Giorgio Agamben. Konsep Dasar

Konsep Dasar Giorgio Agamben
Giorgio Agamben
Kita perlu memahami sejumlah konsep dasar sebelum kita dapat sampai pada pembahasan pokok tentang teori Agamben. Ia memulai dengan konsep Yunani zoe dan bios. Zoe adalah tubuh biologis kita (atau fakta sederhana tentang hidup yang sama pada semua makhluk hidup (Agamben, 1995/1998:1)), sedangkan bios adalah tubuh politik kita (Agamben, 1995/1998:184). Kedua hal tersebut, bagi filsafat klasik dan bagi Agamben, secara inheren merupakan hal yang terpisah dan fenomena yang dapat dipisahkan. Namun seiring waktu, zoe kemudian menjadi dipolitisasi; yakni, batas antara zoe dan bios telah berkembang menjadi semakin tidak kentara atau telah hilang sama sekali. Sebagaimana dinyatakan Agamben (1995/1998:188), tidak lagi tersisa perbedaan klasik atas mereka; pembedaan tersebut telah direnggut dari kita semua untuk selamanya. Sebagaimana yang segera akan kita lihat, ini bukan sekedar isu filosofis atau terminologis, melainkan sebuah isu yang sangat penting artinya bagi dunia modern.

Gagasan yang dekat dengan zoe adalah kehidupan mendasar, fakta murni kelahiran (Agamben, 1995/1998:127), yang memainkan peranan penting dalam pemikirannya. Dalam sebuah argumen yang serupa dengan pernyataan di atas, Agamben menyatakan bahwa kehidupan mendasar, seperti zoe menjadi semakin dipolitisasi dan bahwa hal itu merupakan peristiwa modernitas yang menentukan dan menandai sebuah transformasi radikal pemikiran klasik. Kehidupan mendasar telah selalu bersifat politis, meski hal itu telah ada sejak lama di tepian entitas politik. Seiring waktu, kehidupan mendasar semakin ditarik masuk ke dalam entitas politik dan itu menjadi inti yang sesungguhnya—jika tersembunyi—dari kekuasaan yang berdaulat (Agamben, 1995/1998:6).

Kaum Yahudi Jerman pada masa pemerintahan Nazi merupakan contoh kehidupan mendasar. Dengan kata lain, mereka adalah Yahudi hanya oleh fakta murni bahwa mereka terlahir sebagai Yahudi. Lebih lanjut, mereka menjadi Yahudi sangat dipolitisasi oleh Nazi. Nazi menciptakan Yahudi, atau setidak-tidaknya simbol tertentu dari kaum Yahudi, dan kemudian mendefinisikan mereka sebagai seseorang yang keberadaannya (mereka) tidak dapat lagi ditoleransi dengan cara apa pun.

Kehidupan mendasar sangat dekat kaitannya dengan konsep lain yang juga cukup sentral dalam pemikiran Agamben (1995/1998:8), yakni homo sacer (atau manusia suci); kehidupan mendasar adalah kehidupan homo sacer. Zoe merujuk pada kehidupan mendasar secara umum, sedangkan homo sacer adalah kehidupan mendasar sejauh ia tercakup dalam tatanan politik (DeCaroli, 2007:52). Dengan demikian, zoe setidaknya secara teoritis dan historis dapat dipisahkan dan terpisah dari entitas politik, sedangkan homo sacer karena definisinya tercakup dalam politik.

Menempati posisi sentral dalam konsep homo sacer adalah gagasan bahwa konsep ini melibatkan seseorang yang mungkin terbunuh, tetapi belum dikurbankan (Agamben, 1995/1998:8). Hal itu memang demikian karena homo sacer telah dipisahkan secara politis dari semua manusia lainnya oleh keadaannya yang menempati tepi luar batas-batas politik. Karena homo sacer berada di luar batas-batas tersebut, banyak hal yang bisa dikenakan pada orang ini yang tidak dapat dikenakan pada manusia lain, termasuk dibunuh orang lain atas kehendaknya. Lebih lanjut, siapa pun yang melakukan hal itu tidak bisa disebut melakukan pembunuhan dan tidak dapat dipersalahkan atas kejahatan tersebut, karena homo sacer berada di luar hukum dan lebih jauh entitas politik. Kenyataan tersebut membawa kita pada contoh tentang kaum Yahudi Jerman pada masa kekuasaan Nazi yang dalam pandangan Agamben merupakan sebuah kasus homo sacer yang sangat menggemparkan. Jadi, kita dapat melihat bagian pertama dari definisi homo sacer—seseorang yang dapat dibunuh, tetapi bagaimana dengan pemikiran bahwa homo sacer tidak dapat dikurbankan? Di sini Agamben mempunyai pemahaman tradisional tentang pengorbanan, terutama gagasan bahwa untuk dapat dikurbankan, seseorang harus merupakan bagian dari suatu masyarakat tersebut. Karena berdasarkan definisinya homo sacer bukan merupakan bagian dari masyarakat (politik), ia tidak bisa dikurbankan dalam pengertian tradisional dari istilah itu. Mengapa seseorang semacam itu suci? sebagaimana yang dikatakan Antonio Negri (2007:121), ia suci dalam pengertian asumsi sebuah hukuman yang membuatnya dipisahkan dari orang biasa lainnya. Kondisi dipisahkan dan dihukum itulah yang membuat homo sacer suci.

