kalau diperlukan, diperlukan pengendalian sosial yang keras. Di dalam proses tersebut, norma hukum sebaiknya diterapkan pada tahap terakhir apabila sarana-sarana lain tidak menghasilkan tujuan yang ingin dicapai. Sudah tentu bahwa di dalam penerapannya senantiasa harus diadakan telaah terhadap masyarakat atau bagian masyarakat yang dihadapi.


Ket. klik warna biru untuk link

Download di Sini

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 6. Pengendalian Sosial (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013)
3. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial   
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Sistem Pengendalian Sosial (Social Control)"