Kondisi pengecualian adalah zona topologis;sebuah ruang tanpa hukum (Agamben, 2002/2005:51). Itulah ruang tempat homo sacer tinggal di dalamnya; ruang itu adalah ruang abstrak, tempat kaum Yahudi Jerman pada masa kekuasaan Nazi tersituasikan. Karena keberadaan ruang semacam itu, kekuasaan mutlak (misalnya, Hitler sebagai Fuhler) dapat memutuskan menurut kehendaknya siapa yang dapat dan akan dibunuh. Lebih lanjut, karena mereka yang dibunuh berada di luar cakupan hukum, tindakan menghabisi nyawa mereka bukanlah pembunuhan. Dengan demikian, dalam konteks Jerman Nazi dan zona pengecualian mereka, enam juta orang Yahudi dapat dibunuh tanpa anggapan bahwa itu adalah pembunuhan, setidaknya oleh Nazi. Lebih lanjut, kondisi pengecualian bersifat unik tidak hanya dalam hal yang menyangkut kematian saja, tetapi yang menjadi semakin penting di masa sekarang juga dalam hubungannya dengan kehidupan. Dengan demikian, orang yang sangat koma dengan mesin-mesin yang menyokong hidupnya berada dalam sebuah zona pengecualian ketika sangat lah mungkin untuk memutuskan apakah orang itu harus hidup (menjaga tetap bekerjanya mesin-mesin tersebut) atau mati (mematikan mesin-mesin tersebut dan melakukan hal itu tidak dapat disebut melakukan pembunuhan). Hal yang disebut terakhir sangat lah penting bagi Agamben, karena hal itu mencerminkan fakta bahwa tidak saja kematian, tetapi juga kehidupan sekarang berada dalam kondisi pengecualian; fakta itu memberikan kepada mereka yang berkuasa kekuasaan tidak hanya atas kematian, tetapi juga semakin bersangkutan dengan kehidupan. Sebagaimana yang akan kita lihat, pemikiran tersebut berhutang sangat besar pada teori-teori yang dirumuskan Foucault, khususnya biopolitik.

Walaupun berada di luar hukum, kondisi pengecualian penting artinya bahkan sangat mendasar bagi hukum. Hukum mampu mendefinisikan dirinya, dan memungkinkan validitasnya dengan merujuk pada hal itu yang berada di luar cakupan hukum. Hal lain yang juga menjadi ciri-ciri zona pengecualian adalah bahwa dimungkinkan untuk melakukan sesuatu di dalam zona itu yang tidak mungkin dilakukan di tempat lain dalam dunia politik—yakni, penghapusan pembedaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (misalnya, Hitler sebagai Fuhrer Jerman) untuk memperoleh kendali atas berbagai cabang kekuasaan lainnya; untuk melembagakan pemerintahan totaliter. Lebih lanjut, zona pengecualian memiliki ciri-ciri dari berbagai aspek pemikiran Agamben karena zona itu berada di dalam maupun di luar hukum; zona itu tercakup dalam hukum sebatas oleh fakta bahwa hukum menolaknya. Sebagaimana dikatakan Agamben (1995/1998:17-18): Pengecualian ialah semacam penolakan... tetapi... apa yang ditolak di dalamnya bukanlah berdasarkan penolakan atasnya, sepenuhnya tanpa kaitan dengan hukum... hukum berlaku pada pengecualian dalam kondisi tidak lagi berlaku, dalam penarikan diri darinya. Dengan demikian terdapat hubungan dialektis antara zona yang di dalamnya hukum bertempat dan kondisi pengecualian, yang hampa dari hukum.

Agamben menarik konseptualisasinya tentang kedaulatan dari karya Carl Schmitt yang menyatakan: Daulat adalah ia yang mampu menentukan tentang kondisi pengecualian. Dengan demikian, daulat dan gagasan inti Agamben tentang kondisi pengecualian secara mutlak saling terkait; pengecualian adalah struktur kedaulatan (Agamben, 1995/1998:28). Daulat memiliki berbagai kekuasaan hukum termasuk kekuasaan untuk menciptakan kondisi pengecualian; untuk menunda validitas hukum (Agamben, 1995/1998:15). Secara lebih menggelisahkan Agamben berpendapat bahwa daulat adalah sebuah titik tidak ada pembedaan antara kekerasan dan hukum, yang pada mulanya kekersan menembus ke dalam hukum dan hukum menembus ke dalam kekerasan. Pada tingkatan itulah Nazi, dengan Hitler sebagai daulat melintas dengan impunitas yang sangat besar. Walaupun kedaulatan biasanya dibahas dalam terminologi politik, Agamben memperluasnya hingga mencakup banyak yang lain, seperti dokter dan ilmuwan.

Totalitarianisme setidaknya dalam bentuk yang modern, didefinisikan sebagai penciptaan, dengan menggunakan kondisi pengecualian, suatu perang sipil legal yang membolehkan eliminasi fisik tidak hanya terhadap musuh-musuh politik, tetapi juga seluruh kategori penduduk (Agamben, 2002/2005:2). Nazi, tentu saja, menciptakan sebuah contoh paradigmatik tentang sebuah rezim totaliter dan mereka menggunakan kekuasaan mereka tidak hanya membunuh siapa pun yang bertentangan dengan mereka secara politis, tetapi juga berusaha menghabisi Yahudi sebagai suatu kategori penduduk, tidak hanya di Jerman tetapi di seluruh Eropa. Dalam melakukan hal tersebut, Nazi menciptakan sebuah perang sipil legal terhadap Yahudi dan kategori lainnya yang mereka tentukan (gipsi dan homoseksual) dari penduduk Jerman dan pada akhirnya semua orang di Eropa. 


Ket. klik warna biru untuk link

Download di Sini

Sumber.
Ritzer, George. 2012. Teori Sosiologi; Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.


Baca Juga
Giorgio Agamben. Gagasan Pos-Modern
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Giorgio Agamben. Konsep Dasar"